- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDINGSEMULA TERGUGAT I TERSEBUT DI ATAS;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERISURABAYA NOMOR 206/PDT.G/2020/PN.SBY., TANGGAL 11 MEI 2020YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I TERSEBUT DI ATAS;
- MENYATAKAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KAPASITAS ATAU LEGAL SETANDING UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN DALAM PERKARA INI;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- Menerima permohonan banding dari Pembandingsemula Tergugat I tersebut di atas;
- Membatalkan Putusan Pengadilan NegeriSurabaya Nomor 206/Pdt.G/2020/PN.Sby., tanggal 11 Mei 2020yang dimohonkan banding tersebut;
- Menerima eksepsi Pembanding semula Tergugat I tersebut di atas;
- Menyatakan para Terbanding semula Para Penggugat tidak mempunyai kapasitas atau legal setanding untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini;
- Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 481/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 481/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Siswandriyono |
Hakim Anggota | Brprim Fahrur Rozi, Permadi Widhiyatno |
Panitera | Choiria Chomsa P. P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 481/PDT/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 481/PDT/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3288 K/Pdt/2021
Banding : 481/PDT/2020/PT SBY.
Statistik165778