- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI TANGGAL 23 MEI 2017 NO. 255 / PDT.G / 2015 / PN. BKS, DALAM EKSEPSI TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI TANGGAL 23 MEI 2017 NOMOR. 255 / PDT.G / 2015 /PN. BKS, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING II / TERGUGAT II UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK YANG SAH ATAS 6 BIDANG TANAH OBJEK SENGKETA MASING MASING SESUAI DENGAN AKTE JUAL BELI SEBAGAI BERIKUT :
- AKTE JUAL BELI NO. 128 / 2012, TANGGAL 15 DESEMBER 2012, ANTARA PENGGUGAT SELAKU PEMBELI DENGAN JOKO SUDWIYANTO/TURUT TERGUGAT I, SELAKU PENJUAL ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS KURANG LEBIH160 M2, TERLETAKDI JL. KAMPUNG BARU, DESA / KELURAHAN PANTAIMAKMUR, KECAMATAN TARUMAJAYA, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT, DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT :
- UTARA : TANAH LEO NARDO;
- TIMUR : TANAH PENGAIRAN;
- SELATAN : TANAH PURWANTO;
- BARAT : TANAH M. GOJALI.
- AKTE JUAL BELI NO. 130/2012, TANGGAL 15 DESEMBER 2012, ANTARA PENGGUGAT SELAKU PEMBELI DENGAN SURYATININGSIH/TURUT TERGUGAT II, SELAKU PENJUAL ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS KURANG LEBIH 314 M2, TERLETAK DI KP TANAH BARU, DESA/KELURAHAN PANTAIMAKMUR, KECAMATAN TARUMAJAYA, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT, DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA : TANAH H. SAMSURI;
- TIMUR : TANAH SURYATININGSIH;
- SELATAN : TANAH HENDI.S;
- BARAT : TANAH H. ROMLI/ SAAT INI TANAH MILIK TERGUGAT I.
- AKTE JUAL BELI NO. 142/2012, 24 DESEMBER 2012, ANTARA PENGGUGAT SELAKU PEMBELI DENGAN K. YANI/TURUT TERGUGAT III, SELAKU PENJUAL ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS KURANG LEBIH 100 M2, TERLETAK DI JL. KP. TANAH BARU, DESA/KELURAHAN PANTAIMAKMUR, KECAMATAN TARUMAJAYA, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT, DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA : TANAH H. SAMSUMI;
- TIMUR : TANAH PENGAIRAN;
- SELATAN : TANAH PECAHANNYA;
- BARAT : TANAH ROMLI.
- AKTE JUAL BELI NO. 141/2012, 24 DESEMBER 2012, ANTARA PENGGUGAT SELAKU PEMBELI DENGAN SURYATININGSIH/TURUT TERGUGAT II, SELAKU PENJUAL ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS KURANG LEBIH 200 M2, TERLETAK DI JL. KAMPUNG BARU, DESA/KELURAHAN PANTAIMAKMUR, KECAMATAN TARUMAJAYA, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT, DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA : TANAH BEKAS PECAHANYA;
- TIMUR : TANAH K. YANI;
- SELATAN : TANAH HENDI.S;
- BARAT :TANAH HAMEDI, SAAT INI TANAH MILIK TERGUGAT I.
- AKTE JUAL BELI NO. 139/2012, TANGGAL 24 DESEMBER 2012, ANTARA PENGGUGAT SELAKU PEMBELI DENGAN NGADIMIN. H.S/TURUT TERGUGAT IV, SELAKU PENJUAL ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS KURANGLEBIH 200 M2, TERLETAK DI JL. KAMPUNG BARU, DESA/KELURAHAN
- UTARA : TANAH PECAHANNYA;
- TIMUR : TANAH PENGAIRAN;
- SELATAN : TANAH PECAHANNYA;
- BARAT : TANAH MILIK H. ROMLI.
- AKTE JUAL BELI NO. 1931/2012, TANGGAL 31 DESEMBER 2012 ANTARA PENGGUGAT SELAKU PEMBELI DENGAN PURWANTO/TURUT TERGUGAT V, SELAKU PENJUAL ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS KURANG LEBIH 160 M2, TERLETAK DI JL. KAMPUNG BARU, DESA/KELURAHAN PANTAIMAKMUR, KECAMATAN TARUMAJAYA, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT, DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA : TANAH JOKO SUDWIYANTO;
- TIMUR : TANAH PENGAIRAN;
- SELATAN : AGUS SUSANTO;
- BARAT : TANAH M. GOJALI.
- 3. MENYATAKAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 23 Mei 2017 No. 255 / Pdt.G / 2015 / PN. Bks, dalam eksepsi tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 23 Mei 2017 Nomor. 255 / Pdt.G / 2015 /PN. Bks, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak eksepsi Terbanding II / Tergugat II untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas 6 bidang tanah objek sengketa masing masing sesuai dengan Akte Jual Beli sebagai berikut :
- Akte Jual Beli No. 128 / 2012, tanggal 15 Desember 2012, antara PENGGUGAT selaku Pembeli dengan Joko Sudwiyanto/TURUT TERGUGAT I, selaku Penjual atas sebidang tanah seluas kurang lebih160 M2, terletakdi Jl. Kampung Baru, Desa / Kelurahan Pantaimakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Utara : Tanah Leo Nardo;
- Timur : Tanah Pengairan;
- Selatan : Tanah Purwanto;
- Barat : Tanah M. Gojali.
- Akte Jual Beli No. 130/2012, tanggal 15 Desember 2012, antara PENGGUGAT selaku Pembeli dengan Suryatiningsih/TURUT TERGUGAT II, selaku Penjual atas sebidang tanah seluas kurang lebih 314 M2, terletak di Kp Tanah Baru, Desa/Kelurahan Pantaimakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah H. Samsuri;
- Timur : Tanah Suryatiningsih;
- Selatan : Tanah Hendi.S;
- Barat : Tanah H. Romli/ saat ini tanah milik TERGUGAT I.
- Akte Jual Beli No. 142/2012, 24 Desember 2012, antara PENGGUGAT selaku Pembeli dengan K. Yani/TURUT TERGUGAT III, selaku Penjual atas sebidang tanah seluas kurang lebih 100 M2, terletak di Jl. Kp. Tanah Baru, Desa/Kelurahan Pantaimakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah H. Samsumi;
- Timur : Tanah Pengairan;
- Selatan : Tanah Pecahannya;
- Barat : Tanah Romli.
- Akte Jual Beli No. 141/2012, 24 Desember 2012, antara PENGGUGAT selaku Pembeli dengan Suryatiningsih/TURUT TERGUGAT II, selaku Penjual atas sebidang tanah seluas kurang lebih 200 M2, terletak di Jl. Kampung Baru, Desa/Kelurahan Pantaimakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah bekas pecahanya;
- Timur : Tanah K. Yani;
- Selatan : Tanah Hendi.S;
- Barat :Tanah Hamedi, saat ini tanah milik TERGUGAT I.
- Akte Jual Beli No. 139/2012, tanggal 24 Desember 2012, antara PENGGUGAT selaku Pembeli dengan Ngadimin. H.S/TURUT TERGUGAT IV, selaku Penjual atas sebidang tanah seluas kuranglebih 200 M2, terletak di Jl. Kampung Baru, Desa/Kelurahan
- Utara : Tanah pecahannya;
- Timur : Tanah Pengairan;
- Selatan : Tanah Pecahannya;
- Barat : Tanah milik H. Romli.
- Akte Jual Beli No. 1931/2012, tanggal 31 Desember 2012 antara PENGGUGAT selaku Pembeli dengan Purwanto/TURUT TERGUGAT V, selaku Penjual atas sebidang tanah seluas kurang lebih 160 M2, terletak di Jl. Kampung Baru, Desa/Kelurahan Pantaimakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara : Tanah Joko Sudwiyanto;
- Timur : Tanah Pengairan;
- Selatan : Agus Susanto;
- Barat : Tanah M. Gojali.
- 3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Putusan PT BANDUNG Nomor 435/PDT/2018/PT BDG |
|
Nomor | 435/PDT/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Joko Siswanto |
Hakim Anggota |
Muchtadi Rivaie, achmad Sobari |
Panitera | Hj. Nur'aini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA PANTAIMAKMUR, KECAMATAN TARUMAJAYA, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT, DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT : 4. MENYATAKAN TIDAK SAH DAN ATAU TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN APAPUN SURAT-SURAT YANG DIMILIKI OLEH TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV TERKAIT TANAH MILIK PENGGUGAT OBYEK SENGKETA ; 5. MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN ATAU PIHAK KETIGA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK MEMBONGKAR PAGAR DI ATAS TANAH MILIK PENGGUGAT DAN MENGOSONGKAN TANAH OBJEK SENGKETA MILIK PENGGUGAT, KEMUDIAN SELANJUTNYA MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN BAIK DAN AMAN, BILA PERLU DENGAN MENGGUNAKAN APARAT KEAMANAN DAN KEPOLISIAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; 6. MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT UNTUK TAAT DAN TUNDUK TERHADAP PUTUSAN DALAM PERKARA INI ; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA ; 8. MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IVUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM DUA TINGKAT PERADILAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara Pantaimakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan batas-batasnya sebagai berikut : 4. Menyatakan tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan apapun surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV terkait tanah milik Penggugat obyek sengketa ; 5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan atau pihak ketiga yang memperoleh hak dari padanya untuk membongkar pagar di atas tanah milik PENGGUGAT dan mengosongkan tanah objek sengketa milik PENGGUGAT, kemudian selanjutnya menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan aman, bila perlu dengan menggunakan aparat keamanan dan kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 6. Menghukum para Turut Tergugat untuk taat dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini ; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IVuntuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam dua tingkat peradilan untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 435/PDT/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 435/PDT/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada