- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 1014/Pdt.G/2016/PA.Tgrs, tanggal 14 Desember 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Rabi?ul Awal 1438 Hijriyah dengan :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian.
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, yaitu sebidang tanah seluas 270 m2 terdiri dari dua sertifikat Nomor 04559/Jombang atas nama Vita Afifa Romard, SE, seluas 135 m2 dan Nomor 04560/Jombang atas nama Vita Afifa Romard, SE, seluas 135 m2 berikut bangunan rumah diatasnya seluas 288 m2 yang terletak di lokasi dikenal sebagai Vila Gunung Lestari Jalan Rinjani Raya, Blok F 4, Nomor 10, Rt.003/Rw.015, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dan sertifikat Nomor 04559 dengan batas-batas:
- Menetapkan 50 (lima puluh) persen dari harta bersama pada diktum nomor 2 merupakan hak Penggugat Konvensi dan 50 (lima puluh) persen lainnya menjadi hak Tergugat Konvensi.
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan hak Penggugat Konvensi diatas kepada Penggugat Konvensi jika tidak bisa secara riil, maka dilakukan melalui lelang oleh Kantor Lelang Negara.
Putusan PTA BANTEN Nomor 0055/Pdt.G/2017/PTA.Btn |
|
Nomor | 0055/Pdt.G/2017/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ridwan Alimunir |
Hakim Anggota |
H. Muhammad, M.h sutardi |
Panitera | S.ag., Mulyadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi; Dalam Eksepsi; Menyatakan seluruh eksepsi Tergugat Konvensi tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara; -sebelah Timur : rumah ibu Merry; -sebelah Barat : Jalan Rinjani Raya; -sebelah Utara : rumah Opa; -sebelah Selatan : Jalan Raya Rinjani. dan sertifikat Nomor 04560 dengan batas-batas : -sebelah Timur : rumah ibu Vita Afifa Romard, Jalan Rinjani Blok F 4, no. 10. -sebelah Barat : rumah bapak Agus; -sebelah Utara : rumah ibu Merry; -sebelah Selatan : Jalan Rinjani Raya. 2.2. sebuah TV 2 inch; 2.3. satu set kursi tamu; 2.4. sebuah kulkas satu pintu; 2.5. sebuah alat olah raga (treadmill). 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya. Dalam Rekonvensi; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 1.441.000,- (satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah). III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0055/Pdt.G/2017/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0055/Pdt.G/2017/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 55/PDT.G/2017/PTA.BTN
Peninjauan Kembali : 26 PK/Ag/2019
Lainnya : 1014/Pdt.G/2016/PA. Tgrs
Statistik8432