- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Rangkasbitung Nomor 783/Pdt.G/2016/PA.Rks., tanggal 7 September 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Dzulhijjah 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan satu orang anak Penggugat dan Tergugat bernama Virni Putri Destiani, perempuan, lahir tanggal 25 Desember 2008 berada dalam pengasuhan (hadhanah) Penggugat (Renny Haryani binti Daud Gultom);
- Menghukum Tergugat (Rofi Sutiono bin Bambang Sutiono) untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 0109/Pdt.G/2017/PTA.Btn |
|
Nomor | 0109/Pdt.G/2017/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zainal Arifin |
Hakim Anggota |
H. Nur Khazim, sutardi |
Panitera | S.ag., Mulyadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon 2. Memberi izin kepada Pemohon (Rofi Sutiono bin Bambang Sutiono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Renny Haryani alias Renny Mariyani binti Daud Gultom) di depan sidang Pengadilan Agama Rangkasbitung; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Fakfak, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi a. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); b. Mut'ah berupa emas 24 karat seberat 10 gram; c. Nafkah satu orang anak bernama Virni Putri Destiani minimal sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa menurut hukum atau mandiri dan pada setiap tahun berikutnya ditambah 10% dari nafkah anak yang dibayarkan pada tahun berjalan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan anak tersebut dewasa dan mandiri (21 tahun); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0109/Pdt.G/2017/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0109/Pdt.G/2017/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 109/PDT.G/2017/PTA.BTN
Pertama : 783/Pdt.G/2016/PA.Rks.
Statistik329