- Bahwa terhadap HARTA-HARTA BERSAMA sebagaimana Point 3 (tiga) tersebut diatas, maka PARA PIHAK menyatakan sepakat untuk membagi HARTA-HARTA BERSAMA tersebut dengan Ketentuan sebagai berikut :
- Bahwa untuk sebidang Tanah, seluas 148 M2, terletak di Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01806/Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atas nama ENDIN HASANUDIN alias EDIN HASANOEDIN Bin H. ABU BAKAR di DIBERIKAN dan / atau DISERAHKAN kepada Anak-anak PARA PIHAK, yaitu ;
- CHERLY MAELANTIE, S. PD., Bin ENDIN HASANUDIN alias EDIN HASANOEDIN, Lahir di Karawang pada Tanggal 05 Juni 1990 ; -------------------
- ANDINI FITRIYANI Bin ENDIN HASANUDIN alias EDIN HASANOEDIN, Lahir di Karawang pada Tanggal 03 Maret 1996 ; ------------------------------------------------------
- TRI OKTAVIANI Bin ENDIN HASANUDIN alias EDIN HASANOEDIN, Lahir di Karawang pada Tanggal 24 Oktober 2001; ----------------------------------------------------
- ELVINA ANGELINA Bin ENDIN HASANUDIN alias EDIN HASANOEDIN, Lahir di Karawang pada Tanggal 30 Mei 2006 ; ---------------------------------------------------------
- Bahwa untuk sebidang Tanah, seluas 2.852 M2, terletak di Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01783/Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atas nama ENDIN HASANUDIN alias EDIN HASANOEDIN Bin H. ABU BAKAR adalah menjadi BAGIAN MILIK dari PIHAK PERTAMA (RUSTINI Binti SUJANA) ; ----
- Bahwa untuk sebidang Tanah, seluas 869 M2, terletak di Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01807/Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atas nama ENDIN HASANUDIN alias EDIN HASANOEDIN Bin H. ABU BAKAR dan Sebidang Tanah, seluas 1.698 M2, terletak di Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00478/Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atas nama ENDIN HASANUDIN alias EDIN HASANOEDIN Bin H. ABU BAKAR adalah menjadi BAGIAN MILIK dari PIHAK KEDUA (ENDIN HASANUDIN alias EDIN HASANOEDIN Bin H. ABU BAKAR) ; ----------------------------------------------------------------
- Bahwa PIHAK KEDUA menyatakan bersedia untuk memberikan dan / atau membuka jalan akses masuk dari jalan utama menuju tanah yang menjadi bagian dari tanah milik PIHAK PERTAMA ; ----
- Bahwa PIHAK KEDUA menyatakan bersedia untuk membantu PIHAK PERTAMA dalam pengurusan semua Surat-surat, yakni berupa AKTA HIBAH dan atau Akta-akta lainya yang di buat dihadapan PPAT/ Notaris serta segala atau semua Surat-surat yang berkaitan dengan Balik Nama atas Sertipikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap objek tanah tersebut diatas ; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PARA PIHAK menyatakan sepakat semua biaya berkaitan dengan balik nama atas tanah tersebut diatas menjadi tanggung jawab dari PIHAK PERTAMA, sedangkan untuk pembayaran mengenai adanya Pajak atas balik nama tersebut ditanggung bersama oleh PARA PIHAK ;
- Bahwa selanjutnya dengan ini PARA PIHAK menyatakan antara pihak yang satu terhadap pihak yang lainnya tidak akan ada lagi saling Gugat Menggugat dan atau Tuntut-Menuntut lagi dalam bentuk apapun dan dengan cara bagaimanapun mengenai hal-hal objek sengketa tersebut diatas, baik sekarang maupun yang akan datang; -
- Bahwa PARA PIHAK menyatakan terhadap semua Pernyataan dimaksud dalam Butir-butir tersebut diatas, merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat ditarik kembali oleh PARA PIHAK baik sekarang maupun dimasa yang akan datang ; ---------------------
- Bahwa PARA PIHAK berpendapat terhadap permasalahan ini dinyatakan telah selesai melalui jalan musyawarah mufakat damai, dan perdamaian ini mengakhiri semua sengketa-sengketa serta perdamaian ini tidak dapat dibantah atau dibatalkan dengan alasan apapun juga ; ------------------------------------------------------------
- Bahwa PARA PIHAK menyatakan Perjanjian Perdamaian ini, penafsiran dan pelaksanaannya, serta segala akibat yang ditimbulkan darinya diatur dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia;--------------------------------------
- Bahwa PARA PIHAK menyatakan apabila suatu ketentuan dalam perjanjian perdamaian ini karena suatu alasan dinyatakan sebagai tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan lain dari perjanjian damai ini tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya;-----------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah); ------------------------------------------
Putusan PA KARAWANG Nomor 2434/Pdt.G/2019/PA.Krw |
|
Nomor | 2434/Pdt.G/2019/PA.Krw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PA KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Abdillah |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Hasan Basri, Hakim Anggota 1: H. A. Ma'mun S Holeh |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak berperkara sebagaimana tertuang dalam Surat kesepakatan bersama tertanggal 10 September 2018, Penggugat (Rustini binti Sujana) disebut sebagai Pihak Kesatu dan Tergugat (Endin hasanudin alias Endin hasanoedin bin H. Abu bakar) disebut sebagai Pihak Kedua yang isinya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah sebagai PENGGUGAT, sedangkan PIHAK KEDUA adalah sebagai TERGUGAT, sebagaimana PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA Nomor : 2021/Pdt.G/2018/PA.Krw, di PENGADILAN AGAMA KARAWANG ; 2. Bahwa untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut diatas, PARA PIHAK menyatakan sepakat menyelesaian permasalahan hukum ini secara musyawarah kekeluargaan yang dituangkan dalam PERJANJIAN PERDAMAIAN ini ; ------------------------------------ 3. Bahwa PARA PIHAK, menyatakan benar selama hidup berumah tangga dalam ikatan perkawinan, telah mempunyai HARTA-HARTA BERSAMA, berupa : -------------------------------------------------------------- 1. Sebidang Tanah, seluas 1.698 M2, terletak di Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00478/Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atas nama ENDIN HASANUDIN alias EDIN HASANOEDIN Bin H. ABU BAKAR ; 2. Sebidang Tanah, seluas 2.852 M2, terletak di Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01783/Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atas nama ENDIN HASANUDIN alias EDIN HASANOEDIN Bin H. ABU BAKAR ; 3. Sebidang Tanah, seluas 148 M2, terletak di Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01806/Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atas nama ENDIN HASANUDIN alias EDIN HASANOEDIN Bin H. ABU BAKAR; 4. Sebidang Tanah, seluas 869 M2, terletak di Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01807/Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atas nama ENDIN HASANUDIN alias EDIN HASANOEDIN Bin H. ABU BAKAR ; Bahwa adapun mengenai bukti kepemilikannya berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01806/Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang atas nama ENDIN HASANUDIN alias EDIN HASANOEDIN Bin H. ABU BAKAR di DIPEGANG dan / atau dalam PENGUASAAN dari PIHAK PERTAMA (RUSTINI Binti SUJANA) ; ------------- Memerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk mentaati dan melaksanakan Akta Perjanjian yang telah disepakati tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada