Putusan PT BANDUNG Nomor 3/PID.TPK/2017/PT BDG |
|
Nomor | 3/PID.TPK/2017/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Russedar |
Hakim Anggota |
Hartono Abdul Murad, . hariri Ys |
Panitera | Tolopan Banjarnahor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA; MENGADILI SENDIRI: MENYATAKAN TERDAKWA RUDOLF IMAM SANTOSO, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM DAKWAAN PRIMAIR; MENYATAKAN TERDAKWA RUDOLF IMAM SANTOSO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA; 1 (SATU) MAP DOKUMEN BERISI SURAT PT. BOGORINDO CEMERLANG NOMOR: 024/BC/SUX/X/III/2013 TANGGAL 13 MARET 2013 HAL: PERMOHONAN IJIN PRINSIP DAN IJIN LOKASI, RISALAH PERTIMBANGAN PERTANAHAN DALAM PENERBITAN IZIN LOKASI NOMOR: 505/32.02.400/VII/2013 TANGGAL 01 AGUSTUS 2013 BESERTA LAMPIRAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Terdakwa; MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa RUDOLF IMAM SANTOSO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa RUDOLF IMAM SANTOSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama?; 1 (satu) map dokumen berisi Surat PT. Bogorindo Cemerlang Nomor: 024/BC/SUX/X/III/2013 tanggal 13 Maret 2013 Hal: Permohonan Ijin Prinsip dan Ijin Lokasi, Risalah Pertimbangan Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi Nomor: 505/32.02.400/VII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 beserta lampiran; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.TPK/2017/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 3/PID.TPK/2017/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada