Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 1/PID.SUS-TPK/2015/PT.PLK. |
|
Nomor | 1/PID.SUS-TPK/2015/PT.PLK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tipikor |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Setyawan Hartono |
Hakim Anggota | Rumintang, Intan Widiastuti |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menyatakan permohonan banding dari Pembanding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Pulang Pisau dan Terdakwa I HENDRI FRANKLIN,ST Bin DANIEL IJAB dapat di terima;? Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Tanggal 27 April 2015 Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Plk. yang dimintakan banding tersebut;? Menetapkan agar Terdakwa I tetap berada dalam tahanan;? Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); Dicatat di sini bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan pendapat mayoritas diantara Majelis Hakim. Sehubungan dengan putusan ini kami SETYAWAN HARTONO, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis menyampaikan pendapat berbeda yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Bahwa Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Raya di dalam putusannya Nomor : 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Plk. tanggal 27 April 2015 telah menyatakan bahwa dakwaan Primer tidak terbukti, dan karenanya membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan Primer. Selanjutnya di dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsider. Atas kesalahannya tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II dijatuhi pidana masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan. Khusus untuk Terdakwa I juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.109.925,87,- (seratus lima puluh juta seratus sembilan ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah delapan puluh tujuh sen).2. Bahwa dinyatakannya dakwaan Primer tidak terbukti di dalam putusan tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa unsur ?memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan? tidak terbukti, karena Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa karena perbuatan yang didakwakan tersebut telah membuat para terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi menjadi kaya. 3. Bahwa pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama yang mendasarkan tidak terbuktinya unsur ?memperkara diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi? pada tidak dapat dibuktikannya oleh Penuntut Umum bahwa perbuatan para terdakwa telah membuat para terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi menjadi kaya adalah merupakan pertimbangan yang keliru.4. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ?kaya? mengandung arti : 1. mempunyai banyak harta; 2. mempunyai banyak. Sedangkan kata ?memperkaya? mengandung arti menjadikan lebih kaya. Dengan merujuk pada arti kata ?kaya? dan kata ?memperkaya? menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat disimpulkan bahwa keadaan ?kaya? itu bersifat relatif, artinya tidak ada ukuran yang pasti dan mutlak bahwa seseorang atau suatu korporasi disebut kaya. Oleh karena keadaan ?kaya? itu bersifat relatif, maka hal tersebut tidak mungkin dibuktikan.5. Bahwa yang harus dibuktikan dari unsur ?memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan? sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah apakah karena perbuatannya tersebut telah membuat para terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi menjadi lebih kaya dari sebelumnya sebagai akibat dari adanya penambahan kekayaan.6. Bahwa di dalam persidangan pada pengadilan tingkat pertama telah terungkap fakta bahwa dalam kegiatan pembangunan semenisasi/cor beton di Desa Garantung jalur 4 dan 5 Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Terdakwa I dalam kapasitas sebagai Direktur CV Sinar Jaya Makmur selaku Palaksana Pekerjaan telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan bestek yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kontrak, dan Terdakwa II dalam kapasitas sebagai Penanggungjawab Perusahaan CV Star Design Pratama selaku Konsultan Pengawas telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan tidak sebagaimana mestinya sehingga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Terdakwa I. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP Kalimantan Tengah, dari pelaksanaan pekerjaan tersebut Terdakwa I telah menerima pembayaran netto sebesar Rp. 681.818.100,- (enamratus delapan puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu seratus rupiah), sedangkan realisasi fisik netto pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa I hanya senilai Rp. 132.889.789,60 (seratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan ratus rupiah enam puluh sen), sehingga akibat perbuatan Terdakwa I tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.548.928.310,40,- (limaratus empatpuluh delapan juta sembilanratus duapuluh delapan ribu tigaratus sepuluh rupiah empatpuluh sen). Adapun Terdakwa II selaku konsultan pengawas telah menerima pembayaran sebesar Rp.22.900.000,- (dua puluh dua juta Sembilan ratus ribu rupiah).7. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disimpulkan dari keterangan saksi-saksi dan hasil audit BPKP sebagaimana tersebut di atas, maka telah terbukti bahwa dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan semenisasi/cor beton di Desa Garantung jalur 4 dan 5 Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau tersebut Terdakwa I selaku pelaksana pekerjaan telah memperoleh keuntungan sebesar Rp.548.928.310,40,- (lima ratus empat puluh delapan juta sembilanratus duapuluh delapan ribu tigaratus sepuluh rupiah empatpuluh sen), merupakan nilai keuntungan yang sangat besar apabila dibandingkan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuhratus limapuluh juta rupiah). Keuntungan yang diperoleh Terdakwa I tersebut sudah barang tentu menambah kekayaan Terdakwa I, sehingga menjadikan Terdakwa I lebih kaya dari sebelumnya. Dengan demikian unsur ?memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi? di dalam dakwaan Primer harus dipandang terbukti. 8. Bahwa meskipun Pengadilan Tingkat Pertama di dalam mempertimbangkan dakwaan Primer menyatakan unsur ?memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi? tidak terbukti, tetapi dari putusannya yang menghukum Terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesarRp.150.109.925,87,- (seratus lima puluh juta seratus sembilan ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah delapan puluh tujuh sen), dapat disimpulkan bahwa secara implisit Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama mengakui terbuktinya unsur ?memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi? di dalam dakwaan Primer. Hal tersebut disebabkan karena di dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditentukan bahwa hukuman pembayaran uang pengganti yang dapat dikenakan kepada terdakwa sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Jadi telah terjadi kontradiksi di dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara a quo.9. Bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, berdasarkan pendapat mayoritas telah memutuskan menguatkan putusan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Plk. tanggal 27 April 2015 dengan perbaikan sekedar mengenai pertimbangan hukumnya. Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa unsur delik yang tidak terbukti di dalam dakwaan Primer adalah unsur ?secara melawan hukum?. Pendapat tersebut didasari oleh argumentasi bahwa perbuatan Terdakwa I melaksanakan pekerjaan fisik dan perbuatan Terdakwa II melaksanakan pengawasan selaku konsultan pengawas tidak sesuai dengan kontrak adalah merupakan penyalahgunaan kewenangan dalam kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV Sinar Jaya Makmur dan Penanggungjawab Perusahaan CV Star Design Pratama.10. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding yang mengkualifisir perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sebagai penyalahgunaan kewenangan adalah merupakan pertimbangan yang keliru, karena suatu kontrak tidak melahirkan wewenang atau kewenangan melainkan melahirkan hak dan kewajiban.Berdasarkan kontrak yang dibuat dengan Pemberi Kerja tersebut, Terdakwa I selaku kontraktor pelaksana dan Terdakwa II selaku konsultan pengawas berkewajiban melaksanakan pekerjaan/ memberikan jasa sesuai kontrak, dan sebaliknya berhak mendapatkan pembayaran sesuai kontrak. Oleh karena itu, dalam hal Terdakwa I dan Terdakwa II melaksanakan pekerjaan/ memberikan jasa tidak sesuai kontrak, maka hal tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, bukan sebagai penyalahgunaan kewenangan.11. Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 10 di atas, dengan mendasarkan pada fakta hukum yang disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, kami selaku Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tingkat Banding dalam perkara a quo berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Plk. tanggal 27 April 2015 harus dibatalkan dan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan yang pada pokoknya: 1. Menyatakan Tardakwa I dan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HENDRI FRANKLIN,ST Bin DANIEL IJAB dan Terdakwa II IKING,ST Bin NAMANG oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 2 dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menghukum Terdakwa I HENDRI FRANKLIN,ST Bin DANIEL IJAB untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.150.109.925,87,- (seratus lima puluh juta seratus sembilan ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah delapan puluh tujuh sen), apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa I tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut , apabila Terdakwa I tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut,maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan. Amar putusan selebihnya conform dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.Pendapat selengkapnya dari Hakim Ketua Majelis merupakan dokumen yang terlampir dalam berkas perkara ini dan harus dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari putusan ini. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS-TPK/2015/PT.PLK..zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS-TPK/2015/PT.PLK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2313 K/Pid.Sus/2015
Lainnya : 1/PID.SUS-TPK/2015/PT.PLK.
Statistik
Statistik
79
27