- Menyatakan Terdakwa ABD RASID TAKAMOKAN alias AKBAR tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ABD RASID TAKAMOKAN alias AKBAR oleh karenanya dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa ABD RASID TAKAMOKAN alias AKBAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABD RASID TAKAMOKAN alias AKBAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.305.820.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp.24.003.500,00 (dua puluh empat juta rupiah tiga ribu lima ratus rupiah) dengan pecahan sebagai berikut :
- Uang sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dengan pecahan sebagai berikut :
- Uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan pecahan sebagai berikut:
- Foto copy otentikasi 2 (dua) helai Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 113 Tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015 tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Administratif Sumbawa Kecamatan Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Foto copy Otentikasi 1 (satu) buah buku Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2015 Negeri Administratif Sumbawa Kecamatan Kilmuri Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Asli 1 (satu) buah buku Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Negeri Administratif Sumbawa Kecamatan Kilmuri Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Asli 1 (satu) buah buku Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Negeri Administratif Sumbawa Kecamatan Kilmuri Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Asli 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Administratif Sumbawa Kecamatan Kilmuri Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 04 Tahun 2015 tanggal 24 Juli 2015 tentang pengangkatan bendahara Negeri Administratif Sumbawa Tahun Anggaran 2015.
- Foto copy otentikasi 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Administratif Sumbawa Kecamatan Kilmuri Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 12/PNA.SBW/SK/IV/2016 tanggal 25 April 2016 tentang pengangkatan bendahara Negeri Administratif Sumbawa Tahun Anggaran 2016.
- Asli 1 (satu) eksemplar kwitansi perjalanan dinas Negeri Admnistratif Sumbawa Kecamatan Kilmuri Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Asli 1 (satu) eksemplar rekening Koran dari Nomor rekening 1121090311 atasnama Negeri Administratif Sumbawa periode 30 Nopember 2016, 31 Desember 2016 dan 31 Januari 2017.
- Asli 1 (satu) eksemplar rekening Koran dari Nomor rekening 1121090311 atas nama Negeri Administratif Sumbawa periode 31 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, periode 31 Januari 2018 sampai dengan 31 Maret 2018.
- Asli 1 (satu) bundel bukti pembayaran pajak TA 2016.
- Asli 1 (satu) bundel bukti pembayaran Pajak TA 2017.
- Asli 1 (satu) bundel bukti kwitansi pertanggungjawaban dana Desa TA 2015.
- Asli 1 (satu) buah buku kwitansi pertanggungjawaban Dana Desa TA 2016.
- Asli 1 (satu) buah buku kwitansi pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa TA 2016.
- Asli 2 (dua) buah buku kwitansi pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2017.
- 1 (satu) eksampler Foto Copy (Otentikasi) Surat Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 16 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Seram Bagian Timur Tanggal 11 Agustus 2015. Dan lampirannya;
- 1 (satu) eksampler Foto copy Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016;
- 1 (satu) Eksampler Asli Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 910/1513 tahun 2016 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Dana Desa Bantuan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016;
- 2 (dua) berkas Asli dan Fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Administratif Sumbawa Tahun Anggaran 2016 tanggal 26 September 2016;
- 2 (dua) berkas Asli dan Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2016 Negeri Administratif Sumbawa Kecamatan Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur tanggal 25 April 2016;
- 1 (satu) Berkas Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Pemerintahan Negeri Administratif Sumbawa Kecamatan Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur;
- 1 (satu) Eksampler Foto copy Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 05 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2017;
- 1 (satu) Eksampler Foto copy Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 06 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2017;
- 2 (dua) berkas Asli dan Fotocopy Peraturan Negeri Administratif Sumbawa Nomor 04 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Administratif Sumbawa Tahun Anggaran 2017 tanggal 05 Maret 2017;
- 2 (dua) berkas Asli dan Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2017 Negeri Administratif Sumbawa Kecamatan Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur tanggal 05 Maret 2017;
- 1 (satu) berkas Fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Administratif Sumbawa Tahun Anggaran 2016 tanggal 26 September 2016;
- 1 (satu) berkas Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2016 Negeri Administratif Sumbawa Kecamatan Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur tanggal 25 April 2016;
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 3290/SP2D/2016 tanggal 13 Oktober 2016, Kwitansi Tahun 2016 tanggal 13 Oktober 2016, Surat Perintah Membayar Langsung dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor 195/SPP-LS/SKPKD/2016 tanggal 13 Oktober 2016;
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4585/SP2D/2016 tanggal 22 Desember 2016, Kwitansi Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016, Surat Perintah Membayar Langsung dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 494/SPP-LS/SKPKD/2016 tanggal 22 Desember 2016;
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 01/SPP/PNA-SBW/X/2016 Tahun Anggaran 2016 Tahap I (60%) Negeri Administratif Sumbawa tanggal 15 Oktober 2016;
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 02/SPP/PNA-SBW/XII/2016 Tahun Anggaran 2016 Tahap II (40%) Negeri Administratif Sumbawa tanggal 20 Desember 2016;
- 1 (satu) berkas Fotocopy Peraturan Negeri Administratif Sumbawa Nomor 04 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Administratif Sumbawa Tahun Anggaran 2017 tanggal 05 Maret 2017;
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa (P3MD) Desain dan RAB Pekerjaan Pembangunan Talud Pantai Panjang 100 M Lokasi Negeri Administratif Sumbawa Kecamatan Kilmury Tahun Anggaran 2017
- 1 (satu) berkas Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2017 Negeri Administratif Sumbawa Kecamatan Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur tanggal 05 Maret 2017;
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 2274/SP2D/2017 tanggal 03 Agustus 2017, Kwitansi Tahun 2017 tanggal 02 Agustus 2017, Surat Perintah Membayar Langsung dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor 323/SPP-LS/SKPKD/2017 tanggal 02 Agustus 2017;
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 4952/SP2D/2017 tanggal 29 Desember 2017, Kwitansi Tahun 2017 tanggal 28 Desember 2016, Surat Perintah Membayar Langsung dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor 492/SPP-LS/SKPKD/2017 tanggal 29 Desember 2017;
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 01/SPP/PNA-SBW/VI/2017 Tahun Anggaran 2017 Tahap I (60%) Negeri Administratif Sumbawa tanggal 10 Juli 2017;
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 04/SPP/PNA-SBW/VI/2017 Tahun Anggaran 2017 Tahap II (40%) Negeri Administratif Sumbawa tanggal 15 Desember 2017;
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap I (Satu) 60% Negeri Administratif Sumbawa tanggal 11 September 2017;
- 1 (satu) Berkas Asli Surat dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan KB Nomor 900/118/2016 Tanggal 21 Desember 2016 perihal penyaluran Tahap II Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Berkas Asli Surat dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan KB Nomor 900/693 Tanggal 08 Oktober 2016 perihal penyaluran Tahap I Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan KB Nomor 900/695/2017 Tanggal 23 November 2017 perihal penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II (50%) Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan KB Nomor 900/360/2017 Tanggal 29 Juli 2017 perihal penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap I (50%) dan Dana Desa Tahap I (60%) Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan KB Nomor 900/145/2017 Tanggal 28 Desember 2017 perihal penyaluran Dana Desa Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2017.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jenny Tulak |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Jimmy Wally, Mh hakim Anggota 2: Jefrry Yefta Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Telince Teklamaris Resiloy, panitera Pengganti 2: Cheterina. O. Supusepa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 240 lembar; - Pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 lembar; - Pecahan Rp.1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 lembar; - Pecahan Rp.500,00 (lima ratus rupiah) sebanyak 1 Koin. - Pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 ikat yang terdiri dari 400 lembar; - Pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu) sebanyak 1 ikat yang terdiri dari 100 lembar - Pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 ikat yang terdiri dari 200 lembar; - Pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu) sebanyak 3 ikat yang terdiri dari 100 lembar Sebagai untuk Uang Pengganti; (Agar dikembalikan kepada Kepala Pemerintahan Negeri Danama melaui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Seram Bagian Timur); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada