- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING TERSEBUT DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA POSO, NOMOR 95/PDT.G/2019/PA.PSO, TANGGAL 07 JANUARI 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 JUMADIL AWAL 1441 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI;
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN SHM. NO. 63 ATAS NAMA HERRY SURYONO YANG TERLETAK DI JL. PULAU SUMBAWA, KELURAHAN GEBANGREJO BARAT, KECAMATAN POSO KOTA, KABUPATEN POSO, LUAS + 920 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA LH. PENGAWU;
- SEBELAH SELATAN ARIS PEMBEU;
- SEBELAH TIMUR DRS. J. SANGGULA;
- SEBELAH BARAT JL. PULAU SUMBAWA;
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN (HOME STAY PETAK) YANGA TERLETAK DI JL.PULAU SUMBAWA, KELURAHAN GEBANGREJO BARAT, KECAMATAN POSO KOTA, KABUPATEN POSO,LUAS + 750 M2 YANG SAAT INI BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA ALUN;
- SEBELAH SELATAN MING-MING;
- SEBELAH TIMUR AMIR;
- SEBELAH BARAT JL. PULAU SUMBAWA;
- SEBIDANG TANAH SHM. NOMOR 1157 ATAS NAMA HERRY SURYONO YANG TERLETAK DI JL. PULAU SERAM, KELURAHAN GEBANGREJO, KECAMATAN POSO KOTA, LUAS + 700 M2 ,DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA DRS. J. SANGULA;
- SEBELAH SELATAN JL. PULAU SERANG;
- SEBELAH TIMUR JL. PULAU SUMBAWA;
- SEBELAH BARAT MH. SANDEWA;
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN SHM. NOMOR 756 ATAS NAMA HERRY SURYONO YANG TERLETAK DI JL. PULAU SERAM, KELURAHAN GEBANGREJO, KECAMATAN POSO KOTA, KABUPATEN POSO, LUAS + 300 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA DERE SANDEWA;
- SEBELAH SELATAN JL. PULAU SERAM
- SEBELAH TIMUR R. BINELA;
- SEBELAH BARAT MOKONIO;
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN (RM. SRIKANDI/HAPY KIDS) SHM. NOMOR 957 ATAS NAMA HERRY SURYONO YANG TERLETAK DI JL. PULAU SULAWESI (JALUR DUA), KELURAHAN GEBANGREJO, KECAMATAN POSO KOTA, KABUPATEN POSO, LUAS + 457 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA H. KASIM;
- SEBELAH SELATAN DRS. DARIUS DJANA;
- SEBELAH TIMUR JL. PULAU SULAWESI;
- SEBELAH BARAT AH. PANDAKALE;
- .SEBIDANG TANAH YANG DIDALAMNYA TERDAPAT TANAMAN JATI, TERLETAK DI JL. PULAU IRIAN, KELURAHAN GEBANGREJO, KABUPATEN POSO, LUAS + 4000 M2 DENGAN ALAS HAK SURAT PENYERAHAN NOMOR: 157/POSO KOTA/X/2015 ATAS NAMA HJ. WAHIDA M. NUR DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA PAIDI;
- SEBELAH SELATAN LAMIN;
- SEBELAH TIMUR JL. PULAU IRIAN JAYA;
- SEBELAH BARAT SUKEMI;
- SEBELAH UTARA FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH SELATAN FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH TIMUR FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH BARAT FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH UTARA FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH SELATAN FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH TIMUR FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH BARAT FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH UTARA FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH SELATAN FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH TIMUR HJ. WAHIDA M. NUR, S.E., M.M.;
- SEBELAH BARAT FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH UTARA FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH SELATAN FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH TIMUR HJ. WAHIDA M. NUR, S.E., M.M.;
- SEBELAH BARAT FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH UTARA FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH SELATAN FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH TIMUR HJ. WAHIDA M. NUR, S.E., M.M.;
- SEBELAH BARAT FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH UTARA FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH SELATAN FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH TIMUR FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH BARAT FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH UTARA FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH SELATAN FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH TIMUR FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH BARAT FREDIK SUMAMPOU;
- NOMOR 98 PS./2014 ATAS NAMA WAHIDA M. NUR, S.E., M.M., DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH SELATAN FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH TIMUR FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH BARAT FREDIK SUMAMPOU;
- SEBELAH UTARA HAJI ALI ABAS;
- SEBELAH SELATAN B. BANDJAU;
- SEBELAH TIMUR B. BADUGE;
- SEBELAH BARAT JL. TRANS SULAWESI;
- SEBELAH UTARA HAJI LAMBA (HI. MANASSA);
- SEBELAH SELATAN TANAH NEGARA (ALIRAN SUNGAI), JEMBATAN TUA;
- SEBELAH TIMUR SUNGAI;
- SEBELAH BARAT JALAN;
- SEBELAH UTARA JALAN PANTANGOLEMBA;
- SEBELAH SELATAN FANY LABASA;
- SEBELAH TIMUR MASNI;
- SEBELAH BARAT RANTI MOWESE;
- SEBELAH UTARA DAHULU DUMA KINDEAYU, SEKARANG AMJAD LAWASA;
- SEBELAH SELATAN DAHULU TEDENGKU PORAKU SEKARANG DENGAN AMJAD LAWASA DAN MANSUR GM;
- SEBELAH TIMUR DAHULU PITERKUN PALEWA SEKARANG H. AMBO DALE DAN MOH. TAHIR;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN;
- SEBELAH UTARA SALURAN AIR;
- SEBELAH SELATAN JALAN PANTANGO LEMBA;
- SEBELAH TIMUR SALURAN AIR;
- SEBELAH BARAT SALURAN AIR;
- SEBELAH UTARA HJ. WAHIDAH M. NUR;
- SEBELAH SELATAN AMBATODING;
- SEBELAH TIMUR JALAN PULAU SUMBAWA;
- SEBELAH BARAT KOBISI;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN HJ. WAHIDAB M. NUR;
- SEBELAH SELATAN TONI SAITUN;
- SEBELAH TIMUR UJANG SUPRIYONO;
- SEBELAH BARAT JALAN PULAU KALIMANTAN;
- SEBELAH UTARA LAUT PANTAI;
- SEBELAH SELATAN JI. TRANS SULAWESI;
- SEBELAH TIMUR ABDUL MUNIR DAN AGUS;
- SEBELAH BARAT CANDRA;
- SEBELAH UTARA JALAN ;
- SEBELAH SELATAN KRISTIAN;
- SEBELAH TIMUR KRISTIAN;
- SEBELAH BARAT PONTO;
- SEBELAH UTARA RENCANA JALAN DESA;
- SEBELAH SELATAN JI. TRANS SULAWESI;
- SEBELAH TIMUR PANGGALO;
- SEBELAH BARAT SUGIONO;
- SEBELAH UTARA AIR GALON/DANI PUMA WINATA, S.SOS;
- SEBELAH SELATAN PERCETAKAN GENIUS JALAN;
- SEBELAH TIMUR JALAN YAYASAN PGRI TK PAUD;
- SEBELAH BARAT JALAN PULAU SULAWESI (JALUR DUA);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN DAN MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN DAN MENYATAKAN TIDAK DAPAT MENERIMA UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DITINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 5.691.000,- (LIMA JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH), DAN DITINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding tersebut dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Poso, Nomor 95/Pdt.G/2019/PA.Pso, Tanggal 07 Januari 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Awal 1441 Hijriyah dengan perbaikan amar Putusan sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Sebidang tanah dan bangunan SHM. No. 63 atas nama Herry Suryono yang Terletak di Jl. Pulau Sumbawa, Kelurahan Gebangrejo Barat, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, luas + 920 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara LH. Pengawu;
- Sebelah Selatan Aris Pembeu;
- Sebelah Timur Drs. J. Sanggula;
- Sebelah Barat Jl. Pulau Sumbawa;
- Sebidang tanah dan bangunan (Home Stay petak) yanga terletak di Jl.Pulau Sumbawa, Kelurahan Gebangrejo Barat, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso,Luas + 750 M2 yang saat ini batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara Alun;
- Sebelah Selatan Ming-Ming;
- Sebelah Timur Amir;
- Sebelah Barat Jl. Pulau Sumbawa;
- Sebidang tanah SHM. Nomor 1157 atas nama Herry Suryono yang terletak di Jl. Pulau Seram, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, luas + 700 M2 ,Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Drs. J. Sangula;
- Sebelah Selatan Jl. Pulau Serang;
- Sebelah Timur Jl. Pulau Sumbawa;
- Sebelah Barat MH. Sandewa;
- Sebidang tanah dan bangunan SHM. Nomor 756 atas nama Herry Suryono yang Terletak di Jl. Pulau Seram, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, luas + 300 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Dere Sandewa;
- Sebelah Selatan Jl. Pulau Seram
- Sebelah Timur R. Binela;
- Sebelah Barat Mokonio;
- Sebidang tanah dan bangunan (RM. Srikandi/Hapy Kids) SHM. Nomor 957 atas Nama Herry Suryono yang terletak di Jl. Pulau Sulawesi (jalur dua), Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, luas + 457 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara H. Kasim;
- Sebelah Selatan Drs. Darius Djana;
- Sebelah Timur Jl. Pulau Sulawesi;
- Sebelah Barat AH. Pandakale;
- .Sebidang tanah yang didalamnya terdapat tanaman jati, terletak di Jl. Pulau Irian, Kelurahan Gebangrejo, Kabupaten Poso, luas + 4000 M2 dengan alas hak surat Penyerahan Nomor: 157/Poso Kota/X/2015 atas nama Hj. Wahida M. Nur dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Paidi;
- Sebelah Selatan Lamin;
- Sebelah Timur Jl. Pulau Irian Jaya;
- Sebelah Barat Sukemi;
- Sebelah Utara Fredik Sumampou;
- Sebelah Selatan Fredik Sumampou;
- Sebelah Timur Fredik Sumampou;
- Sebelah Barat Fredik Sumampou;
- Sebelah Utara Fredik Sumampou;
- Sebelah Selatan Fredik Sumampou;
- Sebelah Timur Fredik Sumampou;
- Sebelah Barat Fredik Sumampou;
- Sebelah Utara Fredik Sumampou;
- Sebelah Selatan Fredik Sumampou;
- Sebelah Timur Hj. Wahida M. Nur, S.E., M.M.;
- Sebelah Barat Fredik Sumampou;
- Sebelah Utara Fredik Sumampou;
- Sebelah Selatan Fredik Sumampou;
- Sebelah Timur Hj. Wahida M. Nur, S.E., M.M.;
- Sebelah Barat Fredik Sumampou;
- Sebelah Utara Fredik Sumampou;
- Sebelah Selatan Fredik Sumampou;
- Sebelah Timur Hj. Wahida M. Nur, S.E., M.M.;
- Sebelah Barat Fredik Sumampou;
- Sebelah Utara Fredik Sumampou;
