Putusan PN BANJARMASIN Nomor 03 /Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm |
|
Nomor | 03 /Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm |
Para Pihak | H. MOHAMMAD MULYADI. S.Sos BIN H. ABDULLAH SANI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fandi Widarijanto |
Hakim Anggota | -bagus Handoko, - Mochammad Agus Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa H. MOHAMMAD MULYADI. S.Sos BIN H. ABDULLAH SANI tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa H. MOHAMMAD MULYADI. S.Sos BIN H. ABDULLAH SANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidiair yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;4. Menjatuhkan pidana kepada H. MOHAMMAD MULYADI. S.Sos BIN H. ABDULLAH SANI tersebut di atas dengan pidana penjara Selama 1 (satu) tahun ;5. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa H. MOHAMMAD MULYADI. S.Sos BIN H. ABDULLAH SANI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;7. Memerintahkan supaya Terdakwa H. MOHAMMAD MULYADI. S.Sos BIN H. ABDULLAH SANI agar tetap ditahan;8. Menetapkan barang bukti berupa :1. Keputusan Bupati Banjar Nomor 436 Tahun 2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan Desa penerima bantuan modal tahun 2008.2. Laporan Keuangan / Neraca BUMDes Per tanggal 31 Bulan Desember 2008.3. Laporan Keuangan / Neraca BUMDes Per tanggal 31 selama tahun 2009 (Mulai Januari 2009 s/d Desember 2009).4. Laporan Keuangan / Neraca BUMDes Per tanggal 31 selama tahun 2010 (Mulai Januari 2010 s/d Desember 2010).5. Laporan Keuangan / Neraca BUMDes Per tanggal 31 selama tahun 2011 (Mulai Januari 2011 s/d Desember 2011).6. Laporan Keuangan / Neraca BUMDes Per tanggal 31 selama tahun 2012 (Mulai Januari 2012 s/d Desember 2012).7. Laporan Keuangan / Neraca BUMDes Per tanggal 31 selama tahun 2013 (Mulai Januari 2013 s/d Desember 2013).8. Buku Tabungan masyarakat Desa Nomor Rekening 001-01-2009-0178 An. SENTOT AGUS / BUMDes Barakat Bersama Kec. Simpang Empat Kab. banjar.9. Buku Tamu.10. Buku BUMDes debit Umum.11. Buku Kas umum.12. Buku BUMDes Kredit Umum.13. Buku Piutang (Besar).14. Buku Kas Keluar Masuk.15. Buku Pembelian.16. Buku Piutang (kecil).17. Rencana Kerja Tahun 2011.18. Rencana Kerja Tahun 2012.19. Keputusan RUPS Tanggal 23 Mei 2013.20. Copy keputusan Bupati Banjar nomor 436 tahun 2008 tanggal 30 juni 2008 tentang penetapan Desa penerima Bantuan Modal tahun 2008. 21. Copy DIPA-SKPD Sekretariat daerah TA 2008 yang terdapat belanja bantuan keuangan kepada Pemerintahan desa (BUMDes) sebanyak Rp. 2.220.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).22. Copy SP2D / Pembayaran dana bantuan (BUMDes) kepada pemerintahan desa untuk Kec. simpang Empat TA 2008 beserta SPM.23. Copy keputusan Bupati Banjar Nomor 207 tahun 2008 tanggal 06 Maret 2008 tentang pembentukan TIM Pembinaan BUMDes dalam rangka pemberdayaan peningkatan usaha ekonomi masyarakat Kab. Banjar beserta lampirannya.24. Copy keputusan Bupati banjar Nomoe 015 tahun 2009 tanggal 16 januari 2009 tentang pembentukan tim pembinaan BUMDes di Kab. banjar beserta lampirannya.25. Copy keputusan Bupati banjar Nomoe 019 tahun 2010 tanggal 07 januari 2010 tentang pembentukan tim pembinaan BUMDes di Kab. banjar beserta lampirannya.26. Copy keputusan Bupati banjar Nomoe 063 tahun 2011 tanggal 17 januari 2011 tentang pembentukan tim pembinaan BUMDes di Kab. banjar beserta lampirannya.27. Copy keputusan Bupati banjar Nomoe 077 tahun 2012 tanggal 18 januari 2012 tentang pembentukan tim pembinaan BUMDes di Kab. banjar beserta lampirannya.28. Copy anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa Kec. simpang Empat Kab. Banjar yang ditandatangani oleh M. MULYADI, S. Sos sebagai Direktur Oprasional, AGUS EDY, S.S.Ag sebagai Direktur Utama dan diketahui oleh Drs. M. THAUFIQ sebagai Komisaris Badan Pengawas yang disahkan pada tanggal 30 April 2008.29. Copy Keputusan Bupati banjar nomor 022 tahu 2010 tanggal 07 Januari 2010 tentang penetapan Nama-nama penerima Gaji / Honor pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2009 beserta lampirannya.30. Copy Keputusan Bupati banjar nomor 60 tahu 2011 tanggal 17 Januari 2011 tentang penetapan Nama-nama penerima Gaji / Honor pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2009 beserta lampirannya.31. Copy Peraturan Bupati Banjar Nomor 25 tahun 2007 tanggal 04 desember 2007 tentang kepengurusan Badan usaha Milik Desa.32. Copy Peraturan Bupati Banjar Nomor 24 tahun 2008 tanggal 01 September 2008 tentang kepengurusan Badan usaha Milik Desa.33. Copy Peraturan Bupati Banjar Nomor 25 tahun 2008 tanggal 01 September 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Badan usaha Milik Desa.34. Copy Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 tahun 2008 tanggal 01 September 2008 tentang kepengurusan Badan usaha Milik Desa.35. Copy Peraturan Bupati Banjar Nomor 27 tahun 2008 tanggal 01 September 2008 tentang tata cara pembinaan, pengawasan pengelolaan dan pertanggung jawaban Badan usaha Milik Desa.36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2010 tanggal 05 Juni 2010 tentang badan Usaha Milik Desa.37. Copy Keputusan camat simpang empat Nomor 02 tahun 2008 tanggal 16 Mei 2008 tentang pengangkatan Direktur Utama, direktur Operasional, kepala bidang Pemasaran Badan usaha Milik Desa (BUMDes) Barakat Bersama beserta lampirannya.38. Surat Sekretaris Daerah Kab. Banjar Nomor : 500/022/Eko, Tanggal 02 Mei 2008 tentang perihal panggilan mengikuti Fit & Proper test Calon direktur Operasional BUMDes.39. Surat Bupati Banjar Nomor : 500/000355/Eko, Tanggal 13 Mei 2008 tentang pengumuman hasil Fit & Proper test Calon direktur Operasional BUMDes Barakat Bersama.40. Surat Bupati Banjar Nomor : 500/000354/Eko, Tanggal 14 Mei 2008 tentang perihal panggilan mengikuti Fit & Proper test Calon direktur Operasional BUMDes Barakat Bersama.41. Surat Sekretariat Daerah Kab. Banjar Nomor : 500/080/Eko, tanggal 18 maret 2011 tantang Pergantian Dirut BUMDes (Kecuali DUMDes Simpang empat).42. Surat pernyataan dukungan Nomor 001/SPD/BBB-SE/I/2009 tanggal 28 Januari 2009 Perihal Pergantian direktur Utama BUMDes dari MULYADI kepada SENTOT AGUS.43. Keputusan camat simpang empat nomor 04 tahun 2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang pengangkatan dan pemberhentian direktur utama, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Barakat Bersama beserta Lampirannya.44. Berita Acara serah terima Jabatan Direjtur Utama tanggal 02 Juli 2009 dari MULYADI kepada SENTOT AGUS.45. Berita Acara serah terima Buku Cek dan Rekening Koran BUMDes Barakat Bersama Kec. Simpang Empat tanggal 23 Agustus 2010.46. Berita acara penutupan kas dan persediaan tanggal 31 Desember 2012 yang ditandatangani oleh komisaris BUMDes.47. Rencana kerja BUMDes barakat Bersama Kec. Simpang empat tahun 2011.48. Rencana kerja BUMDes barakat Bersama Kec. Simpang empat tahun 2012.49. Keputusan umum pemegang saham BUMDes barakat Bersama Kec. Simpang empat yang dibuat pada tanggal 23 Mei 2013,50. Copy rekening Koran BUMDes barakat Bersama Kec. Simpang Empat Nomor Rekening 001-01-2009-0178 An. SENTOT AGUS / BUMDes barakat Bersama Alamat desa simpang empat kab. Banjar:? Periode 01/01/2010-31/12/2010.? Periode 01/01/2011-31/12/2011.? Periode 01/01/2012-31/12/2012.? Periode 01/01/2013-31/12/2013.51. Surat dari Komisaris BUMDes barakat Bersama Kec. Simpang Empat Nomor : 005/BUMDes/2011 tanggal 04 Januari 2011 tentang pemberitahuan pemberhentian Sdra KURNIA sebagai kepala Bidang Pemasaran BUMDes Simpang Empat.52. Surat pernyataan yang dibuat oleh Sdra KURNIA sebagai Kepala Bidang Pemasaran Pada BUMDes Simpang Empat bahwa tidak pernah menerima honor/gaji.53. Copy rekening Koran BUMDes barakat Bersama Kec. Simpang Empat Nomor Rekening 001-01-2008-0241 An. MULYADI / BUMDes barakat Bersama Alamat desa simpang empat kab. Banjar Periode 01/01/2008-20/11/2013.54. Copy rekening Koran BUMDes barakat Bersama Kec. Simpang Empat Nomor Rekening 001-01-2013-0097 An. ABDUL RAZAK / Alamat desa simpang empat Rt. 01 kab. Banjar Periode 06/09/2013-17/11/2013. Tetap terlampir dalam berkas perkara.-------------------------------------------------55. Uang Tunai sebesar Rp.113.241.000 (Seratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan rincian:1. Uang Tunai sebesar Rp. 4.625.000 (empat juta enam ratus dua puluh lima ribu) yang disita dari H.M. MULYADI;2. Uang tunai sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dari BUKHARI;3. Uang Tunai sebesar Rp.26.500.000 (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang disita dari SENTOT AGUS;4. Uang Tunai sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang disita dari SENTOT AGUS;5. Uang Tunai sebesar Rp.1.670.000 (Satu Juta enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang disita dari SENTOT AGUS;6. Uang Tunai sebesar Rp. 5.200.000 (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) yang disita dari SUPIANI;7. Uang Tunai sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang disita dari AHMAD SAURANI;8. Uang Tunai sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari AMAT ROMANSYAH;9. Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang disita dari SAIDI;10. Uang Tunai sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) yang disita dari SRI WAHYUNI;11. Uang Tunai sebesar Rp. 9.996.000 (sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yang disita dari AGUS SURYANA.Disetorkan ke kas negara (BUMDES Barakat Bersama Kecamatan Simpang Empat).-9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
51
15