- Menyatakan Terdakwa Muh. Yassin Kaco Mustafa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muh. Yassin Kaco Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp12.700.000,00 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) tertanggal 23 Juni 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01488 tanggal 22 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar daftar penerimaan honor Kec. Wara Timur bulan Juni 2017;
- 1 (satu) lembar buku Setang 2017 dari tanggal 22 Juni ? 23 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Nota dari Seven Advertising tanggal 21 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Kredit Plus No: I05-137624 tgl 13 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Media Order dari Koran Seruya dengan nama klien Kecamatan Wara Timur tanggal 7 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp 11.850.000,00 (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 9 Juni 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur ;
- 1 (satu) lembar Catatan Tangan pengambilan uang dari Muh. Yassin Kaco kepada Baso Aznur dengan rincian Buka puasa, utang pribadi, A. Dajeng, Tenda/kursi, Lurah;
- 3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01227 tanggal 9 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 115/NPD-KWT/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 Kelurahan Benteng;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 116/NPD-KWT/VI/2017 tanggal 23 Mei 2017 Keluraan Surutanga;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 117/NPD-KWT/VI/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Pontap;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 118/NPD-KWT/VI/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Malatundrung;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 119/NPD-KWT/VI/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Salekoe;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 120/NPD-KWT/V/2017 tanggal 12 Juni 2017 Kelurahan Salotellue;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 121/NPD-KWT/VI/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Ponjalae;
- 1 (satu) lembar buku Setang 2017 dari tanggal 9 Juni ? 21 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 23 Mei 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur ;
- 1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) tertanggal 23 Mei 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur ;
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01021 tanggal 23 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 084/NPD-KWT/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Benteng;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 085/NPD-KWT/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Surutanga;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 106/NPD-KWT/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Pontap;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 086/NPD-KWT/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Malatundrung;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 087/NPD-KWT/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Salekoe;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 088/NPD-KWT/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Salotellue;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 089/NPD-KWT/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 Kelurahan Ponjalae;
- 1 (satu) lembar buku Setang 2017 tanggal 23 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar kertas warna biru yang bertuliskan Utang 1.500.000,-, Senam 800.000,-, BKMT 5.000.000, Mobil 500.000,-, bola kasti 1.000.000,-, bola volley 1.000.000,-. Honor dan isra miraj 500.000,-;
- 1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp10.300.000,00 (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 9 Mei 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur ;
- 1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10 Mei 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur;
- 1 lembar Nota dari ATK dari toko Qanaah sebesar Rp738.000,00 (tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- 1 lembar Nota dari ATK dari toko Qanaah sebesar Rp1.122.000,00 (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Kredit Plus No: I05-134749 tgl 10 Mei 2017;
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00879 tanggal 09 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar buku Setang 2017 dari tanggal 09 Mei ? 10 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan angka senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tertanggal 15 April 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur ;
- 3 (tiga) lembar Nota dari UD Sinar Bangunan;
- 1 (satu) lembar Nota dari wahyu Technik tanggal 21 April 2017;
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00652 tanggal 13 April 2017;
- 1 (satu) lembar buku Setang 2017 dari tanggal 13 April ? 3 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Kredit Plus No: I05-133012 tgl 07 April 2017;
- 1 (satu) lembar lembar kertas putih bertuliskan angka senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tertanggal 07 April 2017 untuk panjar macera tasi yang diterima oleh Herman ;
- 1 (satu) lembar Nota Penjualan dari Perusahaan Daerah Palopo tanggal 04 April 2017;
- 1 (satu) lembar Catatan Tangan tanda terima pengambilan uang dari Muh. Yassin Kaco kepada A. Eva Arliyana B, SE tertanggal 13 April 2017 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Palopo Cable Media untuk Bulan April 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Palopo Cable Media untuk Bulan Maret 2017;
- 1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 7 April 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur ;
- 1 (satu) lembar daftar penerimaan honor Kec. Wara Timur bulan April 2017;
- 3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00611 tanggal 07 April 2017;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 026/NPD-KWT/IV/2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Benteng;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 027/NPD-KWT/IV/2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Surutanga;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 028/NPD-KWT/IV/2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Pontap;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 029/NPD-KWT/IV/2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Malatundrung;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 030/NPD-KWT/IV/2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Salekoe;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 031/NPD-KWT/IV/2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Salotellue;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 032/NPD-KWT/III/2017 tanggal 07 April 2017 Kelurahan Ponjalae;
- 1 (satu) lembar buku Setang 2017 dari tanggal 7 April ? 13 April 2017;
- 1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tertanggal 24 Maret 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur ;
- 1 (satu) lembar kertas putih yang berupa Catatan Tangan Indihome 550, Motor 1,5, Uang PKK 400, Remote Mobil 300, uang copy 200 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur ;
- 1 (satu) lembar Nota Persetujuan untuk toko Mega Utama tanggal 10 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Nota Persetujuan untuk toko Qanaah tanggal 9 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Nota Persetujuan untuk Toko Qanaah tanggal 10 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00480 tanggal 24 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 035/NPD-KWT/III/2017 tanggal 09 Maret 2017 Kelurahan Benteng;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 036/NPD-KWT/III/2017 tanggal 09 Maret 2017 Kelurahan Surutanga;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 037/NPD-KWT/III/2017 tanggal 03 Maret 2017 Kelurahan Pontap;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 038/NPD-KWT/III/2017 tanggal 09 Maret 2017 Kelurahan Malatundrung;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 039/NPD-KWT/III/2017 tanggal 09 Maret 2017 Kelurahan Salekoe;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 040/NPD-KWT/III/2017 tanggal 03 Maret 2017 Kelurahan salotellue;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 041/NPD-KWT/III/2017 tanggal 03 Maret 2017 Kelurahan Ponjalae;
- 1 (satu) lembar Buku Setang 2017 tanggal 24 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tertanggal 16 Maret 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur ;
- 1 (satu) lembar Nota dari Srikandi Motor tanggal 16 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan angka senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tertanggal 7 Maret 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur ;
- 1 (satu) lembar Nota ATK dari Toko Qanaah tangal 6 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Nota ATK dari Mea Utama tanggal 6 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Nota dari Caca Technics (C2-TECH) tanggal 21 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Nota dari Caca Technics (C2-TECH) tanggal 09 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Honor Kec. Wara Timur Bulan Maret 2017;
- 3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00353 tanggal 3 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Buku Setang 2017 dari tanggal 3 Maret ? 20 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar kertas coklat bertuliskan angka senilai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tertanggal 24 Februari 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur ;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00205 tanggal 20 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar Buku Setang 2017 dari tanggal 20 Februari ? 24 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar Invoice dari Percetakan Amy (cetak spanduk musrembang);
- 1 (satu) lembar Nota ATK dari Toko Qanaah tanggal 17 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Palopo Cable Media untuk Bulan Februari 2017;
- 1 (satu) lembar Catatan Tangan Permohonan dari Sekertaris Camat Wara Timur Kota Palopo kepada Baso Aznur selaku Camat Wara timur tertanggal 16 Februari 2017 dengan disposisi memerintahkan Yassin Kaco untuk membantu sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 16 Februari 2017 sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk panjar 1 kapling perumahan di kel. Benteng;
- 1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan angka senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 16 Februari 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur ;
- 1 (satu) lembar daftar penerimaan Honor Kec. Wara Timur Bulan Februari 2017;
- 3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00197 tanggal 16 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 015/NPD-KWT/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Benteng;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 018/NPD-KWT/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Malatundrung;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 21/NPD-KWT/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Ponjalae;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 019/NPD-KWT/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Salekoe;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 016/NPD-KWT/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Surutanga;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 20/NPD-KWT/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Salotellue;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 017/NPD-KWT/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 Kelurahan Pontap;
- 1 (satu) lembar Buku Setang 2017 dari tanggal 16 Februari ? 24 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar kertas putih yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur untuk bayar utang ATK tertanggal 31 Januari 2017 di toko Qanaah;
- 1 (satu) lembar Nota dari Surabaya Service tanggal 14 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan angka senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 30 Januari 2017 yang terdapat paraf seseorang yang menurut keterangan Yassin Kaco milik Baso Aznur ;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00087 tanggal 27 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 01/NPD-KWT/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Benteng;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 02/NPD-KWT/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Surutanga;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 03/NPD-KWT/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Pontap;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 05/NPD-KWT/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Malatundrung;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 05/NPD-KWT/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Salekoe;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 06/NPD-KWT/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Salotellue;
- 1 (satu) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 07/NPD-KWT/I/2017 tanggal 30 Januari 2017 Kelurahan Ponjalae;
- 1 (satu) lembar Buku Setang 2017 dari 27 Januari ? 14 Februari 2017;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPP-SKPD) Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPP-SKPD) Tahun Anggaran 2017;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran No. Rekening: 090-002-000000218-3 atas nama Bendahara Rutin Kecamatan Wara Timur;
- 8 (delapan) lembar Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor: 6/I/2017 tentang Penunjukan Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Palopo selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang serta Pelimpahan Kewenangan Walikota Palopo kepada SKPD untuk menunjuk Pejabat Lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Camat Wara Timur Nomor: 002/800/AK-PPK/KWT/I/2017 tentang Penunjukan Pejabat dan Staf Pengelola Administrasi Keuangan pada Kantor Camat Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Tahun 2017 Kecamatan Wara Timur Kota Palopo;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Register Pajak Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel DIPA (penjabaran Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Nomor 18 tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016;
- 1 (satu) bundel DIPA (penjabaran APBD) Kecamatan Wara Timur Tahun 2017 Nomor 66 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016;
- 1 (satu) bundel DIPA (penjabaran Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2017 Kecamatan Wara Timur Kota Palopo;
- 1 (satu) lembar kertas yang terdapat 4 Nota SPBU Binturu;
- 1 (satu) lembar Nota ATK dari toko Qanaah, tertanggal 30 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar Nota Ajuan pengadaan barang dan jasa perihal Belanja BBM Nomor: 13/NA/KT/I/2017 tgl 03 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar daftar hadir Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Kecamatan Wara Timur Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) lembar nota dari toko AL-FATH tanggal 27 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Nota Ajuan pengadaan barang dan jasa perihal belanja iklan Nomor : 62/NA/KWT/III/2017 tgl 1 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi iklan No: 176/SERUYA-PLP/III/2017 tgl 24 Maret 2017 dari Koran Seruya;
- 1 (satu) lembar Nota Rehabilitasi Rabat Jalan Setapak dan Pengecetan dinding RW III : RT 1 dan RT 2 Nomor: /NJ/100/KP/XI/2016 tgl 23 Nopember 2016;
- 1 (satu) lembar Nota Ajuan pengadaan barang dan jasa perihal belanja Alat Tulis Kantor nomor: 118/NJ/KLP/XII/2016 tgl 13 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Nota Ajuan pengadaan barang dan jasa perihal belanja makan dan minum Nomor: /NJ/KST/XI/2016 tgl 25 November 2016;
- 1 (satu) lembar Nota Ajuan pengadaan barang dan jasa perihal belanja Material Nomor: 07/03/NJ/KPJ/100/XI/2016 tgl 14 Nopember 2016;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks |
|
Nomor | 54/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Arief Agus Nindito |
Panitera | A.md, Panitera Pengganti Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Digunakan dalam Perkara Lain atas nama Terdakwa Baso Aznur, S.Pi., M.Si. ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
164
39