- Sebelah Selatan Fredik Sumampou;
- Sebelah Timur Fredik Sumampou;
- Sebelah Barat Fredik Sumampou;
- Sebelah Utara Fredik Sumampou;
- Sebelah Selatan Fredik Sumampou;
- Sebelah Timur Fredik Sumampou;
- Sebelah Barat Fredik Sumampou;
- Nomor 98 PS./2014 atas nama Wahida M. Nur, S.E., M.M., dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Fredik Sumampou;
- Sebelah Selatan Fredik Sumampou;
- Sebelah Timur Fredik Sumampou;
- Sebelah Barat Fredik Sumampou;
- Sebelah Utara Haji Ali Abas;
- Sebelah Selatan B. Bandjau;
- Sebelah Timur B. Baduge;
- Sebelah Barat Jl. Trans Sulawesi;
- Sebelah Utara Haji Lamba (Hi. Manassa);
- Sebelah Selatan Tanah Negara (Aliran Sungai), Jembatan Tua;
- Sebelah Timur Sungai;
- Sebelah Barat Jalan;
- Sebelah Utara Jalan Pantangolemba;
- Sebelah Selatan Fany Labasa;
- Sebelah Timur Masni;
- Sebelah Barat Ranti Mowese;
- Sebelah Utara dahulu Duma Kindeayu, sekarang Amjad Lawasa;
- Sebelah Selatan dahulu Tedengku Poraku sekarang dengan Amjad Lawasa dan Mansur GM;
- Sebelah Timur dahulu Piterkun Palewa sekarang H. Ambo Dale dan Moh. Tahir;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Utara Saluran Air;
- Sebelah Selatan Jalan Pantango Lemba;
- Sebelah Timur Saluran Air;
- Sebelah Barat Saluran Air;
- Sebelah Utara Hj. Wahidah M. Nur;
- Sebelah Selatan Ambatoding;
- Sebelah Timur Jalan Pulau Sumbawa;
- Sebelah Barat Kobisi;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Hj. Wahidab M. Nur;
- Sebelah Selatan Toni Saitun;
- Sebelah Timur Ujang Supriyono;
- Sebelah Barat Jalan Pulau Kalimantan;
- Sebelah Utara laut pantai;
- Sebelah Selatan JI. Trans Sulawesi;
- Sebelah Timur Abdul Munir dan Agus;
- Sebelah Barat Candra;
- Sebelah Utara Jalan ;
- Sebelah Selatan Kristian;
- Sebelah Timur Kristian;
- Sebelah Barat Ponto;
- Sebelah Utara rencana Jalan Desa;
- Sebelah Selatan JI. Trans Sulawesi;
- Sebelah Timur Panggalo;
- Sebelah Barat Sugiono;
- Sebelah Utara Air Galon/Dani Puma Winata, S.Sos;
- Sebelah Selatan Percetakan Genius Jalan;
- Sebelah Timur Jalan Yayasan PGRI TK PAUD;
- Sebelah Barat Jalan Pulau Sulawesi (Jalur dua);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian dan menyatakan tidak dapat menerima untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sejumlah Rp. 5.691.000,- (lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), dan ditingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PALU Nomor 5/Pdt.G/2020/PTA.Pal |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2020/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Izzuddin Hm. |
Hakim Anggota |
. Saefullah Ank, mujahidin |
Panitera | Hety Buntuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI, SEBAGAI BERIKUT: 2.7.8 (DELAPAN) KAPLING TANAH (DEKAT POSO CITY MALL) YANAG TERLETAK DI JL. PULAU SABANG, KELURAHAN KAYAMANYA, KECAMATAN POSO KOTA, KABUPATEN POSO, LUAS + 1.600 M2 DENGA ALAS HAK SURAT PENYERAHAN SEBAGAI BERIKUT: A. NOMOR 90 PS./2014 ATAS NAMA WAHIDA M. NUR, S.E., M.M., DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: B. NOMOR 92 PS./2014 ATAS NAMA WAHIDA M. NUR, S.E., M.M., DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: C. NOMOR 93 PS./2014 ATAS NAMA WAHIDA M. NUR, S.E., M.M., DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: D. NOMOR 94 PS./2014 ATAS NAMA WAHIDA M. NUR, S.E., M.M., DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: E. NOMOR 95 PS./2014 ATAS NAMA WAHIDA M. NUR, S.E., M.M., DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: F. NOMOR 96 PS./2014 ATAS NAMA WAHAIDA M. NUR, S.E., M.M., DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: G. NOMOR 97 PS./2014 ATAS NAMA WAHIDA M. NUR, S.E., M.M., DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: 2.8. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN TUA BEKAS WARUNG SHM. NOMOR 408 ATAS NAMA H. SAMSUDIN YANG TERLETAK DI JL. TRANS SULAWESI, KELURAHAN KASIGUNCU, KECAMATAN POSO PESISIR, KABUPATEN POSO, LUAS + 1.000 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: 2.9. SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JL. PUNA, KELURAHAN KASIGUNCU, KECAMATAN POSO PESISIR, KABUPATEN POSO, LUAS + 8.122,12 M2 DENGAN ALAS HAK SURAT PENYERAHAN NOMOR: 56/SP/PP/11/2009 ATAS NAMA HJ. WAHIDA M. NUR, SE., DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: 2.10. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN SHM NOMOR 01345 ATAS NAMA FANY YANG TERLETAK DI JALAN PANTANGO LEMBA KELURAHAN KASIGUNCU KECAMATAN POSO PESISIR KABUPATEN POSO DENGAN LUAS 2000 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: 2.11. SEBIDANG TANAH SHM NORNOR 101 ATAS NAMA JEMY ROSIAN YANG TERLETAK DI JI. TRANS SULAWESI DESA LAPE KECAMATAN POSO PESISIR KABUPATEN POSO DENGAN LUAS 10.759 M2 DENGAN BATAS-BATAS: 2.12. SEBIDANG TANAH/SAWAH SHM NOMOR 00738 ATAS NAMA. HERRY SURYONO YANG TERLETAK DI KELURAHAN KASIGUNCU KECAMATAN POSO PESISIR KABUPATEN POSO DENGAN LUAS 11.828 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT; 2.13. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN SHM YAKNI SHM NO 30 ATAS NAMA HJ.. WAHIDA M. NUR, SE. LUAS 713 M2 DAN SHM NOMOR 35 ALAS NAMA HJ. WAHLDA M. NUR, SE. LUAS 770 M2 YANG TERLETAK DI JALAN PULAU SUMBAWA NO. 3 KELURAHAN GEBANG REJO BARAT KECAMATAN POSO KOTA KABUPATEN POSO DENGAN LUAS 1483 M2, YANG TERLETAK DI JALAN PULAU SUMBAWA NO. 3 KELURAHAN GEBANG REJO BARAT KECAMATAN POSO KOTA KABUPATEN POSO DENGAN LUAS 1483 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT.: 2.14. SEBIDANG TANAH DAN RUKO 2 PETAK YANG TERLETAK DI JALAN PULAU KALIMANTAN KELURAHAN GEBANGREJO TIMUR, KECAMATAN POSO KOTA. KABUPATEN POSO DENGAN LUAS 200 M2 YANG SAAT INI BERBATASAN DENGAN; 2.15. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN VILA YANG TERLETAK DI JALAN TRANS SULAWESI, DUSUN LANDANGAN KECAMATAN POSO PESISIR, KABUPATEN POSO, DENGAN LUAS 10.300 M2 DENGAN BATAS-BATAS; 2.16. SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JI. PANTANGO LEMBA KELURAHAN KASIGUNCU KECAMATAN POSO PESISIR, KABUPATEN POSO DENGAN LUAS 10.000 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT; 2.17. SEBIDANG TANAH KOSONG YANG TERLETAK DI JI. TRANS SULAWESI, DESA LANTO JAYA, KECAMATAN POSO PESISIR, KABUPATEN POSO. DENGAN LUAS 1.300 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT; 2.18.SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JI. PULAU SULAWESI (JATUR DUA) KELURAHAN GEBANG REJO TIMUR, KECAMATAN POSO KOTA, KABUPATEN POSO DENGAN LUAS 354M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAL BERIKUT; 2.19. 1 (SATU) UNIT MOBIL HONDA CRV TAHUN PEMBUATAN 2011 WARNA ABU-ABU METALIK, NOMOR POLISI DN 1944 EA SESUAI DENGAN BPKB NOMOR 06868981 ATAS NAMA HERRY SURYONO; 2.20. 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA LAND CRUISER TAHUN PEMBUATAN 1995 WARNA SILVER METALIK NOMOR POLISI DN 1932 EA SESUAI DENGAN BPKB NOMOR K-06921567 ALAS NAMA MOH. LKBAL; 2.21. 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA HILUX NOMOR POLISI DN 8119 EA ALAS NAMA HERRY SURYONO; 2.22. 1 (SATU) UNIT MOBIL DUMP TRUCK DURIO TAHUN PEMBUATAN 2015 WARNA MERAH NOMOR POLISI DN 8724 EB SESUAI DENGAN BPKB NOMOR M-12081629 ATAS NAMA. PT. BIMA JAYA SAKTI; 2.23. 1 (SATU) UNIT MOBIL DUM TRUCK LZUZU TAHUN PEMBUATAN 2015 WARNA PUTIH NOMOR POLISI DN 8761 EY ALAS NAMA PT. SIMA JAYA SAKTI; 2.24. 1 (SATU) UNIT MOBIL DUMP TRUCK 110 TAHUN PEMBUATAN 2009 WARNA MERAH NOMOR POLISI DN. 8694 EC SESUAL DENGAN BPKB NOMOR 6327661 ATAS NAMA HERRY SURYONO; 2.25. 1 (SATU) UNIT MOBIL TRONTON MERK HINO WARNA HIJAU; 2.26. 1 (SATU) UNIT EXCAVATOR MEREK KOMATSU TAHUN PEMBUATAN 2011 WARNA KUNING ATAS NAMA HERRY SURYONO; 2.27. 1 (SATU) UNIT EXCAVATOR MEREK KOMATSU TAHUN PEMBUATAN 2015 WARNA KUNING NOMOR INVOICE 90065770-1.1 ATAS NAMA. PT. BIMA JAYA SAKTI; 2.28. 1 (SATU) UNIT WHEEL LOADER WA 200 MERK KOMATSU TAHUN PEMBUATAN 2014 WARNA KUNING, ATAS NAMA PT. BIMA JAYA SAKTI; 2.29. 1 (SATU) UNIT BOMAG KAPASITAS 12 TON WARNA KUNING ATAS NAMA. PT.BIMA JAYA SAKTI; 2.30. 1 SATU) UNIT MOBIL SEDAN MERK TOYOTA VIOS TAHUN PEMBUATAN 2013 WARNA MERAH MARON NOMOR POLISI DN.1111 DA, ALAS NAMA HJ. WAHIDA M. NUR: 2.31. 1 (SATU) UNIT WHEEL LOADER WA 180 MERK KOMATSU TAHUN PEMBUATAN 2011 ATAS NAMA HJ. WAHIDA M. NUR; 2.32. 1 (SATU) UNIT GREADER MERK KOMATSU TYPE GD405-3 ATAS NAMA PT..SIMA JAYA SAKTI; 2.33. 1 (SATU) UNIT BOMAG WARNA KUNING KAPASLTAS 4 TON, KAPASITAS 4 TON, ATAS NAMA HJ. WAHIDA M. NUR; 3. MENETAPKAN (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA ANGKA 2 AMAR PUTUSAN DI ATAS UNTUK PENGGUGAT KONVENSI DAN (SEPERDUA) BAGIANNYA LAGI UNTUK TERGUGAT KONVENSI; 4. MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA ANGKA 2 DI ATAS DAN MENYERAHKAN YANG MENJADI BAGIANNYA SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING SECARA NATURA, DAN APABILA HARTA BERSAMA TERSEBUT TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA, DAPAT DIJUAL SECARA LELANG DI MUKA UMUM OLEH KANTOR LELANG DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PIHAK SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING SESUAI DENGAN AMAR PUTUSAN ANGKA 2 DI ATAS; DALAM REKONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK BERNAMA RAYHANA ZAKIA JASMIN MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP.3.000.000,00-(TIGA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN KENAIKAN 10 % (SEPULUH PROSEN) SETIAP TAHUN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA (BERUMUR 21 TAHUN), DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, sebagai berikut: 2.7.8 (delapan) kapling tanah (dekat Poso City Mall) yanag terletak di Jl. Pulau Sabang, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, luas + 1.600 M2 Denga alas hak surat penyerahan sebagai berikut: a. Nomor 90 PS./2014 atas nama Wahida M. Nur, S.E., M.M., dengan batas-batas sebagai berikut: b. Nomor 92 PS./2014 atas nama Wahida M. Nur, S.E., M.M., dengan batas-batas sebagai berikut: c. Nomor 93 PS./2014 atas nama Wahida M. Nur, S.E., M.M., dengan batas-batas sebagai berikut: d. Nomor 94 PS./2014 atas nama Wahida M. Nur, S.E., M.M., dengan batas-batas sebagai berikut: e. Nomor 95 PS./2014 atas nama Wahida M. Nur, S.E., M.M., dengan batas-batas sebagai berikut: f. Nomor 96 PS./2014 atas nama Wahaida M. Nur, S.E., M.M., dengan batas-batas sebagai berikut: g. Nomor 97 PS./2014 atas nama Wahida M. Nur, S.E., M.M., dengan batas-batas sebagai berikut: 2.8. Sebidang tanah dan bangunan tua bekas warung SHM. Nomor 408 atas nama H. Samsudin yang terletak di Jl. Trans Sulawesi, Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, luas + 1.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: 2.9. Sebidang tanah yang terletak di Jl. Puna, Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, luas + 8.122,12 M2 dengan alas hak surat penyerahan Nomor: 56/SP/PP/11/2009 atas nama Hj. Wahida M. Nur, SE., dengan batas-batas sebagai berikut: 2.10. Sebidang Tanah dan Bangunan SHM Nomor 01345 atas nama Fany yang terletak di Jalan Pantango Lemba Kelurahan Kasiguncu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso dengan luas 2000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: 2.11. Sebidang tanah SHM Nornor 101 atas nama Jemy Rosian yang terletak di JI. Trans Sulawesi Desa Lape Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso dengan luas 10.759 m2 dengan batas-batas: 2.12. Sebidang tanah/sawah SHM Nomor 00738 atas nama. Herry Suryono yang terletak di Kelurahan Kasiguncu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso dengan luas 11.828 M2 dengan batas-batas sebagai berikut; 2.13. Sebidang tanah dan bangunan SHM yakni SHM No 30 atas nama Hj.. Wahida M. Nur, SE. luas 713 m2 dan SHM Nomor 35 alas nama Hj. Wahlda M. Nur, SE. luas 770 m2 yang terletak di Jalan Pulau Sumbawa No. 3 Kelurahan Gebang Rejo Barat Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso dengan luas 1483 M2, yang terletak di Jalan Pulau Sumbawa No. 3 Kelurahan Gebang Rejo Barat Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso dengan luas 1483 M2, dengan batas-batas sebagai berikut.: 2.14. Sebidang tanah dan Ruko 2 petak yang terletak di Jalan Pulau Kalimantan Kelurahan Gebangrejo Timur, Kecamatan Poso Kota. Kabupaten Poso dengan luas 200 m2 yang saat ini berbatasan dengan; 2.15. Sebidang Tanah dan Bangunan Vila yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Landangan Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, dengan Luas 10.300 M2 dengan batas-batas; 2.16. Sebidang tanah yang terletak di JI. Pantango Lemba Kelurahan Kasiguncu Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso dengan luas 10.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut; 2.17. Sebidang tanah kosong yang terletak di JI. Trans Sulawesi, Desa Lanto Jaya, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso. Dengan luas 1.300 M2, dengan batas-batas sebagai berikut; 2.18.Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di JI. Pulau Sulawesi (Jatur Dua) Kelurahan Gebang Rejo Timur, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso dengan luas 354m2 dengan batas-batas sebagal berikut; 2.19. 1 (satu) unit mobil Honda CRV tahun pembuatan 2011 warna Abu-abu Metalik, Nomor Polisi DN 1944 EA sesuai dengan BPKB Nomor 06868981 atas nama Herry Suryono; 2.20. 1 (satu) unit Mobil Toyota Land Cruiser tahun pembuatan 1995 Warna Silver Metalik Nomor Polisi DN 1932 EA sesuai dengan BPKB Nomor K-06921567 alas nama Moh. lkbal; 2.21. 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux Nomor Polisi DN 8119 EA alas nama Herry Suryono; 2.22. 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Durio tahun pembuatan 2015 warna Merah Nomor Polisi DN 8724 EB sesuai dengan BPKB Nomor M-12081629 atas nama. PT. Bima Jaya Sakti; 2.23. 1 (satu) unit Mobil Dum Truck lzuzu tahun pembuatan 2015 warna Putih Nomor Polisi DN 8761 EY alas nama PT. Sima Jaya Sakti; 2.24. 1 (satu) unit Mobil Dump Truck 110 tahun pembuatan 2009 warna merah Nomor Polisi DN. 8694 EC sesual dengan BPKB Nomor 6327661 atas nama Herry Suryono; 2.25. 1 (satu) unit Mobil Tronton Merk Hino Warna Hijau; 2.26. 1 (satu) unit Excavator merek Komatsu tahun pembuatan 2011 warna kuning atas nama Herry Suryono; 2.27. 1 (satu) unit Excavator merek Komatsu tahun pembuatan 2015 warna kuning Nomor Invoice 90065770-1.1 atas nama. PT. Bima Jaya Sakti; 2.28. 1 (satu) unit Wheel Loader WA 200 merk Komatsu tahun pembuatan 2014 warna kuning, atas nama PT. Bima Jaya Sakti; 2.29. 1 (satu) unit Bomag kapasitas 12 Ton warna kuning atas nama. PT.Bima Jaya Sakti; 2.30. 1 satu) unit mobil sedan merk Toyota Vios tahun pembuatan 2013 warna merah maron Nomor Polisi DN.1111 DA, alas nama Hj. Wahida M. Nur: 2.31. 1 (satu) unit Wheel Loader WA 180 merk Komatsu tahun pembuatan 2011 atas nama Hj. Wahida M. Nur; 2.32. 1 (satu) unit Greader merk Komatsu type GD405-3 atas nama PT..Sima Jaya Sakti; 2.33. 1 (satu) unit Bomag warna kuning kapasltas 4 ton, kapasitas 4 ton, atas nama Hj. Wahida M. Nur; 3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama pada angka 2 amar Putusan di atas untuk Penggugat Konvensi dan (seperdua) bagiannya lagi untuk Tergugat Konvensi; 4. Menghukum dan memerintahkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi Untuk membagi harta bersama tersebut pada angka 2 di atas dan menyerahkan yang menjadi bagiannya sesuai dengan bagiannya masing-masing secara natura, dan apabila harta bersama tersebut tidak bisa dibagi secara natura, dapat dijual secara lelang di muka umum oleh Kantor lelang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai dengan bagiannya masing-masing sesuai dengan amar Putusan angka 2 di atas; DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak bernama Rayhana Zakia Jasmin melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.3.000.000,00-(tiga juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % (sepuluh prosen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun), diluar biaya Pendidikan dan kesehatan; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2020/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2020/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada