- Menyatakan terdakwa ANDI FARMAN, SE Bin ANDI MAHMUD, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair ;
- Menyatakan terdakwa ANDI FARMAN, SE Bin ANDI MAHMUD Terbukti Secara Sah dan Menyakinkan Menurut Hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI FARMAN, SE Bin ANDI MAHMUD dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
- Membebankan kepada terdakwa membayar UANG PENGGANTI sebesar Rp.601.789.633.- (enam ratus satu juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah,), Subsidiair 7 (tujuh) bulan kurungan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 51 / VIII / 2018 / Reskrim, tanggal 23 Agustus 2018 telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti untuk berupa :
- Foto Copy Keputusan Kepala Desa Balielo Nomor : 06 / KPTS / DBL / I / 2017, Tentang pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
- Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Kepala Desa Balielo Nomor : 76 / SPK / DBL / III / 2017
- Foto Copy surat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nomor : 56 / TPK_DBL / III / 2017, tanggal 29 Maret 2017, tentang permintaan pemasukan penawaran.
- Foto Copy surat Direktur CV. BINTANI Nomor : 115 / CV. BTN / III / 2017 /, tanggal 30 Maret 2017, tentang penyampaian penawaran harga.
- Foto Copy Surat TPK Nomor : 57 / TPK_DBL / IV / 2017 tanggal 01 April 2017, tentang undangan Klarifikasi dan Negosiasi harga.
- Foto Copy Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Nomor 54 / BAKNH / DBL / IV / 2017 tanggal 03 April 2017.
- Foto Copy Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 68 / SPK / DBL / IV / 2017 tanggal 05 April 2017.
- Foto Copy Surat Kepala Desa Balielo (Sdr.ANDI FARMAN,SE) Nomor 05 / 34 / DD / DBL / VI / 2017 tanggal 10 Juni 2017 tentang permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) Tahun Anggaran 2017.
- Foto Copy Surat Kepala Desa Balielo Nomor 048 / DBL / XII / 2017 tanggal 09 Desember 2017 tentang permohonan rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap II (Dua) Tahun Anggaran 2017.
- Foto Copy Surat Direktur CV.Bintani Nomor 120 / CV.BTN / VII / 2017 tanggal 03 Juli 2017 tentang penyerahan hasil pekerjaan.
- Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 25 / BAPHP / DBL / VII / 2017.
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Sengkang Nomor Rekening 100-202-000003379-9 atas nama Pemerintahan Desa Balielo.
- Foto Copy Berita Acara Pembayaran Nomor 122 / BAP / DBL / VII / 2017 tanggal 05 Juli 2017.
- Foto Copy Berita Acara Penerimaan Hasil pekerjaan Nomor 89 / BAPHP / DBL / VII / 2017 tangal 06 Juli 2017.
- Foto Copy Surat Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nomor 93 / TPK_DBL / VII / 2017 tanggal 08 Juli 2017 tentang laporan pelaksanaan pekerjaan perkerasan jalan Dusun Lamangiso.
- Foto Copy Surat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nomor 79 / TPK_DBL / VIII / 2017 dan Nomor 80 / TPK_DBL / VIII / 2017 tangal 02 Agustus 2017 tentang penyampaian penawaran harga.
- Foto Copy Surat Direktur CV.Mangenre Utama Nomor 145 / CV.MU / VIII / 2017 tanggal 03 Agustus 2017 tentang penyampaian penawaran harga.
- Foto Copy Surat Direktur CV.Bintani Nomor 80 / CV.BTN / VIII / 2017 tanggal 03 Agustus 2017 tentang penyampaian penawaran harga.
- Foto Copy Surat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nomor 81 / TOK_DBL / VIII / 2017 tanggal 04 Agustus 2017 tentang undangan klarifikasi dan negoisasi harga.
- Foto Copy Berita Acara Klarifikasi dan Negoisasi Harga Nomor 82 / BAKNH / DBL / VIII / 2017 tanggal 05 Agustus 2017.
- Foto Copy Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 83 / SPK / DBL / 2017 tanggal 07 Agustus 2017.
- Foto Copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 84 / SPK / DBL / 2017 tanggal 07 Agustus 2017.
- Foto Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) Kepala Desa Balielo Tahap I (Pertama) dan Tahap II (Dua) Tahun Anggaran 2017.
- Foto Copy Surat CV.Bintani Nomor 153 / CV.BTN / XI / 2017 tanggal 08 November 2017 tentang penyerahan hasil pekerjaan.
- Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 86 / BAPHP / DBL / XI / 2017 tanggal 09 November 2017.
- Foto Copy Laporan Realisasi Penggunaan / Penyerapan Dana Desa Balileo Kec.Bola Kab.Wajo Tahap I (Pertama) 60 % dan Tahap II (Dua) 40 % Tahun Anggaran 2017.
- 1 (Satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Balielo Kec.Bola Kab.Wajo Tahap I (Pertama) 60% dan Tahap II (Dua) 40% Tahun Anggaran 2017.
- Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 52 / VIII / 2018 / Reskrim, tanggal 23 Agustus 2018, telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa :
- Foto Copy Peraturan Bupati Wajo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2017.
- Peraturan Desa Balielo Nomor 01 Tahun 2017 tentang Rencan Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2017.
- Peraturan Desa Balielo Nomor 04 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
- Keputusan Kepala Desa Balielo Kecamatan Bola Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancana Pembangunan Desa (RKPDesa) Balielo Kec.Bola.
- Foto Copy Keputusan Kepala Desa Balielo Nomor 01 / KPTS / DBL / I / 2017 tentang Pengankatan Perangkat Desa Balielo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo.
- Berita Acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Penyusunan RKP Desa Oleh BPD.
- Berita Acara Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program / Kegiatan Masuk ke Desa.
- Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa Balielo.
- Berita Acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa 2017.
- Daftar Prioritas Masalah di Desa Balielo.
- Berita Acara Rapat / Sidang Bersama Pemerintah Desa dan BPD Desa Balielo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo.
- Foto Copy Surat Inspektur Daerah Kabupaten Wajo Nomor 786 / 248 / Itda tanggal 20 Juni 2017.
- Foto Copy Rekomendasi Dinas PMD Kab.Wajo Nomor : 045.2 / 128 / Dinas PMD tanggal 21 Juni 2017 tentang proses pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) Tahun Anggaran 2017 kepada Pemerintah Desa Balielo Kec.Bola Kab.Wajo sebesar Rp. 476.728.748,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).
- Foto Copy Rekomendasi Dinas PMD Kab.Wajo Nomor : 045.2 / 123 / DDs-II / XII / 2017 tanggal 09 Desember 2017 tentang proses pencairan Dana Desa Tahap II (Dua) Tahun Anggaran 2017 kepada Pemerintah Desa Balielo Kec.Bola Kab.Wajo sebesar Rp. 317.819.166,- (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Seratus Enam Puluh Enam Rupiah).
- Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 53 / VIII / 2018 / Reskrim, tanggal 23 Agustus 2018 telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa :
- Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3743 tanggal 04 Juli 2017 Tahap I (Pertama) sebesar Rp. 476.728.748,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah)
- Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 10742 tanggal 18 Desember 2017 Tahap II (Dua) sebesar Rp. 317.819.166,- (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Seratus Enam Puluh Enam Rupiah).
- Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahap I (Pertama) Nomor : 0296 / SPP-LS / PPKD / 2017 tanggal 01 Juli 2017.
- Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahap II (Dua) Nomor : 1054 / SPP-LS / PPKD / 2017 tanggal 11 Desember 2017.
- Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahap I (Pertama) Nomor : 0296 / SPP-LS / PPKD / 2017 tanggal 01 Juli 2017.
- Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahap II (Dua) Nomor : 1054 / SPP-LS / PPKD / 2017 tanggal 11 Desember 2017.
-
- Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 54 / VIII / 2018 / Reskrim, tanggal 24 Agustus 2018 telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa :
- Foto Copy Surat Keterangan Penyelesaian Temuan Hasil Pemeriksaan dan Pengembalian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
- Foto Copy Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Foto Copy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Foto Copy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
- Peraturan Bupati Wajo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2017.
- Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 61 / IX / 2018 / Reskrim, tanggal 12 September 2018 telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa :
- Foto Copy Keputusan Bupati Wajo Nomor : 322 tahun 2012 tentang pengesahan keputusan Badan Permusyawaratan Desa Balielo tentang pengangkatan Kepala Desa Balielo Kecamatan Bola yang terpilih dalam pemilihan
- Foto Copy Keputusan Bupati Wajo Nomor : 633 tahun 2018 tentang pemberhentian Kepala Desa Balielo Kecamatan Bola Kab. Wajo.
- Foto Copy Keputusan Kepala Desa Balielo Nomor : 01 / KPTS / DBL / I / 2015 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Balielo.
- Foto Copy Keputusan Kepala Desa Balielo Nomor : 03 / KPTS / DBL / I / 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Balielo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo.
- Foto Copy Keputusan Kepala Desa Balielo Nomor : 02 tahun 2016 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Balielo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, selaku Sekertaris Desa.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Pratu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Andi Syukri Syahriri |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
88
41