Putusan PN SURABAYA Nomor 169/PID.SUS/2011/PN.SBY |
|
Nomor | 169/PID.SUS/2011/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | 1. Ahmad, . 2. Gatot Noerjanto Pradjitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITAHAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Drs.PUDJI DIPO UTOMO,M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa Drs.PUDJI DIPO UTOMO, M.Si oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa Drs. PUDJI DIPO UTOMO, M.Si. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA? sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. PUDJI DIPO UTOMO, M.Si. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1. Surat Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Blitar tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Program Redistribusi / Pensertifikatan Tanah bekas Obyek Landreform Tahun 2008 tertanggal 22 September 2008 ; 2. Surat tugas ceking lapangan atas nama AA. Heru Setiawan ; 3. Surat Pengesahan DIPA Tahun Anggaran 2008 No: 0006.4/056.01.01/XV/2008 tanggal 31 Desember 2007 ; 4. Revisi kedua Petunjuk Operasional kegiatan Tahun Anggaran 2008 Kanwil BPN Provinsi Jatim ; 5. SK Kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim No: SK.122.35 tahun 2008 tentang pembentukan tim pelaksana/petugas pelaksana resdistribusi tahun 2008 tanggal 31 Maret 2008 ; 6. SK Kepala Kanwil BPN Prop. Jatim No: SK. 120.35 tahun 2008 tentang penetapan lokasi kegiatan resdistribusi tahun 2008 tanggal 31 Maret 2008 ; 7. Nodis Kepala Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Jatim No: 20/ND.PDPP/35/IV/2008 tanggal 02 April 2008 Perihal : Koordinator DIPA 2008 untuk kegiatan inventansasi P4T dan Redistribusi TOL ; 8. Surat Perintah Pencairan Dana No:910377K/031/109 tanggal 31 Desember 2008. untuk pembiayaan konsumsi penyuluhan di wilayah Blitar (desa penerima resdis) beserta lampiran berupa kwitansi pembayaran snack dan daftar hadir peserta penyuluhan ; 9. Surat Perintah Pencairan Dana No:616082j/031/112 tanggal 13 Agust 2008 untuk pekerjaan pengadaan cetak blangko kegiatan redistribusi TOL pada Kanwil BPN provinsi Jatim beserta lampiran ; 10. Surat Perintah Pencairan Dana No:627854J/031/112 tanggal 12 Des 2008 untuk pengadaan dan pemasangan tugu orde 4 Kanwil BPN Provinsi Jatim beserta lampiran ; 11. Surat Perintah Pencairan Dana No:698791/031/112 tanggal 19 Mei 2008 untuk pengadaan ATK kegiatan redistribusi pada Kanwil BPN provinsi Jatim beserta lampiran ; 12. Surat Perintah Pencairan Dana No: 629307J/031/112 tanggal 18 Des 2008 untuk pengadaan cover dan penjilidan daftar isian kegiatan redistribusi pada Kanwil provinsi beserta lampiran ; 13. Surat Perintah Pencairan Dana No:627855J/031/112 tanggal 12 Des 2008 untuk pembayaran dan perlengkapan lapangan beserta lampiran ; 14. Surat Perintah Pencairan Dana No:626728J/031/112 tgl. 04 Desember 2008 untuk pengadaan Base Camp induk kegiatan redistribusi kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim beserta lampiran ; 15. Kwitansi bukti pembayaran daftar penerimaan : biaya identifikasi subyek dan obyek. tgl. 28 April 2008 beserta lampiran ; 16. Kwitansi bukti pembayaran daftar penerimaan : biaya pengolahan dan penyusuhan daftar penggarap calon penerima redistribusi kegiatan indentifikasi subyek dan obyek tgl 9 Mei 2008 beserta lampiran ; 17. Kwitansi bukti pembayaran daftar penerimaan : biaya seleksi calon penerima redis kegiatan seleksi calon penerima manfaat dalam rangka redis. Tgl 13 Juni 2008 beserta lampiran ; 18. Kwitansi bukti pembayaran daftar penerimaan : penyusun SK Redis dalam rangka Redis dalam Rangka Redis dikabupaten Blitar sebanyak 4.700 @ Rp10.000,- tgl 12 Sept 2008 beserta lampiran ; 19. Kwitansi bukti pembayaran daftar penerimaan: biaya pengolahan penyesuian daftar calon penerima Redis. Tgl 4 Juli 2008 beserta lampiran ; 20. Kwitansi bukti pembayaran daftar penerimaan : biaya petugas pembantu lapangan indentifikasi subjek dan obyek. Tgl 28 April 2008 beserta lampiran ; 21. Surat Tugas Kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim untuk melaksanakan penyuluhan dalam rangka kegiatan registribusi tanah obyek landasan beserta lampiran ; 22. 1 (satu) Petunjuk pelaksana kegiatan Redistribusi TOL tahun 2008 BPN RI Deputi bidang pengaturan dan penataan pertanahan Diktorat Lanreform tahun 2008 ; 23. Kwitansi/bukti pembayaran penyelesaian SK Redistribusi dalam rangka redistribusi tanah bekas obyek landreform di kabupaten Blitar ; 24. Surat Tugas Nomor ST/616/R/PDPP/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008 ; 25. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur No.SK.06.35 tahun 2008 tentang pengangkatan / pemberhentian bendahara pengeluaran pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur tahun 2008 tanggal 11 januari 2008 ; 26. Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur No.SK.228.35 tahun 2008 tentang pelimpahan kewenangan menandatangani buku kas umum, buku pembantu, buku cek serta pemeriksaan kas bendahara pengeluaran dan bendahara penggunaan DIPA Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur tahun 2008 ; 27. 1 (satu) bendel DIPA propinsi jawa timur tahun 2008 ; 28. Jadwal program Redistribusi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur tahun 2008 ; 29. Daftar nominatif peserta redistribusi tanah obyek landreform tahun 2008 ; 30. Surat Keputusan tentang pengangkatan Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan di Kabupaten Blitar An.Drs.Pudji Dipo Utomo,Msi ; 31. Uang sebesar Rp.3.100.000,- ( Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah ) dari sdr.Warsono selaku korlap / petugas ukur kantor pertanahan Kab.Blitar ; 32. Daftar usulan permohonan sertifikat tanah obyek landreform (redistribusi) tahun 2008 dari desa ; 33. Daftar hadir sosialisasi tentang redistribusi tahun 2008 dari desa ; 34. 1 (satu) lembar SP2D nomor : 625496J/031/109 tanggal 21-11-2008 beserta lampirannya ; 35. 1 (satu) lembar SP2D nomor : 910398K/031/109 tanggal 31-12-2008 beserta lampirannya ; 36. 11 (sebelas) lembar kwitansi @ Rp. 900.000,- buat pembayaran sewa basecamp lapang dalam rangka pelaksanaan redistribusi tanah obyek landreform tahun 2008 ; 37. Uang sebesar Rp.3.100.000,- (Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah) dari sdr.Moh.Sukaeri selaku wakil korlap / petugas ukur kantor pertanahan Kab.Blitar ; 38. Uang sebesar Rp.3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dari sdr.Agus Murdianto selaku petugas ukur kantor pertanahan Kab.Blitar ; 39. Uang sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dari sdr.Dasuki selaku petugas ukur kantor pertanahan Kab.Blitar ; 40. Uang sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dari sdr.Supriyo selaku petugas ukur kantor pertanahan Kab.Blitar ; 41. Uang sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima ratus Ribu Rupiah) dari sdr.Rahmad Supriyadi selaku petugas ukur kantor pertanahan kab.Blitar ; 42. Uang sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima ratus Ribu Rupiah) dari sdr.Pudjianto selaku petugas ukur kantor pertanahan kab.Blitar ; 43. Uang sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima ratus Ribu Rupiah) dari sdr.Purwandi Mujito selaku petugas ukur kantor pertanahan kab.Blitar ; 44. Uang sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah ) dari sdr.Wiasid Hadi Sopyan selaku petugas ukur kantor pertanahan kab.Blitar ; 45. Uang sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dari sdr.Agus selaku petugas ukur kantor pertanahan kab.Blitar ; 46. Uang hasil penarikan program redistribusi tahun 2008 dari Kades Sidorejo Kec.Doko Kab.Blitar sebesar Rp.24.500.000,- ; 47. Uang hasil penarikan program redistribusi tahun 2008 dari Kades Sukoanyar Kec.Kesamben Kab.Blitar sebesar Rp.7.500.000 ; 48. Uang hasil penarikan program redistribusi tahun 2008 dari Kades Sidodadi Kec.Garum Kab.Blitar sebesar Rp.9.000.000 ; 49. Uang hasil penarikan program redistribusi tahun 2008 dari Kades Karangrejo Kec.Garum Kab.Blitar sebesar Rp.11.000.000 ; 50. Uang hasil penarikan program redistribusi tahun 2008 dari Kades Tegalasri Kec.Wling Kab.Blitar sebesar Rp.1.000.000 ; 51. Uang hasil penarikan program redistribusi tahun 2008 dari Kades Sumberasri Kec.Nglegok Kab.Blitar sebesar Rp.1.500.000 ; 52. Uang hasil penarikan program redistribusi tahun 2008 dari Kades KedawungKec.Nglegok Kab.Blitar sebesar Rp.1.500.000 ; Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa TRI WARNO, SH ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
41
10