Putusan PN SURABAYA Nomor 816/Pdt.P/2016/PN. Sby |
|
Nomor | 816/Pdt.P/2016/PN. Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kamaruddin Simanjuntak |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah dan menambah nama anaknya pada Kutipan Akte Kelahiran No. 3578-LU-18082015-0249 tertanggal 20 Agustus 2015 dari nama semula : ALARIC GAURIEL ERISH dirubah dan ditambah sehingga nama anak Pemohon selengkapnya ditulis dan dibaca menjadi ALARIC GAVRIEL ERISH ROMADHONI, ; 3. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk di buatkan catatan pinggir pada register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran anak para Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini ; ----------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah dan menambah nama anaknya pada Kutipan Akte Kelahiran No. 3578-LU-18082015-0249 tertanggal 20 Agustus 2015 dari nama semula : ALARIC GAURIEL ERISH dirubah dan ditambah sehingga nama anak Pemohon selengkapnya ditulis dan dibaca menjadi ALARIC GAVRIEL ERISH ROMADHONI, ; 3. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk di buatkan catatan pinggir pada register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran anak para Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini ; ----------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah dan menambah nama anaknya pada Kutipan Akte Kelahiran No. 3578-LU-18082015-0249 tertanggal 20 Agustus 2015 dari nama semula : ALARIC GAURIEL ERISH dirubah dan ditambah sehingga nama anak Pemohon selengkapnya ditulis dan dibaca menjadi ALARIC GAVRIEL ERISH ROMADHONI, ; 3. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk di buatkan catatan pinggir pada register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran anak para Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini ; ----------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah dan menambah nama anaknya pada Kutipan Akte Kelahiran No. 3578-LU-18082015-0249 tertanggal 20 Agustus 2015 dari nama semula : ALARIC GAURIEL ERISH dirubah dan ditambah sehingga nama anak Pemohon selengkapnya ditulis dan dibaca menjadi ALARIC GAVRIEL ERISH ROMADHONI, ; 3. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk di buatkan catatan pinggir pada register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran anak para Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini ; ----------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah dan menambah nama anaknya pada Kutipan Akte Kelahiran No. 3578-LU-18082015-0249 tertanggal 20 Agustus 2015 dari nama semula : ALARIC GAURIEL ERISH dirubah dan ditambah sehingga nama anak Pemohon selengkapnya ditulis dan dibaca menjadi ALARIC GAVRIEL ERISH ROMADHONI, ; 3. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk di buatkan catatan pinggir pada register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran anak para Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini ; ----------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah dan menambah nama anaknya pada Kutipan Akte Kelahiran No. 3578-LU-18082015-0249 tertanggal 20 Agustus 2015 dari nama semula : ALARIC GAURIEL ERISH dirubah dan ditambah sehingga nama anak Pemohon selengkapnya ditulis dan dibaca menjadi ALARIC GAVRIEL ERISH ROMADHONI, ; 3. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk di buatkan catatan pinggir pada register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran anak para Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini ; ----------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah dan menambah nama anaknya pada Kutipan Akte Kelahiran No. 3578-LU-18082015-0249 tertanggal 20 Agustus 2015 dari nama semula : ALARIC GAURIEL ERISH dirubah dan ditambah sehingga nama anak Pemohon selengkapnya ditulis dan dibaca menjadi ALARIC GAVRIEL ERISH ROMADHONI, ; 3. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk di buatkan catatan pinggir pada register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran anak para Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini ; ----------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah dan menambah nama anaknya pada Kutipan Akte Kelahiran No. 3578-LU-18082015-0249 tertanggal 20 Agustus 2015 dari nama semula : ALARIC GAURIEL ERISH dirubah dan ditambah sehingga nama anak Pemohon selengkapnya ditulis dan dibaca menjadi ALARIC GAVRIEL ERISH ROMADHONI, ; 3. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk di buatkan catatan pinggir pada register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran anak para Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini ; ----------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah dan menambah nama anaknya pada Kutipan Akte Kelahiran No. 3578-LU-18082015-0249 tertanggal 20 Agustus 2015 dari nama semula : ALARIC GAURIEL ERISH dirubah dan ditambah sehingga nama anak Pemohon selengkapnya ditulis dan dibaca menjadi ALARIC GAVRIEL ERISH ROMADHONI, ; 3. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk di buatkan catatan pinggir pada register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran anak para Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini ; ----------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
18
1