- Menyatakan Terdakwa ANDI HASANUDDIN MAKKASAU Alias ANDI LIPU Bin MAKKASAU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer ;
- Membebaskan Terdakwa ANDI HASANUDDIN MAKKASAU Alias ANDI LIPU Bin MAKKASAU oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANDI HASANUDDIN MAKKASAU Alias ANDI LIPU Bin MAKKASAU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI HASANUDDIN MAKKASAU Alias ANDI LIPU Bin MAKKASAU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (enam ) bulan dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa ANDI HASANUDDIN MAKKASAU Alias ANDI LIPU Bin MAKKASAU berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 200.359.777,97 (dua ratus juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah sembilan puluh tujuh sen), dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama .3 (tiga ) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap surat perjanjian (Kontrak) Nomor: 48/SKPD-DPSDA/Kontrak/ V/2015, tanggal 06 Mei 2015;
- 1 (satu) rangkap amandemen I surat perjanjian (Kontrak) nomor : A.M.I.48/ SKPD-DPSDA/Kontrak/V/2015, tanggal 15 Juni 2015;
- 1 (satu) rangkap amandemen II surat perjanjian (Kontrak) nomor : A.M.II.48/ SKPD-DPSDA/Kontrak/V/2015, tanggal 28 September 2015;
- 1 (satu) lembar surat persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan nomor : 602/04/DPSDA tanggal 25 September 2015;
- 1 (satu) lembar surat penyampain hasil evaluasi perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan tanggal 25 September 2015;
- 1 (satu) rangkap Dokumen penawaran CV. NIKI LAUDA;
- 1 (satu) rangkap Surat perintah tugas No. 094/666/III/ b. Pemb, tanggal 5 Maret 2015 tentang Nama-Nama PNS sebagai kelompok kerja (Pokja) I pengadaan jasa kontruksi;
- 1 (satu) rangkap berita acara klarifikasi / pembuktian kualifikasi CV. NIKI LAUDA nomor: 03/Pokjal_PJKDPSDA /BAKPK /DA.Tumbu Ampak/IV/2015, tanggal 10 April 2015 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap berita acara klarifikasi / pembuktian kualifikasi CV. KURNIA JASA nomor : 03/Pokjal_PJKDPSDA/BAKPK/DA.Tumbu Ampak/IV/2015, tanggal 10 April 2015 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap berita acara klarifikasi / pembuktian kualifikasi CV. PRIMADONA nomor : 03/Pokjal PJKDPSDA /BAKPK /DA.Tumbu Ampak/IV/ 2015, tanggal 10 April 2015 beserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar surat undangan klarifikasi kualifikasi nomor : 02 / Pokjal.PJKDPSDA/D.I. Tubu Ampak/IV/2015 tanggal 07 April 2015;
- 1 (satu) rangkap Surat keputusan kepala dinas pengelolaan sumber daya air provinsi Sulawesi selatan nomor : 188 / DPSDA / VII / 2015, tanggal 6 Juli 2015 tentang penunjukan direksi, pengawas lapangan dan pemberian honorarium pada kegiatan bidang irigasi, rawa, pantai dan air baku dinas pengelolaan sumber daya air provinsi Sulawesi selatan tahun anggaran 2015 besarta lampiran I dan II;
- 1 (satu) rangkap Surat keputusan kepala dinas pengelolaan sumber daya air provinsi Sulawesi selatan nomor : 109/DPSDA/IV/2015, tanggal 04 April 2016 tentang pembentukan panitia dan pemberian honorarium panitia pemeriksaan / penerima pekerjaan pertama (PHO) kegiatan tahun anggaran 2016 dan panitia pemeriksaan / penerima pekerjaan akhir (FHO) kegiatan tahun anggaran 2015 jasa kontruksi pada kegiatan bidang irigasi, rawa, pantai dan air baku dinas pengelolaan sumber daya air provinsi Sulawesi selatan besarta lampiran I dan II;
