Putusan PA MASAMBA Nomor 299/Pdt.G/2017/PA.Msb |
|
Nomor | 299/Pdt.G/2017/PA.Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj. Sitti Husnaenah |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mahdys Syam, hakim Anggota 2: Abdul Hizam Monoarfa |
Panitera | S.ei., Panitera Pengganti: Jamaluddin S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan bahwa harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut : 2.1. Rumah permanen dengan luas 133,89 m2 yang terletak di Desa Ketulungan, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Kebun rambutan; - Sebelah Timur : Kebun jagung dan sayur; - Sebelah Selatan : Kebun kelapa sawit; - Sebelah Barat : Jalan Umum; 2.2. Satu unit motor Yamaha Byson nomor polisi DP 4923 HC 3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1. tersebut di atas; 4. Menetapkan bahwa Penggugat berhak mendapat 1/3 (sepertiga) bagian dan Tergugat 2/3 (dua pertiga) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.2. tersebut di atas; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2.1 tersebut di atas; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/3 (sepertiga) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.2. tersebut di atas; 7. Menyatakan bahwa apabila harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka seluruh obyek sengketa tersebut dijual lelang di muka umum dan hasil penjualan dibagi kepada Penggugat dan Tergugat; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.831.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 299/Pdt.G/2017/PA.Msb.zip
- Download PDF
- 299/Pdt.G/2017/PA.Msb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 237 K/Ag/2018
Banding : 143/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Lainnya : 299/Pdt.G/2017/PA.Msb
Statistik5322