Putusan PN TENGGARONG Nomor 581/Pid.B/2015/PN.Trg |
|
Nomor | 581/Pid.B/2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Ur Ihsan Sahabuddin, Ari Listyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 581/Pid.B./2015/PN.Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA----- Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------------------------------------------- Nama Lengkap : INDRA SEPTIAN bin IKRAM (Alm.); --------------------------- Tempat Lahir : Loa Janan; -------------------------------------------------------- Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/12 September 1987; ----------------------------------- Jenis Kelamin : Laki-laki; ---------------------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia/Kutai; -------------------------------------------------- Tempat Tinggal : Jalan Belempung Ulaq RT.01 RW.01 Desa Belempung Ulaq Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat; ----- Agama : Islam; -------------------------------------------------------------- Pekerjaan : TKK (Tenaga Kerja Kontrak) Dispenda Kabupaten Kutai Barat; -------------------------------------------------------------- Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu IHSANNUR FAJRI, S.H. Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBANKUM) yang berkantor di Jalan A. Yani No. 16 (Pengadilan Negeri Tenggarong), berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 581/Pid.B./2015/PN.Trg. tanggal 30 Desember 2015 tentang penunjukkan Penasihat Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP; ----------------------------------------- Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/70/VIII/2015/Reskrim tertanggal 07 Agustus 2015, dimana Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 07 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2015; --------------- Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : --------------------------------------------------------------------------------------------1. Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 08 Agustus 2015, Nomor : SP.Han/50/VIII/2015/Reskrim, sejak tanggal 08 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2015; --------------------------------------------------------2. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 28 Agustus 2015, Nomor : PRINT- 2155/Q.4.12/Epp.1/08/2015, sejak tanggal 28 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2015; --------------------------------------------------------------------------3. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 05 Oktober 2015, Nomor : 69/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 05 Nopember 2015; -----------------------------------------------------------------------4. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal - , Nomor : -/Pid.B./2015/PN.Trg., sejak tanggal 06 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 05 Desember 2015; -----------------------5. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 04 Desember 2015, Nomor : PRIN-3235/Q.4.12/Epp.2/12/2015, sejak tanggal 04 Desember 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015; --------------------------------------------------------------6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 23 Desember 2015, Nomor : 581/Pid.B/2015/PN.Trg., sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Januari 2016; ------------------------------------------7. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 13 Januari 2016, Nomor : 581/Pid.B./2015/PN.Trg., sejak tanggal 22 Januari 2016 sampai dengan tanggal 21 Maret 2016; ----------------M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa INDRA SEPTIAN bin IKRAM (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan KESATU-PRIMAIR dan dakwaan KEDUA-PRIMAIR; ---------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa INDRA SEPTIAN bin IKRAM (Alm) oleh karena itu dari dakwaan KESATU-PRIMAIR dan dakwaan KEDUA-PRIMAIR tersebut; -------------------3. Menyatakan Terdakwa INDRA SEPTIAN bin IKRAM (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN?, ?PENCURIAN? dan ?TURUT SERTA MELAKUKAN MENYEMBUNYIKAN KEMATIAN?; ------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun; --------------------------------------------------5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------7. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------? 1 (satu) lembar kaos warna merah bernomorkan (16); -------------------------------? 1 (satu) buah batu padas; --------------------------------------------------------------? 1 (satu) buah tali warna hijau; ---------------------------------------------------------? 1 (satu) buah gelang manik-manik warna biru muda; --------------------------------? 1 (satu) buah ikat rambut kain warna ungu; ------------------------------------------? 1 (satu) buah cincin permata imitasi; --------------------------------------------------? 1 (satu) buah cincin tanpa permata; ---------------------------------------------------? 1 (satu) buah sikat cuci warna merah; -------------------------------------------------? 1 (satu) buah seraung; -----------------------------------------------------------------? 1 (satu) buah linggis; -------------------------------------------------------------------? 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda motif renda bunga; --------------? 1 (satu) lembar BH warna merah muda motif macan tutul; --------------------------? 1 (satu) lembar handuk warna merah; ------------------------------------------------? 1 (satu) lembar handuk warna putih motif les merah & biru muda; -----------------? 1 (satu) pasang sandal warna ungu motif Hello Kitty; --------------------------------? 1 (satu) buah bantal kecil warna putih; ------------------------------------------------? 1 (satu) buah bando warna merah muda; ---------------------------------------------? 1 (satu) bungkus rokok warna hitam merk DUNHILL; --------------------------------? 3 (tiga) buah karung warna putih; -----------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------? 1 (satu) buah mandau dengan gagang kayu bermotif ukiran kepala burung beserta sarungnya; ---------------------------------------------------------------------Dirampas untuk di rusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi; -------------? 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver gold dengan No. Pol. KT-1286-CF; ----------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa INDRA SEPTIAN bin IKRAM (Alm); --------------? 1 (satu) buah perahu kayu lengkap dengan mesin ces ukuran 5 PK warna kuning; -Dikembalikan kepada Saksi KA?AU bin ICAL (Alm.); ---------------------------------? 1 (satu) buah handphone merk blackberry warna hitam; ----------------------------Dikembalikan kepada Saksi MEYSHI anak dari YANDI MOGARDIAN SETIAWAN; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
48
15