- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan H. Laesang bin Lado meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 di Siyo, Dusun Waji, Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo;
- Menetapkan semasa hidupnya H. Laesang menikah dua kali;
- Menetapkan ahli waris almarhum H. Laesang bin Lado sebagai berikut :
- Tanah Perumahan dan Rumah Batu diatasnya bentuk permanen lantai 2 (dua) yang terletak di Siyo, Dusun Waji, Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, ukuran + 5 m X 20 m = 100 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Uang kontan sebesar Rp. 381.159.555.00 (tiga ratus delapan puluh satu juta seratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) yang dipegang oleh Tergugat II, sebagai Wali/ibu Asuh Tergugat I, dengan rincian sebagai berikut:
- Berupa isi rekening sejumlah Rp.227.559.555,00 dengan rincian rekening pertama Nomor 5047-01-012877-53-3 an. Nurlia berisi sejumlah Rp. 168.441.940,00 dan rekening kedua No.5062-01-002841-53-0 an. Nurlia berisi sejumlah Rp59.117.615,00
- Brangkas (Peti Besi) yang terletak dalam Rumah Obyek Sengketa 2 (dua) beserta isinya, di Siyo, Dusun Waji, Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, (obyek sengketa IV).
- lemari belajar
- buah timbangan beras besi.
- . Menetapkan separoh yang lainnya dari harta tersebut pada point 4 di atas menjadi bagian dan atau harta peninggalan almarhum H. Laesang yang akan dibagikan kepada ahli waris dan bagiannya masing-masing sebagai berikut:
- . Menolak gugatan para Penggugat selebihnya.
- . Menghukum para Penggugat dan paraTergugat untuk membayar biaya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan H. Laesang bin Lado meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 di Siyo, Dusun Waji, Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo;
- Menetapkan semasa hidupnya H. Laesang menikah dua kali;
- Menetapkan ahli waris almarhum H. Laesang bin Lado sebagai berikut :
- Tanah Perumahan dan Rumah Batu diatasnya bentuk permanen lantai 2 (dua) yang terletak di Siyo, Dusun Waji, Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, ukuran + 5 m X 20 m = 100 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Uang kontan sebesar Rp. 381.159.555.00 (tiga ratus delapan puluh satu juta seratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) yang dipegang oleh Tergugat II, sebagai Wali/ibu Asuh Tergugat I, dengan rincian sebagai berikut:
- Berupa isi rekening sejumlah Rp.227.559.555,00 dengan rincian rekening pertama Nomor 5047-01-012877-53-3 an. Nurlia berisi sejumlah Rp. 168.441.940,00 dan rekening kedua No.5062-01-002841-53-0 an. Nurlia berisi sejumlah Rp59.117.615,00
- Brangkas (Peti Besi) yang terletak dalam Rumah Obyek Sengketa 2 (dua) beserta isinya, di Siyo, Dusun Waji, Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, (obyek sengketa IV).
- lemari belajar
- buah timbangan beras besi.
- . Menetapkan separoh yang lainnya dari harta tersebut pada point 4 di atas menjadi bagian dan atau harta peninggalan almarhum H. Laesang yang akan dibagikan kepada ahli waris dan bagiannya masing-masing sebagai berikut:
- . Menolak gugatan para Penggugat selebihnya.
- . Menghukum para Penggugat dan paraTergugat untuk membayar biaya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan H. Laesang bin Lado meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012 di Siyo, Dusun Waji, Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo;
- Menetapkan semasa hidupnya H. Laesang menikah dua kali;
- Menetapkan ahli waris almarhum H. Laesang bin Lado sebagai berikut :
- Tanah Perumahan dan Rumah Batu diatasnya bentuk permanen lantai 2 (dua) yang terletak di Siyo, Dusun Waji, Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, ukuran + 5 m X 20 m = 100 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Uang kontan sebesar Rp. 381.159.555.00 (tiga ratus delapan puluh satu juta seratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) yang dipegang oleh Tergugat II, sebagai Wali/ibu Asuh Tergugat I, dengan rincian sebagai berikut:
- Berupa isi rekening sejumlah Rp.227.559.555,00 dengan rincian rekening pertama Nomor 5047-01-012877-53-3 an. Nurlia berisi sejumlah Rp. 168.441.940,00 dan rekening kedua No.5062-01-002841-53-0 an. Nurlia berisi sejumlah Rp59.117.615,00
- Brangkas (Peti Besi) yang terletak dalam Rumah Obyek Sengketa 2 (dua) beserta isinya, di Siyo, Dusun Waji, Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, (obyek sengketa IV).
- lemari belajar
- buah timbangan beras besi.
- . Menetapkan separoh yang lainnya dari harta tersebut pada point 4 di atas menjadi bagian dan atau harta peninggalan almarhum H. Laesang yang akan dibagikan kepada ahli waris dan bagiannya masing-masing sebagai berikut:
- . Menolak gugatan para Penggugat selebihnya.
- . Menghukum para Penggugat dan paraTergugat untuk membayar biaya
Putusan PA SENGKANG Nomor 0179/Pdt.G/2016/PA.Skg |
|
Nomor | 0179/Pdt.G/2016/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KEWARISAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. St. Aisyah S, M.hi, Brhakim Anggota Idris |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Hj. St. Aisyah S, M.hibr Hakim Anggota Dra. Hj. Faridah Mustafa, Brhakim Anggota Idris |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Fitriani, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili Dalam Eksepsi; - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara: Istri pertama Hj. Becce binti Kambe (meninggal tahun 1988) Istri kedua I Dali binti Pangka (meninggal tahun 2015) a. I Dali binti Pangka (istri) b. Jumaliah binti H. Laesang (anak perempuan) c. Hasni binti H. Laesang (anak perempuan) d. Sakaria binti H. Laesang (anak perempuan) e. Muh. Yunus bin H. Laesang (anak laki-laki) f. I Rifa binti H. Laesang (anak perempuan) g. I Nura binti H. Laesang (anak perempuan) 5. Menetapkan harta obyek sengketa sebagai berikut: a. Tanah Sawah 1 (satu) petak, tercatat dalam Peta Blok : 06 ? SPPT/PBB, No. 0096 atas nama H. LAESANG Bin LADO, Luas + 0. 20 Ha (20) are, yang terletak di Siyo, Dusun Waji, Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Saluran Air. Sebelah Timur : Tanah/Rumah H. LAESANG Bin LADO obyek sengketa 2 (dua). Sebelah Selatan : Tanah LA DOLLAH Sebelah Barat : Saluran Air (obyek sengketa I) Sebelah Utara : Tanah H. KUMA. Sebelah Timur : Jalan Raya Sebelah Selatan : Tanah IDRIS Sebelah Barat : Tanah Sawah H. LAESANG Bin LADO Obyek Sengketa 1 (satu) (obyek sengketa II) 2. Berupa piutang sejumlah Rp. 83.600.000,00 (obyek sengketa III) e. 1 (satu) buah Motor shogun warna merah DD 37779 MA terletak dalam Rumah Obyek Sengketa II f. Perabot rumah tangga terletak dalam Rumah Obyek Sengketa II berupa: 1 jam dinding ukir jepara 1 lemari bopet pakaian 4 pintu 1 lemari tempat tas 2 lemari tempat pecah belah 1 lemari rias 1 lemari pakaian 2 pintu 1 set meja makan 1 tempat tidur jepara 2 set meja makan 1 unit Despenser 1 unit kipas angin 1 unit kulkas 1 unit televisi 1 lemari kecil 3 lembar karpeg ukuran 3X4 meter adalah harta milik almarhum H. Laesang bin Lado bersama almarhumah I Dali binti Pangka; 6. Menetapkan separoh dari harta milik almarhum H. Laesang bin Lado yang tersebut pada point 4 di atas, menjadi bagian istri kedua H. Laesang nama I Dali binti Pangka yang dalam hal ini bagian separoh tersebut jatuh kepada I Nura binti H. Laesang sebagaianak satu-satunya I Dali binti Pangka; dan sisanya adalah 7/8 yang akan dibagikan kepada: b. Jumaliah binti H. Laesang (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian c. Hasni binti H. Laesang (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian d. Sakaria binti H. Laesang (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian e. Muh. Yunus bin H. Laesang (anak laki-laki) mendapat 2/8 bagian f. I Rifa binti H. Laesang (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian g. I Nura binti H. Laesang (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian 8. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan harta warisan yang telah ditetapkan di atas secara untuh kepada para Penggugat, untuk selanjutnya dibagikan kepada semua ahli waris yang berhak sesuai bagian yang telah ditetapkan, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut diserahkan kepada Lembaga yang berwenang untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang berhak. perkara sejumlah Rp 1.866.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng. Mengadili Dalam Eksepsi; - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara: Istri pertama Hj. Becce binti Kambe (meninggal tahun 1988) Istri kedua I Dali binti Pangka (meninggal tahun 2015) a. I Dali binti Pangka (istri) b. Jumaliah binti H. Laesang (anak perempuan) c. Hasni binti H. Laesang (anak perempuan) d. Sakaria binti H. Laesang (anak perempuan) e. Muh. Yunus bin H. Laesang (anak laki-laki) f. I Rifa binti H. Laesang (anak perempuan) g. I Nura binti H. Laesang (anak perempuan) 5. Menetapkan harta obyek sengketa sebagai berikut: a. Tanah Sawah 1 (satu) petak, tercatat dalam Peta Blok : 06 ? SPPT/PBB, No. 0096 atas nama H. LAESANG Bin LADO, Luas + 0. 20 Ha (20) are, yang terletak di Siyo, Dusun Waji, Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Saluran Air. Sebelah Timur : Tanah/Rumah H. LAESANG Bin LADO obyek sengketa 2 (dua). Sebelah Selatan : Tanah LA DOLLAH Sebelah Barat : Saluran Air (obyek sengketa I) Sebelah Utara : Tanah H. KUMA. Sebelah Timur : Jalan Raya Sebelah Selatan : Tanah IDRIS Sebelah Barat : Tanah Sawah H. LAESANG Bin LADO Obyek Sengketa 1 (satu) (obyek sengketa II) 2. Berupa piutang sejumlah Rp. 83.600.000,00 (obyek sengketa III) e. 1 (satu) buah Motor shogun warna merah DD 37779 MA terletak dalam Rumah Obyek Sengketa II f. Perabot rumah tangga terletak dalam Rumah Obyek Sengketa II berupa: 1 jam dinding ukir jepara 1 lemari bopet pakaian 4 pintu 1 lemari tempat tas 2 lemari tempat pecah belah 1 lemari rias 1 lemari pakaian 2 pintu 1 set meja makan 1 tempat tidur jepara 2 set meja makan 1 unit Despenser 1 unit kipas angin 1 unit kulkas 1 unit televisi 1 lemari kecil 3 lembar karpeg ukuran 3X4 meter adalah harta milik almarhum H. Laesang bin Lado bersama almarhumah I Dali binti Pangka; 6. Menetapkan separoh dari harta milik almarhum H. Laesang bin Lado yang tersebut pada point 4 di atas, menjadi bagian istri kedua H. Laesang nama I Dali binti Pangka yang dalam hal ini bagian separoh tersebut jatuh kepada I Nura binti H. Laesang sebagaianak satu-satunya I Dali binti Pangka; dan sisanya adalah 7/8 yang akan dibagikan kepada: b. Jumaliah binti H. Laesang (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian c. Hasni binti H. Laesang (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian d. Sakaria binti H. Laesang (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian e. Muh. Yunus bin H. Laesang (anak laki-laki) mendapat 2/8 bagian f. I Rifa binti H. Laesang (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian g. I Nura binti H. Laesang (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian 8. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan harta warisan yang telah ditetapkan di atas secara untuh kepada para Penggugat, untuk selanjutnya dibagikan kepada semua ahli waris yang berhak sesuai bagian yang telah ditetapkan, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut diserahkan kepada Lembaga yang berwenang untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang berhak. perkara sejumlah Rp 1.866.