- Menyatakan Terdakwa BAYU UTAMA dan Terdakwa YULAN SUSIANTO alias ULAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah botol minyak kayu putih, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah kompeng, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,14 gram (nol koma satu empat) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Hitam Merah, 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam yang berisikan plastik klip kosong, 1 (satu) buah mancis warna Hijau, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah botol minyak wangi, 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) buah kompeng yang melekat dua buah pipet, 1 (satu) buah plastik Hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah plastik Putih yang berisikan plastik klip kosong dan 3 (tiga) buah pipet serta 1 (satu) unit handphone merek Nokia, dimusnahkan.
- Uang tunai sejumlah Rp50.000,00. (lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00. (lima ribu rupiah).
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 78/Pid.Sus/2018/PN Sim |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2018/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Nasfi Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Amri Satya Raja Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 78/Pid.Sus/2018/PN Sim
Statistik237