- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI;
- MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA BERWENANG UNTUK MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA INI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERUPA :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUMAH BAPAKLA IMBA
- SEBELAH BARATBERBATASAN DENGAN RUMAH BAPAK JHONI FAKDAWER.
- SEBELAH TIMURBERBATASANDENGAN RUMAH KELUARGA WANGGOBER.
- SEBELAH SELATANBERBATASAN DENGAN JALAN.
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP5.116.000,00 (LIMA JUTA SERATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH) MASING-MASING SEPERDUANYA;
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;
- Menyatakan Pengadilan Agama berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa :
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah BapakLa Imba
- Sebelah Baratberbatasan dengan rumah Bapak Jhoni Fakdawer.
- Sebelah Timurberbatasandengan rumah Keluarga Wanggober.
- Sebelah Selatanberbatasan dengan Jalan.
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.116.000,00 (lima juta seratus enam belas ribu rupiah) masing-masing seperduanya;
Putusan PTA JAYAPURA Nomor 7/Pdt.G/2020/PTA.Jpr |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2020/PTA.Jpr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Makmun |
Hakim Anggota | Bahrul Amzah, Brhikmat Mulyana |
Panitera | Kahar Fabanyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAYAPURA NOMOR 312/PDT.G/2019/PA.JPR TANGGAL 12 MARET 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 RAJAB 1441 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : A. SEBIDANG TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 03289, SURAT UKUR TANGGAL 18-01-2010, NOMOR 01/VIM/2010, ATAS NAMA AKBAR JAYA DAN RITA LANDEU, LUAS 159 M2 BERIKUT 1 (SATU) UNIT RUMAH BANGUNAN PERMANEN UKURAN 10 M X 15 M YANG TERLETAK DI PEMDA II BLOK E 18 CIGOMBONG KOTARAJA, RT 003, RW 006, KELURAHAN VIM, DISTRIK ABEPURA, KOTA JAYAPURA, PROPINSI PAPUA, DENGAN BATAS-BATAS: B. 1(SATU)UNIT MOBIL TOYOTA AVANZA WARNA HITAM NOMOR POLISI DS 1728 AQ BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) ATAS NAMA AKBAR JAYA,S.E. C. PERABOTAN RUMAH TANGGA YANG TERDIRI DARI: 1). 2 (DUA) SET KURSI SOFA. 2). 2 (DUA) BUAH ACPK MEREK POLYTRON. 3). 2 (DUA) BUAH TEMPAT TIDUR SPRINGBED. 4). 1 (SATU) BUAH KULKAS MEREK SHARP. 5).1 (SATU) BUAH TV 42 INCIMEREK COOCCA 6). 1 (SATU) BUAH TV 32 INCIMEREKSHARP. 7). 2 (DUA) BUAH LEMARI KAYU. 8).PERABOTAN DAPUR BERUPA DISPENSERDAN MAGICCOM. 9).1 (SATU) BUAH MESIN CUCI. ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI; 3. MENETAPKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA ANGKA 2 (DUA) DI ATAS ADALAH (SEPERDUA) UNTUK PENGGUGAT KONVENSI DAN (SEPERDUA) UNTUK TERGUGAT KONVENSI; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADAANGKA2 (DUA) MASING-MASING (SEPERDUA) BAGIANDAN ATAU APABILA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA, MAKA HARTA BERSAMA TERSEBUT DIJUAL LELANG MELALUIKANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGIMASING-MASING (SEPERDUA); 5. MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI (SEPERDUA) BAGIAN HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM ANGKA 2 (DUA) YANG MENJADI BAGIAN PENGGUGAT KONVENSI; 6. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN PENGADILAN AGAMA JAYAPURA TANGGAL 24 OKTOBER 2019 ATASHARTA BERSAMA PENGGUGAT KONPENSI DAN TERGUGAT KONPENSI TERSEBUT PADA ANGKA2 (DUA) DIATAS; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TENTANG DWANGSOM DAN PUTUSAN SERTA MERTA; DALAM REKONVENSI : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERUPA 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA NOMOR POLISI PA 6115 RG, TYPE FIC02N28IO A/T, TAHUN PEMBUATAN 2018, WARNA COKLAT HITAM, NOMOR RANGKA MHIJM 31111JK517521, NOMOR MESIN JM31E1515191, BAHAN BAKAR BENSIN ATAS NAMA AKBAR JAYA ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI; 3. MENETAPKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT ANGKA2 (DUA) DI ATAS (SEPERDUA) UNTUK PENGGUGAT REKONVENSI DAN (SEPERDUA) UNTUK TERGUGAT REKONVENSI ; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MELAKUKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA TERSEBUT ANGKA 2 (DUA) MASING-MASING MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN ; 5. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI (SEPERDUA) BAGIAN PENGGUGAT REKONVENSI DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA HARTA BERSAMA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI MASING-MASING (SEPERDUA) BAGIAN; 6. MENYATAKAN UANG SEJUMLAH RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) YANG TELAH DITRANSFER PENGGUGAT REKONVENSI PADA TANGGAL 28 MARET 2019 MELALUI BCA KEPADA TERGUGAT REKONVENSI ADALAH HAK MILIK PENGGUGAT REKONVENSI YANG HARUS DIPERHITUNGKAN DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI; 7. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI MENGENAI SEBIDANG TANAH DI AMBON DAN GELANG EMAS TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jayapura Nomor 312/Pdt.G/2019/PA.Jpr Tanggal 12 Maret 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rajab 1441 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 03289, Surat Ukur Tanggal 18-01-2010, Nomor 01/Vim/2010, atas nama Akbar Jaya dan Rita Landeu, luas 159 M2 berikut 1 (satu) unit Rumah Bangunan Permanen ukuran 10 M x 15 M yang terletak di Pemda II Blok E 18 Cigombong Kotaraja, RT 003, RW 006, Kelurahan Vim, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Propinsi Papua, dengan batas-batas: b. 1(satu)Unit Mobil Toyota Avanza Warna Hitam Nomor Polisi DS 1728 AQ Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Akbar Jaya,S.E. c. Perabotan rumah tangga yang terdiri dari: 1). 2 (dua) set kursi sofa. 2). 2 (dua) buah ACPK merek Polytron. 3). 2 (dua) buah tempat tidur Springbed. 4). 1 (satu) buah kulkas merek Sharp. 5).1 (satu) buah TV 42 Incimerek Coocca 6). 1 (satu) buah TV 32 IncimerekSharp. 7). 2 (dua) buah lemari kayu. 8).Perabotan dapur berupa Dispenserdan Magiccom. 9).1 (satu) buah Mesin Cuci. Adalah Harta Bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 3. Menetapkan pembagian harta bersama tersebut pada angka 2 (dua) di atas adalah (seperdua) untuk Penggugat Konvensi dan (seperdua) untuk Tergugat Konvensi; 4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama tersebut padaangka2 (dua) masing-masing (seperdua) bagiandan atau apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang melaluiKantor Lelang Negara dan hasilnya dibagimasing-masing (seperdua); 5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi (seperdua) bagian harta bersama tersebut dalam angka 2 (dua) yang menjadi bagian Penggugat Konvensi; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Pengadilan Agama Jayapura tanggal 24 Oktober 2019 atasharta bersama Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi tersebut pada angka2 (dua) diatas; 7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi tentang dwangsom dan putusan serta merta; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan harta berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Nomor Polisi PA 6115 RG, Type FIC02N28IO A/T, Tahun Pembuatan 2018, Warna Coklat Hitam, Nomor Rangka MHIJM 31111JK517521, Nomor Mesin JM31E1515191, Bahan Bakar Bensin atas nama Akbar Jaya adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 3. Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut angka2 (dua) di atas (seperdua) untuk Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) untuk Tergugat Rekonvensi ; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melakukan pembagian harta bersama tersebut angka 2 (dua) masing-masing mendapat (seperdua) bagian ; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi (seperdua) bagian Penggugat Rekonvensi dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing (seperdua) bagian; 6. Menyatakan uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang telah ditransfer Penggugat Rekonvensi pada tanggal 28 Maret 2019 melalui BCA kepada Tergugat Rekonvensi adalah hak milik Penggugat Rekonvensi yang harus diperhitungkan dalam pembagian harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 7. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai sebidang tanah di Ambon dan gelang emas tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2020/PTA.Jpr.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2020/PTA.Jpr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada