Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor : 39 / Pid.Sus - TPK / 2015 / PN.Bjm. |
|
Nomor | Nomor : 39 / Pid.Sus - TPK / 2015 / PN.Bjm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Femina Mustikawati |
Hakim Anggota | -bagus Handoko, -dana Hanura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa H. ASRAZI AZIDIN S. sos Bin ASNAWI ROZO terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara bersama sama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (bulan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menghukum terdakwa H.ASRAZI AZIDIN S. sos Bin ASNAWI ROZOuntuk membayar uang pengganti seluruhnya sebesar Rp. 2.150.000.000,-(Dua Milyar Seratus Lima puluh Juta Rupiah), dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara;6. Menetapkan barang bukti berupa :8. 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang dari Bank Kalsel ke ASRAZI AZIDIN Bank BRI Rantau dengan rekening 0210-01-000138-56-5 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah);9. 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang dari Bank Kalsel ke ASRAZI AZIDIN Bank BRI Rantau dengan rekening 0210-01-000138-56-5 sebesar Rp. 100.010.000,- (Seratus juta sepuluh ribu rupiah);10. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin Nomor : 05/Kpts/Kpu-Kab/022.436007/V/2015 Tentang Pengangkatan/Penetapan Pelaksana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin tanggal 04 Mei 2015 (yang telah dilegalisir);11. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin Nomor : 06/Kpts/Kpu-Kab/022.436007/VI/2015 Tentang Perubahan Penetapan Pelaksana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin tanggal 04 Juni 2015 (yang telah dilegalisir);12. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 018/Sesprov-022/2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015 (yang telah dilegalisir).13. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin Nomor : 01/Kpts/Ses-Kab/022.436007/IV/2015 tanggal 27 April 2015 tentang Penunjukan Bendahara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2015 (yang telah dilegalisir);14. 1 (satu) rangkap foto copy Buku Kas Umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin yang dilampiri dengan pertanggung jawabannya.Dikembalikan kepada Sekretariat KPU Kab. Tapin melalui saksi ZAMILAH Binti ARANSYAH.12. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BPD Kalsel dengan nomor rekening : 006.00.04.00471.2 atas nama BPP 045 KPU Prov Kalsel Kab. Tapin (yang telah dilegalisir);13. 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI Cabang Rantau dengan nomor rekening : 00000210-01-000138-56-5 atas nama H. ASRAZI AZIDIN S.Sos (yang telah dilegalisir);14. 1 (satu) rangkap foto copy Rencana Kebutuhan Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Belanja KPU Kabupaten Tapin tanggal 22 Mei 2015 (yang telah dilegalisir);15. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 03/Kpts/Setjen/Tahun 2015 tanggal 8 Januari 2015 (yang telah dilegalisir);16. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 143/Kpts/Setjen/Tahun 2011 tanggal 4 Maret 2011 (yang telah dilegalisir);17. 1 (satu) rangkap foto copy terdiri dari Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 291/104/SET-UM.2/III/KPU PROV tanggal 22 Maret 2011, Berita Acara Pengangkatan Sumpah Pj. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin tanggal 22 Maret 2011 dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas Nomor : 228/105/SET-UM.2/III/KS/2011 tanggal 22 Maret 2011 (yang telah dilegalisir);18. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin Nomor : 01/Kpts/Ses-Kab/022.436007/IV/2015 tentang Penunjukan Bendahara Pembantu dan Staf Pembantu Bendahara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015 tanggal 27 April 2015 (yang telah dilegalisir);19. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor : 3961/KEP/C-2/1986 tanggal 8 September 1986 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil (yang telah dilegalisir);20. 1 (satu) berkas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 14 Mei 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 untuk Badan Penyelenggara Pemilu AD HOC di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (yang telah dilegalisir)21. 1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (yang telah dilegalisir) ;22. 1 (satu) berkas foto copy Nomor : 203/KPU/V/2015 tanggal 5 Mei 2015 perihal Tata kelola pendanaan hibah langsung pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2015 (telah dilegalisir).Dikembalikan kepada Sekretariat KPU Kab. Tapin. melalui tADINS.Sos.4. 2 (dua) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan No Register DPA : 1.20. 03.10. Nomor DPA SKPD : 1.20.1.20.03.10.00.00.5.1 tanggal 15 Desember 2014 (yang telah dilegalisir) ;5. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/090/KUM/2015 tanggal 27 Februari 2015 tentang Penetapan daftar Penerima Hibah dan besaran uang yang dihibahkan atas beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun Anggaran 2015 (yang telah dilegalisir) ;6. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02283/SP2D/LS/1.20.03.10/2015 tanggal 01 Juni 2015 berserta dengan lampirannya (yang telah dilegalisir) ;Dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui saksi GUSTI SOFYANNOR Bin GUSTI HUSIN.8. 1 (satu) rangkap foto copy Naskah Perjanjian Hibah daerah Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 023 Tahun 2015, Nomor : 001/KB/KPU-Prov-022/V/2015 tanggal 15 Mei 2015 (yang telah dilegalisir);9. 1 (satu) lembar foto copy Alokasi Rencana Kebutuhan Biaya Per Termin Provinsi Kalsel Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2015 tanggal 01 Juni 2015 (yang telah dilegalisir);10. 2 (dua) lembar foto copy Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening Nomor : 211/Sesprov-022/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 (yang telah dilegalisir);11. 2 (dua) lembar foto copy Persetujuan Pembukaan Rekening atas Nama KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : S-1434/WPB.19/KP.045/2015 tanggal 05 Juni 2015 (yang telah dilegalisir);12. 1 (satu) rangkap foto copy yang terdiri dari Slip Setoran dari KPU Prov Kalsel ke KPU Kab. Tapin tanggal 09 Juni 2015, beserta Kwitansi (yang telah dilegalisir);13. 1 (satu) rangkap foto copy yang terdiri dari Pakta Integritas yang dibuat oleh Sekretaris KPU Kab.Tapin tanggal 10 Juni 2015, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Hibah tanggal 20 Mei 2015 dan NPWP Bend KPU Kab. Tapin (yang telah dilegalisir);14. 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 014/Kpts/KPU-Prov-022/2015 tanggal 22 April 2015 tentang Penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Pelaksana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015.Dikembalikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan melalui saksi SUWANTO, SH Bin PAWIRO REJO.7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
65
22