- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 894/Pdt.G/ 2016/PA. Tgrs, Tanggal 14 Desember 2016 Masehi, bertepatan dengan Tanggal 14 Rabiul awal 1438 Hijriyah;
- Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan dapat diterima;
- Menyatakan bahwa perlawanan terhadap Putusan Verstek nomor 0894/Pdt.G/2016/PA.Tgrs tanggal 4 Mei 2016 adalah tidak tepat dan tidak beralasan;
- Menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang tidak benar;
- Mempertahankan Putusan Verstek Nomor 0894/Pdt.G/2016/PA.Tgrs tanggal 4 Mei 2016;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Pelawan sebagian;
- Menghukum Terlawan untuk memberikan kepada Pelawan, yaitu:
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA BANTEN Nomor 0051/Pdt.G/2017/PTA.Btn |
|
Nomor | 0051/Pdt.G/2017/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ridwan Alimunir |
Hakim Anggota |
H. Muhammad, M.h sutardi |
Panitera | Mansyur Syah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: 2.1. Mut?ah sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 2.2. Nafkah selama iddah sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 3. Menetapkan anak Pelawan dan Terlawan bernama Shireen Safira Pemmer (P), lahir tanggal 20 Agustus 2008 dan Aesya Sabrina Pemmer (P), lahir tanggal 16 Oktober 2012, dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Pelawan selaku ibu kandungnya; 4. Menghukum Terlawan untuk memberikan kepada Pelawan biaya pemeliharaan kedua anak tersebut sampai dewasa atau mandiri sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) perbulan sampai dewasa atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Tidak menerima gugatan Rekonvensi Pelawan untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 Masehi, bertepatan dengan Tanggal 20 Ramadhan 1438 Hijriyah, oleh kami Drs. Ridwan Alimunir, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Muhammad, S.H., M.H. dan Drs. Sutardi sebagai Hakim anggota. Putusan mana pada hari itu juga dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum dibantu oleh Mansyur Syah, S.H., sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0051/Pdt.G/2017/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0051/Pdt.G/2017/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 51/Pdt.G/2017/PTA.Btn
Lainnya : 894/Pdt.G/2016/PA.Tgrs
Statistik3019