- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama:
- Aqila Putri Irawan binti Oddy Irawan, perempuan, umur 14 tahun;
- Athiyah Najla Irawan binti Oddy Irawan, perempuan, umur 11 tahun;
- Arkaan Al Kahfi bin Oddy Irawan, laki-laki, umur 5 tahun; dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu atau berkomunikasi dengan anak-anak tersebut di atas;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:
Putusan PA PALEMBANG Nomor 2083/Pdt.G/2018/PA.PLG |
|
Nomor | 2083/Pdt.G/2018/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Ahmad Musa Hasibuan |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: M. Lekat hakim Anggota 2: Syahirdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI I. Dalam Konvensi 1. Mengabulkan Permohonan Pemohonn Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Oddy Irawan bin Amier Husin) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i terhadap Termohon Konvensi (Yulisna Dewi binti Syamsul Bahri) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang; 3. Menetapkan memberi kepada Termohon Konvensi, berupa: 3.1. Rumah beserta isinya Perumahan OPI Jalan Opi I Cluster Cempaka 2 Blok E27, RT 065, RW 011, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Sebrang Ulu I 30257 (kondisi lunas di developer, sertifikat akan diurus menyusul dan menjadi tanggung jawab Pemohon Konvensi); 3.2. Kendaraan roda empat Hyundai Grand Avega tahun 2012, plat nomor BG 1804 OQ; 3.3. Kendaraan roda dua Honda Scoopy tahun 2014 plat nomor W 4235 QQ; 3.4. Sebidang tanah ukuran 150 M2 di Tanjung Siapi-Api (Sertifikat ada di yang bersangkutan); 3.5. Sebidang tanah ukuran 500 M2 di Tegal Binangun (surat hilang dan akan Pemohon Konvensi urus nanti); dengan ketentuan apabila Termohon Konvensi telah menikah kembali maka seluruh point tersebut diatas dari 3.1. sampai dengan 3.5. tersebut akan dialokasikan semua guna pendidikan dan kehidupan anak-anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi; II. Dalam Rekonvensi 4.1. Nafkah Iddah selama selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp10.500.000,-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah); 4.2. Mut?ah berupa untuk Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp15.000.000,-(lima belas juta rupiah); 4.3. Nafkah untuk ketiga anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan ketentuan kewajiban tersebut ditambah 10% setiap tahunnya; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah tersebut pada amar 4.1.; 4.2.; 4.3.; di atas kepada Penggugat Rekonvensi pada saat ikrar talak diucapkan; 6. Menolak dan menyatakan tidak di terima selain dan selebihnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2019/PTA.Plg
Pertama : 2083/Pdt.G/2018/PA.Plg
Statistik133