- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 29 April 2016 Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2016/PN-Bna yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai jumlah uang pengganti dan lamanya pidana pengganti dari uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ZAKARIA S.Pd Bin Yahya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ZAKARIA, S.Pd. Bin Yahya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 96.401.250,- ( Sembilan puluh enam juta empat ratus satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang penggati tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
- Uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- 1 (Satu) Exsamplar SK Pengangkatan Kabid PSDL di Dinas pendidikan atas nama ZAKARIA.S.Pd.
- . Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 12/PID.TPK/2016/PT BNA |
|
Nomor | 12/PID.TPK/2016/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zainal Abidin Hasibuan |
Hakim Anggota |
Hj.leliwaty, sunardi |
Panitera | Mahdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara 2). Surat keputusan kepala kantor wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor : 1538/107.3a/ C3. 1989, tanggal 31 Agustus 1989 tentang pengangkatan PNS atas nama ZAKARIA. 4).1 (Satu) Exsamplar SK PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) di Dinas Pendidikan atas nama ZAKARIA.S.Pd. nomor: 900/2574/2009, tanggal 05 Oktober 2009 Dikembalikan kepada terdakwa. 5). Daftar penggunaan anggaran (DPA) dana DAK pada dinas pendidikan Kab.Abdya TA.2009, nomor : 1.01-01-1-1-5-2, tanggal 21 Desember 2009, dan tanggal 2 Februari 2009. Dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kab. Aceh Barat Daya. 6). Surat perjanjian pemberian bantuan DAK kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan Kab.Abdya untuk SDN Lhok gajah Kec. Kuala Batee, nomor: 056/056/SPPB/Pend/DAK/APBDII/ 2009 tanggal 27 oktober 2009. 7).Surat keputusan kepala SD Negeri Lhok gajah nomor: 421/71/tahun 2009 tanggal 07 November 2009 tentang penetapan panitia pelaksana pembangunan/rehabilitasi gedung sekolah dasar negeri lhok gajah TA.2009. Dikembalikan ke SDN Lhok Gajah 8). Surat perjanjian pemberian bantuan DAK kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan Kab.Abdya untuk SDN 2 alue sungai pinang Kec.Jeumpa, nomor: 056/049/SPPB/Pend/DAK/ APBDII/2009 tanggal 27 oktober 2009. 9). Surat keputusan kepala SDN2 Alue sungai pinang nomor: 421/127/ 2009 tanggal 07 November 2009 tentang penetapan panitia pelaksana pembangunan/rehabilitasi gedung SDN2 alue sungai pinang TA.2009. Dikembalikan ke SDN Alue Sungai Pinang 10). Surat perjanjian pemberian bantuan DAK kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan Kab.Abdya untuk SDN alue mangota Kec. Blangpidie, nomor: 056/033/SPPB/ Pend/DAK/APBDII/2009 tanggal 27 oktober 2009 11).Surat keputusan kepala SD Negeri Alue mangota nomor: 421/88/2009 tanggal 07 November 2009 tentang penetapan panitia pelaksana pembangunan/rehabilitasi gedung sekolah dasar negeri alue mangota TA.2009. Dikembalikan ke SDN Alue Mangota 12). Surat perjanjian pemberian bantuan DAK kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan Kab.Abdya untuk SDN 1 Blang makmur Kec. Kuala Batee, nomor: 056/053/SPPB/Pend/DAK/APBDII/2009 tanggal 27 oktober 2009. 13).Surat keputusan kepala SDN 1 Blang makmur nomor: 420.2/132/SD/ 2009 tanggal 16 November 2009 tentang penetapan panitia pelaksana pembangunan/rehabilitasi gedung sekolah dasar negeri 1 blang makmur TA.2009. Dikembalikan ke SDN 1 Blang Makmur 14(.Surat perjanjian pemberian bantuan DAK kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan Kab.Abdya untuk SDN 4 Pante Rakyat Kec.Babahrot nomor: 056/069/SPPB/Pend/DAK/ APBDII/2009 tanggal 27 oktober 2009. 