Putusan PN SIDOARJO Nomor 1292/Pid.B/2009/PN.Sda |
|
Nomor | 1292/Pid.B/2009/PN.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Yuli Happysah |
Hakim Anggota | Chrowi, Cice Sendong, Sag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. SENTOT KUNMARDIANTO, SH.MM, Terdakwa II. MUCH. AL IRSYAD dan Terdakwa III. KOMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SENTOT KUNMARDIANTO, SH.MM, dan Terdakwa II. MUCH. AL IRSYAD dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa III KOMAT dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.2.505.950.000,- (dua milyard lima ratus lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan keputusan Hakim mempunyai kekuatan Hukum tetap Terdakwa III tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa III Komat dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pangganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;4. Memerintahkan agar Terdakwa I SENTOT KUNMARDIANTO, SH.MM. dan Terdakwa II MUCH. AL IRSYAD supaya ditahan;5. Memerintahkan agar Terdakwa III KOMAT supaya ditahan setelah menjalani pidana dalam perkara lain;6. Memerintahkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Camat Waru No. : 005/346/404.5.6/2006 tanggal 01 Mei 2006 perihal Undangan.2. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Bupati Sidoarjo No. : 005/233/404.1.1.1/2006 tanggal 01 Mei 2006.3. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir surat Badan Pertanahan Nasional nomor 460.135.10-438 tanggal 25 Januari 2005 tentang pemberian keputusan izin lokasi dari Bupati Sidoarjo tanggal 20 Januari 2005 Nomor 188/20/404.1.13/2005 untuk pembangunan Perumahan atas nama PT. Kendali Jiwo.4. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Sekda Kabupaten Sidoarjo No. : 005 / 1958 / 404.1.1.1 / 2006 tanggal 07 Juni 2006 perihal Undangan ;5. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Sekda Kabupaten Sidoarjo No. : 005 / 322 / 404.1.1.1 / 2006 tanggal 21 Juni 2006 perihal Undangan.6. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Sekda Kabupaten Sidoarjo No. : 005 / 2255 / 404.1.1.1 / 2006 tanggal 29 Juni 2006 perihal Undangan.7. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Sekda Kabupaten Sidoarjo No. : 005 / 42 / 404.5.6/ 2006 tanggal 16 Januari 2006 perihal Undangan.8. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Sekda Kabupaten Sidoarjo No. : 005 / 330 / 404.1.1.1 / 2006 tanggal 02 Februari 2006 perihal Undangan.9. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Sekda Kabupaten Sidoarjo No. : 005 / 3908 / 404.3.5 / 2006 tanggal 16 November 2006 perihal Undangan.10. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Sekda Kabupaten Sidoarjo No. : 005 / 4322 / 404.1.1.1 / 2006 tanggal 19 Desember 2006 perihal Undangan.11. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Ketua Tim Pengadaan Tanah Jalan SS Waru-Tanjung Perak No. : TNI 01 06/TPT-SSWTP/227/VI/2005 tanggal 28 Juni 2005 perihal Ganti Rugi Tanah Kas Desa (TKD).12. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Kepala Desa Janti Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Nomor : 143/50/404.5.6.14/2005 tanggal 30 Juni 2005 perihal Pemberitahuan.13. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Kepala Desa Janti Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Nomor : 90/50/404.5.6.14/2005 tanggal 13 Oktober 2005 perihal Penyampaian Harga Tanah TKD.14. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Pelaksana Operasional Pengadaan Tanah Jalan Tol SS Waru-Juanda Nomor : TN.02 06/POPT-SSWJ/302/XI/2005 tanggal 10 November 2005 perihal Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Kas Desa (TKD) Janti Kecamatan Waru.15. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pelaksana Operasional Pengadaan Tanah Jalan Tol SS Waru-Juanda No : TN.02 06/POPT-SSWJ/356/I/2006 tanggal 16 Januari 2006 perihal Penyampaian harga tanah TKD.16. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kartu Kendali PT. Citra Margatama Surabaya Nomor Agenda : 1308 / 723 / 456 tanggal 09 Februari 2007.17. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Simpang Susun Waru-Juanda No : TN.02/TPT-SSWJ/710/II/2007 tanggal Februari 2007 perihal Permohonan Pelunasan Uang Ganti Kerugian atas nama KOMAT di desa Janti.18. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pelaksana Operasional Pengadaan Tanah Jalan Tol SS Waru-Juanda No : TN.02/TPT-SSWJ/691/I/2007 tanggal 19 Januari 2007 perihal Permohonan Uang Ganti Kerugian.19. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kwitansi dari Pelaksana Operasional Pengadaan Tanah Jalan Tol SS Waru-Juanda Kepada Kepala Desa Janti uang sebesar Rp. 318.867.500,- untuk pembayaran ganti rugi atas tanah sesuai Peta Rincikan No : 15/PR/2005 kavling nomor 1 dan 2 Desa Janti Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo seluas 2.122 m2.20. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Kerja Studi Penilaian Harga Tanah untuk proyek Tol Simpang Susun Waru-Juanda No. 800/3620/404.1.1.1/2006 tanggal 16 Oktober 2006.21. 7 (tujuh) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/17/SK/014/1998 tanggal 13 Januari 1998 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Simpang Susun Waru-Tanjung Perak.22. 6 (enam) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/193/KPTS/013/2006 tanggal 29 Juni 2006 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Simpang Susun Waru-Tanjung Perak.23. 4 (empat) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 421/KPTS/M/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol.24. 2 (dua) lembar asli surat PT. Kendali Jiwo No. : 131/PL/KJ/II/2005 tanggal 11 Februari 2005 perihal permohonan dan penawaran Tanah Kas Desa (TKD).25. 1 (satu) lembar asli surat Saudara KOMAT Nomor : 01/TKD/JT/VII/2006 tanggal 26 Juli 2006 perihal permohonan pembebasan Tanah Kas Desa (TKD).26. 1 (satu) bendel asli Akta Perjanjian Pelepasan Hak No. 26 tanggal 22 Januari 2007 Notaris SOESILOWATI, SH. Mhum.27. 1 (satu) bendel asli Akta Pengalihan Hak Penguasaan No. 28 tanggal 22 Januari 2007 Notaris SOESILOWATI, SH. Mhum.28. 1 (satu) bendel asli Keputusan Kepala Desa Janti Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Nomor : 03 Tahun 2005 tentang Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) Janti Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.29. 1 (satu) bendel asli Keputusan Kepala Desa Janti Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Nomor : 05 Tahun 2006 tentang Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) Janti Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.30. 1 (satu) bendel asli Keputusan Kepala Desa Janti Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Nomor : 09 Tahun 2005 tentang Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) Janti Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.31. Buku Agenda Surat Masuk tahun 2005-2006 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.32. Disposisi Camat Waru atas Surat-surat yang berkaitan dengan pembebasan TKD Janti dan ijin lokasi PT. Kendali Jiwo di Desa Janti.33. Lembar disposisi Kabag Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada surat-surat pembebasan TKD Janti Lokasi PT. Kemdali Jiwo di Desa Janti.34. 1 (satu) bendel foto copy legalisir buku agenda surat masuk / label kuning No. Agenda 7147/2005 tanggal 30 Juni 2005 tentang surat dari Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol SS Waru-Tanjung Perak Nomor : TN 01 06/TPT-SSWTP/227/VI/2005 tanggal 28 Juni 2005 perihal ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD).35. 1 (satu) bendel foto copy legalisir buku agenda surat masuk / label kuning No. Agenda 8997/2005 tanggal 11 Agustus 2005 tentang surat dari Kecamatan Waru nomor : 143/546/404.5.6/2005 tanggal 11 Agustus 2005 perihal TKD Janti.36. 1 (satu) bendel foto copy legalisir buku agenda surat masuk / label kuning No. Agenda 12386/2005 tanggal 14 November 2005 tentang surat dari Pelaksana Operasional Pengadaan Tanah Jalan Tol Nomor : TN.02 06/POPT-SSWJ/302/XI/2005 tanggal 10 November 2005 perihal Penyelesaian ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) Janti Kecamatan Waru.37. 1 (satu) bendel foto copy legalisir buku agenda surat masuk / label kuning No. Agenda 730/2006 tanggal 19 Januari 2006 tentang surat dari Pelaksana Operasional Pengadaan Tanah Jalan Tol SS Nomor : TN.02/POPT-SSWJ/356/I/2006 tanggal 16 Januari 2006 perihal jawaban penyampaian harga tanah TKD.38. 1 (satu) bendel foto copy legalisir agenda surat-surat keluar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Nomor Agenda : 233 tanggal 01 Mei 2006 perihal klasifikasi PBB Desa Janti Kecamatan Waru.39. 1 (satu) bendel foto copy legalisir agenda surat-surat Masuk Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Nomor Agenda : 1466 tanggal 29 Mei 2006 tentang surat dari Kecamatan Waru Nomor : 143/419/404.5.6/2006 tanggal 29 Mei 2006 perihal penyampaian Keputusan Kepala Desa Janti Nomor : 05 Tahun 2006 tentang tukar menukar TKD untuk pembangunan jalan tol Waru-Juanda.40. 1 (satu) bendel foto copy legalisir buku agenda surat masuk / label kuning No. Agenda 10327/2006 tanggal 07 September 2006 tentang surat dari Kecamatan Waru Nomor : 143/681/404.5.6/2006 tanggal 05 September 2006 perihal Penyampaian Keputusan Kepala Desa Janti Nomor : 09 tahun 2006 tentang tukar menukar guling TKD Janti.41. Fotocopy legalisir surat keputusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah, tanggal 01 September 2005 Golongan III/d menjadi Golongan IV/a (pembina).42. Fotocopy legalisir surat keputusan pengangkatan dalam jabatan nomor 821.2/04/404.4.5/2005 pengangkatan jabatan menjadi Camat Waru Kabupaten Sidoarjo.43. 1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi tanggal 15 Februari 2007 dari P KOMAT kepada ABD. FATAH sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk tanda jadi pembelian dua bidang sawah terletak di Desa Janti.44. 1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi tanggal 21 Februari 2007 dari P KOMAT kepada ABD. FATAH sebesar Rp. 1500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran dua bidang sawah atas nama ABD. FATAH (TAJAB PALI) di Desa Janti Kecamatan Waru Sidoarjo (tanda pelunasan).45. 1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi tanggal Januari 2007 dari KOMAT / Tuan KOMAT untuk SOESILOWATI, SH. Mhum sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran titipan pajak proses sertifikat 14.645 m2 DesaPermisan.46. 4 (empat) lembar foto copy legalisir buku rekening Bank Lippo Surabaya Raya Darmo atas nama KOMAT Nomor Rekening : 732-10-88654-3.47. 2 (dua) lembar foto copy legalisir buku rekening Bank BRI KCP Aloha Sidoarjo atas nama KOMAT Nomor Rekening : 0684-01-000565-50-9.48. 2 (dua) lembar foto copy legalisir buku rekening Bank BNI KCP Graha Pangeran Surabaya atas nama KOMARIA ULFA Nomor Rekening : 0210574401.49. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik Nomor 150 Propinsi Jawa Timur Kabupaten Sidoarjo Kecamatan Gedangan Desa Gemurung.50. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik Nomor 612 Propinsi Jawa Timur Kabupaten Sidoarjo Kecamatan Waru Desa Janti.51. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik Nomor 611 Propinsi Jawa Timur Kabupaten Sidoarjo Kecamatan Waru Desa Janti.52. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik Nomor 250 Propinsi Jawa Timur Kabupaten Sidoarjo Kecamatan Waru Desa Janti.53. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Sertifikat buku tabungan Bank Jatim Cabang Sidoarjo Nomor Rekening : 0262116644 atas nama Pemerintah Desa Janti.tetap terlampir dalam berkas perkara;7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
65
8