- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat / Pembanding/Terbanding untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat 1/ Pembanding /Terbanding sebagai penghulu kaum , dan selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya ;
- Menyatakan seluruh obyek perkara :
- Bidang I : seluas : 600 m2 berikut diatasnya berdiri 1 buah bangunan rumah permanen, yang terletak di Guguk Bulek, dusun Tegal Rejo, Kenegerian Tanjung Gadang, Kec. Lareh Sago Halaban, Kab. Lima Puluh Kota, dengan batas-batas :
- Utara : berbatas dengan tanah Dt .Panjang .
- Selatan : berbatas dengan jalan besar .
- Timur : berbatas dengan tanah Dt Kondo .
- Barat : berbatas dengan jalan setapak atau dibaliknya kawan tanah ini juga ( tanah obyek perkara bidang II ).
- Bidang II : seluas : 4.325 m2 berikut diatasnya berdiri 3 buah bangunan permanen, yang terletak di Guguk Bulek, dusun Tegal Rejo, Kenegerian Tanjung Gadang, Kec. Lareh Sago Halaban, Kab.Lima Puluh Kota, dengan batas-batas :
- Utara : berbatas dengan tanah Dt. Panjang .
- Selatan : berbatas dengan jalan besar .
- Timur : berbatas dengan jalan setapak atau dibaliknya kawan tanah ini juga ( tanah obyek perkara bidang I ) .
- Barat : berbatas dengan jalan besar atau dibaliknya kawan tanah ini juga ( tanah obyek perkara bidang III ) .
- Bidang III : seluas : 5000 m2 berikut diatasnya berdiri 2 buah bangunan rumah kayu, terletak di Guguk Bulek, dusun Tegal Rejo, Kenegerian Tanjung Gadang , Kec. Lareh Sago Halaban ,Kab.Lima Puluh Kota, dengan batas-batas :
- Utara : berbatas dengan tanah Dt.Panjang .
- Selatan : berbatas dengan jalan besar, mushola .
- Timur : berbatas dengan jakan besar atau dibaliknya kawan tanah ini juga (tanah obyek perkara bidang II ) .
- Barat : berbatas dengan tanah Dt. Panjang .
- Bidang IV : seluas : 3500 m2 yang terletak di Guguk Bulek, dusun Tegal Rejo Kenegerian Tanjung Gadang, Kec. Lareh Sago Halaban, Kab. Lima Puluh Kota, dengan batas-batas :
- Utara : berbatas dengan jalan besar atau dibaliknya kawan tanah ini juga ( tanah obyek perkara bidang III ) .
- Selatan : berbatas dengan tanah Dt.Kondo .
- Timur : berbatas dengan jalan besar atau dibaliknya tanah Dt Kondo .
- Barat : berbatas dengan tanah Penggugat ( kawan obyek perkara ) .
Putusan PT PADANG Nomor 37/PDT/2013/PT PDG |
|
Nomor | 37/PDT/2013/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudiyatno |
Hakim Anggota |
Gus Sutarno, M.h amsar Yoenaga |
Panitera | Masrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerima permohonan banding dari kuasa para Penggugat /Pembanding/Terbanding dan permohonan banding dari kuasa para Tergugat / Pembanding/Terbanding ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh tanggal 13 Desember 2012 No.04/Pdt.G/2012/PN.Pyk yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai obyek perkara bidang IV ; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah sah merupakan harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat / Pembanding/ Terbanding dalam kaum Dt Bagindo Nan Dipucuk ; 4. Menyatakan tindakan Tergugat B.1/ Terbanding yang menguasai obyek perkara bidang I tanpa setahu/ seizin dahulu dari Para Penggugat secara berkaum adalah tindakan yang tidak sah dan melawan hukum ( Onrechmategedaad ) ; 5. Menyatakan tindakan Tergugat A.1/ Pembanding, Tergugat A.2/Terbanding dan Tergugat B.1/Terbanding yang melakukan transaksi jual beli atas obyek perkara bidang I secara dibawah tangan tanpa setahu / seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat/ Pembanding/Terbanding secara berkaum adalah tindakan yang tidak sah dan melawan hukum ( Onrechmatigedaad ) ; 6. Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tanggal 3-Agustus-2011 yang dibuat oleh Tergugat A.1/Pembanding .Tergugat A.2/Terbanding dan Tergugat B.1/Terbanding adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum ; 7. Menyatakan tindakan Tergugat B.3,B.4 dan B.5 / terbanding yang menguasai sebagian dari obyek perkara bidang II atau seluas : 1894 m2 tanpa setahu/ seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat / Pembanding/Terbanding secara berkaum adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum ( Onrechmatige daad ) ; 8. Menyatakan tindakan Tergugat B.2 / Terbanding dan Tergugat B.5/Terbanding tanpa setahu/ seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat /Pembanding/Terbanding secara berkaum melakukan transaksi jual beli dibawah tangan atas sebagian obyek perkara bidang II atau seluas : 4325 m2 dengan Tergugat A.1 dan Tergugat A.2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum ( Onrechamatigedaad ) ; 9. Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli tanah antara Tergugat A.1/Pembanding dan Tergugat A.2 /Terbanding dengan Tergugat B.2/Terbanding tertanggal 2-Agustus-2011 adalah cacat hukum; 10.Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli antara Tergugat A.1 /Pembanding dan Tergugat A.2 /Terbanding dengan Tergugat B.5 tertanggal 20-Juli-2011 adalah cacat hukum ; 11.Menyatakan tindakan Tergugat B.6/ Terbanding yang menguasai obyek perkara atau seluas : 1200 m2 tanpa setahu / seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat / Pembanding/Terbanding secara berkaum adalah tindakan yang tidak sah dan melawan hukum ( Onrechmatigedaad ) ; 12.Menyatakan tindakan Tergugat A.1, A.2 / Terbanding dan Tergugat B.6/ Terbanding yang melakukan transaksi jual beli obyek perkara bidang III atau seluas : 1200 m2 secara dibawah tangan tanpa setahu/ tanpa seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat/ Pembanding/Terbanding secara berkaum adalah tindakan yang tidak sah dan melawan hukum ( Onrechmatigedaad ) ; 13.Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah antara Tergugat A.1 dan A.2/ Terbanding dengan Tergugat B.6 /Terbanding tertanggal 20-Juli-2011 adalah cacat hukum tidak sah dan batal demi hukum ; 14.Menyatakan tindakan Tergugat B.7/ Terbanding yang menguasai obyek perkara bidang iii atau seluas : 800 m2 tanpa setahu/ seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat/ Pembanding/Terbanding sevcara berkaum adlah tindakan yang tidak sah dan melawan hukum (Onrechmatigedaad) ; 15.Menyatakan tindakan B.7/Terbanding yang melakukan transaksi jual beli dibawah tangan atas sebagian obyek perkara bidang III atau seluas : 800 m2 dengan Tegugat A.1, A.2/ Terbanding tanpa setahu/ seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat /Pembanding/Terbanding secara berkaum merupakan perbuatan melawan hukum ( Onrechmatigedaad ) ; 16.Menyatakan seluruh Surat Jual Beli yang dibuat oleh Tergugat A.1, A.2/ Terbanding dengan Tergugat B.7/Terbanding atas sebagian obyek perkara bidang III atau seluas : 800 m2 adalah cacat, tidak sah dan batal demi hukum ; 17.Menyatakan tindakan Basir (alm) dan Tergugat B.8/Terbanding yang menguasai sebagian obyek perkara bidang III atau seluas 1500 m2 tanpa setahu/ seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat/ Pembanding/Terbanding secara berkaum tindakan adalah tindakan yang tidak sah dan melawan hukum ( Onrechmatigedaad ) ; 18.Menyatakan tindakan Tergugat B.9 /Terbanding yang membuat surat pernyataan pencabutan tanda tangan tanggal 24-Juni-1999 dan kemudian mendalilkan sebagian obyek perkara bidang III atau seluas : 1500 m2 dan termasuk obyek perkara bidang IV harta milik Tergugat A.1 dan A.2 /Terbanding adalah merupakan perbuatan melawan hukum ( Onrechmatigedaad ) ; 19.Menyatakan tindakan Tergugat B.10 dan B.11 /Terbanding yang merampas obyek perkara bidang IV dari tangan Para Penggugat / Pembanding/Terbanding secara tanpa hak adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum ( Onrechmatigedaad ) ; 20.Menghukum Tergugat A.1,A.2 dan Tergugat B.1 s/d B.11/ Terbanding untuk mengosongkan seluruh obyek perkara bidang I,II,III dan IV dari segala hak miliknya maupun hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya, dan setelah kosong menyerahkan kembali seluruh obyek perkara kepada Para Penggugat / Pembanding/Terbanding , dan bila ingkar dengan bantuan pihak yang berwajib ( Polri ) ; 21.Menghukum Tergugat A.1, A.2 dan Tergugat B.1 s/d B.11/ Terbanding /Pembanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan , yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000 ,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/PDT/2013/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 37/PDT/2013/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 26 K/Pdt/2014
Lainnya : 37/PDT/2013/PT PDG