15).Surat keputusan kepala SD Negeri 4 Pante Rakyat nomor: 421/91/SD/ 2009 tanggal 10 November 2009 tentang penetapan panitia pelaksana pembangunan/rehabilitasi gedung sekolah dasar negeri 4 Pante Rakyat TA.2009. Dikembalikan ke SDN 4 Pante Pirak 16). Surat perjanjian pemberian bantuan DAK kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan Kab.Abdya untuk SD percontohan Kec.Kuala Batee, nomor: 056/060/SPPB/Pend/DAK/ APBDII/2009 tanggal 27 oktober 2009. 17).Surat keputusan kepala SD percontohan Kec.Kuala Batee Kab.Abdya nomor: 420.2/054/SD/2009 tanggal 13 November 2009 tentang penetapan panitia pelaksana pembangunan/rehabilitasi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009. Dikembalikan ke SD Percontohan Kec. Kuala Batee 18). Surat perjanjian pemberian bantuan DAK kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan Kab.Abdya untuk SDN Pulau Kayu Kec.Susoh nomor: 056/044/SPPB/Pend/DAK/APBDII/2009 tanggal 27 oktober 2009. 19).Surat keputusan kepala SD Negeri Pulau Kayu nomor: 421/75/2009 tanggal 10 November 2009 tentang penetapan panitia pelaksana pembangunan/rehabilitasi gedung sekolah dasar negeri Pulau Kayu TA.2009. Dikembalikan ke SDN Pulau Kayu, Kec. Susoh 20).Surat perjanjian pemberian bantuan DAK kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan Kab.Abdya untuk SDN 2 Pante Rakyat Kec.Babahrot, nomor: 056/071/SPPB/Pend/DAK/ APBDII/2009 tanggal 27 oktober 2009. 21).Surat keputusan kepala SD Negeri 2 Pante Rakyat nomor: 420.2/027/SD/2009 tanggal 11 November 2009 tentang penetapan panitia pelaksana pembangunan/rehabilitasi gedung sekolah dasar negeri 2 Pante Rakyat TA.2009. Dikembalikan ke SDN 2 Pante Rakyat 22). Surat perjanjian pemberian bantuan DAK kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan Kab.Abdya untuk SDN 1 Alue sungai pinang Kec.Jeumpa nomor: 056/047/SPPB/Pend/DAK/ APBDII/2009 tanggal 27 oktober 2009. 23).Surat keputusan kepala SDN 1 Alue Sungai Pinang nomor: 421/80/2009 tanggal 07 November 2009 tentang penetapan panitia pelaksana pembangunan/rehabilitasi gedung sekolah dasar negeri 1 Alue Sungai Pinang TA.2009. Dikembalikan ke SDN 1 Alue Sungai Pinang 24).Surat perjanjian pemberian bantuan DAK kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan Kab.Abdya untuk SDN 2 Krueng Batee Kec.Kuala Batee, nomor: 056/054/SPPB/Pend/DAK/ APBDII/2009 tanggal 27 oktober 2009. 25).Surat keputusan kepala SD Negeri 2 Kuala Batee nomor: 421/221/ 2009 tanggal 10 November 2009 tentang penetapan panitia pelaksana pembangunan/rehabilitasi gedung sekolah dasar negeri 2 Krueng Batee TA.2009. Dikembalikan ke SDN 2 Kuala Batee 26).Surat perjanjian pemberian bantuan DAK kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan Kab.Abdya untuk SDN Alue Rambot Kec.Jeumpa, nomor: 056/046/SPPB/Pend/DAK/APBDII/ 2009 tanggal 27 oktober 2009. 27).Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Aceh Barat Daya Nomor: 900/2574/2009 tanggal 05 Oktober 2009 tentang pengangkatan panitia pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan tahun anggaran 2009 Dikembalikan ke SDN Alue Rambot 28).Surat keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor: 421/267/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang Penetapan Sekolah Dasar Negeri/Swasta penerima bantuan rehabilitasi/rekontruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2009. Dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kab. Aceh Barat Daya |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.TPK/2016/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 12/PID.TPK/2016/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada