- 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Nokia nomor Simcard 0822-9250-9998;(Dirampas untuk dimusnahkan).
No
Jenis Barang
Berat Brutto
Kode BB
1.
Paket Tiki didalamnya tas gendong wanita merk ?Charole? motif kotak warna pink biru yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip sbb :
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
86,3 gram
1.A
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
91,2 gram
1.B
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
89,4 gram
1.C
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
91,2 gram
1.D
2.
Paket Tiki didalamnya tas gendong wanita merk ?Charole? motif kotak warna biru putih yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip sbb:
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
104,6 gram
2.A
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
105,1 gram
2.B
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
105,3 gram
2.C
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
104,7 gram
2.D
3.
Paket Tiki didalamnya tas gendong wanita warna hitam motif pohon kelapa yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip sbb:
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
105,7 gram
3.A
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
107,5 gram
3.B
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
107,3 gram
3.C
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
107,7 gram
3.D
4.
Paket Tiki didalamnya tas wanita warna hitam motif tulisan yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip sbb:
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
108,1 gram
4.A
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
79,8 gram
4.B
5.
Paket Tiki didalamnya tas wanita warna hitam motif klub yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip sbb:
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
107,1 gram
5.A
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
107,2 gram
5.B
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
106,7 gram
5.C
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
104,3 gram
5.D
6.
Paket Tiki didalamnya tas gendong wanita merk ?Charole? motif kotak warna pink biru yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip sbb :
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
104,5 gram
6.A
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
107,2 gram
6.B
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
106,1 gram
6.C
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
104,1 gram
6.D
7.
Paket Tiki didalamnya tas gendong wanita warna hitam motif teddy bear didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip sbb :
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
107,0 gram
7.A
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
106,5 gram
7.B
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
104,8 gram
7.C
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
106,1 gram
7.D
8.
Paket Tiki didalamnya tas slempang pria warna coklat merk ?Baoshiji? yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip sbb:
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
74,0 gram
8.A
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
73,8 gram
8.B
9.
Paket Tiki didalamnya tas gendong wanita warna hitam motif boneka yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip sbb :
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
106,3 gram
9.A
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
106,1 gram
9.B
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
104,5 gram
9.C
10.
Paket Tiki didalamnya tas gendong wanita merk ?Charole? motif kotak warna biru putih yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip sbb :
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
106,4 gram
10.A
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
106,5 gram
10.B
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
104,4 gram
10.C
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu
106,1 gram
10.D
JUMLAH
3553,6 gram
(Dimusnahkan).
6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN Btm |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2019/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrida Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mangapul Manalu, Br Hakim Anggota Jasael |
Panitera | Panitera Pengganti: Magdalena Pinontoan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : 1.Menyatakan Terdakwa Hery Loanardy alias Cobra Bin Edy Cayatersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan Permufakatan Jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yangberatnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan primair; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (Tujuh Belas)Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama6 (Enam)Bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2019/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2019/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada