- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 24/PID.SUS.TPK/2014/PN.GTLO TANGGAL 3 MARET 2015 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MENAMBAH PERTIMBANGAN HUKUMNYA, SERTA MEMPERBAIKI MENGENAI LAMANYA PIDANA POKOK DAN PIDANA TAMBAHAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA HERDIYANTI ANGGRAINY, A.MD. TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA HERDIYANTI ANGGRAINY,A.MD. DARI DAKWAAN KESATU PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HERDIYANTI ANGGRAINY,A.MD. TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TIDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA HERDIYANTI ANGGRAINY,A.MD. DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP165.397.900,00 (SERATUS ENAM PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS RUPIAH) PALING LAMA DALAM WAKTU SATU BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- BUKU KAS SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPKP) TAHUN 2014;
- BUKU BANK SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPKP) MANUAL TAHUN 2009 S.D. 2014;
- BUKU REKEKING SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPKP) UPK KECAMATAN KWANDANG PADA BANK MUAMALAT CABANG KWANDANG (NOMOR REKENING : 8150000935);
- REKENING KORAN DARI BULAN MARET 2014 S.D MEI 2014;
- LAPORAN HASIL AUDIT INVESTIGASI;
- PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL (PTO) PENJELASAN 10;
- PENJELASAN PTO PNPM MANDIRI PERDESAAN TAHUN 2014;
- UANG SETORAN SPKP SEBESAR RP. 18.000.000.- (DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH);
- STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP) UPK KECAMATAN KWANDANG, KABUPATEN GORONTALO UTARA, PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN, PROVINSI GORONTALO, JANUARI 2014;
- KEPUTUSAN BUPATI GORONTALO UTARA NOMOR : 253 TAHUN 2013 TANGGAL TANGGAL 30 JULI 2013 TENTANG PENETAPAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN SEBAGAI PENGELOLA DANA BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT KABUPATEN GORONTALO UTARA TAHUN 2013;
- KEPUTUSAN BUPATI GORONTALO UTARA NOMOR : 90 TAHUN 2014 TANGGAL TANGGAL 14 APRIL 2014 TENTANG PENETAPAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN SEBAGAI PENGELOLA DANA BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT PNPM MANDIRI PERDESAAN DAN PNPM MPD GENERASI KABUPATEN GORONTALO UTARA TAHUN 2014;
- 1 (SATU) BENDEL KUITANSI DAN KARTU KREDIT SPKP YANG TERDIRI DARI:
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/III/2014 TANGGAL 17 MARET 2014, KELOMPOK MATAHARI CISADANE, JUMLAH RP. 2.556.700,- (DUA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/../2014 TANGGAL 21 APRIL 2014, KELOMPOK MATAHARI CISADANE, JUMLAH RP. 2.556.300,- (DUA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/III/2014 TANGGAL 02 APRIL 2014, KELOMPOK BOLOWA, JUMLAH RP. 3.245.000,- (TIGA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/../2014 TANGGAL 17 MARET 2014, KELOMPOK BOLOWA, JUMLAH RP. 3.245.000,- (TIGA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 TANGGAL 16 MARET 2014, KELOMPOK BOLOWA, JUMLAH RP. 4.523.400,- (EMPAT JUTA LIMA RATUS DUA PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 TANGGAL 04 MEI 2014, KELOMPOK SUKA MANDIRI, JUMLAH RP. 4.400.000,- (EMPAT JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/III/2014 TANGGAL 19 MARET 2014, KELOMPOK ILOMATA, JUMLAH RP. 3.245.000,- (TIGA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- KARTU KREDIT SPKP KODE/NAMA KELOMPOK PEMINJAM : 017/BONZAI;
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/III/2014 TANGGAL 29 MARET 2014, KELOMPOK SEJATI I, JUMLAH RP. 3.580.000,- (TIGA JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 TANGGAL 01 MEI 2014, KELOMPOK SEJATI I, JUMLAH RP. 3.580.000,- (TIGA JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/III/2014 TANGGAL 02 APRIL 2014, KELOMPOK DAHLIA, JUMLAH RP. 1.900.000,- (SATU JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/../2014 TANGGAL 21 APRIL 2014, KELOMPOK DAHLIA, JUMLAH RP. 3.100.000,- (TIGA JUTA SERATUS RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/../2014 TANGGAL 15 MEI 2014, KELOMPOK DAHLIA, JUMLAH RP. 3.396.400,- (TIGA JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/III/2014 TANGGAL 05 APRIL 2014, KELOMPOK DAGANG BERSAMA II, JUMLAH RP. 1.077.000,- (SATU JUTA TUJUH PULUH TUJUH RIBU RUPIAH) DAN RP. 597.600,- (LIMA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP//2014 TANGGAL 16 APRIL 2014 2014, KELOMPOK DAGANG BERSAMA II, JUMLAH RP. 300.000,- (TIGA RATUS RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/III/2014 TANGGAL 05 APRIL 2014, KELOMPOK BOUGENVILE, JUMLAH RP. 4.916.300,- (EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS ENAM BELAS RIBU TIGA RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/IV/2014 TANGGAL 05 APRIL 2014, KELOMPOK DAGANG BERSAMA I, JUMLAH RP. 