- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIREBON TANGGAL 30 APRIL 2013 NOMOR: 21/PID.B/2013/PN.CN, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT
- MENYATAKAN TERDAKWA ALAN EDI PRIYONO ALIAS EDI BIN MARSITO,TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA :MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA, MANJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI DAN MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN, BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.500.000.000,- (SATU MILYAR LIMARATUS JUTA RUPIAH) APABILA DENDA TIDAK DAPAT DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADANYA;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TERSEBUT TETAP BERADA DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- MENGUATKAN putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 30 April 2013 Nomor: 21/Pid.B/2013/PN.Cn, yang dimintakan banding tersebut, DENGAN PERBAIKAN sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut
- Menyatakan Terdakwa ALAN EDI PRIYONO alias EDI bin MARSITO,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA, MANJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI DAN MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN, BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan DENDA sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar limaratus juta rupiah) apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PT BANDUNG Nomor 168/PID/2013/PT BDG |
|
Nomor | 168/PID/2013/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Ali |
Hakim Anggota |
h. Nuzuardi, Sumardijatmo |
Panitera | Hj. Nenden Khaerani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERKODE 1 DIDALAMNYA TERDAPAT : A. 1 BUNGKUS PLASTIK BENING BERKODE A BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH (METAMFETAMINA) DENGAN BERAT NETTO AKHIR 1,6863 GRAM SETELAH DIPERIKSA ; B. 1 BUNGKUS PLASTIK BENING BERKODE B BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH (METAMFETAMINA) DENGAN BERAT NETTO AKHIR 1,6489 GRAM SETELAH DIPERIKSA ; C. 1 BUNGKUS PLASTIK BENING BERKODE C BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH (METAMFETAMINA) DENGAN BERAT NETTO AKHIR 1,5792 GRAM SETELAH DIPERIKSA ; D. 1 BUNGKUS PLATIK BENING BERKODE D BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH (METAMFETAMINA) DENGAN BERAT NETTO AKHIR 1,3537 GRAM SETELAH DIPERIKSA ; E. 1 BUNGKUS PLASTIK BENING BERKODE E BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH(METAMFETAMINA) DENGAN BERAT NETTO AKHIR 1,1526 GRAM SETELAH DIPERIKSA ; F. 1 BUNGKUS PLASTIK BENING BERKODE F BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH (METAMFETAMINA) DENGAN BERAT NETTO AKHIR 1,7443 GRAM SETELAH DIPERIKSA ; G. 1 BUNGKUS PLASTIK BENING BERKODE G BERISIKAN BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH (METAMFETAMINA) DENGAN BERAT NETTO AKHIR 1,6961 GRAM SETELAH DIPERIKSA ; H. 1 BUNGKUS PLASTIK BENING BERKODE H BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH (METAMFETAMINA) DENGAN BERAT NETTO AKHIR 1,7115 GRAM SETELAH DIPERIKSA ; I. 1 BUNGKUS PLASTIK BENING BERKODE I BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH (METAMFETAMINA) DENGAN BERAT NETTO AKHIR 1,6003 GRAM SETELAH DIPERIKSA ; 2. 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERKODE 2 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH (METAMFETAMINA) DENGAN BERAT NETTO AKHIR 1,5898 GRAM SETELAH DIPERIKSA ; 3. 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERKODE 3 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH (METAMFETAMINA) DENGAN BERAT NETTO AKHIR 1,6414 GRAM SETELAH DIPERIKSA ; 4. 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERKODE 4 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH (METAMFETAMINA) DENGAN BERAT NETTO AKHIR 1,6010 GRAM SETELAH DIPERIKSA ; 5. 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERKODE 5 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH (METAMFETAMINA) DENGAN BERAT NETTO AKHIR 1,5412 GRAM SETELAH DIPERIKSA ; 6. 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERKODE 6 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH (METAMFETAMINA) DENGAN BERAT NETTO AKHIR 1,5818 GRAM SETELAH DIPERIKSA ; 7. 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERKODE 7 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH (METAMFETAMINA) DENGAN BERAT NETTO AKHIR 1,5604 GRAM SETELAH DIPERIKSA ; DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA IKHWAN MUSTAFA ALIAS UCOK BIN TARSEM ; 1. 1 (SATU) BUAH KTP REPUBLIK INDONESIA NIK : 08.5013.120872.0003 ATAS NAMA ALAN EDY PRIYONO ; 2. 1 (SATU) BUAH KTP PROPINSI LAMPUNG KOTA BANDAR LAMPUNG NIK : 1871131208720004 ATAS NAMA ALAN EDY PRIYONO ; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ALAN EDY PRIYONO ALIAS EDI BIN MARSITO (ALM) ; 1. 1 (SATU) BUAH HP NOKIA WARNA PUTIH HITAM ; 2. 1 (SATU) BUAH RESI TIKET BIS PO. PUTRA SULUNG ; 3. 1 (SATU) BUAH RESI TIKET BIS PO. BHINEKA ; 4. 1 (SATU) BUAH TAS WARNA HITAM MERK ELGINI ; 5. (SATU) BUAH KUNCI GEMBOK BERIKUT ANAK KUNCI. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; 6. MENGHUKUM AGAR TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.000,-(DUA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode 1 didalamnya terdapat : a. 1 bungkus plastik bening berkode a berisikan kristal warna putih (Metamfetamina) dengan berat netto akhir 1,6863 gram setelah diperiksa ; b. 1 bungkus plastik bening berkode b berisikan kristal warna putih (Metamfetamina) dengan berat netto akhir 1,6489 gram setelah diperiksa ; c. 1 bungkus plastik bening berkode c berisikan kristal warna putih (Metamfetamina) dengan berat netto akhir 1,5792 gram setelah diperiksa ; d. 1 bungkus platik bening berkode d berisikan kristal warna putih (Metamfetamina) dengan berat netto akhir 1,3537 gram setelah diperiksa ; e. 1 bungkus plastik bening berkode e berisikan kristal warna putih(Metamfetamina) dengan berat netto akhir 1,1526 gram setelah diperiksa ; f. 1 bungkus plastik bening berkode f berisikan kristal warna putih (Metamfetamina) dengan berat netto akhir 1,7443 gram setelah diperiksa ; g. 1 bungkus plastik bening berkode g berisikan berisikan kristal warna putih (Metamfetamina) dengan berat netto akhir 1,6961 gram setelah diperiksa ; h. 1 bungkus plastik bening berkode h berisikan kristal warna putih (Metamfetamina) dengan berat netto akhir 1,7115 gram setelah diperiksa ; i. 1 bungkus plastik bening berkode i berisikan kristal warna putih (Metamfetamina) dengan berat netto akhir 1,6003 gram setelah diperiksa ; 2. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode 2 berisikan kristal warna putih (Metamfetamina) dengan berat netto akhir 1,5898 gram setelah diperiksa ; 3. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode 3 berisikan kristal warna putih (Metamfetamina) dengan berat netto akhir 1,6414 gram setelah diperiksa ; 4. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode 4 berisikan kristal warna putih (Metamfetamina) dengan berat netto akhir 1,6010 gram setelah diperiksa ; 5. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode 5 berisikan kristal warna putih (Metamfetamina) dengan berat netto akhir 1,5412 gram setelah diperiksa ; 6. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode 6 berisikan kristal warna putih (Metamfetamina) dengan berat netto akhir 1,5818 gram setelah diperiksa ; 7. 1 (satu) bungkus plastik bening berkode 7 berisikan kristal warna putih (Metamfetamina) dengan berat netto akhir 1,5604 gram setelah diperiksa ; Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa IKHWAN MUSTAFA Alias UCOK Bin TARSEM ; 1. 1 (satu) buah KTP Republik Indonesia NIK : 08.5013.120872.0003 atas nama ALAN EDY PRIYONO ; 2. 1 (satu) buah KTP Propinsi Lampung Kota Bandar Lampung NIK : 1871131208720004 atas nama ALAN EDY PRIYONO ; Dikembalikan kepada Terdakwa ALAN EDY PRIYONO Alias EDI Bin MARSITO (Alm) ; 1. 1 (satu) buah HP Nokia warna putih hitam ; 2. 1 (satu) buah resi tiket bis PO. Putra Sulung ; 3. 1 (satu) buah resi tiket bis PO. Bhineka ; 4. 1 (satu) buah tas warna hitam merk ELGINI ; 5. (satu) buah kunci gembok berikut anak kunci. Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Menghukum agar Terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 168/PID/2013/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 168/PID/2013/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada