Putusan PN SEKAYU Nomor 630/Pid.SUs/2010/PN.SKY |
|
Nomor | 630/Pid.SUs/2010/PN.SKY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | M. ROBANI SYAHRINB. ScS. IP bin SYAHRIN |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 2 September 2010 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Buyung Dwikora |
Hakim Anggota | Rahmat Sanjaya, Lusia, Junita Beatrix Maâi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa M. ROBANI SYAHRIN, B. Sc, S. IP bin SYAHRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama ?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp. 748.400.000,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang diperhitungkan dari uang pengganti yang oleh terdakwa telah dibayarkan atau dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp. 740.700.000,- (tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) ditambah uang sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang disita sebagai barang bukti dalam perkara ini sehingga apabila Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka terdakwa dianggap telah membayar uang pengganti tersebut; 4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan kota;6. Menetapkan barang bukti berupa :? Keputusan Bupati Nomor : 863 Tahun 2003 tanggal 21 November 2003 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin;? Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 28 Februari 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;? Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuain Tahun Anggaran 2007;? Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;? Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;? Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;? Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008;? Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 06 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008;? Keputusan Bupati Nomor 316 Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang Penunjukkan Kembali Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin;? Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 90 Tahun 2008 tanggal 11 Februari 2008 tentang Penunjukkan Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin;? Rekening Koran Bank Sumsel cabang Pembantu Pangkalan Balai Nomor Rekening : 167-30-10016 atas nama Bendaharawan Sek. Pemda Pos Bantuan, tanggal 02 Januari 2007 sampai dengan tanggal 31 Desember 2007;? Rekening Koran Bank Sumsel cabang Pembantu Pangkalan Balai Nomor Rekening : 167-30-10016 atas nama Bendaharawan Sek. Pemda Pos Bantuan, tanggal 04 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008;? Rekening Koran Bank Sumsel cabang Pembantu Pangkalan Balai Nomor Rekening : 167-30-10016 atas nama Bendaharawan Sek. Pemda Pos Bantuan Bupati, tanggal 29 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008;? Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia KCP Pangkalan Balai Nomor Rekening : 00001100-01-000031-30-3 atas nama Bendaharawan Pos Bantuan Bupati tanggal 29 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008;? Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia KCP Pangkalan Balai Nomor Rekening : 00001100-01-000031-30-3 atas nama Bendaharawan Pos Bantuan Bupati, tanggal 20 Mei 2009 sampai dengan tanggal 25 September 2009;? 1 (satu) bundel berkas pembayaran Bantuan Pokok Pesantren 2 (dua) Triwulan : Januari 2007 sampai dengan Juni 2007;? 7 (tujuh) lembar kwitansi pembayaran Bantuan Operasional Pondok Pesantren Triwulan IV Tahun 2007;? 1 (satu) bundel berkas pembayaran Bantuan Pondok Pesantren untuk 46 (empat puluh enam) Pondok Pesantren 1 (satu) Triwulan : Januari 2008 sampai dengan Maret 2008;? 1 (satu) buah buku tulis kecil warna biru berisikan tulisan tangan catatan pengeluaran uang dari bulan Januari 2007 sampai dengan Desember 2007;? 1 (satu) buah buku tulis kecil warna hijau berisikan tulisan tangan catatan pengeluaran uang dari bulan Januari 2008 sampai dengan Desember 2008;? 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjaman untuk Proposal Dinas Perhubungan tanggal 28 Juli 2007 sebesar Rp. 378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), bertanda ISKANDAR selaku Bendahara;? 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjaman untuk ORARI Proposal dari Dewa Aripin tanggal 28 Juni 2007 sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), bertanda ISKANDAR selaku Bendahara; ? 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian pinjaman kegiatan PENAS KTNA Tahun 2007 Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), bertanda HAMZAH LUBIS selaku penerima;? 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian pinjaman dana kegiatan ORARI PENAS KTNA Tahun 2007 sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), bertanda HAMZAH LUBIS selaku penerima;? 1 (satu) bundel Proposal Bhakti Sosial Nada Dakwah dan Penyembuhan Teknologi Rohani (Dakwah Bilhal di Propinsi Sumatera Selatan) berikut lembar disposisi dan kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 5 Agustus 2008 untuk kegiatan tersebut;? 1 (satu) bundel Proposal Panitai Halal Bil Halal Keluarga Lampung Sai Propinsi Sumatera Selatan beserta Nota Dinas dan kwitansi tanda penerimaan uang pada bulan November 2007 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);? 1 (satu) berkas surat Nomor : 640/76/Pasar/2007 perihal Rencana Anggaran Biaya (RAB) Los Pasar Senda Mukti Kecamatan Pulau Rimau tertanggal 6 Maret 2007 yang ditandatangani oleh PIROMLI, SH, SE, selaku Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Banyuasin;? 1 (satu) berkas Pencairan Dana Operasional Camat, Lurah dan P2N untuk Triwulan I, II dan III Tahun Anggaran 2007;? 1 (satu) berkas Nota Dinas tertanggal 19 Februari 2007 perihal tagihan biaya pembuatan Baliho 1 Muharam 1428 H dan Cetak Vinil Selamat Datang pada Acara Bersih Desa dan Pengukuhan Gerbang Mas;? 1 (satu) berkas Nota Dinas tertanggal 23 April 2007 perihal tagihan Tabloid Hijah;? 1 (satu) berkas Nota Dinas tertanggal 16 April 2007 perihal Partisipasi Penerbitan Buku Profil Institut Pertanian Bogor edisi 2007;? 1 (satu) berkas Permohonan Bantuan Dana Seminar Sehari Peranan Pers dalam Pilkada dari Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Sumatera Selatan beserta lembar catatan disposisi;? 1 (satu) berkas Nota Dinas tertanggal 21 Februari 2007 perihal kekurangan biaya dalam rangka Semiloka Adat Banyuasin;? 1 (satu) berkas Nota Dinas tertanggal 23 Maret 2007 perihal Bantuan Akomodasi dan Transportasi;? 1 (satu) berkas Nota Dinas tertanggal 8 Maret 2007 perihal Biaya Partisipasi Penerbitan Buku Rotasi dan Kepedulian Sosok Bupati/Walikota pada Penerbitan Pers Daerah;? 1 (satu) berkas Nota Dinas tertanggal 30 Maret 2007 perihal Memenuhi Undangan Pelatihan Nasional Tehnik Lay Out Penerbitan dengan Komputer;? 1 (satu) buah Asli Buku Kas Umum (BKU) Pos Bantuan Januari sampai dengan Desember 2008;? Asli 1 (satu) lembar kwitansi uang Rp. 378.000.000,- tertanggal 19 Desember 2007, yang ditandatanani oleh HAMZAH LUBIS selaku penerima uang;? Asli 1 (satu) lembar kwitansi uang Rp. 28.000.000,- tertanggal 3 Desember 2008 yang ditandatangani oleh HAMZAH LUBIS selaku penerima uang;Tetap terlampir dalam berkas;? Uang tunai sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada Negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti kerugian Negara tersebut ;7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
125
19