- Menyatakan terdakwa KHAIRUL AZRI, S.Pd. bin MARAH UDIN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua pasal 372 KUH Pidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANGKINANG Nomor 415/Pid.B/2018/PN Bkn |
|
Nomor | 415/Pid.B/2018/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Decky Christian S |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nurafriani Putri, hakim Anggota 2: Ferdian Permadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5 (lima) buah Buku Simpanan Perkumpulan Koperasi atas nama : ROHATI, Anggota No. 770; 5 (lima) lembar kwitansi bukti peralihan hak : ROHATI telah terima dari SUGITO uang senilai Rp. 18.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) tanggal 29 Desember 2004 untuk pembayaran kebun kelapa sawit KKPA KUD Pancuran Gading Gunung Sahilan seluas 2 Ha (1 kapling); 3 (tiga) lembar Surat Keterangan Pelimpahan Hak : Pada tanggal 29 Desember 2004 antara AZMI RITA / ZASRITA AZMI dengan SUGITO tentang pelimpahan hak tanah perkebunan kelapa sawit pad proyek KKPA KUD Pancuran Gading Gunung Sahilan yang dikelola PT. Mitra Unggul Perkasa (MUP) seluas 2 Ha (1 kapling) diketahui dan ditandatangani KHAIRUL AZRI sebagai Ketua Kelompok Tani, DASRIZAL sebagai Ketua KUD Pancuran Gading Gunung Sahilan, dan RUSTAM AR sebagai Kepala Desa Gunung Sahilan; 3 (tiga) lembar Surat Keterangan atas nama : Surat keterangan pada tanggal 27 Februari 2006 antara SUGITO sebagai Pihak Kedua dan ENI KUSMAWATI sebagai Pihak Ketiga yang mana Pihak Kedua telah melimpahkan hak atas miliknya kepada Pihak Ketiga berupa tanah perkebunan kelapa sawit yang telah dimasukkan kepada proyek KKPA KUD Pancuran Gading Gunung Sahilan yang dikelola oleh PT. Mitra Unggul Perkasa (MUP) seluas 2 Ha (1 kapling); Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi ENI KUSMAWATI. 5 (lima) buah Buku Simpanan Perkumpulan Koperasi atas nama : PENLI, Anggota No. 020; 5 (lima) lembar kwitansi bukti peralihan hak : PENLI telah terima dari SUGITO uang senilai Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) tanggal 11 Juli 2005 untuk pembayaran kebun kelapa sawit KKPA KUD Pancuran Gading Gunung Sahilan seluas 2 Ha (1 kapling); 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pelimpahan Hak pada tanggal 10 Juli 2005 antara LIHASMIWATI / IZAI dengan SUGITO tentang pelimpahan hak tanah perkebunan kelapa sawit pad proyek KKPA KUD Pancuran Gading Gunung Sahilan yang dikelola PT. Mitra Unggul Perkasa (MUP) seluas 2 Ha (1 kapling) diketahui dan ditandatangani KHAIRUL AZRI sebagai Ketua Kelompok Tani, DASRIZAL sebagai Ketua KUD Pancuran Gading Gunung Sahilan, dan RUSTAM AR sebagai Kepala Desa Gunung Sahilan. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi GIOK HWA. 11 (sebelas) buah Buku Simpanan Perkumpulan Koperasi atas nama : NILA ASMARA, Anggota No. 465; 11 (sebelas) lembar kwitansi bukti peralihan hak : NILA ASMARA telah terima dari SUGITO uang senilai Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) tanggal 11 Juli 2005 untuk pembayaran kebun kelapa sawit KKPA KUD Pancuran Gading Gunung Sahilan seluas 2 Ha (1 kapling); 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pelimpahan Hak pada tanggal 23 Agustus 2004 antara SALMAWATI dengan YANTON tentang pelimpahan hak tanah perkebunan kelapa sawit pad proyek KKPA KUD Pancuran Gading Gunung Sahilan yang dikelola PT. Mitra Unggul Perkasa (MUP) seluas 2 Ha (1 kapling) diketahui dan ditandatangani KHAIRUL AZRI sebagai Ketua Kelompok Tani, DASRIZAL sebagai Ketua KUD Pancuran Gading Gunung Sahilan, dan RUSTAM AR sebagai Kepala Desa Gunung Sahilan. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi YANTON. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ketua Badan Pengawas KUD Pancuran Gading Sdr. APRI. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi JONNI FITTER SUPLUS. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 415/Pid.B/2018/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 415/Pid.B/2018/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada