Putusan PN SUMENEP Nomor 244/Pid.sus/2017/PN.Smp |
|
Nomor | 244/Pid.sus/2017/PN.Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiyaan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arlandi Triyogo |
Hakim Anggota | Firdaus., Arie Andhika A |
Panitera | Rr. Sri Wahjuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | . MENYATAKAN TERDAKWA MAT ZAHNI BIN HASYIM TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 ( EMPAT ) BULAN ; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1 (SATU) BUAH CINCIN (AKIK) EMBEN/RANGKA TERBUAT DARI BESI PUTIHAN WARNA PUTIH DENGAN MATA CINCIN (AKIK) TERBUAT DARI BAHAN BATU WARNA HITAM DIAMETER 2 CM DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar | P U T U S A NNo.244/Pid.sus/2017/PN.SmpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap perkara terdakwa :Nama lengkap : MAT ZAHNI Bin HASYIMTempat lahir : SumenepUmur / tanggal lahir : 61 tahun Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn Gersik Putih, Desa Gersik Putih , Kec. Gapura, Sumenep Kab.SumenepAgama : Islam Pekerjaan : Mandor Musiman PT.Garam Terdakwa tidak ditahan ;1. Penyidik Polres sejak tanggal 9 September 2017 sampai dengan tanggal 28 September 2017; 2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2017 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2017; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 5 Nopember 2017;4. Penahanan oleh Majelis Pengadilan Negeri Sumenep sejak tanggal 30 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2017;5. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep sejak tanggal 29 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 27 Januari 2018;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ; Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca : 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep tentang Penunjukkan Hakim yang mengadili perkara ini ; 2. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Sumenep tentang Penetapan Hari Sidang ;3. Berkas perkara atas nama terdakwa MAT ZAHNI Bin HASYIM beserta seluruh lampirannya ; Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ; Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ; Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1. Menyatakan terdakwa MAT ZAHNI Bin HASYIM bersalah melakukan tindak pidana ???Penganiayaan??? sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SURAHMU BIN SAHWI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan ; 3. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman ; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN: Bahwa terdakwa MAT ZAHNI Bin HASYIM pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 Wibatau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2017bertempat di teras rumah H. SAIFUL Gersik Putih, Kec.Gapura, Kab. Sumenepatau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain yaitu saksi korban MOH. CHASIM, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula pada saat saksi korban MOH. CHASIMhendak pulang ke Kalianget menuju penyebrangan Takerbuy (penyebrangan Gersik Putih ke Kalianget)bertemu dengan terdakwa MAT ZAHNIdankeduanya duduk-duduk di kursi teras rumah H. SAIFUL, kemudian terdakwa bilang kepada saksi korban ???NEKOK BULE BADHA PARLONA KA DHIKA (kesini saya ada perlunya ke kamu)???, kemudian saksi korban menjawab ???BEDE PARLO NAPA??? (ada perlu apa), kemudian terdakwa menyahuti ???BULEDULU MAK SAMPEK EPANGGIL KA POLISI SAPA SE ALAPOR??? (saya dulu kok sampek dipanggil oleh Polisi sapa yang melapor), lalu dijawab oleh saksi korban ???KEJADIAN EXSAVATOR KACANA PECAH LANGSUNG EDHATENGI PAK SENTOT SAMA POLISI??? (masalah kejadian exavator kacanya pecah langsung didatangi Pak Sentot sama Polisi) kemudian setelah itu saksi korban MOH. CHASIM belum selesai menjelaskan semua permasalahan tersebut maka terdakwa MAT ZAHNI langsung memukul saksi korban MOH. CHASIM dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dan jarinya memakai cincin akik sebanyak 2 kali yang mengenai pipi kiri saksi korban.Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka, sesuai dengan Visum et Repertum yang dibuat oleh Kepala UPT Puskesmas Gapura Nomor :440/150/VR/435.102.124/2017 tanggal 02 September 2017 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. NURHASANAH dengan hasil pemeriksaan :a. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baikb. Pada korban ditemukan hal sebagai berikut : - Pipi sebelah kiri lecet dan bengkak dengan ukuran kurang lebih dua milimeter dan kurang lebih tiga milimeterc. Korban dipulangkan dengan pengobatan secukupnya.d. Lain-lain tidak ditemukan kelaiananKesimpulan :Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur lima puluh enam tahun, pada pemeriksaan ditemukan memar pada Pipi sebelah kiri lecet dan bengkak dengan ukuran kurang lebih dua milimeter dan kurang lebih tiga milimeter yang diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.Hal ini dapat menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. .Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang menerangkan di bawah sumpah masing-masing sebagai berikut ;1. Saksi MOH. CHASIM, dipersidangan menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut :- Bahwa benar saksi dianiaya oleh terdakwa pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 WIB saat saksi mau pulang ke Kalianget lewat penyeberangan takerbuy, bertemu terdakwa tepatnya di teras rumah H. Syaiful di Dusun Gersik Putih Barat Desa Gersik Putih Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep,;- Bahwa terdakwa bertanya kepada saksi mengapa terdakwa dipanggil Polisi akibat saksi melapor ke Polisi masalah exavator kaca milik PT. Garam pecah, saksi menjawab bahwa saksi hanya ikut mendampingi pak Sentot untuk melapor ke Polisi, tahu-tahu terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dan di jarinya memakai cincin akik sebanyak dua kali mengenai pelipis kiri, lalu datang Moh. Yusuf dan Dul Ali melerai, setelah itu saksi dan terdakwa pulangn;- Bahwa Terdakwa sudah minta maaf kepada saksi dan sudah ada perdamaian antara saksi dengan terdakwa ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya ;2. Saksi MOH. YUSUF dipersidangan menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut : - Bahwa benar saksi tahu bahwa saksi korban MOCH CHASIM dianiaya oleh Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di teras rumah H. Syaiful di Dusun Gersik Putih Barat Desa Gersik Putih Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep;- Bahwa saksi yang melerai, setelah itu Chasim dan terdakwa pulang ke rumahnya masing-masing;- Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, MOCH.CHASIM mengalami luka memar ; 3. Saksi DUL ALI dipersidangan menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut : - Bahwa benar saksi tahu bahwa saksi korban MOCH CHASIM dianiaya oleh Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di teras rumah H. Syaiful di Dusun Gersik Putih Barat Desa Gersik Putih Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep;- Bahwa saksi yang melerai, setelah itu Chasim dan terdakwa pulang ke rumahnya masing-masing;- Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, MOCH.CHASIM mengalami luka memar ; Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya ;Menimbang, bahwa Terdakwa MAT ZAHNI Bin HASYIM di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap MOCH CHASIM pada hari hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di teras rumah H. Syaiful di Dusun Gersik Putih Barat Desa Gersik Putih Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep ;- Bahwa terdakwa menempeleng korban sebanyak dua kali ke arah pipi kiri Chasim sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan yang di jari manis memakai cincin akik sebanyak satu kali, lalu datang Moh. Yusuf dan Dul Ali melerai, setelah itu terdakwa dan Chasim pulang;- Bahwa benar gara-garanya adalah kesalahfahaman ;- Bahwa benar terdakwa khilaf dan merasa menyesal atas kejadian tersebut dan telah meminta maaf kepada saksi korban serta telah terjadi perdamaian ;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti dipersidangan berupa : 1 (satu) buah cincin (akik) emben/rangka terbuat dari besi putihan warna putih dengan mata cincin (akik) terbuat dari bahan batu warna hitam diameter 2 cm,Menimbang, bahwa Penuntut Umum selain barang bukti mengajukan barang bukti berupa surat yaitu Visum Et Repertum yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Hj. NURHASANAH - dokter Puskesmas Gapura, tertanggal 02 September 2017 Nomor 440/150/VR/435.102.124/2017 ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa Visum et Repertum yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa benar terdakwa melakukan penganiayaan terhadap MOCH CHASIM pada hari hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di teras rumah H. Syaiful di Dusun Gersik Putih Barat Desa Gersik Putih Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep ;- Bahwa benar terdakwa menempeleng korban sebanyak dua kali ke arah pipi kiri Chasim sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan yang di jari manis memakai cincin akik sebanyak satu kali, lalu datang Moh. Yusuf dan Dul Ali melerai, setelah itu terdakwa dan Chasim pulang;- Bahwa benar terdakwa khilaf dan merasa menyesal atas kejadian tersebut dan telah meminta maaf kepada saksi korban serta telah terjadi perdamaian ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Unsur Barang Siapa;2. Unsur Melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat ;Ad. 1. Unsur ???Barang Siapa???- Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum baik laki-laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari para saksi yang hadir dipersidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa MAT ZAHNI Bin HASYIM lengkap dengan segala identitasnya.- Bahwa selama proses di persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwaDengan demikian unsur ???barang siapa??? telah terpenuhi.Ad.2. Unsur ???Melakukan penganiayaan mengakibatkan luka???- Bahwa yang dimaksud dengan Penganiayaan adalah merusak kesehatan orang lain atau menimbulkan sakit atau luka ;- Bahwa benar terdakwa melakukan penganiayaan terhadap MOCH CHASIM pada hari hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di teras rumah H. Syaiful di Dusun Gersik Putih Barat Desa Gersik Putih Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep ;- Bahwa benar terdakwa menempeleng korban sebanyak dua kali ke arah pipi kiri Chasim sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan yang di jari manis memakai cincin akik sebanyak satu kali, lalu datang Moh. Yusuf dan Dul Ali melerai, setelah itu terdakwa dan Chasim pulang;- Bahwa benar hasil Visum Et Repertum yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Hj. NURHASANAH - dokter Puskesmas Gapura, tertanggal 02 September 2017 Nomor 440/150/VR/435.102.124/2017 terhadap korban mengalami lecet dan bengkak ; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ???Melakukan penganiayaan mengakibatkan luka ??? telah terpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal. 351 ayat (1 ) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka berat pada orang lain ; Keadaan yang meringankan:- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;- Terdakwa belum pernah dihukum ;- Terdakwa sudah berdamai dengan saksi korban ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi Pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; Memperhatikan, Pasal. 351 ayat (2 ) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MAT ZAHNI Bin HASYIM tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Penganiayaan ??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah cincin (akik) emben/rangka terbuat dari besi putihan warna putih dengan mata cincin (akik) terbuat dari bahan batu warna hitam diameter 2 cm dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari SELASA, TANGGAL 21 Nopember 2017oleh kami ARLANDI TRIYOGO,SH.MH. sebagai Hakim Ketua, ARIE ANDHIKA A,SH.MH. dan FIRDAUS,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : SELASA, tanggal 5 Desember 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu Rr.SRI WAHJUNINGSIH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh NUR FAJJRIYAH, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep serta terdakwa. Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, ARIE ANDHIKA A,SH.MH. ARLANDI TRIYOGO,SH.MH. FIRDAUS,SH. Panitera Pengganti , Rr.SRI WAHJUNINGSIH |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
23
15