3.000.000,- (TIGA JUTA RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP//2014 TANGGAL 12 APRIL 2014, KELOMPOK SETIA KAWAN, JUMLAH RP. 4.130.000,- (EMPAT JUTA SERATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 TANGGAL 01 MEI 2014, KELOMPOK SETIA KAWAN, JUMLAH RP. 6.293.400,- (ENAM JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 TANGGAL 12 MEI 2014, KELOMPOK SETIA KAWAN, JUMLAH RP. 4.130.000,- (EMPAT JUTA SERATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/IV/2014 TANGGAL 11 APRIL 2014, KELOMPOK SEDERHANA, JUMLAH RP. 1.966.700,- (SATU JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 TANGGAL 12 MEI 2014, KELOMPOK SEDERHANA, JUMLAH RP. 1.966.700,- (SATU JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/IV/2014 TANGGAL 11 APRIL 2014, KELOMPOK SERASI, JUMLAH RP. 1.770.000,- (SATU JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 TANGGAL 12 MEI 2014, KELOMPOK SERASI, JUMLAH RP. 1.770.000,- (SATU JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP//2014 TANGGAL 10 APRIL 2014, KELOMPOK BARITO, JUMLAH RP. 1.966.700,- (SATU JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP//2014 TANGGAL 10 MEI 2014, KELOMPOK BARITO, JUMLAH RP. 1.966.700,- (SATU JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/IV/2014 TANGGAL 11 APRIL 2014, KELOMPOK MAJU BERSAMA II, JUMLAH RP. 3.637.600,- (TIGA JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS RUPIAH);
- KUITANSI TANGGAL 13 MEI 2014, KELOMPOK MAJU BERSAMA II, JUMLAH RP. 4.720.000,- (EMPAT JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 TANGGAL 18 MEI 2014, KELOMPOK KATIA LADA, JUMLAH RP. 3.736.700,- (TIGA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/IV/2014 TANGGAL 14 APRIL 2014, KELOMPOK KATIA LADA, JUMLAH RP. 3.637.600,- (TIGA JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 TANGGAL 07 MEI 2014, KELOMPOK RAMBE, JUMLAH RP. 2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH);
- KUITANSI BERUPA TULISAN TANGAN ANGSURAN KE 12 KELOMPOK SEROJA JUMLAH RP. 1.966.300,- (SATU JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS RUPIAH) TANGGAL 22 APRIL 2014;
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/IV/2014 TANGGAL 25 APRIL 2014, KELOMPOK EDELWIS, JUMLAH RP. 2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/III/2014 TANGGAL 28 APRIL 2014, KELOMPOK WANITA KARYA III, JUMLAH RP. 1.550.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/IV/2014 TANGGAL 30 APRIL 2014, KELOMPOK JASA WANITA, JUMLAH RP. 1.376.700,- (SATU JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 TANGGAL 01 MEI 2014, KELOMPOK USAHA BERSAMA, JUMLAH RP. 1.868.400,- (SATU JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP//20 TANGGAL 06 MEI 2014, KELOMPOK TERIK MATAHARI KATIALADA, JUMLAH RP. 3.146.700,- (TIGA JUTA SERATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : .//./V/. TANGGAL 12 MEI 2014, KELOMPOK SEROJA, JUMLAH RP. 2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP//2014 TANGGAL 08 MEI 2014, KELOMPOK SAKURA, JUMLAH RP. 9.000.000,- (SEMBILAN JUTA RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP//2014 TANGGAL 15 MEI 2014, KELOMPOK WANITA KARYA II, JUMLAH RP. 1.278.400,- (SATU JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 TANGGAL 19 MEI 2014, KELOMPOK AL HIKMA, JUMLAH RP. 3.300.000,- (TIGA JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 TANGGAL 19 MEI 2014, KELOMPOK WANITA KARYA I, JUMLAH RP. 1.236.800,- (SATU JUTA DUA RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP//2014 TANGGAL 21 MEI 2014, KELOMPOK ANGGREK I, JUMLAH RP. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP//2014 TANGGAL 26 MEI 2014, KELOMPOK LESTARI, JUMLAH RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP//2014 TANGGAL 05 MEI 2014, KELOMPOK MAWAR I, JUMLAH RP. 1.917.500,- (SATU JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH BELAS RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/IX/2014 TANGGAL 01 APRIL 2014, KELOMPOK MAWAR I, JUMLAH RP. 1.917.500,- (SATU JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH BELAS RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/III/2014 TANGGAL 19 MARET 2014, KELOMPOK BUNGA MATAHARI, JUMLAH RP. 2.950.000,- (DUA JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP//2014 TANGGAL 14 APRIL 2014, KELOMPOK BUNGA MATAHARI, JUMLAH RP. 2.950.000,- (DUA JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/IV/2014 TANGGAL 22 APRIL 2014, KELOMPOK FLAMBOYAN, JUMLAH RP. 1.600.000,- (SATU JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP//2014 TANGGAL 15 APRIL 2014, KELOMPOK BUNGA MAWAR I, JUMLAH RP. 3.146.300,- (TIGA JUTA SERATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/IV/2014 TANGGAL 10 APRIL 2014, KELOMPOK MATAHARI, JUMLAH RP. 2.556.700,- (DUA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS RUPIAH);
- KUITANSI NOMOR : ./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 TANGGAL 05 MEI 2014, KELOMPOK MATAHARI, JUMLAH RP. 2.556.700,- (DUA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 24/PID.SUS.TPK/2014/PN.Gtlo tanggal 3 Maret 2015 yang dimintakan banding tersebut dengan menambah pertimbangan hukumnya, serta memperbaiki mengenai lamanya pidana pokok dan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa HERDIYANTI ANGGRAINY, A.Md. tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa HERDIYANTI ANGGRAINY,A.Md. dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HERDIYANTI ANGGRAINY,A.Md. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa HERDIYANTI ANGGRAINY,A.Md. dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp165.397.900,00 (seratus enam puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Buku Kas Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) Tahun 2014;
- Buku Bank Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) manual tahun 2009 s.d. 2014;
- Buku Rekeking Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) UPK Kecamatan Kwandang pada Bank Muamalat Cabang Kwandang (nomor rekening : 8150000935);
- Rekening Koran dari Bulan Maret 2014 s.d Mei 2014;
- Laporan hasil audit investigasi;
- Petunjuk Teknis Operasional (PTO) penjelasan 10;
- Penjelasan PTO PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2014;
- Uang setoran SPKP sebesar Rp. 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah);
- Standar Operasional dan Prosedur (SOP) UPK Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, Provinsi Gorontalo, Januari 2014;
- Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 253 Tahun 2013 tanggal tanggal 30 Juli 2013 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2013;
- Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 90 Tahun 2014 tanggal tanggal 14 April 2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM Mpd Generasi Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2014;
- 1 (satu) bendel kuitansi dan kartu kredit SPKP yang terdiri dari:
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/III/2014 tanggal 17 Maret 2014, Kelompok Matahari Cisadane, jumlah Rp. 2.556.700,- (dua juta lima ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/?../2014 tanggal 21 April 2014, Kelompok Matahari Cisadane, jumlah Rp. 2.556.300,- (dua juta lima ratus lima puluh enam ribu tiga ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/III/2014 tanggal 02 April 2014, Kelompok Bolowa, jumlah Rp. 3.245.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/?../2014 tanggal 17 Maret 2014, Kelompok Bolowa, jumlah Rp. 3.245.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 tanggal 16 Maret 2014, Kelompok Bolowa, jumlah Rp. 4.523.400,- (empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 tanggal 04 Mei 2014, Kelompok Suka Mandiri, jumlah Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/III/2014 tanggal 19 Maret 2014, Kelompok Ilomata, jumlah Rp. 3.245.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Kartu kredit SPKP kode/nama kelompok peminjam : 017/Bonzai;
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/III/2014 tanggal 29 Maret 2014, Kelompok Sejati I, jumlah Rp. 3.580.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 tanggal 01 Mei 2014, Kelompok Sejati I, jumlah Rp. 3.580.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/III/2014 tanggal 02 April 2014, Kelompok Dahlia, jumlah Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/?../2014 tanggal 21 April 2014, Kelompok Dahlia, jumlah Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/?../2014 tanggal 15 Mei 2014, Kelompok Dahlia, jumlah Rp. 3.396.400,- (tiga juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/III/2014 tanggal 05 April 2014, Kelompok Dagang Bersama II, jumlah Rp. 1.077.000,- (satu juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan Rp. 597.600,- (lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/?/2014 tanggal 16 April 2014 2014, Kelompok Dagang Bersama II, jumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/III/2014 tanggal 05 April 2014, Kelompok Bougenvile, jumlah Rp. 4.916.300,- (empat juta Sembilan ratus enam belas ribu tiga ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/IV/2014 tanggal 05 April 2014, Kelompok Dagang Bersama I, jumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/?/2014 tanggal 12 April 2014, Kelompok Setia Kawan, jumlah Rp. 4.130.000,- (empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 tanggal 01 Mei 2014, Kelompok Setia Kawan, jumlah Rp. 6.293.400,- (enam juta dua ratus Sembilan puluh tiga empat ratus ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 tanggal 12 Mei 2014, Kelompok Setia Kawan, jumlah Rp. 4.130.000,- (empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/IV/2014 tanggal 11 April 2014, Kelompok Sederhana, jumlah Rp. 1.966.700,- (satu juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 tanggal 12 Mei 2014, Kelompok Sederhana, jumlah Rp. 1.966.700,- (satu juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/IV/2014 tanggal 11 April 2014, Kelompok Serasi, jumlah Rp. 1.770.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 tanggal 12 Mei 2014, Kelompok Serasi, jumlah Rp. 1.770.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/?/2014 tanggal 10 April 2014, Kelompok Barito, jumlah Rp. 1.966.700,- (satu juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/?/2014 tanggal 10 Mei 2014, Kelompok Barito, jumlah Rp. 1.966.700,- (satu juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/IV/2014 tanggal 11 April 2014, Kelompok Maju Bersama II, jumlah Rp. 3.637.600,- (tiga juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
- Kuitansi tanggal 13 Mei 2014, Kelompok Maju Bersama II, jumlah Rp. 4.720.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 tanggal 18 Mei 2014, Kelompok Katia Lada, jumlah Rp. 3.736.700,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/IV/2014 tanggal 14 April 2014, Kelompok Katia Lada, jumlah Rp. 3.637.600,- (tiga juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 tanggal 07 Mei 2014, Kelompok Rambe, jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Kuitansi berupa tulisan tangan angsuran ke 12 kelompok Seroja jumlah Rp. 1.966.300,- (satu juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus rupiah) tanggal 22 April 2014;
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/IV/2014 tanggal 25 April 2014, Kelompok Edelwis, jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/III/2014 tanggal 28 April 2014, Kelompok Wanita Karya III, jumlah Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/IV/2014 tanggal 30 April 2014, Kelompok Jasa Wanita, jumlah Rp. 1.376.700,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 tanggal 01 Mei 2014, Kelompok Usaha Bersama, jumlah Rp. 1.868.400,- (satu juta delapan ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/?/20? tanggal 06 Mei 2014, Kelompok Terik Matahari Katialada, jumlah Rp. 3.146.700,- (tiga juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./??/???./V/??. tanggal 12 Mei 2014, Kelompok Seroja, jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/?/2014 tanggal 08 Mei 2014, Kelompok Sakura, jumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/?/2014 tanggal 15 Mei 2014, Kelompok Wanita Karya II, jumlah Rp. 1.278.400,- (satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 tanggal 19 Mei 2014, Kelompok Al Hikma, jumlah Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 tanggal 19 Mei 2014, Kelompok Wanita Karya I, jumlah Rp. 1.236.800,- (satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/?/2014 tanggal 21 Mei 2014, Kelompok Anggrek I, jumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/?/2014 tanggal 26 Mei 2014, Kelompok Lestari, jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/?/2014 tanggal 05 Mei 2014, Kelompok Mawar I, jumlah Rp. 1.917.500,- (satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/IX/2014 tanggal 01 April 2014, Kelompok Mawar I, jumlah Rp. 1.917.500,- (satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/III/2014 tanggal 19 Maret 2014, Kelompok Bunga Matahari, jumlah Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/?/2014 tanggal 14 April 2014, Kelompok Bunga Matahari, jumlah Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/IV/2014 tanggal 22 April 2014, Kelompok Flamboyan, jumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/?/2014 tanggal 15 April 2014, Kelompok Bunga Mawar I, jumlah Rp. 3.146.300,- (tiga juta seratus empat puluh enam ribu tiga ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/IV/2014 tanggal 10 April 2014, Kelompok Matahari, jumlah Rp. 2.556.700,- (dua juta lima ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
- Kuitansi Nomor : ??./UPK-KWD/PNPM-MP/V/2014 tanggal 05 Mei 2014, Kelompok Matahari, jumlah Rp. 2.556.700,- (dua juta lima ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah );
Putusan PT GORONTALO Nomor 5/PID.SUS-TPK/2015/PT GTO |
|
Nomor | 5/PID.SUS-TPK/2015/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ansori |
Hakim Anggota | Ur Adhim, Mhbrhj. Irama Chandra Ilja |
Panitera | Muhamad Aldrin Malie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA UPK PNPM MANDIRI PERDESAAN KECAMATAN KWANDANG MELALUI SAKSI YUSMAN GUSASI SELAKU KETUA UPK PNPM MANDIRI PERDESAAN KECAMATAN KWANDANG; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Kwandang melalui saksi Yusman Gusasi selaku Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Kwandang; |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.SUS-TPK/2015/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 5/PID.SUS-TPK/2015/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2153 K/PID.SUS/2015
Lainnya : 5/PID.SUS-TPK/2015/PT.GTO
Statistik
Statistik
86
42