- 1 (satu) rangkap Surat keputusan kepala dinas pengelolaan sumber daya air provinsi Sulawesi selatan nomor : 141/DPSDA/V/2015, tanggal 4 Mei 2015 tentang pembentukan panitia dan pemberian honorarium panitia pemeriksaan / penerima pekerjaan pertama (PHO) kegiatan tahun anggaran 2015 dan panitia pemeriksaan / penerima pekerjaan akhir (FHO) kegiatan tahun anggaran 2014 jasa kontruksi pada inventarisasi dan pelaksanaan jaringan irigasi / rawa dan air baku (Irwa) bidang irigasi, rawa, pantai dan air baku dinas pengelolaan sumber daya air provinsi Sulawesi selatan besarta lampiran I dan II;
- 1 (satu) rangkap Surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor : 1162/IV/ 2015, tanggal 27 April 2015 tentang pengangkatan pejabat kuasa pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran pembantu pada dinas pengelolaan sumber daya air provinsi sulawesi selatan besarta lampiran;
- 1 (satu) rangkap dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA ? SKPD) tahun anggaran 2015 nomor DPA SKPD : 1.03 1.03.03 05 01 5 2;
- 1 (satu) rangkap berita perpanjangan waktu pelaksanaan nomor : 48/SKPD-DPSDA/Kontrak/V/2015 ? PW, tanggal 23 September 2015;
- 1 (satu) rangkap berita acara perhitungan akhir nomor : 48/SKPD-DPSDA/ Kontrak/V/2015 ? MC. 100, tanggal 06 Nopember 2015;
- 1 (satu) rangkap berita acara penerimaan dalam rangka serah terima pekerjaan pertama (PHO) nomor : 938/DPSDA-PHO-IRWA/XI/027, tanggal 10 Nopember 2015;
- 1 (satu) rangkap berita acara pemeriksaan pekerjaan dalam rangka serah terima pekerjaan pertama (PHO) nomor : 938/DPSDA-PHO-IRWA/XI/027, tanggal 09 Nopember 2015;
- 1 (satu) rangkap Back Up Data Quantity CV. NIKI LAUDA;
- 1 (satu) rangkap Surat keputusan kepala dinas pengelolaan sumber daya air provinsi Sulawesi selatan nomor : 135.A/DPSDA/IV/2015, tanggal 27 April 2015 tentang penunjukan pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK) pada dinas pengelolaan sumber daya air provinsi Sulawesi selatan tahun anggaran 2015 besarta lampiran;
- 1 (satu) rangkap dokumen pencairan (SP2D dan SPM) pencairan pembayaran uang muka untuk pekerjaan rehabilitasi D.I Tubu ampak kanan kab.luwu utara sebasar Rp. 280.235.100 (Dua ratus delapan puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah);
- 1 (satu) rangkap dokumen pencairan (SP2D dan SPM) pencairan pembayaran termin I untuk kemajuan pekerjaan rehabilitasi D.I Tubu ampak kanan kab.luwu utara sebasar Rp. 303.588.025 (tiga ratus tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua puluh lima rupiah);
- 1 (satu) rangkap dokumen pencairan (SP2D dan SPM) pencairan pembayaran termin II dan retensi 5 % untuk kemajuan pekerjaan rehabilitasi D.I Tubu ampak kanan kab.luwu utara sebasar Rp. 350.293.875 (tiga ratus lima puluh juta dua ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
- 1 (satu) Lembar surat kuasa direktur tanggal 31 Maret 2015;
- 1 (satu) Lembar rekening Koran dengan nomor rekening : 90-003-000010118-9 Bank Sulsel Cab. Palopo.;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung GT-E1205T warna putih.;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
|
Nomor | 75/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yamto Susena |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Paelori M., Hakim Anggota 1: Daniel Pratu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj.sarilu. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Luwu untuk dipergunakan dalam perkara lain, yakni An. MAPPILE, ST., MT. |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
52
22