Putusan PA SIDOARJO
MENGADILI 1. Menghukum kedua belah pihak (PENGGUGAT dan TERGUGAT) untuk mentaati isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu

  • Download Zip
  • Download PDF

  • Putusan terkait tidak ada

17
10