- Menyatakan TerdakwaSITI FITRI AISYAH Binti ABDUL AZIStersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penipuan?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwatersebutoleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniterdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanterdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) lembar asli Laporan Transaksi (rekening koran) Bank BRI No. Rekening 146201000185568 a.n. SYAHRIL periode bulan Desember 2018 s/d Maret 2019;
- 2 (dua) lembar asli Rekening Tahapan (rekening koran) Bank BCA No. Rekening 0342521965 a.n. SYAHRIL periode bulan Januari s/d februari 2019;
- 2 (dua) lembar asli Rekening koran Bank MANDIRI No. Rekening 108-00-0478004-6 a.n. SYAHRIL periode bulan maret 2019;
- 1 (satu) lembar asli Rekening koran Bank BNI No. Rekening 0438020815 a.n. SYAHRIL periode tgl 20 Maret 2019 s/d 31 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar asli Rekening tahapan (rekening koran) Bank BCA No. Rekening 0342512494 a.n. TIARA HASFAREVY periode bulan Februari 2019;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 01 tgl 29 November 2018 penyerahan uang dari RANDI SURAHMAN kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pengadaan buku wilayah dumai jumlah 2000 paket pembayaran tanggal 14 Desember 2018 dengan jumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 02 tgl 06 Desember 2018 penyerahan uang dari RANDI SURAHMAN kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 155.550.000,- (seratus lima puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengadaan buku daerah Rohul jumlah 1037 paket pengembalian tanggal 21 Desember 2018 dengan jumlah Rp. 207.400.000,- (dua ratus tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 03 tgl 06 Desember 2018 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 181.950.000,- (seratus delapan puluh satu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengadaan buku air molek jumlah 1213 paket pengembalian tanggal 21 Desember 2018 dengan jumlah Rp. 242.600.000,- (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 04 tgl 06 Desember 2018 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 249.300.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta tiga rtaus ribu rupiah) untuk pengadaan buku daerah Bengkalis jumlah 1662 paket, tanggal 21 Desember 2018 dengan jumlah Rp. 332.400.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 05 tgl 12 Desember 2018 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 410.250.000,- (empat ratus sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengadaan buku daerah Dumai jumlah 2735 paket, pengembalian tanggal 28 Desember 2018 dengan jumlah Rp. 547.000.000,- (lima ratus empat puluh tujuh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 06 tgl 12 Desember 2018 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 374.100.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus ribu rupiah) untuk pengadaan buku daerah Tanjung Balai Karimun jumlah 2494 paket, pengembalian tanggal 02 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 498.800.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 07 tgl 18 Desember 2018 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 264.600.000,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) untuk pengadaan buku daerah Taluk Kuantan jumlah 1764 paket, pengembalian tanggal 10 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 352.800.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 08 tgl 18 Desember 2018 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 144.600.000,- (seratus empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) untuk pengadaan buku daerah Tembilahan jumlah 964 paket, pengembalian tanggal 10 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 192.800.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 09 tgl 18 Desember 2018 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 253.350.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengadaan buku daerah Tanjung Balai Karimun jumlah 2494 paket, pengembalian modal / untung anggal 02 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 498.800.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 10 tgl 18 Desember 2018 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 425.700.000,- (empat ratus dua puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pengadaan buku daerah Rohil jumlah 2838 paket, pengembalian modal/untung tanggal 10 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 567.600.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 11 tgl 18 Desember 2018 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 251.100.000,- (dua ratus lima puluh satu juta seratus ribu rupiah) untuk pengadaan buku daerah japura jumlah 1674 paket, pengembalian dana modal/untung tanggal 10 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 334.800.000,- (tiga ratus tiga pulu empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 12 tgl 18 Desember 2018 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 36.300.000,- (tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pengadaan buku siak jumlah 242 paket, pengembalian tanggal 10 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 48.400.000,- (empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 13 tgl 26 Desember 2018 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 251.700.000,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pengadaan buku daerah duri jumlah 1678 paket, pengembalian tanggal 11 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 335.600.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 14 tgl 26 Desember 2018 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 130.350.000,- (tiga ratus juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengadaan buku daerah rengat jumlah 869 paket, pengembalian tanggal 11 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 173.800.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 15 tgl 27 Desember 2018 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 423.700.000,- (empat ratus dua puluh tiga juta tujug ratus ribu rupiah) untuk pengadaan alat peraga daerah duri jumlah 1695 set, pengembalian tanggal 11 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 542.400.000,- (lima ratus empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 16 tgl 27 Desember 2018 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pengadaan alat peraga 800 set untuk daerah dumai, pengembalian tanggal 11 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 256.000.000,- (dua ratus lima puluh enam juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 17 tgl 01 Januari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 114.450.000,- (seratus empat belas juta empat ratus ribu rupiah) untuk pengadaan buku daerah japura 763 paket, pengembalian tanggal 15 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 152.600.000,- (seratus lima puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 18 tgl 01 Januari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 154.200.000,- (seratus lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk pengadaan buku daerah rohul dengan jumlah paket 1028, pengembalian tanggal 15 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 205.600.000,- (dua ratus lima juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 19 tgl 09 Januari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) untuk pengadaan buku daerah duri 680 paket, pengembalian tanggal 24 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 20 tgl 09 Januari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 295.200.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) untuk pengadaan buku daerah rengat jumlah 1968 paket, pengembalian tanggal 24 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 393.600.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 21 tgl 10 Januari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 186.150.000,- (seratus delapan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengadaan buku daerah kampar 1241 paket, pengembalian modal/untung tanggal 25 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 248.200.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 22 tgl 10 Januari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 64.200.000,- (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk pengadaan buku daerah taluk jumlah paket 428, pengembalian tanggal 25 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 85.600.000,- (delapan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 23 tgl 10 Januari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 269.700.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pengadaan buku daerah dumai jumlah paket 1798, pengembalian tanggal 25 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 359.600.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 24 tgl 10 Januari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 144.450.000,- (seratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengadaan buku daerah japura jumlah 963, pengembalian tanggal 25 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 192.600.000,- (seratus sembilan dua juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 25 tgl 10 Januari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 350.750.000,- (tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pengadaan alat peraga daerah Rohil 1403 Set, pengembalian tanggal 25 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 448.960.000,- (empat ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 26 tgl 10 Januari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 338.500.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengadaan alat peraga daerah Bengkalis dengan jumlah 1354 Set, pengembalian tanggal 25 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 433.280.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 27 tgl 10 Januari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 412.000.000,- (empat ratus dua belas juta rupiah) untuk pengadaan alat peraga daerah japura 1648 Set, pengembalian tanggal 28 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 527.360.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 28 tgl 10 Januari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 417.500.000,- (empat ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengadaan alat peraga tembilahan jumlah 1670 Set, pengembalian tanggal 28 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 534.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 29 tgl 10 Januari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 406.250.000,- (empat ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengadaan alat peraga taluk 1625 Set, pengembalian tanggal 28 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 30 tgl 16 Januari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 639.750.000,- (enam ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pengadaan toga daerah tembilahan jumlah 2559 pcs, pengembalian tanggal 30 Januari 2019 dengan jumlah Rp. 767.700.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 31 tgl 24 Januari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 1.128.500.000,- (satu miliar seratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengadaan toga daerah siak, dumai, taluk jumlah 4514 pcs, pengembalian tanggal 08 Februari 2019 dengan jumlah Rp. 1.354.200.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 32 tgl 24 Januari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 960.500.000,- (sembilan ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengadaan alat peraga kampar, air molek, rohul jumlah 3842 set, pengembalian tanggal 08 Februari 2019 dengan jumlah Rp. 1.229.440.000,- (satu miliardua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 33 tgl 29 Januari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 782.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta rupiah) untuk pengadaan alat peraga air molek dan kep meranti 3128 set, pengembalian tanggal 11 Februari 2019 dengan jumlah Rp. 1.000.960.000,- (satu miliar sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 34 tgl 29 Januari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 742.000.000,- (tujuh ratus empat puluh dua juta rupiah) untuk pengadaan alat peraga daerah taluk dan kampar 2968 set, pengembalian tanggal 11 Februari 2019 dengan jumlah Rp. 949.760.000,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 35 tgl 29 Januari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) untuk pengadaan toga daerah kep meranti siak jumlah 3180 pcs, pengembalian tanggal 11 Februari 2019 dengan jumlah Rp. 954.000.000,- (sembilan ratus lima puluh empat juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 36 tgl 08 Februari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 862.500.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengadaan alat peraga daerah siak, kampar, rohul, rohil, dan tembilahan sejumlah 3450 set, dikembalikan pada tanggal 26 Februari 2019 dengan jumlah Rp. 1.104.000.000,- (satu miliar seratus empat juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 37 tgl 08 Februari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 770.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pengadaan alat drum band daerah siak 35 set, pengembalian dilakukan pada tanggal 26 Februari 2019 dengan jumlah Rp. 892.500.000,- (delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 38 tgl 08 Februari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 812.000.000,- (delapan ratus dua belas juta rupiah) untuk pengadaan toga daerah tembilahan, air molek, bengkalis dan japura sebanyak 3248 pcs dan akan dikembalikan pada tanggal 26 Februari 2019 sejumlah Rp. 974.400.000,- (sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 39 tgl 08 Februari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 2.527.500.000,- (dua miliar lima ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengadaan toga daerah rengat, dumai, japura, bengkalis dan taluk sebanyak 10.110 pcs, pengembalian pada tanggal 26 Februari 2019 dengan jumlah Rp. 3.033.000.000,- (tiga miliar tiga puluh tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 40 tgl 08 Februari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk pengadaan baju manasik daerah air molek, rengat, dan japura sebanyak 3.200 pcs, pengembalian dilakukan pada tanggal 26 Februari 2019 dengan jumlah Rp. 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 41 tgl 08 Februari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 591.750.000,- (lima ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengadaan baju manasik daerah siak, kampar jumlah 2.367 pcs pengembalian tanggal 26 Februari 2019 dengan jumlah Rp. 710.100.000,- (tujuh ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 42 tgl 26 Februari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 1.320.000.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) untuk pengadaan drum band 60 set pengembalian tanggal 15 Maret 2019 dengan jumlah Rp. 1.530.000.000,- (satu miliar lima ratus tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 43 tgl 26 Februari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 3.663.750.000,- (tiga miliar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pengadaan drum band 60 set pengembalian tanggal 15 Maret 2019 dengan jumlah Rp. 1.530.000.000,- (satu miliar lima ratus tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 44 tgl 26 Februari 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 2.589.250.000,- (dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus lima ribu rupiah) untuk pengadaan baju toga 10.357 pcs pengembalian tanggal 15 Maret 2019 dengan jumlah Rp. 3.107.100.000,- (tiga miliar sertau tujuh juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 45 tgl 05 Maret 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 1.496.000.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah) untuk pengadaan alat peraga 5984 set pengembalian tanggal 20 Maret 2019 dengan jumlah Rp. 1.914.880.000,- (satu miliar sembilan ratus empat belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 46 tgl 15 Maret 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 3.278.000.000,- (tiga miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) untuk pengadaan drum band 149 set pengembalian tanggal 29 Maret 2019 dengan jumlah Rp. 3.948.500.000,- (tiga miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 47 tgl 15 Maret 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 1.182.750.000,- (satu miliar seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengadaan baju toga jumlah 4731 pcs pengembalian tanggal 29 Maret 2019 dengan jumlah Rp. 1.419.300.000,- (satu miliar empat ratus sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 48 tgl 15 Maret 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 3.312.000.000,- (tiga miliar tiga ratus dua belas juta rupiah) untuk pengadaan drum band 138 set pengembalian tanggal 29 Maret 2019 dengan jumlah Rp. 4.071.000.000,- (empat miliar tujuh puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 49 tgl 18 Maret 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 1.224.000.000,- (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta rupiah) untuk pengadaan drum band daerah rengat, tembilahan, duri, dumai, pengembalian tanggal 29 Maret 2019 dengan jumlah Rp. 1.504.500.000,- (satu miliar lima ratus empat juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 50 tgl 25 Maret 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 1.680.000.000,- (satu miliar enam ratus delpan puluh juta rupiah) untuk pengadaan drum MI jumlah 70 set pengembalian tanggal 05 April 2019 dengan jumlah Rp. 2.065.000.000,- (dua miliar enam puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 51 tgl 25 Maret 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 806.000.000,- (delapan ratus enam juta rupiah) untuk pengadaan alat peraga jumlah 3224 set pengembalian tanggal 05 April 2019 dengan jumlah Rp. 1.031.680.000,- (satu miliar tiga puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 52 tgl 25 Maret 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 1.440.000.000,- (satu miliar empat ratus empat puluh juta rupiah) untuk pengadaan drum band MI jumlah 60 set pengembalian tanggal 05 April 2019 dengan jumlah Rp. 1.770.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 53 tgl 25 Maret 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 331.000.000,- (tiga ratus tiga puluh satu juta rupiah) untuk pengadaan baju toga jumlah 1324 pcs pengembalian tanggal 05 April 2019 dengan jumlah Rp. 397.200.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 54 tgl 25 Maret 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 2.266.000.000,- (dua miliar dua ratus enam puluh enam juta rupiah) untuk pengadaan brum band TK jumlah 103 set pengembalian tanggal 05 April 2019 dengan jumlah Rp. 2.729.500.000,- (dua miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 55 tgl 25 Maret 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 940.500.000,- (sembilan ratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengadaan baju toga jumlah 3762 pcs pengembalian tanggal 05 April 2019 dengan jumlah Rp. 1.128.600.000,- (satu miliar seratus dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 56 tgl 25 Maret 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 704.000.000,- (tujuh ratus empat juta rupiah) untuk pengadaan drum band TK jumlah 32 set pengembalian tanggal 05 April 2019 dengan jumlah Rp. 848.000.000,- (delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 57 tgl 25 Maret 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 388.250.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengadaan alat peraga jumlah 1553 set pengembalian tanggal 05 April 2019 dengan jumlah Rp. 496.960.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 58 tgl 27 Maret 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 1.418.000.000,- (satu miliar empat ratus delapan belas juta rupiah) untuk pengadaan baju toga jumlah 5672 pcs pengembalian tanggal 03 April 2019 dengan jumlah Rp. 1.701.600.000,- (satu miliar tujuh ratus satu juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 59 tgl 27 Maret 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 317.500.000,- (tiga ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengadaan alat peraga jumlah 1270 set pengembalian tanggal 03 April 2019 dengan jumlah Rp. 317.500.000,- (tiga ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli kwitansi No. 60 tgl 01 April 2019 penyerahan uang dari H. SYAHRIL kepada SITI FITRI AISYAH sebesar Rp. 4.362.015.000,- (empat miliar tiga ratus enam puluh dua juta lima belas ribu rupiah) untuk pengadaan mendali MI jumlah 29083 set pengembalian tanggal 15 April 2019 dengan jumlah Rp. 5.962.015.000,- (lima miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar asli Rekening Koran Bank MANDIRI No. Rekening 108-00-1187457-6 a.n. RANDI SURAHMAN periode 01 Desember 2012 s/d 18 Desember 2012.
Putusan PN PELALAWAN Nomor 108/Pid.B/2020/PN Plw |
|
Nomor | 108/Pid.B/2020/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrahmi, Br Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksiH. SYAHRIL. Dikembalikan kepadasaksi RANDI SURAHMAN. 6. Membebankankepadaterdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (duaribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.B/2020/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 108/Pid.B/2020/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
89
62