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng. Mengadili Dalam Eksepsi; - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara: Istri pertama Hj. Becce binti Kambe (meninggal tahun 1988) Istri kedua I Dali binti Pangka (meninggal tahun 2015) a. I Dali binti Pangka (istri) b. Jumaliah binti H. Laesang (anak perempuan) c. Hasni binti H. Laesang (anak perempuan) d. Sakaria binti H. Laesang (anak perempuan) e. Muh. Yunus bin H. Laesang (anak laki-laki) f. I Rifa binti H. Laesang (anak perempuan) g. I Nura binti H. Laesang (anak perempuan) 5. Menetapkan harta obyek sengketa sebagai berikut: a. Tanah Sawah 1 (satu) petak, tercatat dalam Peta Blok : 06 ? SPPT/PBB, No. 0096 atas nama H. LAESANG Bin LADO, Luas + 0. 20 Ha (20) are, yang terletak di Siyo, Dusun Waji, Desa Leppangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Saluran Air. Sebelah Timur : Tanah/Rumah H. LAESANG Bin LADO obyek sengketa 2 (dua). Sebelah Selatan : Tanah LA DOLLAH Sebelah Barat : Saluran Air (obyek sengketa I) Sebelah Utara : Tanah H. KUMA. Sebelah Timur : Jalan Raya Sebelah Selatan : Tanah IDRIS Sebelah Barat : Tanah Sawah H. LAESANG Bin LADO Obyek Sengketa 1 (satu) (obyek sengketa II) 2. Berupa piutang sejumlah Rp. 83.600.000,00 (obyek sengketa III) e. 1 (satu) buah Motor shogun warna merah DD 37779 MA terletak dalam Rumah Obyek Sengketa II f. Perabot rumah tangga terletak dalam Rumah Obyek Sengketa II berupa: 1 jam dinding ukir jepara 1 lemari bopet pakaian 4 pintu 1 lemari tempat tas 2 lemari tempat pecah belah 1 lemari rias 1 lemari pakaian 2 pintu 1 set meja makan 1 tempat tidur jepara 2 set meja makan 1 unit Despenser 1 unit kipas angin 1 unit kulkas 1 unit televisi 1 lemari kecil 3 lembar karpeg ukuran 3X4 meter adalah harta milik almarhum H. Laesang bin Lado bersama almarhumah I Dali binti Pangka; 6. Menetapkan separoh dari harta milik almarhum H. Laesang bin Lado yang tersebut pada point 4 di atas, menjadi bagian istri kedua H. Laesang nama I Dali binti Pangka yang dalam hal ini bagian separoh tersebut jatuh kepada I Nura binti H. Laesang sebagaianak satu-satunya I Dali binti Pangka; dan sisanya adalah 7/8 yang akan dibagikan kepada: b. Jumaliah binti H. Laesang (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian c. Hasni binti H. Laesang (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian d. Sakaria binti H. Laesang (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian e. Muh. Yunus bin H. Laesang (anak laki-laki) mendapat 2/8 bagian f. I Rifa binti H. Laesang (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian g. I Nura binti H. Laesang (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian 8. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan harta warisan yang telah ditetapkan di atas secara untuh kepada para Penggugat, untuk selanjutnya dibagikan kepada semua ahli waris yang berhak sesuai bagian yang telah ditetapkan, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut diserahkan kepada Lembaga yang berwenang untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang berhak. perkara sejumlah Rp 1.866.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0179/Pdt.G/2016/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 0179/Pdt.G/2016/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada