Putusan PA KISARAN Nomor 0113/Pdt.G/2015/PA.Kis |
|
Nomor | 0113/Pdt.G/2015/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Yedi Suparman, Brhakim Anggota Hj. Wardiyah |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Yedi Suparman, Brhakim Anggota Hj. Wardiyah, S.agbr Hakim Anggota Ervy Sukmarwati |
Panitera | Rahmat Ilham |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konvensi (Abbas Nuri bin Mhd. Razali) terhadap Penggugat Konvensi (Rospitawati, SE binti Mhd. Toyib);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi dan Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;4. Menetapkan nafkah lampau Penggugat Konvensi yang harus dibayarkan Tergugat Konvensi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan dikalikan 23 bulan sehingga berjumlah Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar nafkah lampau sebagaimana dalam diktum angka 4 tersebut kepada Penggugat Konvensi; 6. Menetapkan harta-harta berupa:6.1. harga penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Happy buatan Cina yaitu Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),6.2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Bison buatan tahun 2013 nomor polisi BK 5770 UAB,6.3. Tanah seluas 422 meter persegi, bangunan pondasi dan bangunan berbentuk rumah makan yang berada diatasnya yang terletak di Dusun VII Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;7. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membagi 2 (dua) harta bersama tersebut pada diktum angka 6 diatas, ½ (seperdua) menjadi milik Tergugat Konvensi, dan ½ (seperdua) lagi menjadi milik Penggugat Konvensi, dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura maka akan dilelang pada Kantor Lelang Negara, dan membagi 2 (dua) hasil lelang tersebut ½ (seperdua) menjadi milik Tergugat Konvensi, dan ½ (seperdua) lagi menjadi milik Penggugat Konvensi;8. Tidak menerima untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan harta-harta berupa: 2.1. Batu bata sejumlah 30.000 buah, 2.2. Harga penjualan 3 ekor kerbau sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi 2 (dua) harta bersama tersebut pada diktum angka 2.1. diatas, ½ (seperdua) menjadi milik Tergugat Konvensi, dan ½ (seperdua) lagi menjadi milik Penggugat Konvensi, apabila telah terpakai/terjual maka dihargakan sesuai harga pasaran, selanjutnya harga 30.000 buah batu bata tersebut dibagi 2 (dua), ½ (seperdua) menjadi milik Tergugat Konvensi, dan ½ (seperdua) lagi menjadi milik Penggugat Konvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi 2 (dua) harta bersama tersebut pada diktum angka 2.2. diatas, ½ (seperdua) menjadi milik Tergugat Konvensi, dan ½ (seperdua) lagi menjadi milik Penggugat Konvensi;5. Tidak menerima untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Tergugat Rekonvensi- Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan konvensi sejumlah Rp. 1.411.000,- (satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah). - Membebankan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan rekonvensi sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konvensi (Abbas Nuri bin Mhd. Razali) terhadap Penggugat Konvensi (Rospitawati, SE binti Mhd. Toyib);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi dan Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;4. Menetapkan nafkah lampau Penggugat Konvensi yang harus dibayarkan Tergugat Konvensi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan dikalikan 23 bulan sehingga berjumlah Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar nafkah lampau sebagaimana dalam diktum angka 4 tersebut kepada Penggugat Konvensi; 6. Menetapkan harta-harta berupa:6.1. harga penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Happy buatan Cina yaitu Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),6.2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Bison buatan tahun 2013 nomor polisi BK 5770 UAB,6.3. Tanah seluas 422 meter persegi, bangunan pondasi dan bangunan berbentuk rumah makan yang berada diatasnya yang terletak di Dusun VII Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;7. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membagi 2 (dua) harta bersama tersebut pada diktum angka 6 diatas, ½ (seperdua) menjadi milik Tergugat Konvensi, dan ½ (seperdua) lagi menjadi milik Penggugat Konvensi, dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura maka akan dilelang pada Kantor Lelang Negara, dan membagi 2 (dua) hasil lelang tersebut ½ (seperdua) menjadi milik Tergugat Konvensi, dan ½ (seperdua) lagi menjadi milik Penggugat Konvensi;8. Tidak menerima untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan harta-harta berupa: 2.1. Batu bata sejumlah 30.000 buah, 2.2. Harga penjualan 3 ekor kerbau sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi 2 (dua) harta bersama tersebut pada diktum angka 2.1. diatas, ½ (seperdua) menjadi milik Tergugat Konvensi, dan ½ (seperdua) lagi menjadi milik Penggugat Konvensi, apabila telah terpakai/terjual maka dihargakan sesuai harga pasaran, selanjutnya harga 30.000 buah batu bata tersebut dibagi 2 (dua), ½ (seperdua) menjadi milik Tergugat Konvensi, dan ½ (seperdua) lagi menjadi milik Penggugat Konvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi 2 (dua) harta bersama tersebut pada diktum angka 2.2. diatas, ½ (seperdua) menjadi milik Tergugat Konvensi, dan ½ (seperdua) lagi menjadi milik Penggugat Konvensi;5. Tidak menerima untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Tergugat Rekonvensi- Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan konvensi sejumlah Rp. 1.411.000,- (satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah). - Membebankan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan rekonvensi sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0113/Pdt.G/2015/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 0113/Pdt.G/2015/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Lainnya : 113/Pdt.G/2015/PA.Kis
Statistik
Statistik
22
11