- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan H. Johari telah meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2014 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Hj. Sri Handayani (istri);
- Hj. Jubariyah (ibu);
- Iwan bin H. Abd. Syahir (saudara laki-laki kandung);
- Nurmalah binti H. Abd. Syahir (saudara perempuan kandung);
- Solihing bin H. Abd. Syahir (saudara laki-laki kandung);
- Nurhayati binti H. Abd. Syahir (saudara perempuan kandung);
- Bahariah binti H. Abd. Syahir (saudara perempuan kandung);
- Menetapkan harta berupa :
- Tanah pekarangan seluas 76 M2 dan diatasnya ada bangunan rumah berukuran 10 x 7 M2 terletak di Kampung Turingan, Desa Labuan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bagunan Adam Baharullah/kantor pegadaian;
- Sebelah Timur : Rumah Adam Baharullah/kantor pegadaian;
- Sebelah Selatan : Jalan raya;
- Sebelah Barat : Rumah Kiramang;
- Tanah pekarangan seluas 235 M2 dan diatasnya ada bangunan rumah berukuran 10 x 8 M2 terletak di Kampung Turingan, Desa Labuan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Sahama;
- Sebelah Timur : Lorong Rumah Kariyadi;
- Sebelah Selatan : Rumah Amak Sakiah;
- Sebelah Barat : Rumah Abah Adi;
- Tanah kebun seluas 586 M2 terletak di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Ali Halimah;
- Sebelah Timur : Jalan Raya jurusan ke Sambelia;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Pak Ahlat dari Pohgading;
- Sebelah Barat : Tanah milik Ali Halimah;
- 1 (satu) gelang imitasi seberat 40 gram berbentuk lingkaran/ keroncong;
- Tabungan Simpedas BRI No. Rekening 4742-01-000338-53-4, berjumlah Rp. 16.102.020.00 (enam belas juta seratus dua ribu dua puluh rupiah);
- Tabungan Simpedes BRI No. Rekening 4742-01-000520-53-9, berjumlah Rp. 380.013.726.00 (tiga ratus delapan puluh juta tiga belas ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah);
- 1 (satu) kapal kayu berukuran panjang 11 meter, lebar 2,50 meter dan dalam 1,25 meter bernama Putra Santosa;
- 1 (satu) kapal kayu berukuran panjang 13 meter, lebar 2,50 meter dan dalam 0,60 meter bernama Sumber Dingin;
- 1 (satu) unit Mobil Open Cup No. Polisi DR. 9535 KB. atas nama H. Johari;
- 1 (satu) unit Mobil Colt Mitsubishi Open Cup Jumbo No. Polisi DR. 9061 KB atas nama H. Johari;
- 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125, warna hitam tahun 2008 No. Polisi DR 4768 KP, atas nama H. Johari;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Jupiter, warna biru putih, atas nama H. Johari;
- Menetapkan hutang berupa :
- Angsuran Mobil Open Cup No. Polisi DR 9535 KB atas nama H. Johari selama 7 (tujuh) kali angsuran sebesar Rp. 20.199.200,- (dua puluh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
- Angsuran sepeda Motor Jupiter, warna biru putih, atas nama H. Johari selama 9 (sembilan) kali sebesar Rp. 11.050.200,- (sebelas juta lima puluh ribu dua ratus rupiah);
- Hutang kepada H. Darmawan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebagai kekurangan pembayaran tanah diktum angka 3.2 (tiga titik dua);
- Menetapkan harta bersama bagian almarhum H. Johari sebagaimana diktum angka 3 adalah harta warisan yang harus dibagi waris kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut :
- Hj. Sri Handayani (istri) mendapat atau 3/12 bagian;
- Hj. Jubariyah (ibu) mendapat 1/6 atau 2/12 bagian;
- Iwan bin H. Abd. Syahir (saudara laki-laki kandung) mendapat 2/7 dari 7/12 = 24/49 bagian;
- Nurmalah binti H. Abd. Syahir (saudara perempuan kandung) mendapat 1/7 dari 7/12 = 12/49 bagian;
- Solihing bin H. Abd. Syahir (saudara laki-laki kandung) mendapat 2/7 dari 7/12 = 24/49 bagian;
- Nurhayati binti H. Abd. Syahir (saudara perempuan kandung) mendapat 1/7 dari 7/12 = 12/49 bagian;
- Bahariah binti H. Abd. Syahir (saudara perempuan kandung), mendapat 1/7 dari 7/12 = 12/49 bagian;
- Menghukum kepada Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek tanah sengketa yang menjadi bagian Penggugat dan turut Tergugat tanpa syarat dan ikatan perdata apapun dalam keadaan kosong, bila diperlukan dengan bantuan alat Negara, bila tidak dapat dibagi secara natura, agar dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada para ahli warisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menyatakan eksepsi Tergugat rekonpensi tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian;
- Menetapkan H. Johari telah meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2014 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Hj. Sri Handayani (istri);
- Hj. Jubariyah (ibu);
- Iwan bin H. Abd. Syahir (saudara laki-laki kandung);
- Nurmalah binti H. Abd. Syahir (saudara perempuan kandung);
- Solihing bin H. Abd. Syahir (saudara laki-laki kandung);
- Nurhayati binti H. Abd. Syahir (saudara perempuan kandung);
- Bahariah binti H. Abd. Syahir (saudara perempuan kandung);
- Menetapkan harta berupa :
- Sebidang tanah kebun seluas 29.202 M2 yang diatasnya ada tanaman pohon kelapa sebanyak 117 pohon, terletak di Dusun / Iingkungan Kampung Mandar bagian utara, Desa Sailus, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah H. Bunga dan P. Raso;
- Sebelah Selatan : tanah Sohora;
- SebeIah Timur : tanah Mauah;
- Sebelah Barat : tanah Saing;
- Sebidang tanah kebun seluas 62 are yang diatasnya ada tanaman pohon kelapa sebanyak 11 pohon, terletak di Pondok Kafe, Dusun / Iingkungan Kampung Mandar bagian Timur, Desa Sailus, Kecamatan LiukangTangaya, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah Melina;
- Sebelah Selatan : tanah Suding;
- Sebetah Timur : pantai;
- SebelahBarat : tanah Baconura;
- Sebidang tanah kebun seluas 62 are yang diatasnya ada tanaman pohon kelapa sebanyak 11 pohon, terletak di Pondok Kafe, Dusun / Iingkungan Kampung Mandar bagian Timur, Desa Sailus, Kecamatan LiukangTangaya, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas :
- Sebidang tanah kebun seluas 2.970 M2, yang diatasnya ada tanaman pohon kelapa sebanyak 4 pohon, terletak di Dusun Satu, RT. 2 / Iingkungan kampung Mandar Utara, Desa Sailus, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Sebelah Utara : tanah Yasin;
- Sebelah Selatan : tanah Saido;
- Sebelah Timur : tanah H. Massa;
- Sebelah Barat : tanah Mungatta;
- Menetapkan hutang kepada Salkiah yang dijanjikan akan dibelikan 1 (satu) unit sepeda motor baru merk Honda Vario sebagai kompensasi atas gaji Salkiah yang selama bekerja di Usaha Dagang pewaris belum dipenuhi/dibayar, sebagai hutang bersama antara pewaris (H. Johari) dengan Hj. Sari Andayani yang pembayarannya diambilkan dari harta bersama antara pewaris dengan Hj. Sari Andayani;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut :
- Hj. Sri Handayani (istri) mendapat atau 3/12 bagian;
- Hj. Jubariyah (ibu) mendapat 1/6 atau 2/12 bagian;
- Iwan bin H. Abd. Syahir (saudara laki-laki kandung) mendapat 2/7 dari 7/12 = 24/49 bagian;
- Nurmalah binti H. Abd. Syahir (saudara perempuan kandung) mendapat 1/7 dari 7/12 = 12/49 bagian;
- Solihing bin H. Abd. Syahir (saudara laki-laki kandung) mendapat 2/7 dari 7/12 = 24/49 bagian;
- Nurhayati binti H. Abd. Syahir (saudara perempuan kandung) mendapat 1/7 dari 7/12 = 12/49 bagian;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek tanah sengketa yang menjadi bagian Penggugat dan turut Tergugat tanpa syarat dan ikatan perdata apapun dalam keadaan kosong, bila diperlukan dengan bantuan alat Negara, bila tidak dapat dibagi secara natura, agar dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada para ahli warisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.391.000,- (dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA SELONG Nomor 653/Pdt.G/2014/PA.SEL |
|
Nomor | 653/Pdt.G/2014/PA.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua: H. Husnul Muhyidin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Naily Zubaidah, . hakim Anggota 2 :dra. Mutamakin |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah harta bersama anatara almarhum H. Johari dengan Hj. Sari Andayani yang sama-sama mendapat (setengah) bagian; Yang pelunasannya diambil dari harta bersama sebagaimana diktum angka 3 (tiga); Dalam Rekonpensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah harta warisan H. Johari yang berasal dari harta pusaka peninggalan almarhum ayah pewaris bernama Haji Abd. Syahir; Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 653/Pdt.G/2014/PA.SEL.zip
- Download PDF
- 653/Pdt.G/2014/PA.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
46
27