- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 8 April 2019. Nomor 43/Pid.Sus/TPK/2018/PN BNA yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan besarnya uang pengganti serta pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Iskandar Bin Diwan Yahya tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.
- menyatakan Terdakwa Iskandar Bin Diwan Yahya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa Iskandar Bin Diwan Yahya dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 40.412.000,- (Empat puluh juta empat ratus dua belas ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Cek Nomor: AT015238 Tanggal 21 Desember 2017.
- Cek Nomor : AT015236 Tanggal 22 Februari 2017.
- Cek Nomor: AT015232 Tanggal 24 mei 2017.
- Cek Nomor: AT015233 Tanggal 31 mei 2017.
- Cek Nomor: AT015234 Tanggal 26 juni 2017.
- Cek Nomor: AT015235 Tanggal 14 juli 2017.
- Cek Nomor: AT015237 Tanggal 25 Agustus 2017.
- Cek Nomor: AT015238 Tanggal 21 Desember 2017.
- Cek Nomor: AT015236 Tanggal 2 Februari 2017.
- Photo Copy Kwitansi tanggal 2 Juli 2017 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pembayaran material galian C dari Said Fadli, disebut T.1;
- Photo Copy Kwitansi tanggal 8 Juli 2017 sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) pembayaran material galian C dari Said Fadli, disebut T.2;
- Photo Copy Kwitansi tertanggal 16 Juli 2017 sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) pembayaran material galian C dari Said Fadli, disebut T.3;
- Photo Copy Kwitansi tanggal 4 Agustus 2017 sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) pembayaran material galian C dari Said Fadli, disebut T.4;
- Photo Copy Kwitansi tertanggal 31 Mai 2017 sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) pembayaran kegiatan pembukaan jalan Darul Talibin Ingin Jaya, disebut T.5;
- Photo Copy Kwitansi tertanggal 2 Juni 2017 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pembayaran kayu untuk jembatan gantung, disebut T.6;
- Photo Copy Kwitansi tertanggal 25 Desember 2017 sebesar Rp20.000.000,00 ( dua puluh juta rupiah) pembayaran sewa Beko untuk material, disebut T.7;
- Photo Copy Kwitansi tertanggal 25 Desember 2017 sebesar Rp15,000.000,00 (lima belas juta rupiah) pembayaran ongkos mobil pengangkutan material, disebut T.8;
- Photo Copy Kwitansi tertanggal 25 Desember 2017 sebesar Rp25,000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pembayaran gaji/harian pekerja jalan Pante kala, disebut T.9;
- Photo Cofy Kwitansi tertanggal 25 Desember 2017 sebesar Rp30,000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) pembayaran ongkos mobil pengangkutan material Merandeh, disebut T.10;
- Photo Copy Kwitansi tertanggal 20 Juli 2017 sebesar Rp10,000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pembayaran uang kegiatan PKK, disebut T.11;
- Photo Copy Rencana Anggaran Biaya untuk pengadaan pupuk padi, disebut T.12;
- Photo Copy Berita acara musyawarah dana gampong, disebut T.13;
- Photo Copy Berita acara musyawarah Tuha Lapan dan Masyarakat gampong, disebut T.14
- Photo Copy surat permohonan pembuatan laporan pertanggungjawaban tahap I Tahun 2017, disebut T.15;
- Photo Copy surat permohonan ke 2 (dua) pembuatan laporan pertanggungjawaban tahap I Tahun 2017, disebut T.16;
- Photo Copy surat mohon petunjuk kepada Ketua DPRK Aceh Barat Daya untuk penyelesaian LPJ Tahap I Tahun 2017, disebut T.17;
- Photo Copy Undangan rapat untuk penyelesaian LPJ Tahap I Tahun 2017, disebut T.18;
- Photo Copy Keputusan Keuchik tentang Pengangkatan Tuha Lapan, disebut T.19;
- Photo Copy Mosi tidak percara oleh kelompok 12, disebut T.20;
- Photo Copy Laporan Polisi pengancaman terhadap saksi, disebut T.21;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 1/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PT BNA |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 1/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PT BNA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 30 April 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Amril | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Aswijon, Brfirmansyah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Mahdi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIPERBAIKI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 8. Menetapkan barang bukti berupa:
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Bukti yang diajukan oleh Terdakwa berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 9.Menghukum Terdakwa membayar ongkos perkara untuk tingkat banding sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada