- Menyatakan Terdakwa ABDUL HAJI TELLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara berlanjut dan bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL HAJI TELLA dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar 100.000.000,-, (seratus juta rupiah). Subsidiair 3 (tiga) bulan Kurungan dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa ABDUL HAJI TELLA membayar uang penganti sebesar Rp 328,304,754 ( tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Foto copy otentikasi Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 16 Tahun 2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincin Dna Desa setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Foto copy otentikasi Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 18.a Tahun 2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincin Dna Desa setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016.
- Foto copy otentikasi Laporan Realisasi Keuangan Dana Desa Negeri administratif Kwamor Mata Kecamatan Seram Timur Tahun Anggaran 2015.
- Foto copy otentikasi Dokumen rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2016.
- Foto copy otentikasi Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan KB Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 905/55/2016 tanggal 23 Agustus 2016 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahun 2016.
- Foto copy otentikasi Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan KB Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 900/124/2016 tanggal 29 Desember 2016 perihal Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2016.
- Foto copy otentikasi Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan KB Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 910/66/2015 tanggal 10 September 2015 perihal Pencairan Dana Desa Tahap I.
- Foto copy otentikasi Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan KB Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 900/113/2015 tanggal 25 Nopember 2015 perihal Penyaluran Tahap II.
- Uang sebesar Rp. 9.000.000. (Sembilan juta rupiah) dengan pecahan sebagai berikut :
- Pecahan Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) sebanyak 81 lembar.
- Pecahan Rp. 50.000. (lima puluh riburupiah) sebanyak 18 lembar
- Asli bukti setoran ke rekening Desa Negeri Administratif Kwmor Mata Wawa Nomor 1121090131 sebesar Rp. 241.288.400. pada tanggal 17 Oktober 2016.
- Asli bukti setoran ke rekening Desa Negeri Administratif Kwmor Mata Wawa Nomor 1121090131 sebesar Rp. 77.525.600. pada tanggal 09 Pebruari 2017.
- Foto copy Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Kwamor Mata Wawa Nomor : 04/SK/KEP/NA-KW/II/2016 tanggal 06 April 2016 tentang pengangkatan bendahara negeri Administratif Kwamor Mata Wawa.
- 4 (empat) buah buku Catatan pengeluaran.
- Dokumentasi pengambilan uang dari rekening Desa Negeri Administratif Kwamor Mata Wawa.
- Dokumentasi kegiatan.
- Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 190.h.8 Tahun 2014 tanggal 18 Oktober 2014 tentang pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Kwamor Kecil Mata Wawa Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Laporan Realisasi Keuangan Dana Desa Negeri Administratif Kwamor Mata Wawa Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2015.
- Dokumen Akhir Penggunaan Dana Desa Negeri Administratif Kwamor Kecil Mata Wawa Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016.
- Buku Rekening Bank Maluku Negeri Administrasi Kwamor Mata Wawa.
- Nota belanja ATK :
- Nota biaya foto copy :
- Nota belanja pembelian 1 buah baliho papan nama kantor sebesar Rp. 250.000. pada tanggal 27 Nopember 2015.
- Nota belanja pembelian 1 buah baleho struktur sebesar Rp. 250.000. pada tanggal 29 Desember 2015.
- Nota belanja pada Toko Dua 1 buah pipa paralon Rp. 32.000 tanggal 08-12-2016.
- Nota belanja pada Toko Dua 1 buah ban dalam gerobak sebesar Rp. 40.000 tanggal 14-11-2016.
- Nota belanja pada Toko Fitrah 1 buah balehu papan proyek sebesar Rp. 250.000 tanggal 18-10-2016.
- Nota belanja 20 lembar materai pada Toko Livarbo pada tanggal 09 Mei 2017 sebesar Rp. 160.000.
- 15 (lima) belas lembar kwitansi pembayaran insentif perangkat negeri dan Anggota BPNA pada tanggal 23-02-2017.
- Kwitansi bantuan kelompok Nelayan Taburin 7 orang pada tanggal 23 Januari 2017 sebesar Rp. 10.000.000.
- Kwitansi bantuan kelompok Nelayan Bas Otak 7 orang pada tanggal 23 Pebruari sebesar Rp. 10.000.000.
- 3 (tiga) Kwitansi upah kerja kepada Saudara Abdul Mokan pada tanggal 15-11-2016 sebesar masing-masing :
- Kwitansi belanja alat kerja pembangunan pada tanggal 21 Oktober 2016 kepada saudara Said Hamzah Alhamid sebesar Rp. 100.000.
- Kwitansi pembayaran penembangan pohon sukun kepada saudara Badan Rumasukun sebesar Rp. 500.000 pada tanggal 21-11-2016.
- Asli Buku Catatan penerimaan dan pengeluaran dana BOS Tahun 2015.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN AMBON Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb |
|
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jenny Tulak |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Felix Ronny Wuisan, M.h hakim Anggota 2: Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Telince Teklamaris Resiloy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tanggal 17-01-2016 sebesar Rp. 290.000. Tanggal 12-09-2015 sebesar Rp. 29.000. Tanggal 29-12-2015 sebesar Rp. 108.000. Tanggal 12-09-2015 sebesar Rp. 390.000. Tanggal 31-12-2015 sebesar Rp. 90.000. Tanggal 14-12-2015 sebesar Rp. 88.000. Tanggal 12-09-2015 sebesar Rp. 50.000. Tanggal 18-10-2016 sebesar Rp. 240.000. Tanggal 20-03-2016 sebesar Rp. 800.000. Tanggal 15-04-2016 sebesar Rp. 90.000. Tanggal 12-03-2017 sebesar Rp. 530.000. Tanggal 01-04-2017 sebesar Rp. 550.000. Tanggal 17-11-2016 sebesar Rp. 95.000. Tanggal 10-05-2017 sebesar Rp. 300.000. Tanggal 22-03-2017 sebesar Rp. 75.000. Tanggal 24-12-2016 sebesar Rp. 102.000. Tanggal 25-12-2016 sebesar Rp. 19.000. Tanggal 17-11-2016 sebesar Rp. 18.000. Tanggal 08-03-2016 sebesar Rp. 90.000. Tanggal 20-02-2016 sebesar Rp. 250.000. Tanggal 17-10-2016 sebesar Rp. 92.000. Tanggal 24-04-2016 sebesar Rp. 900.000. Tanggal 18-10-2016 sebesar Rp. 750.000. Tanggal 18-10-2016 sebesar Rp. 810.000. Tanggal 26-12-2015 sebesar Rp. 3.320.000. Tanggal 22-07-2016 sebesar Rp. 48.000. Tanggal 16-08-2016 sebesar Rp. 155.000. Tanggal 03-12-2016 sebesar Rp. 1.090.000. Tanggal 23-12-2016 sebesar Rp. 25.000. Tanggal 01-03-2017 sebesar Rp. 80.000. Tanggal 05-05-2016 sebesar Rp. 121.000. Tanggal 10-03-2016 sebesar Rp. 319.000. Tanggal 12-03-2016 sebesar Rp. 60.000. Sebesar Rp. 30.000.000. Sebesar Rp. 30.000.000. Sebesar Rp. 8.000.000. Dikembalikan kepada Pemerintah Negeri Administratif Kwamor Mata Wawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Seram Bagian timur. |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada