- Menyatakan Terdakwa JASRUDIN Als JASE Bin Alm ARAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bom ikan
- 7 (tujuh) bungkus Amko
- 4 (empat) bungkus amko yang telah dicampur solar
- 8 (delapan) bungkus amko yang telah dicampur cat dan belerang
- 2 (dua) buah kaleng cat merk Seiv warna coklat
- 3 (tiga) buah botol kaca untuk menggiling amko
- 30 (tiga) puluh bungkus belerang
- 2 (dua) buah tampah kalengan
- 1 (satu) buah piring
- 1 (satu) buah saringan kecil
- 1 (satu) buah saringan sedang
- 1 (satu) buah sendok nasi
- 1 (satu) buah batang/ranting kayu
- 1 (satu) unit HP merk Ever cross warna putih
- 1 (satu) unit HP merk bnokia warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha xeon BN 7158 GU warna biru putih
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul BN 6951 GR warna hitam putih
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 213/Pid.Sus/2018/PN Tdn |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2018/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hari Supriyanto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Syaeful Imam, hakim Anggota 2: Mahendra Adhi Purwanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (Dipergunakan dalam perkara Saksi Mahyudin) (Dikembalikan kepada terdakwa) 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2018/PN Tdn
Statistik698