Putusan PN JAMBI Nomor 11/Pid.Sus/TPK/2013/PNJBI |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/TPK/2013/PNJBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suprabowo |
Hakim Anggota | Eliwarti, Edi Istanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si Binti ZAIDAN AKUAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si Binti ZAIDAN AKUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara bersama-sama dan Berlanjut?;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 606.258.750,- (enam ratus enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang diperhitungkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebanyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dengan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah;8. Menetapkan barang bukti berupa:SURAT KEPUTUSAN DAN DAFTAR HONOR PENGAJAR PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEDOKTERAN (PSPD) UNIVERSITAS JAMBI TAHUN AKADEMIK 2005 /2006 SEBAGAI BERIKUT:1. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 33/J21/KU/2006 tanggal 13 Februari 2006 tentang Penetapan Besaran Honorarium Tenaga Akademik Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi Tahun Akademik 2005/2006 dengan daftar rincian sebagai berikut: Rincian daftar pembayaran Tenaga Pengajar pada Tahun Akademik 2005/2006 dengan jumlah Rp.25.330.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).2. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 282/J2/PP/2006 tanggal 12 Desember 2006 tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Tidak Tetap Pada Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Semester Genap 2005/2006 dengan daftar rincian sebagai berikut:a. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah mikrobiologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 4.750.000,-(empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)b. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).c. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah patologi Anatomi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).d. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Histologi II dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).e. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biologi Medik dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).f. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Kimia Medik I dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).g. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Parasitologi II dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).h. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).i. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Histologi II dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).j. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biologi medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).k. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fisiologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 2.550.000,-(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).l. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah fisika medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I Tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).m. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah kimia medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).n. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fiiologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 2.550.000,-(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).o. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah patologi Anatomi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).p. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).q. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah patologi Anatomi I dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).r. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fisika Medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 3.150.000,-(tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).s. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmalokologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).t. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).u. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).v. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi I dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).w. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah patologi Anatomi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).x. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi III dari fakultas Kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).y. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biokimia II dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 2.550.000,-(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).z. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biologi medik dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).aa. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah farmakologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).bb. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah kimia medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).cc. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Parasitologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).dd. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 2.750.000,-(dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).ee. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fisiologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 2.550.000,-(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).ff. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi I dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).gg. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Parasitologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).hh. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fisika Medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).ii. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Farmakologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).jj. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Kimia Medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).kk. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Fisiologi dari fakultas kedokteran Unsri semester III tahun 2006 dengan jumlah Rp. 2.550.000,-(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).ll. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Biologi medik dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).mm. Rincian pembayaran dosen pengajar mata kuliah Anatomi I dari fakultas kedokteran Unsri semester I tahun 2006 dengan jumlah Rp. 1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).3. Asli Surat Keputusan Ketua Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Nomor: 38/J21.14/ PP/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Penunjukan Dosen Pembimbing Akademik Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2005/2006 dengan rincian sebagai berikut: Daftar Pembayaran Honorarium Pembimbing Akademik untuk semester II (genap) Tahun akdemik 2005/2006 dengan jumlah Rp. 6.757.500,- (enam juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).4. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 134/J21/PP/2006 tanggal 11 Mei 2006 tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Tidak Tetap Pada Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi semerter ganjil 2005/2006.5. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 262/J21.14/PP/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang Penunjukan Tim Pengawas Ujian Semester Genap Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2005/2006 dengan Rincian sebagai berikut:a. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah Parasitologi I tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).b. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah Bio kimia program studi pendidikan dokter universitas Jambi tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).c. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah Bioteknologi kedokteran program studi pendidikan dokter universitas Jambi tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).d. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah Fisika medic II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).e. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah Bahasa Inggis II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).f. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah kimia kedokteran tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).g. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah histologi Jambi tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).h. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah kesehatan lingkungan tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).i. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah biologi kedokteran tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).j. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah Anatomi II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).k. Daftar pembayaran honorarium Praktikum Histologi semester II Jambi tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp.637.500,- (enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).l. Daftar pembayaran teknisi pratikum histology semester II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).m. Daftar pembayaran honorarium pratikum parasitologi semester II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 1.615.000,- (satu juta enam ratus lima belas ribu rupiah).n. Daftar pembayaran honorarium Pratikum Biologi Kedokteran II semester II Jambi tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 552.000,- (lima ratus lima puluh dua ribu rupiah).o. Daftar pembayaran honorarium pratikum anatomi semester II Jambi tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 892.500,- (delapan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah).p. Daftar pembayaran Insentif Teknisi (FK Unsri) Pratikum dan ujian pratikum anatomi semester II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).q. Daftar pembayaran Insentif Teknisi (FK Unsri) Pratikum dan ujian pratikum Biologi Kedokteran semester II Tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).r. Daftar pembayaran Insentif Teknisi (FK Unsri) Pratikum dan ujian pratikum Parasitologi semester II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).s. Daftar pembayaran Insentif Teknisi (FK Unsri) Pratikum dan ujian pratikum Histologi semester II Tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).t. Daftar pembayaran Insentif Staf (FK Unsri) Pratikum dan ujian pratikum anatomi semester II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).u. Daftar pembayaran Insentif Staf (FK Unsri) Pratikum dan ujian pratikum Parasitologi semester II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).v. Daftar pembayaran Insentif Staf (FK Unsri) Pratikum dan ujian pratikum Biologi Kedokteran semester II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).w. Daftar pembayaran Insentif Staf Pratikum dan ujian pratikum anatomi semester II program tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).SURAT KEPUTUSAN DAN DAFTAR HONOR TIM KEGIATAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEDOKTERAN (PSPD) UNIVERSITAS JAMBI TAHUN AKADEMIK 2005 /2006 SEBAGAI BERIKUT:1. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 71/J21.14/PP/2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Semester Ganjil Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi Tahun Akademik 2006/2007 dengan daftar rincian sebagai berikut: Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Penyelenggara Ujian Semester Ganjil Tahun akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 4.347.000,- (empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).2. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 990A/J21.14/PP/2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang Pengangkatan Tim Penyusunan Tata Tertib Kehidupan Kampus Pada Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi dengan daftar rincian sebagai berikut: Daftar Pembayaran Honorarium Tim Penyusun Tata Tertib kehidupan kampus dengan jumlah Rp. 8.080.000,- (delapan juta delapan puluh ribu rupiah).3. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 268/J21.14/PP/2007 tentang Penunjukan Tim Penyusun Proposal Perpanjangan Izin Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi Tahun Akademik 2006 dengan daftar rincian sebagai berikut: Daftar Honorarium Tim Penyusun Proposal Perpanjangan Izin Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi tahun 2006.4. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 268/J21.14/PP/2007 tanggal 26 Juli 2007 tentang Pembentukan Dan Pengangkatan Panitia Pelaksana Pelatihan Bagi Calon Tutor Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi Tahun Akademik 2007 dengan daftar rincian sebagai berikut: Daftar Honorarium Panitia Pelaksana Pelatihan Calon Tutor Bagi Dosen dengan jumlah Rp.7.030.000,- (tujuh juta tiga puluh ribu rupiah).5. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 900/J21.14/PP/2007 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara ujian Semester I Blok I Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi Tahun Akademik 2007/2008 dengan daftar rincian sebagai berikut :a. Daftar pembayaran honorarium panitia penyelenggara ujian semester I blok I mahasiswa Tahun 2007 dengan jumlah Rp. 9.555.000,- (sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).b. Daftar pembayaran honorarium panitia penyambutan mahasiswa baru tahun 2007/2008 dengan jumlag Rp. 6.022.500,- (enam juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).5. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 568/J21.14/PP/2007 tanggal 14 Agustsus 2007 tentang Penetapan Dan Pengesahan Panitia Penyambutan Mahasiswa Baru Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi Tahun Akademik 2007/2008 dengan daftar rincan sebagai berikut: Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Penyambutan Mahasiswa Baru tahun 2007/2008 dengan jumlah Rp. 6.022.500,- (enam juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).6. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 34/H21.17/AK/2008 tanggal 16 Januari 2008 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Penyelenggara Ujian Semester I Blok 3 Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi Tahun Akademik 2007/2008 dengan daftar rincan sebagai berikut: Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Penyelenggara Ujian semester I Blok 3 Mahasiswa Tahun 2008 dengan jumlah Rp. 10.330.000,- (sepuluh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).7. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 1045/J21.17/PP/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Pembentukan Dan Pengangkatan Panitia Pelaksana Pelatihan III Bagi Calon Tutor Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi Tahun 2007 dengan daftar rincan sebagai berikut: Daftar Pembayaran Honorarium Panitia pelaksana pelatihan III calon tutor tahun 2008 dengan jumlah Rp.9.495.000,- (sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).8. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 118/H21.17/TU/2008 tanggal 11 Februari 2008 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Semester Ganjil Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun 2007/2008 dengan daftar rincian sebagai berikut: Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Penyelenggara Ujian Semester 2 Blok 5 Tahun 2008 dengan jumlah Rp. 9.855.000,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).9. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 609/H21.17/DT/2008 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Semester 2 Blok 6 Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun 2007/2008 dengan daftar rincian sebagai berikut: Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Penyelenggara Blok 6 Semester 2 Tahun 2007/2008 dengan jumlah Rp. 10.457.500,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).SURAT KEPUTUSAN DAN DAFTAR HONOR TIM PENGAJAR PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEDOKTERAN (PSPD) UNIVERSITAS JAMBI TAHUN 2007 SEBAGAI BERIKUT:1. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 470/J21.14/PP/2006/2007 tanggal 10 Oktober 2006 tentang Penunjukan Dosen Pembimbing Akademik Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun 2006/2007 dengan daftar rincian sebagai berikut :a. Daftar Pembayaran Honorarium Pembimbing Akademik Semester III (ganjil) Tahun 2006/2007 dengan jumlah Rp. 6.757.500,- (enam juta tujuh ratus.lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)b. Daftar Pembayaran Honorarium Pembimbing Akademik Tahun 2006/2007 dengan jumlah Rp.12.622.500,- (dua belas juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).2. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 73/J21.14/PP/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Penunjukan Tim Pengawas Ujian Semester Ganjil Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2006/2007 dengan daftar rincian sebagai berikut: Daftar Honorarium Pengawas Ujian Semester III Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 10.785.000,- (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).3. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 73/J21.14/PP/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Penunjukan Tim Pengawas Ujian Semester Ganjil Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2006/2007 dengan daftar rincian sebagai berikut: Daftar Honorarium Pengawas Ujian Semester I Pada Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).4. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 899/J21.14/PP/2007 tanggal 13 November 2007 tentang Pembentukan Tim Penguji Semester Ganjil I Blok I Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2006/2007 dengan daftar Pembayaran Honorarium Pengawas Ujian Remedial Soca Semester I Blok I Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 1.530.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).5. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 327/J21.14/PP/2007 tanggal 14 April 2007 tentang Pembentukan/Penunjukan Panitia Penyelenggara Lokakarya II Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2006/2007 dengan Daftar Honorarium Penyelenggara Lokakarya II Rencana Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi dengan jumlah Rp. 5.952.500,- (lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah).6. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 10/J21/PP/2007 tanggal 23 Maret 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Tidak Tetap Pada Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2006/2007 dengan Daftar Honorarium Dosen/Tenaga Pengajar Semester I Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 27.880.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Daftar Honorarium Dosen/Tenaga Pengajar Semester III Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 22.440.000,- (dua puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).7. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 33/J21/KU/2006 tanggal 13 Pebruari 2006 tentang Penetapan Besaran Honorarium Tenaga Akademik Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2005/2006 dengan daftar rincian sebagai berikut :a. Daftar Honorarium Pratikum Dosen Kelas A/B Semester II Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 11.340.000,- (sebelas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).b. Daftar Honorarium Mengajar Dosen Semester IV Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 17.340.000,- (tujuh belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).8. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 516/J21.14/PP/2007 tanggal 02 Juli 2007 tentang Penunjukan Tim Pengawas Ujian Semester Genap Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2006/2007 dengan Daftar Honorarium Pengawas Ujian Semester II Tahun Akademik 2006/2007 dengan jumlah Rp. 16.290.000 ( enam belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);SURAT KEPUTUSAN DAN DAFTAR HONOR TIM PENGAJAR PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEDOKTERAN (PSPD) UNIVERSITAS JAMBI TAHUN 2008 SEBAGAI BERIKUT:1. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 191A/H21/DT/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Tetap Dan Tidak Tetap Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2006/2007 dan daftar rincian pembayaran 1 (satu) bundel lampiran.2. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 348/H21.17.1/KR/2008 tanggal 05 Mei 2008 tentang Pembelajaran Semester II blok V Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2007/2008 dan daftar rincian pembayaran 1 (satu) bundel lampiran.3. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 197/H21/DT/2008 tanggal 14 Juli 2008 tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Tetap Dan Tidak Tetap Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Semester Ganjil 2007/2008 dan daftar rincian Pembayaran 1 (satu) bundel lampiran.4. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 607/H21.17/DT/2008 tanggal 05 agustus 2008 tentang Pembentukan Tim Penguji Semester 2 Blok 6 Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2007/2008 dan daftar rincian pembayaran 1 (satu) bundel lampiran.5. Asli Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 202/H21.17/PP/2008 tanggal 04 Maret 2008 tentang Penunjukan dan Penghentian Dosen Pembimbing Akademik Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2006/2007 dengan daftar rincian satu bundel lampiran.Seluruhnya dikembalikan kepada Universitas Jambi;9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
71
31