- ANTARA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING DENGAN TERMOHON KONVENSI/PEM BANDING SERING TERJADI PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN;
- PENYEBAB PERTENGKARAN ADALAH : KALAU MENURUT PEMOHON KONVENSI/TERBAN DING PENYEBABYA ADALAH KARENA TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING PERGI MENINGGALKAN PEMOHON KONVENSI/TERBANDING TANPA IZIN DAN MEMBATASI ATAU MENGHALANGI PEMOHON KONVENSI UNTUK BERTEMU DENGAN ANAKNYA MUHAMMAD GILBRAN HABATILLAH. SEDANGKAN MENURUT TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING PENYEBABNYA ADALAH KARENA ORANG TUA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING SELALU IKUT CAMPUR URUSAN RUMAH TANGGA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING DENGAN TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING DENGAN SELALU MENYALAHKAN TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING APABILA TERJADI PERSELISIHAN TANPA MENILAI SEBAB TERJADINYA PERTENGKATAN TERSEBUT, SEHINGGA MENGELUARKAN KATA-KATA KASAR KEPADA TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING YANG TIDAK PANTAS SEBAGAI ORANG TUA YANG BAIK;
- TUNTUTAN NAFKAH TERHUTANG (MADHIYAH) SELAMA 22 BULAN.
- TUNTUTAN NAFKAH IDDAH DAN NAFKAH ANAK
- Antara Pemohon Konvensi/Terbanding dengan Termohon Konvensi/Pem banding sering terjadi perselisihan dan pertengkaran;
- Penyebab pertengkaran adalah : Kalau menurut Pemohon Konvensi/Terban ding penyebabya adalah karena Termohon Konvensi/Pembanding pergi meninggalkan Pemohon Konvensi/Terbanding tanpa izin dan membatasi atau menghalangi Pemohon Konvensi untuk bertemu dengan anaknya Muhammad Gilbran Habatillah. Sedangkan menurut Termohon Konvensi/Pembanding penyebabnya adalah karena orang tua Pemohon Konvensi/Terbanding selalu ikut campur urusan rumah tangga Pemohon Konvensi/Terbanding dengan Termohon Konvensi/Pembanding dengan selalu menyalahkan Termohon Konvensi/Pembanding apabila terjadi perselisihan tanpa menilai sebab terjadinya pertengkatan tersebut, sehingga mengeluarkan kata-kata kasar kepada Termohon Konvensi/Pembanding yang tidak pantas sebagai orang tua yang baik;
- Tuntutan Nafkah terhutang (madhiyah) selama 22 bulan.
- Tuntutan Nafkah Iddah dan Nafkah Anak
Putusan PTA JAMBI Nomor 16/Pdt.G/2020/PTA.Jb |
||||
Nomor | 16/Pdt.G/2020/PTA.Jb | |||
Tingkat Proses | Banding | |||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
|||
Kata Kunci | Cerai Talak | |||
Tahun | 2020 | |||
Tanggal Register | 27 April 2020 | |||
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI | |||
Jenis Lembaga Peradilan | PTA | |||
Hakim Ketua | H. Lazuardi S | |||
Hakim Anggota | H. S. Syekhan Al Jufri, M.esybrh. Nazarlis Chan | |||
Panitera | Dra. Rosni | |||
Amar | Lain-lain | |||
Amar Lainnya | PERTIMBANGAN HUKUM MENIMBANG, BAHWA SEBELUM PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI MEMERIKSA DAN MENGADILI POKOK PERKARA TERLEBIH DAHULU AKAN MEMPERTIMBANGKAN APAKAH PERMOHONAN BANDING TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING SUDAH MEMENUHI SYARAT FORMIL ATAU BELUM; MENIMBANG,BAHWA SETELAH PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI MEMERIKSA SURAT KUASA KHUSUS PEMBANDING/TERMOHON KONVENSI, MAUPUN SURAT KUASA KHUSUS TERBANDING/PEMOHON KONVENSI TERNYATA TELAH DIBUAT SESUAI SYARAT-SYARAT SURAT KUASA KHUSUS SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT SERTA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 6 TAHUN 1994 TANGGAL 14 OKTOBER 1994. OLEH KARENA ITU PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI BERPENDAPAT BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING/TERMOHON KONVENSI SUDAH DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM YANG SAH; MENIMBANG, BAHWAPUTUSAN PENGADILAN AGAMA SENGETI NOMOR:585/PDT.G/2019/PA.SGT, DIBACAKAN TANGGAL 05 MARET 2020MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 RAJAB 1441 HIJRIYAH, YANG DIHADIRI OLEH TERMOHON/PEMBANDING DAN PEMOHON/TERBANDING.KEMUDIAN SESUAI DENGAN AKTA BANDING,PERMOHONAN BANDING DIAJUKAN OLEH PEMOHON/PEMBANDING TERTANGGAL 18 MARET 2020, MAKA TERMOHON/PEMBANDING TELAH MENGAJUKAN BANDING TEPAT PADA HARI KE-13 DARI MASA BANDING. SELANJUTNYA PEMOHON/PEMBANDING TELAH PULA MEMBAYAR BIAYA PADA TINGKAT BANDING BERDASARKAN BUKTI SETOR PADA BTN JAMBI NOMOR REKENING 01026-01-30-000012-7 AN. PTA JAMBI TANGGAL 21 APRIL 2020, OLEH KARENA ITU SESUAI DENGANPASAL 199 AYAT (1) R.BG, PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG PERADILAN ULANGAN, PASAL 26 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN PASAL 51 AYAT (1) DANPASAL 61 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA, MAKA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING TELAH MEMENUHI SYARAT SYARAT FORMIL. OLEHKARENA ITU PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA UNTUK DIPERIKSA DAN DIPERTIMBANGKAN LEBIH LANJUT PADA TINGKAT BANDING; MENIMBANG, BAHWA PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI SEBAGAI PENGADILAN ULANG JUDEX FACTI, AGAR BISA MEMBERIKAN PUTUSAN YANG BENAR DAN ADIL, MAKA DIPANDANG PERLU MEMERIKSA ULANG TENTANG APA YANG TELAH DIPERIKSA, DIPERTIMBANGKAN DAN DIPUTUS OLEH PENGADILAN AGAMA SENGETI TERHADAP PERKARA A QUO,MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DAN PUTUSAN PADA TINGKAT BANDING SEBAGAIMANA DIURAIKAN DI BAWAH INI; DALAM EKSEPSI MENIMBANG, BAHWA TERMOHON/PEMBANDING DALAM PROSES PERKARA DI TINGKAT PERTAMA TELAH MENGAJUKAN EKSEPSI DENGAN MENGAJUKAN PERMOHONAN SUPAYA SIDANG PERKARA A QUO DITUNDA DENGAN ALASAN BAHWA SURAT REKOMENDASI IZIN PERCERAIAN YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA JAMBI NOMOR R/141/XI/2019 TANGGAL 27 NOVEMBER 2019, TIDAK MENGIKUTI PROSES SESUAI DENGAN PERKAP NOMOR 9 TAHUN 2010 JO PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2018; MENIMBANG, BAHWA ATAS EKSEPSI TERMOHON/PEMBANDING TERSEBUT PENGADILAN AGAMA SENGETI TELAH MENJATUHKAN PUTUSAN MENOLAK EKSEPSI TERSEBUT DENGAN PERTIMBANGAN BAHWA SURAT REKOMENDASI NOMOR R/141/XI/2019 TANGGAL 27 NOVEMBER 2019, ADALAH PRODUK PEJABAT NEGARA DAN PENGADILAN AGAMA SENGETI TIDAK BERWENANG MENILAI PROSESNYA; MENIMBANG, BAHWA PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI SEPENDAPAT DAN DAPAT MENYETUJUI APA YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN DAN DIPUTUS OLEH PENGADILAN AGAMA SENGETI TERSEBUT. SELANJUTNYA PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI AKAN MEMPERKUAT PERTIMBANGAN TERSEBUT DENGAN PERTIMBANGAN HUKUM SEBAGAI BERIKUT; MENIMBANG, BAHWA IZIN/REKOMENDASI UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN SEBAGAI MANA DIATUR DALAM PERKAP NOMOR 9 TAHUN 2010 JO NOMOR 6 TAHUN 2018, ADALAH ATURAN KHUSUS (PERATURAN DISIPLIN PNS DI POLRI) YANG KEDUDUKANNYA SAMA DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990. PERKAP TERSEBUT BUKANLAH HUKUM TERAPAN ATAU HUKUM ACARA BAGI BADAN PERADILAN SEHINGGA PROSES PERSIDANGAN TIDAK BOLEH DIHENTIKAN DENGAN ALASAN ADANYA DUGAAN BAHWA PROSES TERBITNYA SURAT REKOMENDASI TERSEBUT TIDAK SESUAI ATURAN. KEWAJIBAN PENGADILAN HANYA MENGINGATKAN PEMOHON UNTUK MENGURUS IZIN ATAU REKOMENDASI SEBELUM PROSES PERKARA DILANJUTKAN. APABILA PEMOHON INGIN MENGURUS REKOMENDASI, MAKA PENGADILAN DAPAT MENGUNDUR PROSES PERSIDANGAN PALING LAMA 6 (ENAM) BULAN SEBAGAIMANA MAKSUD PERMA NOMOR 5 TAHUN 1984. APABILA PEMOHON MENYATAKAN TIDAK AKAN MENGURUS IZIN ATAU REKOMENDASI, MAKA PENGADILANWAJIB MENERUSKAN PROSES PERKARANYA SAMPAI PUTUSAN DIJATUHKAN. DENGAN DEMIKIAN UNTUK MENGUNDUR PROSES PERSIDANGAN TERGANTUNG KEPADA SIKAP PEMOHON, BUKAN KEPADA SIKAP ATAU KEINGINAN TERMOHON SEBAB RESIKONYA TERHADAP DIRI PEMOHON BUKAN TERHADAP DIRI TERMOHON; MENIMBANG, BAHWA SELANJUTNYA AKAN DIPERTIMBANGKAN TENTANG MEMORI BANDING TAMBAHAN DAN BUKTI TAMBAHAN YANG DIAJUKAN OLEH TERMOHON/PEMBANDING KETIKA PROSES PEMERIKSAAN DITINGKAT BANDING SEDANG BERLANGSUNG YANG WALAUPUN DIDUDUK PERKARA DINYATAKAN TIDAK ADA PEMBERITAHUAN KEPADA PIHAK LAWAN AKAN TETAPI KARENA PIHAK LAWAN ATAU PEMOHON/TERBANDING TELAH MENANGGAPINYA DENGAN MENGAJUKAN PULA KONTRA MEMORI BANDING TAMBAHAN, SEHINGGA PENYAMPAIAN MEMORI BANDING TAMBAHAN DAN BUKTI BUKTI TAMBAHAN TERSEBUT DIANGGAP MEMENUHI KETENTUAN PROSEDUR YANG DIATUR PASAL 11 AYAT (3) UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947 KARENANYA LAYAK UNTUK DIPERTIMBANGKAN; MENIMBANG, BAHWA DALAM MEMORI BANDING TAMBAHAN TERSEBUT TERMOHON/ PEMBANDING MENYAMPAIKAN KEBERATAN TERHADAP IKUT SERTANYASRI MURTATI KAITORA S.H. SECARA AKTIF MEMBELA KEPENTINGAN PEMOHON DALAM SIDANG TINGKAT PERTAMA DENGAN ALASAN BAHWA YANG BERSANGKUTAN TIDAK TERMASUK TIM KUASA HUKUM PEMOHON/TERBANDING SEBAGAIMANA SURAT KUASA KHUSUS TANGGAL 25 NOVEMBER 2019. UNTUK MEMPERKUAT ALASANNYA TERMOHON/PEMBANDING MENYAMPAIKAN BUKTI-BUKTI P.1, P.2, DAN P.3(TRANSKRIP REKAMAN KEDALAM BENTUK TERTULIS DAN CD NYA); MENIMBANG, BAHWA TERHADAP KEBERATAN TERMOHON/PEMBANDING DIATAS, PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI MEMPERTIMBANGKANNYA SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA BUKTI YANG DIAJUKAN TERMOHON/PEMBANDING TERMASUK DALAM KATAGORI BUKTI ELEKTRONIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD OLEH UNDANG UNDANGNOMOR 11 TAHUN 2008 JO UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. DALAM PASAL 5 AYAT (3) UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 DISEBUTKAN,INFORMASI ELEKTRONIK DAN/DOKUMEN ELEKTRONIK DIYATAKAN SAH APABILA MENGGUNAKAN SISTIM ELEKTRONIK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM UNDANG UNDANG INI.; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA TERMOHON/PEMBANDING TIDAK MENERANGKAN SISTIM ELEKTRONIK YANG DIGUNAKAN UNTUK MEREKAM INFORMASI KEMUDIAN MENYALIN REKAMAN DALAM BENTUK TERTULIS, MAKA PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI TIDAK DAPAT MENILAI APAKAH BUKTI BUKTI TERSEBUT SUDAH MEMENUHI KETENTUAN UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 ATAU TIDAK. DISAMPING ITU TERMOHON/PEMBANDING JUGA TIDAK MENYEBUTKAN KAPAN DISALIN DAN SIAPA PULA YANG MENYALIN KEDALAM BENTUK TERTULIS. KARENA ITU PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI BERPENDAPAT BAHWA BUKTI BUKTI YANG DIAJUKAN TERMOHON/PEMBANDING TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 5 AYAT (3) UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008.DAN APABILA BUKTI P.1, P.2 DAN P.3 DIKATAGORIKAN ALAT BUKTI TULISAN/SURAT,KARENA TIDAK MENYEBUTKAN NAMA PEMBUAT, KAPAN/TANGGAL BERAPA DIBUAT SERTA TIDAK MENCANTUMKAN NAMA DAN TANDA TANGAN PEMBUATNYA, MAKA P.1, P.2 DAN P.3 TIDAK MEMENUHI SYARAT SYARAT ALAT BUKTI TULISAN/SURAT YANG DIMAKSUD PASAL 1869 DAN PASAL 1874 KUH PERDATA. DENGAN DEMIKIAN ALAT ALAT BUKTI TERSEBUT HARUS DIKESAMPINGKAN; MENIMBANG, BAHWA MEMORI BANDING TAMBAHAN YANG OLEH TERMOHON/ PEMBANDING DIDASARKAN KEPADA ALAT BUKTI P.1, P.2 DAN P.3 SEDANGKAN ALAT ALAT BUKTI TERSEBUT DIATAS SUDAH DINYATAKAN DIKESAMPINGKAN, MAKA MEMORI BANDING TAMBAHAN TERSEBUT HARUS PULA DINYATAKAN TIDAK PERLU DIPERTIMBANGKAN LEBIH LANJUT; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIATAS, MAKA EKSEPSI TERMO HON/PEMBANDING BAIK YANG TELAH DIPUTUS DITINGKAT PERTAMA MAUPUN YANG DIAJUKAN KETIKA PEMERIKSAAN DITINGKAT BANDING, TIDAK DAPAT DITERIMA, DAN OLEH KARENA ITU APA YANG TELAH DIPUTUS OLEH PENGADILAN AGAMA SENGETI, HARUS DIKUATKAN; DALAM KONVENSI MENIMBANG, BAHWA SEGALA APA YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN DAN DIPUTUS OLEH PENGADILAN AGAMA SENGETI DALAM KONVENSI SUDAH TEPAT DAN BENAR DAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI DAPAT MENYETUJUI PERTIMBANGAN DAN PUTUSAN TERSEBUT. SELANJUTNYA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI MENGAMBIL ALIH PERTIMBANGAN DAN PUTUSAN TERSEBUT SEBAGAI PERTIMBANGAN DAN PENDAPAT SENDIRI DALAM MEMUTUS PERKARA A QUO. SELANJUTNYA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI AKAN MENGUATKANNYA DENGAN MENAMBAHKAN PERTIMBANGAN PERTIMBANGAN HUKUM SEBAGAI BERIKUT: MENIMBANG, BAHWA TERLEBIH DULU PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI AKAN MEMPERTIMBANGKAN TENTANG BUKTI P4 DAN T3 YAITU PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAMBI NOMOR 818/PDT.G/2019/PA.JMB YANG DIJATUHKAN PADA TANGGAL 11 NOVEMBER 2019, TERNYATA SEBELUM PERKARA A QUO (PERKARA NOMOR 585/PDT.G/2019/PA.SGT) INI DIAJUKAN DI PENGADILAN AGAMA SENGETI, PEMOHON/TERBANDING TELAH PERNAH MENGAJUKAN PERMOHONAN CERAI TALAK TERHADAP TERMOHON DI PENGADILAN AGAMA JAMBI; MENIMBANG, BAHWA ADANYA EKSEPSI TENTANG KEWENANGAN RELATIVE DARI TERMOHON DALAM PERKARA TERSEBUT DENGAN MENDASARKAN KEPADA ADANYA KLAUSULPENGECUALIAN DALAM PASAL 66 AYAT 2 UNDANG UNDANG NOMOR 7TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA YAITU,KECUALI APABILA TERMOHON DENGAN SENGAJA MENINGGALKAN TEMPAT KEDIAMAN YANG DITENTUKAN BERSAMA TANPA IZIN PEMOHON,FAKTA INI MENUNJUKKAN BAHWA TERMOHON DENGAN KESADARAN HUKUMNYA TELAH MENGAKUI DAN MEMBENARKAN BAHWA DIA MEMANG BENAR TELAH DENGAN SENGAJA MENINGGALKAN TEMPAT KEDIAMAN YANG DITENTUKAN BERSAMA TANPA IZIN PEMOHON. KENYATAAN INI SEKALIGUSMENGINGATKAN KEPADA PEMOHON BAHWA PEMOHON SUDAH PUNYA ALASAN HUKUM UNTUK BOLEH MENYIMPANG DARI ASAS UMUM PASAL 66 AYAT 2 UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TERSEBUT YAITU BAHWA PEMOHON SUDAH BOLEH MENGAJUKAN PERMOHONAN CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA YANG MEWILAYAHI TEMPAT KEDIAMAN PEMOHON YAITU PENGADILAN AGAMA SENGETI; MENIMBANG, BAHWA DARI PERTIMBANGAN TERSEBUT DIATAS DAN JUGA APA YANG DINYATAKAN DALAM BUKTI P4 ATAU T3 (HALAMAN 42 ANGKA 2 ALINEA TERAKHIR) SERTA RELA DAN BERSEDIANYA TERMOHON/PEMBANDING DIAJUKAN DAN DIPROSESNYA PERKARA A QUO DI PENGADILAN AGAMA SENGETI TELAH MEMBUKTIKAN BAHWA TERMOHON/PEMBANDING SELAKU ISTERI SEJAK TANGGAL 7 OKTOBER 2017 TELAH DENGAN SENGAJA MENINGGALKAN TEMPAT KEDIAMAN YANG DISETUJUI BERSAMA TANPA IZIN SUAMI ATAU PEMOHON/ TERBANDING; MENIMBANG, BAHWA SELANJUTNYA BERDASARKAN FAKTA SEBAGAIMANA TELAH DIURAI KANDALAM PUTUSAN PENGADILANAGAMASENGETINOMOR 585/PDT.G/2019/PA.SGT YANG DIUCAPKAN TANGGAL 05 MARET2020 MASEHI, MAKA DAPAT DISIMPULKAN BAHWA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN YANG TERJADI ANTARA PEMOHON KONVENSI/TERBANDINGDENGANTERMOHON KONVENSI/PEMBANDING SUDAH SEDEMIKIAN RUPA, DIMANAAKIBAT DARI PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN TERSEBUT ANTARA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING DENGAN TERMOHON KONVENSI/ PEMBANDING SUDAH BERPISAH RUMAH DAN TIDAK KUMPUL LAGI SEBAGAI SUAMI ISTRI SEMENJAK TANGGAL07 OKTOBER 2017. KEMUDIAN SEMENJAK BERPISAH TERSEBUT ANTARA PEMOHON KONVENSI/PEMBANDING DAN TERMOHON KONVENSI/TERBANDING TIDAK LAGI SALING MENGURUS DAN TIDAK LAGI SALING MENUNAIKAN HAK DAN KEWAJIBAN MEREKA MASING-MASING SEBAGAI SUAMI ISTRI; MENIMBANG, BAHWA SESUAI DENGAN FAKTA YANG TERUNGKAP DIPERSIDANGAN, PERMASALAHAN YANG TERJADI DALAM RUMAH TANGGA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING DENGAN TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING ADALAH SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG BAHWA UNTUK MENGUATKAN ALASANNYA PEMOHON KONVENSI/ TERBANDING DAN TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING, MASING-MASING TELAH MENGHADIRKAN SAKSI-SAKSI DI PERSIDANGAN. PEMOHON KONVENSI/TERBANDING MENGHADIRKAN SAKSI SRI FATIMAH BINTI PAINA DAN LASIMAN BIN JAYENG KARSONO, KUSHENDARTO BIN H.JUWARNO ATMA SUWITO, AMRIZAL,SE BIN ZULKARTINI SEDANGKAN TERMOHON KONVENSI/TERBANDING MENGHADIRKAN SAKSI SUPARMONO BIN SLAMET, ROHANA BINTI HARUN; MENIMBANG, BAHWA DARI KETERANGAN KEENAM ORANG SAKSI YANG TELAH HADIR DI PERSIDANGAN, BAIK SAKSI DARI PEMOHON KONVENSI/TERBANDING MAUPUN SAKSI DARI TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING DAPAT DISIMPULKAN BAHWA BENAR RUMAH TANGGA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING DAN TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING SUDAH TIDAK RUKUN LAGI. KETIDAK RUKUNAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT DARI KETERANGAN SAKSI-SAKSI YANG MENERANGKAN BAHWA ANTARA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING DAN TERMOHON KONVENSI/ PEMBANDING TIDAK KUMPUL SERUMAH LAGI SEMENJAK LEBIH KURANG 2 (DUA) TAHUNYANG LALU. BAHWA PENYEBAB PERSELISIHAN TERSEBUT ADALAH DISEBABKAN OLEH TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING MEMINTA PINDAH RUMAH DARI RUMAH ORANG TUA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING, AKAN TETAPI PEMOHON KONVENSI/TERBANDING BERSI KERASTIDAK MAU PINDAH ALASANNYA ANAK MASIH KECIL.SEDANGKAN MENURUT SAKSI TERMOHONKONVENSI/PEMBANDING BAHWA RUMAH TANGGGA PEMOHON KONVENSI /TERBANDING DAN TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING SEKARANG INI SUDAH TIDAK HARMONIS,BERPISAH RUMAH DAN TIDAK KUMPUL LAGI SEBAGAIMANA LAYAKNYA SUAMI ISTERI SEMENJAK 2 (DUA) TAHUN YANG LALU, SAKSI PERNAH MELIHAT PEMOHON/TERBANDING BERTENGKAR MULUT DENGAN TERMOHON/PEMBANDING TAPI SAKSI TIDAK TAHU AKAR MASALAHNYA; MENIMBANG, BAHWA DARI KETERANGAN SAKSI-SAKSI YANG DIHADIRKAN OLEH PEMOHON KONVENSI/TERBANDING MAUPUN TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING DAPAT DIKETAHUI BAHWA PENYEBAB PERSELISIHAN ANTARA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING DENGAN TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING ADALAH KARENA KEDUA BELAH PIHAK MEMPERTAHANKAN EGONYA MASING-MASING TIDAK SALING MENGIKUTI SATU SAMA LAIN, OLEH KARENA ITULAH TERJADI PERTENGKARAN DAN PERSELISIHAN TERUS MENERUS AKIBATNYA KEDUA BELAH PIHAK HARUS BERPISAH TEMPAT TINGGAL; MENIMBANG, BAHWA HAL-HAL YANG MENYANGKUT MASALAH POKOK PERKARA TELAH DIPERTIMBANGKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SECARA LENGKAP TEPAT DAN BERALASAN HUKUM SEBAGAIMANA TERTERA DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SENGETI NOMOR 585/PDT.G/2019/PA.SGT TANGGAL 05 MARET 2020 HALAMAN 68 72 OLEH KARENA ITU MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MENGAMBIL ALIH MENJADI PERTIMBANGANNYA SENDIRI, SEKALIPUN DEMIKIAN MAJELIS HAKIM BANDING AKAN MENAMBAHKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DIBAWAH INI; MENIMBANG BAHWA BERDASARKAN FAKTA YANG TERJADI DALAM RUMAH TANGGA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING DENGAN TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING YANG TELAH BEGITU KONFLIK SEDEMIKIAN RUPA, SEHINGGA DITINJAU DARI BERBAGAI ASPEK,PERKAWINAN ANTARA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING DENGANTERMOHON KONVENSI/PEMBANDING SUNGGUH TIDAK MENGUNTUNGKAN LAGI BAGI KEDUA BELAH PIHAK. PERTENGKARAN DAN PERSELISIHAN YANG TERJADI TERSEBUT SUDAH SULIT UNTUK DISATUKAN KEMBALI. HAL INI DAPAT DILIHAT DENGAN TIDAK BERHASILNYA MEDIASI YANG DILAKUKAN OLEH TIM MEDIATOR POLRESTA JAMBI MAUPUN MEDIATOR PENGADILAN AGAMA SENGETI DAN PERDAMAIAN YANG DILAKUKAN OLEH MAJELIS HAKIM SETIAP KALI TAHAP PERSIDANGAN; MENIMBANG, BAHWA DITINJAU DARI ASPEK FILOSOFISMAKARUMAH TANGGA ANTARA PEMOHON/PEMBANDING DENGANTERMOHON/TERBANDING YANG SUDAH BEGITU KONFLIK SEDEMIKIAN RUPA, SEHINGGA SUDAH SANGAT SULIT RASANYA UNTUK BISA DIHARAPKAN TERCAPAINYA TUJUAN PERKAWINAN YANG HAKIKI SEBAGAIMANA YANG DIKEHENDAKI AL-QURAN SURAT AR-RUM AYAT 21 YANG BERBUNYI : ARTINYA: DAN DI ANTARA TANDA-TANDA (KEBESARAN)-NYA IALAH DIA MENCIPTAKAN PASANGAN-PASANGAN UNTUKMU DARI JENISMU SENDIRI, AGAR KAMU CENDERUNG DAN MERASA TENTERAM KEPADANYA, DAN DIA MENJADIKAN DI ANTARAMU RASA KASIH DAN SAYANG. SUNGGUH, PADA YANG DEMIKIAN ITU BENAR-BENAR TERDAPAT TANDA-TANDA (KEBESARAN ALLAH) BAGI KAUM YANG BERPIKIR. DAN TUJUAN PERKAWINAN SEBAGAIMANA DIKEHENDAKI PASAL 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JO. PASAL 3 KOMPILASI HUKUM ISLAM; MENIMBANG, BAHWA DITINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGIS RUMAH TANGGA ANTARA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING DAN TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING YANG DEMIKIAN ITU SUDAH SANGAT MENGGANGGU SUASANA KEBATINAN KEDUANYA DAN MENJADIKAN RUMAH TANGGA KEDUANYA JAUH DARI RASA TENTERAM DAN BAHAGIA; MENIMBANG, BAHWA DITINJAU DARI ASPEK RELIGIUS, PERKAWINAN ANTARA PEMOHONKONVENSI/TERBANDING DAN TERMOHONKONVENSI/PEMBANDING YANG DEMIKIAN ITU TELAH MENGAKIBATKAN BERBAGAI FUNGSI RUMAH TANGGA YANG TERDAPAT DALAM AL-QURAN TIDAK AKAN BISA TERLAKSANA DENGAN BAIK, DIANTARANYA : PERTAMA : FUNGSI SUAMI SEBAGAI PEMIMPIN RUMAH TANGGA SEPERTI DIGARISKAN DALAM AL-QURAN SURAT AN-NISA AYAT 34 YANG BERBUNYI: ARTINYA : KAUM LAKI-LAKI ITU ADALAH PEMIMPIN BAGI KAUM WANITA OLEH KARENA ALLAH TELAH MELEBIHKAN SEBAGIAN MEREKA (LAKI-LAKI) ATAS SEBAGIAN YANG LAIN(PEREMPUAN), DAN KARENA MEREKA (LAKI-LAKI) TELAH MEMBERIKAN NAFKAH DARI HARTANYA. (WANITA) DAN KARENA MEREKA (LAKI-LAKI) TELAH MENAFKAHKAN SEBAGIAN DARI HARTA MEREKA; KEDUA : FUNGSI SUAMI ISTERI YANG DIPERSONIFIKASIKAN SALING MENJADI PAKAIAN ANTARA SATU DENGAN LAINNYA, SEPERTI DIGARISKAN DALAM AL-QURAN SURAT AL-BAQARAH AYAT 187 YANG BERBUNYI : ARTINYA: MEREKA ADALAH PAKAIAN BAGIMU DAN KAMUPUN ADALAH PAKAIAN PULA BAGI MEREKA; MENIMBANG, BAHWA DITINJAU DARI ASPEK YURIDIS, MESKIPUN ANTARA PEMOHON/PEMBANDING DAN TERMOHON/TERBANDING MASIH TERIKAT DALAM SATU PERKAWINAN, AKAN TETAPI DARI FAKTA YANG TEJADI, BAHWA DIANTARA KEDUA SUAMI ISTERI TERSEBUT SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI HAK-HAK DAN KEWAJIBAN MASING-MASING, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 30 SAMPAI DENGAN PASAL 34 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JO. PASAL 77 SAMPAI DENGAN PASAL 81 DAN 83 KOMPILASI HUKUM ISLAM, TENTU MEMPERTAHANKAN RUMAH TANGGA YANG SEDEMIKIAN ITU TIDAK AKAN ADA JUGA MENFAATNYA BAGI KEDUA BELAH PIHAK ; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN FAKTA RUMAH TANGGA PEMOHON/ PEMBANDING DAN TERMOHON/TERBANDING YANG SUDAH TERJADI KONFLIK SEDEMIKIAN RUPA,MAKA PERKAWINAN ANTARA PEMOHON/PEMBANDING DAN TERMOHON/TERBANDING SUDAH SANGAT TIDAK BERMANFAAT UNTUK DIPERTAHANKAN, MEMBIARKAN PERKAWINAN YANG DEMIKIAN ITU MERUPAKAN HUKUMAN YANG TIADA AKHIR DAN MERUPAKAN BENTUK PENYIKSAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN RASA KEADILAN; MENIMBANG, BAHWA DALAM HAL INI MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI SEPENDAPAT DENGAN PENDAPAT DALAM KITAB MADZA HURIATUZ ZAUJAINI FITH THOLAQ JUZ I HALAMAN 83 YANG BERBUNYI : ARTINYA : ISLAM MEMILIH LEMBAGA TALAK/CERAI KETIKA RUMAH TANGGA DIANGGAP GONCANG SERTA DIANGGAP SUDAH TIDAK BERMANFAAT LAGI NASEHAT/PERDAMAIAN DAN HUBUNGAN SUAMI ISTRI MENJADI TANPA RUH (HAMPA), SEBAB MENERUSKAN PERKAWINAN BERARTI MENGHUKUM SALAH SATU SUAMI ISTERI DENGAN PENJARA YANG BERKEPANJANGAN. INI ADALAH ANIAYA YANG BERTENTANGAN DENGAN SEMANGAT KEADILAN. MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS, MAKA ALASAN PERCERAIAN YANG DIAJUKAN PEMOHON/TERBANDING DALAM PERMOHONANNYA TELAH TERBUKTI DAN TELAH SEJALAN DENGAN ALASAN PERCERAIAN BERDASARKAN PASAL 19 HURUF F PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975.DENGAN DEMIKIAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI/TERBANDING DALAM KONVENSI DAPAT DIKABULKAN; MENIMBANG, BAHWA DENGAN TAMBAHAN PERTIMBANGAN SEPERTI TERSEBUT DIATAS, MAKA PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN SENGETI JAMBINOMOR 585/PDT.G/2019/PA.SGTYANG DIBACAKAN TANGGAL 05 MARET 2020MASEHI DALAM KONVENSI YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DAPAT DIPERTAHANKAN DAN DIKUATKAN; DALAM REKONVENSI MENIMBANG, BAHWA APA YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN DALAM KONVENSI ADALAH MERUPAKAN BAGIAN YANG TAK TERPISAHKAN DARI PERTIMBANGAN HUKUM REKONVENSI INI; MENIMBANG, BAHWA UNTUK MEMPERTIMBANGKAN TUNTUTAN TUNTUTAN DALAM REKONVENSI SEKALIGUS KEBERATAN-KEBERATAN PEMBANDING DALAM MEMORI BANDING, PERLU DIPERTIMBANGKAN HAL HAL SEBAGAI BERIKUT; MENIMBANG, BAHWADALAM PERSELISIHAN RUMAH TANGGA SEBAGAIMANA TELAH DIPERTIMBANGKAN PADA BAGIAN KONVENSI, TELAH TERBUKTI TERMOHON/PEMBANDING SELAKU SEORANG ISTERI TELAH MENINGGALKAN TEMPAT KEDIAMAN YANG DISEPAKATI BERSAMA TANPA IZIN PEMOHON/TERBANDING SELAKU SUAMI. TERMOHON/PEMBANDING BUKANLAH ISTERI YANG SEMATA MATA IBU RUMAHTANGGA KARENA TERMOHON/PEMBANDING JUGA BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI RUMAH SAKIT YANG HARI DAN WAKTUNYA SANGAT TERIKAT DENGAN PEKERJAANNYA DIRUMAH SAKIT, SEHINGGA SUDAH BARANG TENTU MENGURANGI WAKTU DAN KESEMPATAN UNTUK MENGURUS RUMAH RANGGA,KEPERLUAN SUAMI DAN ANAK. TERMOHON/PEMBANDING SELAKU ISTERI YANG DIIZINKAN OLEH SUAMI BEKERJA DISEKTOR FORMAL DILUAR RUMAH, DISAMPING TELAH MENINGKATKAN STATUS SOSIALNYA DARI HANYA SEBAGAI IBU RUMAH TANGGA JUGA MENJADI ISTERI YANG PUNYA PENGHASILAN SENDIRI, SEDANG UNDANG UNDANG TIDAK MENENTUKAN BAHWA ISTERI PUNYA KEWAJIBAN NAFKAH KELUARGA. MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA ITU KETIKA RUMAH TANGGA SUDAH PECAH DAN AKAN TERJADI PERCERAIAN, MAKA TIDAKLAH ADIL APABILA SELURUH TUNTUTAN ISTERI ATAU TERMOHON/PEMBANDING DIKABULKAN DAN DIPENUHI SELURUHNYA; MENIMBANG, BAHWA KEBERATAN-KEBERATAN PEMBANDING PADA BAGIAN REKONVENSI YANG TERMUAT DALAM MEMORI BANDING DAPAT DISIMPULKAN BAHWA SEGALA APA YANG DITUNTUT OLEH PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING, TIDAK DIKABULKAN SEPENUHNYA OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA PENGADILAN AGAMA SENGETI YAITU: PERTAMA, PEMBANDING MENUNTUT NAFKAH MADHIYAH SEJUMLAH RP.61.874.800,00 (ENAM PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS RUPIAH), DIKABULKAN RP.10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) SEDANG PEMBANDING TETAP MENUNTUT AGAR DIKABULKAN SEBANYAK YANG DITUNTUT; KEDUA, NAFKAH ANAK YANG DITUNTUT RP.2.000.000,00(DUA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN,DIKABULKAN RP.1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH), PEMBANDING TETAP MENUNTUT RP.2.000.000,00. KETIGA, NAFKAH IDDAH YANG DIKABULKAN RP.6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH), PEMBANDING TETAP MENUNTUT AGAR DIKABULKAN SEBANYAK RP.12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH). KEEMPAT, UANG MUTAH YANG DIKABULKAN BERUPA CICIN EMAS MURNI SEBERAT 1 (SATU) SUKU, PEMBANDING TETAP MENUNTUT RP.40.000.000,00(EMPAT PULUH JUTA RUPIAH); MENIMBANG, BAHWATERHADAP KEBERATAN-KEBERATAN PENGGUGAT REKONVESI/ PEMBANDING TERSEBUT OLEH MAJELIS HAKIM PGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI SATU PER SATUAKAN DIPERTIMBANGKAN SEBAGAI BERIKUT: MENIMBANG, BAHWA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING KEBERATAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SENGETI YANG MENETAPKAN NAFKAH MADHIYAH HANYA RP.10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) DENGAN ALASAN TIDAK SESUAI DENGAN RASA KEPATUTAN DAN KEADILAN SERTA BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PASAL 26 AYAT (3) HURUF A PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2010; MENIMBANG,BAHWA PADA BAGIAN KONVENSI TELAH DINYATAKAN TERMOHON /PEMBANDING SELAKU ISTERI TERBUKTI TELAH MENINGGALKAN TEMPAT KEDIAMAN YANG DISEPAKATI BERSAMA TANPA IZIN SUAMI ATAU PEMOHON/TERBANDING DAN SEJAK ITU LAH SAMPAI 22 BULAN LAMANYA NAFKAH TIDAK LAGI DIBAYAR OLEH TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING; MENIMBANG, BAHWA MESKIPUN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING TIDAK DINYATAKAN SEBAGAI ISTERI YANG NUSYUZ DAN TUNTUTAN NAFKAHNYA MASIH TETAP DAPAT DIPERTIMBANGKAN SEBAGAIMANA JUGA TELAH DIPERTIMBANGKAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA PENGADILAN AGAMA SENGETI, AKAN TETAPI DALAM PERSELISIHAN DAN PERCEKCOKAN RUMAH TANGGA YANG TERJADI, PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING TIDAKLAH DAPAT DINILAI SEBAGAI ISTERI YANG BERSIH DARI KESALAHAN, TERMASUK MENINGGALKAN TEMPAT KEDIAMAN YANG DISEPAKATI BERSAMA TANPA IZIN TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING SELAKU SUAMI YANG TELAH MENYEBABKAN TERHENTINYA PEMBAYARAN NAFKAH ITU SENDIRI. DENGAN MEMPER TIMBANGKAN HAL YANG DEMIKIAN ADALAH WAJAR JIKA TUNTUTAN NAFKAH MADHIYAH PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING, TIDAK SEPENUHNYA DIKABULKAN. ADAPUN PASAL 26 AYAT (3) HURUF A PERKAP NOMOR 9TAHUN 2010 BUKAN MENGATUR TENTANG NAFKAH MADHIYAH AKAN TETAPI MENGATUR TENTANG NAFKAH ISTERI SELAMA PROSES PERCERAIAN. MENIMBANG, BAHWA DENGAN MEMPERTIMBANGKAN KEWAJARAN DAN KEPATUTAN SERTA KEMAMPUAN TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING YANG MEMPUNYAI PENGHASILAN SETIAP BULAN SEBESAR RP.7.137.400,00(TUJUH JUTA SERATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS RUPIAH), MAJELIS HAKIM TINGKATBANDING AKAN MENETAPKAN BESARAN NAFKAH MADHIYAH YANG HARUS DIBAYAR OLEH TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM AMAR PUTUSAN PERKARA INI NAFKAH IDDAH ADALAH NAFKAH YANG DIBERIKAN OLEH BEKAS SUAMI KEPADA BEKAS ISTRI, SELAMA BEKAS ISTRI MENJALANI MASA IDDAH. NAFKAH IDDAH TERSEBUT WAJIB BAGI BEKAS SUAMI KEPADA BEKAS ISTRINYA SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 149 HURUF (B) KOMPILASI HUKUM ISLAM. SELAMA MASA IDDAH TERSEBUT BEKAS ISTRI TIDAK BOLEH MENERIMA PINANGAN LAKI-LAKI LAIN, SESUAI KETENTUAN PASAL 151 KOMPILASI HUKUM ISLAM. BERDASARKAN KETENTUAN TERSEBUT PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING MENUNTUT NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEBANYAK RP 12.000.000,- (DUA BELAS JUTA RUPIAH) KEPADA TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING DAN NAFKAH ANAK SEBESAR RP 2.000.000,- ATAU SETIDAK TIDAKNYA 1/3 GAJI PEMOHON SETIAP BULAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM GUGATAN REKONVENSINYA; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM MEMPERTIMBANGKAN NAFKAH IDDAH MAUPUN NAFKAH ANAK SETIAP BULAN SEBAGAIMANA TERTERA DALAM AMAR PUTUSAN A QUO YAITU RP.6.000.000,00(ENAM JUTA RUPIAH) UNTUK NAFKAH IDDAH DAN RP.1.000.000,00(SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN UNTUK NAFKAH ANAK, SUDAH TEPAT DAN BENAR, MENURUT MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SUDAH SESUAI DENGAN NILAI KEWAJARAN DAN KEPATUTAN SERTA KEMAMPUAN TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMENUHINYA KARENA ITU HARUS DIKUATKAN; MENIMBANG, BAHWA ADAPUN UNTUK NAFKAH ANAK KARENA NAFKAH INI ADALAH NAFKAH BERLANJUT, MAKA UNTUK MEMPERTIMBANGKAN BERTAMBAHNYA USIA ANAK BERTAMBAH PULA KEBUTUHANNYA DAN MENINGKATNYA HARGA BARANG ATAU LAJU INFLASI, MAKABERDASAR KEPADA SEMA NOMOR 3 TAHUN 2015 ANGKA 14 YANG BERBUNYI,AMAR MENGENAI PEMBEBANAN NAFKAH ANAK HENDAKNYA DIIKUTI DENGAN PENAMBAHAN 10% SAMPAI DENGAN 20% PERTAHUN DARI JUMLAH YANG DITETAPKAN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, AMAR PUTUSAN DIIKUTI DENGAN PENAMBAHAN 10% SETIAP TAHUN; 3, TUNTUTAN UANG MUTAH MENIMBANG, BAHWA MUTAH DALAM PERCERAIAN ADALAH PEMBERIAN BEKAS SUAMI KEPADA BEKAS ISTRINYA YANG DIJATUHI TALAK BERUPA UANG ATAU BENDA GUNA UNTUK MENGHIBUR BEKAS ISTRI YANG DICERAIKAN OLEH SUAMINYA. SESUAI DENGAN MAKSUD PASAL 149 HURUF (A) KOMPILASI HUKUM ISLAM, BILAMANA PERKAWINAN PUTUS KARENA TALAK, MAKA BEKAS SUAMI WAJIB: A. MEMBERIKAN MUT`AH YANG LAYAK KEPADA BEKAS ISTERINYA, BAIK BERUPA UANG ATAU BENDA, KECUALI BEKAS ISTERI TERSEBUT QOBLA AL DUKHUL. MENIMBANG BAHWA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDINGMENUNTUT UANG MUTAH KEPADA TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SEJUMLAH RP 40.000.000,00 (EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)LALU OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA SENGETI DIPUTUS DENGAN MENETAPKAN DAN MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PEM BANDING UNTUK MEMBAYAR MUTAH BERBENTUK CINCIN EMAS MURNI SEBERAT 1(SATU) SUKU KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SETARA DENGAN UANG SEJUMLAH RP 6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH); MENIMBANG, BAHWA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING KEBERATAN DENGAN APA YANG TELAH DIPUTUS OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA SENGETITENTANG UANG MUTAH TERSEBUT DENGAN DALIL ADALAH TIDAK SESUAI DENGAN RASA KEPATUTAN DAN KEADILAN KARENA DENGAN MEMPERHATIKAN TINGKAT KEBUTUHAN HIDUP SAAT INI SERTA BERATNYA BEBAN STATUS SOSIAL (JANDA) AKIBAT TERJADINYA PERCERAIAN BAGI PEMBANDING; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI BERPENDAPAT, APA YANG DIPUTUS OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA SENGETI TENTANG UANG MUTAH TERSEBUT TELAH TEPAT DAN BENAR, TELAH SESUAI DENGAN RASA KEPATUTAN DAN KEADILAN. PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING ADALAH SEORANG PEGAWAI DI RUMAH SAKIT ANISA, PUNYA PEKERJAAN DAN KESIBUKAN YANG MENGHASILKAN UANG, MAKA BEBAN KEBUTUHAN DAN BEBAN STATUS SOSIAL (JANDA) TIDAK AKAN BEGITU TERASA BAGI PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING DIBANDING SEORANG ISTERI YANG SEMATA-MATA IBU RUMAH TANGGA YANG HIDUPNYA HANYA BERGANTUNG KEPADA NAFKAH SUAMI. OLEH SEBAB ITU KEBERATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING DALAM HAL INI TIDAK DAPAT DIBENARKAN; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA TUNTUTAN MUTAH DENGAN MENYEBUT NOMINAL UANG RUPIAH, DAN JUGA UNTUK MEMUDAHKAN PEMBAYARANNYA, MAKA NARASI AMAR AKAN DIRUBAH DENGAN MENYEBUT NOMINAL UANG RUPIAH; MENIMBANG, BAHWA AGAR PUTUSAN PERKARA A QUOTERHINDAR DARI HASIL YANG SIA-SIA DAN HAMPA, SERTA UNTUK MELINDUNGI HAK-HAK PEREMPUAN DI DEPAN HUKUM, SESUAI DENGAN PERMA NOMOR 03 TAHUN 2017 MAKA KEPADA TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING AKAN DIHUKUM UNTUK MEMBAYAR NAFKAH MADHIYAH, NAFKAH IDDAH DAN MUTAH, SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN OLEH TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING DI MUKA SIDANG PENGADILAN AGAMA SENGETI; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA MEMORI BANDING PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING TELAH DIPETIMBANGKAN, MAKA APA YANG DISAMPAIKAN OLEH TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING DALAM KONTRA MEMORI BANDINGNYA YANG MENYANGGAH MEMORI BANDING PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING TIDAK PERLU DIPERTIMBANGKAN; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN SEBAGAI-MANA TELAH DIURAIKAN DI ATAS, MAKA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAMBI NOMOR : 585/PDT.G/2019/PA.SGT YANG DIBACAKAN TANGGAL 05 MARET2020BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 RAJAB 1441 HIJRIYAH DAPAT DIPERTAHANKAN DAN DIKUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAIMANA DIKTUM AMAR PUTUSAN DI BAWAH INI; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PASAL 89 (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA DIBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN PADA TINGKAT BANDING DIBEBANKAN KEPADA PEMBANDING; MENGINGAT, SEGALA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN HUKUM SYARA YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI; |
|||
Catatan Amar |
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan Tinggi Agama Jambi memeriksa dan mengadili pokok perkara terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan banding Termohon Konvensi/Pembanding sudah memenuhi syarat formil atau belum; Menimbang,bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama Jambi memeriksa surat Kuasa Khusus Pembanding/Termohon Konvensi, maupun Surat Kuasa Khusus Terbanding/Pemohon Konvensi ternyata telah dibuat sesuai syarat-syarat surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994. Oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama Jambi berpendapat bahwa permohonan banding Pembanding/Termohon Konvensi sudah diajukan oleh kuasa hukum yang sah; Menimbang, bahwaPutusan Pengadilan Agama Sengeti Nomor:585/Pdt.G/2019/PA.Sgt, dibacakan tanggal 05 Maret 2020Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rajab 1441 Hijriyah, yang dihadiri oleh Termohon/Pembanding dan Pemohon/Terbanding.Kemudian sesuai dengan Akta Banding,permohonan banding diajukan oleh Pemohon/Pembanding tertanggal 18 Maret 2020, maka Termohon/Pembanding telah mengajukan banding tepat pada hari ke-13 dari masa banding. Selanjutnya Pemohon/Pembanding telah pula membayar biaya pada tingkat banding berdasarkan bukti setor pada BTN Jambi Nomor Rekening 01026-01-30-000012-7 an. PTA Jambi tanggal 21 April 2020, oleh karena itu sesuai denganPasal 199 ayat (1) R.Bg, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 51 ayat (1) danPasal 61 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding telah memenuhi syarat syarat formil. Olehkarena itu permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima untuk diperiksa dan dipertimbangkan lebih lanjut pada tingkat banding; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Jambi sebagai pengadilan ulang judex facti, agar bisa memberikan putusan yang benar dan adil, maka dipandang perlu memeriksa ulang tentang apa yang telah diperiksa, dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan Agama Sengeti terhadap perkara a quo,memberikan pertimbangan dan putusan pada tingkat banding sebagaimana diuraikan di bawah ini; DALAM EKSEPSI Menimbang, bahwa Termohon/Pembanding dalam proses perkara di tingkat pertama telah mengajukan eksepsi dengan mengajukan permohonan supaya sidang perkara a quo ditunda dengan alasan bahwa Surat Rekomendasi izin perceraian yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Nomor R/141/XI/2019 tanggal 27 November 2019, tidak mengikuti proses sesuai dengan Perkap Nomor 9 Tahun 2010 jo Perkap Nomor 6 tahun 2018; Menimbang, bahwa atas eksepsi Termohon/Pembanding tersebut Pengadilan Agama Sengeti telah menjatuhkan putusan menolak eksepsi tersebut dengan pertimbangan bahwa Surat Rekomendasi nomor R/141/XI/2019 tanggal 27 November 2019, adalah produk pejabat Negara dan Pengadilan Agama Sengeti tidak berwenang menilai prosesnya; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Jambi sependapat dan dapat menyetujui apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan Agama Sengeti tersebut. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama Jambi akan memperkuat pertimbangan tersebut dengan pertimbangan hukum sebagai berikut; Menimbang, bahwa izin/rekomendasi untuk melakukan perceraian sebagai mana diatur dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2010 jo Nomor 6 Tahun 2018, adalah aturan khusus (peraturan disiplin PNS di Polri) yang kedudukannya sama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Perkap tersebut bukanlah hukum terapan atau Hukum Acara bagi badan peradilan sehingga proses persidangan tidak boleh dihentikan dengan alasan adanya dugaan bahwa proses terbitnya surat rekomendasi tersebut tidak sesuai aturan. Kewajiban Pengadilan hanya mengingatkan Pemohon untuk mengurus izin atau rekomendasi sebelum proses perkara dilanjutkan. Apabila Pemohon ingin mengurus rekomendasi, maka Pengadilan dapat mengundur proses persidangan paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana maksud PERMA Nomor 5 tahun 1984. Apabila Pemohon menyatakan tidak akan mengurus izin atau rekomendasi, maka Pengadilanwajib meneruskan proses perkaranya sampai putusan dijatuhkan. Dengan demikian untuk mengundur proses persidangan tergantung kepada sikap Pemohon, bukan kepada sikap atau keinginan Termohon sebab resikonya terhadap diri Pemohon bukan terhadap diri Termohon; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang memori banding tambahan dan bukti tambahan yang diajukan oleh Termohon/Pembanding ketika proses pemeriksaan ditingkat banding sedang berlangsung yang walaupun diduduk perkara dinyatakan tidak ada pemberitahuan kepada pihak lawan akan tetapi karena pihak lawan atau Pemohon/Terbanding telah menanggapinya dengan mengajukan pula kontra memori banding tambahan, sehingga penyampaian memori banding tambahan dan bukti bukti tambahan tersebut dianggap memenuhi ketentuan prosedur yang diatur pasal 11 ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 1947 karenanya layak untuk dipertimbangkan; Menimbang, bahwa dalam memori banding tambahan tersebut Termohon/ Pembanding menyampaikan keberatan terhadap ikut sertanyaSri Murtati Kaitora S.H. secara aktif membela kepentingan Pemohon dalam sidang tingkat pertama dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk tim kuasa hukum Pemohon/Terbanding sebagaimana surat kuasa khusus tanggal 25 November 2019. Untuk memperkuat alasannya Termohon/Pembanding menyampaikan bukti-bukti P.1, P.2, dan P.3(transkrip rekaman kedalam bentuk tertulis dan CD nya); Menimbang, bahwa terhadap keberatan Termohon/Pembanding diatas, Pengadilan Tinggi Agama Jambi mempertimbangkannya sebagai berikut : Menimbang, bahwa bukti yang diajukan Termohon/Pembanding termasuk dalam katagori bukti elektronik sebagaimana dimaksud oleh Undang UndangNomor 11 Tahun 2008 jo Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal 5 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 disebutkan,?Informasi elektronik dan/dokumen elektronik diyatakan sah apabila menggunakan Sistim Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang ini?.; Menimbang, bahwa oleh karena Termohon/Pembanding tidak menerangkan sistim elektronik yang digunakan untuk merekam informasi kemudian menyalin rekaman dalam bentuk tertulis, maka Pengadilan Tinggi Agama Jambi tidak dapat menilai apakah bukti bukti tersebut sudah memenuhi ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau tidak. Disamping itu Termohon/Pembanding juga tidak menyebutkan kapan disalin dan siapa pula yang menyalin kedalam bentuk tertulis. Karena itu Pengadilan Tinggi Agama Jambi berpendapat bahwa bukti bukti yang diajukan Termohon/Pembanding tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008.Dan apabila bukti P.1, P.2 dan P.3 dikatagorikan alat bukti tulisan/surat,karena tidak menyebutkan nama pembuat, kapan/tanggal berapa dibuat serta tidak mencantumkan nama dan tanda tangan pembuatnya, maka P.1, P.2 dan P.3 tidak memenuhi syarat syarat alat bukti tulisan/surat yang dimaksud pasal 1869 dan pasal 1874 KUH Perdata. Dengan demikian alat alat bukti tersebut harus dikesampingkan; Menimbang, bahwa memori banding tambahan yang oleh Termohon/ Pembanding didasarkan kepada alat bukti P.1, P.2 dan P.3 sedangkan alat alat bukti tersebut diatas sudah dinyatakan dikesampingkan, maka memori banding tambahan tersebut harus pula dinyatakan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka eksepsi Termo hon/Pembanding baik yang telah diputus ditingkat pertama maupun yang diajukan ketika pemeriksaan ditingkat banding, tidak dapat diterima, dan oleh karena itu apa yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Sengeti, harus dikuatkan; DALAM KONVENSI Menimbang, bahwa segala apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan Agama Sengeti dalam konvensi sudah tepat dan benar dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jambi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan tersebut. Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jambi mengambil alih pertimbangan dan putusan tersebut sebagai pertimbangan dan pendapat sendiri dalam memutus perkara a quo. Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jambi akan menguatkannya dengan menambahkan pertimbangan pertimbangan hukum sebagai berikut: Menimbang, bahwa terlebih dulu Pengadilan Tinggi Agama Jambi akan mempertimbangkan tentang bukti P4 dan T3 yaitu Putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 818/Pdt.G/2019/PA.Jmb yang dijatuhkan pada tanggal 11 November 2019, ternyata sebelum perkara a quo (perkara nomor 585/Pdt.G/2019/PA.Sgt) ini diajukan di Pengadilan Agama Sengeti, Pemohon/Terbanding telah pernah mengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon di Pengadilan Agama Jambi; Menimbang, bahwa adanya eksepsi tentang kewenangan relative dari Termohon dalam perkara tersebut dengan mendasarkan kepada adanya klausulpengecualian dalam pasal 66 ayat 2 Undang Undang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yaitu,?kecuali apabila Termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin Pemohon?,fakta ini menunjukkan bahwa Termohon dengan kesadaran hukumnya telah mengakui dan membenarkan bahwa dia memang benar telah dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin Pemohon. Kenyataan ini sekaligusmengingatkan kepada Pemohon bahwa Pemohon sudah punya alasan hukum untuk boleh menyimpang dari asas umum pasal 66 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tersebut yaitu bahwa Pemohon sudah boleh mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon yaitu Pengadilan Agama Sengeti; Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas dan juga apa yang dinyatakan dalam bukti P4 atau T3 (halaman 42 angka 2 alinea terakhir) serta rela dan bersedianya Termohon/Pembanding diajukan dan diprosesnya perkara a quo di Pengadilan Agama Sengeti telah membuktikan bahwa Termohon/Pembanding selaku isteri sejak tanggal 7 Oktober 2017 telah dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang disetujui bersama tanpa izin suami atau Pemohon/ Terbanding; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta sebagaimana telah diurai kandalam Putusan PengadilanAgamaSengetiNomor 585/Pdt.G/2019/PA.Sgt yang diucapkan tanggal 05 Maret2020 Masehi, maka dapat disimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi antara Pemohon Konvensi/TerbandingdenganTermohon Konvensi/Pembanding sudah sedemikian rupa, dimanaakibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut antara Pemohon Konvensi/Terbanding dengan Termohon Konvensi/ Pembanding sudah berpisah rumah dan tidak kumpul lagi sebagai suami istri semenjak tanggal07 Oktober 2017. Kemudian semenjak berpisah tersebut antara Pemohon Konvensi/Pembanding dan Termohon Konvensi/Terbanding tidak lagi saling mengurus dan tidak lagi saling menunaikan hak dan kewajiban mereka masing-masing sebagai suami istri; Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan, permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon Konvensi/Terbanding dengan Termohon Konvensi/Pembanding adalah sebagai berikut : Menimbang bahwa untuk menguatkan alasannya Pemohon Konvensi/ Terbanding dan Termohon Konvensi/Pembanding, masing-masing telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Pemohon Konvensi/Terbanding menghadirkan saksi Sri Fatimah binti Paina dan Lasiman bin Jayeng Karsono, Kushendarto bin H.Juwarno Atma Suwito, Amrizal,SE bin Zulkartini sedangkan Termohon Konvensi/Terbanding menghadirkan saksi Suparmono bin Slamet, Rohana binti Harun; Menimbang, bahwa dari keterangan keenam orang saksi yang telah hadir di persidangan, baik saksi dari Pemohon Konvensi/Terbanding maupun saksi dari Termohon Konvensi/Pembanding dapat disimpulkan bahwa benar rumah tangga Pemohon Konvensi/Terbanding dan Termohon Konvensi/Pembanding sudah tidak rukun lagi. Ketidak rukunan tersebut dapat dilihat dari keterangan saksi-saksi yang menerangkan bahwa antara Pemohon Konvensi/Terbanding dan Termohon Konvensi/ Pembanding tidak kumpul serumah lagi semenjak lebih kurang 2 (dua) tahunyang lalu. bahwa penyebab perselisihan tersebut adalah disebabkan oleh Termohon Konvensi/Pembanding meminta pindah rumah dari rumah orang tua Pemohon Konvensi/Terbanding, akan tetapi Pemohon Konvensi/Terbanding bersi kerastidak mau pindah alasannya anak masih kecil.Sedangkan menurut saksi TermohonKonvensi/Pembanding bahwa rumah tanggga Pemohon Konvensi /Terbanding dan Termohon Konvensi/Pembanding sekarang ini sudah tidak harmonis,berpisah rumah dan tidak kumpul lagi sebagaimana layaknya suami isteri semenjak 2 (dua) tahun yang lalu, saksi pernah melihat Pemohon/Terbanding bertengkar mulut dengan Termohon/Pembanding tapi saksi tidak tahu akar masalahnya; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pemohon Konvensi/Terbanding maupun Termohon Konvensi/Pembanding dapat diketahui bahwa penyebab perselisihan antara Pemohon Konvensi/Terbanding dengan Termohon Konvensi/Pembanding adalah karena kedua belah pihak mempertahankan egonya masing-masing tidak saling mengikuti satu sama lain, oleh karena itulah terjadi pertengkaran dan perselisihan terus menerus akibatnya kedua belah pihak harus berpisah tempat tinggal; Menimbang, bahwa hal-hal yang menyangkut masalah pokok perkara telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama secara lengkap tepat dan beralasan hukum sebagaimana tertera dalam putusan Pengadilan Agama Sengeti Nomor 585/Pdt.G/2019/PA.Sgt tanggal 05 Maret 2020 halaman 68 ? 72 oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih menjadi pertimbangannya sendiri, sekalipun demikian Majelis Hakim Banding akan menambahkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut dibawah ini; Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon Konvensi/Terbanding dengan Termohon Konvensi/Pembanding yang telah begitu konflik sedemikian rupa, sehingga ditinjau dari berbagai aspek,perkawinan antara Pemohon Konvensi/Terbanding denganTermohon Konvensi/Pembanding sungguh tidak menguntungkan lagi bagi kedua belah pihak. Pertengkaran dan perselisihan yang terjadi tersebut sudah sulit untuk disatukan kembali. Hal ini dapat dilihat dengan tidak berhasilnya mediasi yang dilakukan oleh tim mediator Polresta Jambi maupun mediator Pengadilan Agama Sengeti dan perdamaian yang dilakukan oleh Majelis Hakim setiap kali tahap persidangan; Menimbang, bahwa ditinjau dari aspek filosofismakarumah tangga antara Pemohon/Pembanding denganTermohon/Terbanding yang sudah begitu konflik sedemikian rupa, sehingga sudah sangat sulit rasanya untuk bisa diharapkan tercapainya tujuan perkawinan yang hakiki sebagaimana yang dikehendaki Al-Qur?an surat Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi : Artinya: Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. dan tujuan perkawinan sebagaimana dikehendaki pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. pasal 3 Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa ditinjau dari aspek sosiologis rumah tangga antara Pemohon Konvensi/Terbanding dan Termohon Konvensi/Pembanding yang demikian itu sudah sangat mengganggu suasana kebatinan keduanya dan menjadikan rumah tangga keduanya jauh dari rasa tenteram dan bahagia; Menimbang, bahwa ditinjau dari aspek religius, perkawinan antara PemohonKonvensi/Terbanding dan TermohonKonvensi/Pembanding yang demikian itu telah mengakibatkan berbagai fungsi rumah tangga yang terdapat dalam Al-Qur?an tidak akan bisa terlaksana dengan baik, diantaranya : Pertama : Fungsi suami sebagai pemimpin rumah tangga seperti digariskan dalam Al-Qur?an surat An-Nisa? ayat 34 yang berbunyi: Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain(perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka; Kedua : Fungsi suami isteri yang dipersonifikasikan saling menjadi pakaian antara satu dengan lainnya, seperti digariskan dalam Al-Qur?an surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi : Artinya: Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian pula bagi mereka; Menimbang, bahwa ditinjau dari aspek yuridis, meskipun antara Pemohon/Pembanding dan Termohon/Terbanding masih terikat dalam satu perkawinan, akan tetapi dari fakta yang tejadi, bahwa diantara kedua suami isteri tersebut sudah tidak lagi memenuhi hak-hak dan kewajiban masing-masing, sebagaimana diatur dalam pasal 30 sampai dengan pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. pasal 77 sampai dengan pasal 81 dan 83 Kompilasi Hukum Islam, tentu mempertahankan rumah tangga yang sedemikian itu tidak akan ada juga menfaatnya bagi kedua belah pihak ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta rumah tangga Pemohon/ Pembanding dan Termohon/Terbanding yang sudah terjadi konflik sedemikian rupa,maka perkawinan antara Pemohon/Pembanding dan Termohon/Terbanding sudah sangat tidak bermanfaat untuk dipertahankan, membiarkan perkawinan yang demikian itu merupakan hukuman yang tiada akhir dan merupakan bentuk penyiksaan yang bertentangan dengan rasa keadilan; Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jambi sependapat dengan pendapat dalam kitab Madza Huriatuz Zaujaini fith Tholaq Juz I halaman 83 yang berbunyi : Artinya : ?Islam memilih lembaga talak/cerai ketika rumah tangga dianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat lagi nasehat/perdamaian dan hubungan suami istri menjadi tanpa ruh (hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salah satu suami isteri dengan penjara yang berkepanjangan. Ini adalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan.? Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka alasan perceraian yang diajukan Pemohon/Terbanding dalam permohonannya telah terbukti dan telah sejalan dengan alasan perceraian berdasarkan pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975.Dengan demikian permohonan Pemohon Konvensi/Terbanding dalam konvensi dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa dengan tambahan pertimbangan seperti tersebut diatas, maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Sengeti JambiNomor 585/Pdt.G/2019/PA.Sgtyang dibacakan tanggal 05 Maret 2020Masehi dalam Konvensi yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan; DALAM REKONVENSI Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam konvensi adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pertimbangan hukum rekonvensi ini; Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan tuntutan tuntutan dalam rekonvensi sekaligus keberatan-keberatan Pembanding dalam memori banding, perlu dipertimbangkan hal hal sebagai berikut; Menimbang, bahwadalam perselisihan rumah tangga sebagaimana telah dipertimbangkan pada bagian konvensi, telah terbukti Termohon/Pembanding selaku seorang isteri telah meninggalkan tempat kediaman yang disepakati bersama tanpa izin Pemohon/Terbanding selaku suami. Termohon/Pembanding bukanlah isteri yang semata mata ibu rumahtangga karena Termohon/Pembanding juga bekerja sebagai pegawai rumah sakit yang hari dan waktunya sangat terikat dengan pekerjaannya dirumah sakit, sehingga sudah barang tentu mengurangi waktu dan kesempatan untuk mengurus rumah rangga,keperluan suami dan anak. Termohon/Pembanding selaku isteri yang diizinkan oleh suami bekerja disektor formal diluar rumah, disamping telah meningkatkan status sosialnya dari hanya sebagai ibu rumah tangga juga menjadi isteri yang punya penghasilan sendiri, sedang Undang Undang tidak menentukan bahwa isteri punya kewajiban nafkah keluarga. Menimbang, bahwa oleh karena itu ketika rumah tangga sudah pecah dan akan terjadi perceraian, maka tidaklah adil apabila seluruh tuntutan isteri atau Termohon/Pembanding dikabulkan dan dipenuhi seluruhnya; Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Pembanding pada bagian rekonvensi yang termuat dalam memori banding dapat disimpulkan bahwa segala apa yang dituntut oleh Penggugat Rekonvensi/Pembanding, tidak dikabulkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Agama Sengeti yaitu: Pertama, Pembanding menuntut nafkah madhiyah sejumlah Rp.61.874.800,00 (enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus rupiah), dikabulkan Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sedang Pembanding tetap menuntut agar dikabulkan sebanyak yang dituntut; Kedua, nafkah anak yang dituntut Rp.2.000.000,00(dua juta rupiah) setiap bulan,dikabulkan Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), Pembanding tetap menuntut Rp.2.000.000,00. Ketiga, nafkah iddah yang dikabulkan Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah), Pembanding tetap menuntut agar dikabulkan sebanyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Keempat, uang mut?ah yang dikabulkan berupa cicin emas murni seberat 1 (satu) suku, Pembanding tetap menuntut Rp.40.000.000,00(empat puluh juta rupiah); Menimbang, bahwaterhadap keberatan-keberatan Penggugat Rekonvesi/ Pembanding tersebut oleh Majelis Hakim Pgadilan Tinggi Agama Jambi satu per satuakan dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi/Pembanding keberatan dengan putusan Pengadilan Agama Sengeti yang menetapkan nafkah madhiyah hanya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan alasan tidak sesuai dengan rasa kepatutan dan keadilan serta bertentangan dengan ketentuan pasal 26 ayat (3) huruf a Perkap Nomor 6 Tahun 2010; Menimbang,bahwa pada bagian Konvensi telah dinyatakan Termohon /Pembanding selaku isteri terbukti telah meninggalkan tempat kediaman yang disepakati bersama tanpa izin suami atau Pemohon/Terbanding dan sejak itu lah sampai 22 bulan lamanya nafkah tidak lagi dibayar oleh Tergugat Rekonvensi/Terbanding; Menimbang, bahwa meskipun Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidak dinyatakan sebagai isteri yang nusyuz dan tuntutan nafkahnya masih tetap dapat dipertimbangkan sebagaimana juga telah dipertimbangkan majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Sengeti, akan tetapi dalam perselisihan dan percekcokan rumah tangga yang terjadi, Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidaklah dapat dinilai sebagai isteri yang bersih dari kesalahan, termasuk meninggalkan tempat kediaman yang disepakati bersama tanpa izin Tergugat Rekonvensi/Terbanding selaku suami yang telah menyebabkan terhentinya pembayaran nafkah itu sendiri. Dengan memper timbangkan hal yang demikian adalah wajar jika tuntutan nafkah madhiyah Penggugat Rekonvensi/Pembanding, tidak sepenuhnya dikabulkan. Adapun Pasal 26 ayat (3) huruf a Perkap Nomor 9Tahun 2010 bukan mengatur tentang nafkah madhiyah akan tetapi mengatur tentang nafkah isteri selama proses perceraian. Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan kewajaran dan kepatutan serta kemampuan Tergugat Rekonvensi/Terbanding yang mempunyai penghasilan setiap bulan sebesar Rp.7.137.400,00(tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), Majelis Hakim TingkatBanding akan menetapkan besaran nafkah madhiyah yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi/Terbanding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan perkara ini Nafkah iddah adalah nafkah yang diberikan oleh bekas suami kepada bekas istri, selama bekas istri menjalani masa iddah. Nafkah iddah tersebut wajib bagi bekas suami kepada bekas istrinya sebagaimana ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam. Selama masa iddah tersebut bekas istri tidak boleh menerima pinangan laki-laki lain, sesuai ketentuan pasal 151 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan ketentuan tersebut Penggugat Rekonvensi/Pembanding menuntut nafkah selama masa iddah sebanyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding dan Nafkah anak sebesar Rp 2.000.000,- atau setidak tidaknya 1/3 gaji Pemohon setiap bulan sebagaimana tersebut dalam gugatan rekonvensinya; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan nafkah iddah maupun nafkah anak setiap bulan sebagaimana tertera dalam amar putusan a quo yaitu Rp.6.000.000,00(enam juta rupiah) untuk nafkah iddah dan Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah) setiap bulan untuk nafkah anak, sudah tepat dan benar, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding sudah sesuai dengan nilai kewajaran dan kepatutan serta kemampuan Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memenuhinya karena itu harus dikuatkan; Menimbang, bahwa adapun untuk nafkah anak karena nafkah ini adalah nafkah berlanjut, maka untuk mempertimbangkan bertambahnya usia anak bertambah pula kebutuhannya dan meningkatnya harga barang atau laju inflasi, makaberdasar kepada Sema Nomor 3 Tahun 2015 angka 14 yang berbunyi,?Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknya diikuti dengan penambahan 10% sampai dengan 20% pertahun dari jumlah yang ditetapkan diluar biaya pendidikan dan kesehatan?, amar putusan diikuti dengan penambahan 10% setiap tahun; 3, Tuntutan uang mut?ah Menimbang, bahwa mut?ah dalam perceraian adalah pemberian bekas suami kepada bekas istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda guna untuk menghibur bekas istri yang diceraikan oleh suaminya. Sesuai dengan maksud pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, ?Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: a. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul.? Menimbang bahwa Penggugat Rekonvensi/Pembandingmenuntut uang mut?ah kepada Tergugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sengeti diputus dengan menetapkan dan menghukum Tergugat Rekonvensi/Pem banding untuk membayar mut?ah berbentuk cincin emas murni seberat 1(satu) suku kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding setara dengan uang sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi/Pembanding keberatan dengan apa yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sengetitentang uang mut?ah tersebut dengan dalil adalah tidak sesuai dengan rasa kepatutan dan keadilan karena dengan memperhatikan tingkat kebutuhan hidup saat ini serta beratnya beban status sosial (janda) akibat terjadinya perceraian bagi Pembanding; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jambi berpendapat, apa yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sengeti tentang uang mut?ah tersebut telah tepat dan benar, telah sesuai dengan rasa kepatutan dan keadilan. Penggugat Rekonvensi/Pembanding adalah seorang pegawai di Rumah Sakit ANISA, punya pekerjaan dan kesibukan yang menghasilkan uang, maka beban kebutuhan dan beban status sosial (janda) tidak akan begitu terasa bagi Penggugat Rekonvensi/Pembanding dibanding seorang isteri yang semata-mata ibu rumah tangga yang hidupnya hanya bergantung kepada nafkah suami. Oleh sebab itu keberatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding dalam hal ini tidak dapat dibenarkan; Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan mut?ah dengan menyebut nominal uang rupiah, dan juga untuk memudahkan pembayarannya, maka narasi amar akan dirubah dengan menyebut nominal uang rupiah; Menimbang, bahwa agar putusan perkara a quoterhindar dari hasil yang sia-sia dan hampa, serta untuk melindungi hak-hak perempuan di depan hukum, sesuai dengan Perma Nomor 03 Tahun 2017 maka kepada Tergugat Rekonvensi/Pembanding akan dihukum untuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut?ah, sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi/Pembanding di muka sidang Pengadilan Agama Sengeti; Menimbang, bahwa oleh karena memori banding Penggugat Rekonvensi/ Pembanding telah dipetimbangkan, maka apa yang disampaikan oleh Tergugat Rekonvensi/Terbanding dalam kontra memori bandingnya yang menyanggah memori banding Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidak perlu dipertimbangkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai-mana telah diuraikan di atas, maka Putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor : 585/Pdt.G/2019/PA.Sgt yang dibacakan tanggal 05 Maret2020bertepatan dengan tanggal 10 Rajab 1441 Hijriyah dapat dipertahankan dan dikuatkan dengan perbaikan amar sebagaimana diktum amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding; Mengingat, segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syara? yang berkaitan dengan perkara ini; |
|||
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 | |||
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 | |||
Kaidah | — | |||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2020/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2020/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada