- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Suwitorejo telah meninggal dunia tanggal 17 Maret 2003;
- Menyatakan bahwa Mudjilah telah meninggal dunia tanggal 05 September 2009;
- Menetapkan harta bersama Suwitorejo dan Mudjilah adalah:
- Tanah Sawah Persil: 9a Klas S. II Luas 625 M2, Persil: 9b Klas S. III Luas 385 M2 dan Persil: 11 Klas S. IV Luas 680 M2 ketiga persil tersebut sesuai fakta dilokasi digabung menjadi satu sehingga Luasnya menjadi : 1690 M2 seluruhnya terletak di Dusun Sogan I, Desa Sogan, Kec. Wates, Kab. Kulon Progo. Ketiga persil tersebut dibeli pada tanggal 21 Mei 1979 yang berasal dari Letter C No. 889 a.n. Slamet HS. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah Perkarangan Persil 15 F / Klas P.III Luas 1215 M2, terletak di Dusun Trimulyo, Desa Sogan, Kec. Wates, Kab. Kulon Progo. Yang dibeli pada tanggal 10 Juli 1981 dari Letter C No. 933 a.n. Sugiarto. Saat ini telah diterbitkan menjadi Sertifikat Hak Milik No: 600 atas nama Sufi Handayani. Dengan batas - batas sebagai berikut:
- Tanah Sawah Persil: 35 b Klas S. II Luas 635 M2 terletak di Dusun Trimulyo, Desa Sogan, Kec. Wates, Kab. Kulon Progo. Yang dibeli pada tanggal 21 Mei 1979 dari Letter C No. 559 a.n. Karso Wiyadi. Saat ini telah diterbitkan menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 1074 atas nama Nyonya Eni Supriyati SE , Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah Sawah Persil: 35 a Klas S. I Luas 425 M2 terletak di Dusun Trimulyo, Desa Sogan, Kec. Wates, Kab. Kulon Progo. Yang dibeli pada tanggal 06 Agustus 1983 dari Letter C No. 464 a.n. Siswo Sudarmo. Saat ini telah diterbitkan menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 1075 atas nama Sufi Handayani, Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah Sawah Persil: 43b Klas S. III Luas 970 M2 terletak di Dusun Jetis, Desa Sogan, Kec. Wates, Kab. Kulon Progo. Yang dibeli pada tanggal 11 Juli 1980 dari Letter C No. 919 a.n. Sumanto (Ny. Tinem). Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah Sawah Persil: 46 a Klas S. II Luas 865 M2 yang dibeli pada 04 Juni 1983 dari Letter C No. 964 a.n. Sapari, Persil: 46 a Klas S. II Luas : 625 M2 dan Persil: 46 a Klas S. II Luas 245 M2 yang dibeli pada tanggal 04 Agustus 1984 dari Letter C No. 409 a.n. Amat Satrio alias Daliyo. Ketiga persil tersebut sesuai fakta dilokasi digabung menjadi satu sehingga Luasnya menjadi : 1735 M2 seluruhnya terletak di Dusun Jetis, Desa Sogan, Kec. Wates, Kab. Kulon Progo. Saat ini telah diterbitkan menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 1077 atas nama Sufi Handayani, Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah Tegal persil 47 d / Klas .D.I luas : 350 M2. terletak di Dusun Jetis, Desa Sogan, Kec. Wates, Kab. Kulon Progo. Yang dibeli pada tanggal 06 Agustus 1983 dari Letter C No. 464 a.n. Siswosudarmo. Saat ini telah diterbitkan menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 1076 atas nama Eni Supriyati, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah Perkarangan yang tercatat dalam Persil 21 / Klas P.I Luas 255 M2, termuat dalam letter C Nomor : 623 An.B. Ratemi terletak di Dusun Trimulyo, Desa Sogan , Kec. Wates , Kab. Kulon Progo. Dengan batas - batas sebagai berikut:
- Menetapkan ahli waris dari Suwitorejo dan masing-masing bagiannya adalah:
- Mudjilah sebagai istri mendapat 1/8 bagian dari separo harta bersama Suwitorejo dan Mudjilah sebagaimana dictum angka 4 putusan ini;
- Sujarwo bin Suwitorejo sebagai anak laki-laki mendapat 14/104 bagian dari separo harta bersama Suwitorejo dan Mudjilah sebagaimana dictum angka 4 putusan ini;
- Cipto Sartono bin Suwitorejo sebagai anak laki-laki mendapat 14/104 bagian dari separo harta bersama Suwitorejo dan Mudjilah sebagaimana dictum angka 4 putusan ini;
- Sumitro bin Suwitorejo sebagai anak laki-laki mendapat 14/104 bagian dari separo harta bersama Suwitorejo dan Mudjilah sebagaimana dictum angka 4 putusan ini;
- Saring Hermanto bin Suwitorejo sebagai anak laki-laki mendapat 14/104 bagian dari separo harta bersama Suwitorejo dan Mudjilah sebagaimana dictum angka 4 putusan ini;
- Mardiningsih binti Suwitorejo sebagai anak perempuan Suwitorejo mendapat 7/104 bagian dari separo harta bersama Suwitorejo dan Mudjilah sebagaimana dictum angka 4 putusan ini;
- Eni Supriyati binti Suwitorejo sebagai anak perempuan Suwitorejo mendapat 7/104 bagian dari separo harta bersama Suwitorejo dan Mudjilah sebagaimana dictum angka 4 putusan ini;
- Sufi Handayani binti Suwitorejo sebagai anak perempuan Suwitorejo mendapat 7/104 bagian dari separo harta bersama Suwitorejo dan Mudjilah sebagaimana dictum angka 4 putusan ini;
- Menetapkan memberikan wasiat wajibah kepada Sukarjo bin Suwitorejo yang besarnya 14/104 bagian dari separo harta bersama Suwitorejo dan Mudjilah sebagaimana dictum angka 4 putusan ini sesuai besarnya bagian anak laki-laki;
- Menetapkan ahli waris dari Mudjilah dan masing-masing bagiannya adalah:
- Nuroso Sudarto bin Atmo Taruno sebagai anak laki-laki mendapat bagian 2/7 dari separo harta bersama Suwitorejo dan Mudjilah sebagaimana dictum angka 4 putusan ini ditambah 1/8 bagian harta waris Suwitorejo;
- Hariyanti Purwaningsih, S.E. binti Atmo Taruno sebagai anak perempuan mendapat bagian 1/7 dari separo harta bersama Suwitorejo dan Mudjilah sebagaimana dictum angka 4 putusan ini ditambah 1/8 bagian harta waris Suwitorejo;
- Tri Purwono bin Atmo Taruno sebagai anak laki-laki mendapat bagian 2/7 dari separo harta bersama Suwitorejo dan Mudjilah sebagaimana dictum angka 4 putusan ini ditambah 1/8 bagian harta waris Suwitorejo;
- Eni Supriyati binti Suwitorejo sebagai anak perempuan mendapat bagian 1/7 dari separo harta bersama Suwitorejo dan Mudjilah sebagaimana dictum angka 4 putusan ini ditambah 1/8 bagian harta waris Suwitorejo;
- Sufi Handayani binti Suwitorejo sebagai anak perempuan mendapat bagian 1/7 dari separo harta bersama Suwitorejo dan Mudjilah sebagaimana dictum angka 4 putusan ini ditambah 1/8 bagian harta waris Suwitorejo;
- Menyatakan akta jual beli terhadap harta bersama Suwitorejo dan Mudjilah sebagaimana dictum angka 4 putusan ini dan Sertifikat Hak Milik yang timbul sebagai akibatnya tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk membagi atas objek sengketa sebagaimana yang termuat dalam dictum angka 4 putusan ini sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana yang termuat dalam dictum angka 5, 6, dan 7 putusan ini, dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang secara umum dan uang hasil dari penjualan tersebut dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagian mereka masing-masing;
- Memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai atas objek sengketa seperti yang termuat dalam dictum angka 4 putusan ini untuk menyerahkan kepada yang berhak;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada para Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp 3.701.000,00 (tiga juta tujuh ratus satu ribu rupiah);
Putusan PA WATES Nomor 530/Pdt.G/2016/PA.Wt |
|
Nomor | 530/Pdt.G/2016/PA.Wt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua: Burhanolihin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Subiyanto Nugroho, S.pd. Si. hakim Anggota 2: Nunung Indarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Wantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Sebelah Utara : Tanah Milik Ngadirin Sebelah Barat : Tanggul Sebelah Selatan : Tanah Milik Jumar dan Sulistiarti Sebelah Timur : Parit. Sebelah utara : Tanah / Rumah Milik Hadi Pranoto Sebelah Barat : Tanah / Rumah milik Rakidi / Ristanti. Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Timur : Tanah / Rumah Milik Pujo Sentono Sebelah Utara : Tanah Sawah Milik Sutinem / Somo Dikromo; Sebelah Barat : Parit Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik Harjowinoto Sebelah Timur : Tanah Sawah Milik Karsowiyadi Sebelah Utara : Tanah Sawah Milik Suhadi Sebelah Barat : Parit Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik Asih / Kawiyem Sebelah Timur : Tanah Sawah Milik Hadi Sukir Sebelah Utara : Tanah Sawah Milik Praptomorejo dan Girin Purwodiharjo Sebelah Barat : Tanah Sawah Milik Wagirah Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik Rono Suparto dan Kasan Wiyono Sebelah Timur : Tanggul Sebelah Utara : Jalan Sebelah Barat : Tanah Sawah milik Karman, Nalip dan Sukadiyanto Sebelah Selatan : Tanggul Sebelah Timur : Tanah Sawah Milik Nur Widodo Sebelah utara : Jalan Sebelah Barat : Tanah Milik Supari Sebelah Selatan : Tanah Milik Misman / Kawi Sebelah Timur : Tanah Milik Hadi Maryono Sebelah utara : Tanggul/Jalan Sebelah Barat : Tanah / Rumah milik Nuroso Sudarto . Sebelah Selatan : Tanah / Rumah Milik Darmi / Yati Sebelah Timur : Tanah Kas Desa Kulwaru |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada