- Menyatakan Terdakwa ADANG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa ADANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 504.935.949,- (lima ratus empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan pelaksanaan pidana subsider uang pengganti diperhitungkan secara proporsional dengan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan tanah beserta bangunan di atasnya milik Terdakwa yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang baru diketahui setelah dilakukan penjualan/lelang terhadap asset milik Terdakwa tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor.
- Asli Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor.
- Asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor.
- Fotocopy SISKEDES tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor.
- Fotocopy Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor.
- Laporan Transaksi Bank Rakyat Inbdonesia (Persero) Tbk. Nomor Rekening : 080401027901534 atas nama Kas Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari (SIMPEDES UMUM) bulan Januari sampai dengan Desember 2017.
- Laporan Transaksi Bank Rakyat Inbdonesia (Persero) Tbk. Nomor Rekening : 001201003424307 atas nama Kas Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari (GIRO WACROW) bulan Januari sampai dengan Desember 2018.
- Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Desa dan Tambahan Penghasilan Aparatur Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor.
- Fotocopy Proposal Bantuan Keuangan Desa T.A. 2018 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor;
- Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pembangunan Rehab Kantor Desa Bantuan Provinsi (BANPROV) APBD I Tahun 2018, Jumlah Anggaran sebesar Rp. 100.000.000,00 berlokasi di Kampung Sindang Barang RT.002 RW.004 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor;
- Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan dari Dana Desa (DD) APBN-Tahap I Tahun 2018, Jumlah Anggaran sebesar Rp. 19.996.000,00 berlokasi di Kampung Sindang Barang RT.001 RW.001 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor;
- Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan dari Dana Desa (DD) APBN-Tahap I Tahun 2018 Jumlah Anggaran sebesar Rp. 59.107.000,00 berlokasi di Kampung Sindang Barang RT.002 RW.003 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor;
- Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan dari Dana Desa (DD) APBN-Tahap I Tahun 2018 Jumlah Anggaran sebesar Rp. 24.886.000,00 berlokasi di Kampung Pasir Eurih RT.003 RW.013 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor;
- Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan dari Dana Desa (DD) APBN-Tahap I Tahun 2018 Jumlah Anggaran sebesar Rp. 13.072.000,00 berlokasi di Kampung Kabandungan RT.002 RW.006 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor;
- Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan dari Dana Desa (DD) APBN-Tahap I Tahun 2018 Jumlah Anggaran sebesar Rp. 52.128.000,00 berlokasi di Kampung Sindang Barang RT.001 RW.002 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor;
- Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan dari Dana Desa (DD) APBN-Tahap II Tahun 2018 Jumlah Anggaran sebesar Rp. 42.591.150,00 berlokasi di Kampung Sindang Barang RT.004 RW.004 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor;
- Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan dari Dana Desa (DD) APBN-Tahap II Tahun 2018 Jumlah Anggaran sebesar Rp. 21.006.250,00 berlokasi di Kampung Pasir Eurih RT.002 RW.014 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor;
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Infrastruktur Pembangunan Desa Dan Kelurahan di Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2015 Termin-I (60%), untuk Pembangunan Betonisasi Kampung Sukamanah RT. 02, 03, 04, 06 RW.01 Desa Tamansari Kec.Tamansari.
- 1 (satu) bundel Dokumen Permohonan Pencairan Nomor 147/003/X/2015 tanggal 14 September 2015 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Infrastruktur Perdesaan/ Kelurahan Termin-II Tahun 2015.
- Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan dari Dana Desa (DD) APBN-Tahap II Tahun 2018 Jumlah Anggaran sebesar Rp. 52.859.500,00 berlokasi di Kampung Sindang Barang RT.003 RW.005 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor.
- Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan dari Dana Desa (DD) APBN-Tahap II Tahun 2018 Jumlah Anggaran sebesar Rp. 17.029.425,00 berlokasi di Kampung Pasir Eurih RT.002 RW.011 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor.
- Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan dari Dana Desa (DD) APBN-Tahap II Tahun 2018 Jumlah Anggaran sebesar Rp. 21.006.250,00 berlokasi di Kampung Pasir Eurih RT.002 RW.010 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor.
- Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan dari Dana Desa (DD) APBN-Tahap II Tahun 2018 Jumlah Anggaran sebesar Rp. 33.371.625,00 berlokasi di Kampung Pasir Eurih RT.001 RW.011 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor.
- Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan dari Dana Desa (DD) APBN-Tahap II Tahun 2018 Jumlah Anggaran sebesar Rp. 16.817.850,00 berlokasi di Kampung Pasir Eurih RT.003 RW.007 Desa Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor.
- Asli Kuitansi Serah Terima Uang Tunai Dana Bantuan Propinsi Tahun 2017 tertanggal 09 Agustus 2017 sebesar Rp. 165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah).
- Asli Kuitansi Serah Terima Uang Tunai Dana Desa Tahap I dan ADD Tahap I Tahun 2018 tertanggal 26 Mei 2018 sebesar Rp. 396.914.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah).
- Asli Kuitansi Serah Terima Uang Tunai BPHRD Tahap I dan ADD Tahap I Tahun 2018 tertanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp. 188.775.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Asli Kuitansi Serah Terima Uang Tunai Dana Desa Tahap II Tahun 2018 tertanggal 25 Juli 2018 sebesar Rp. 323.291.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
- Asli Kuitansi Serah Terima Uang Tunai Dana Desa Tahap II dan Pengembalian Banprop. tertanggal 10 Agustus 2018 sebesar Rp. 172.620.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
- Asli Kuitansi Serah Terima Uang Tunai Pengembalian Temuan Inspektorat tertanggal 29 September 2018 sebesar Rp. 21.058.500,00 (dua puluh satu juta lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
- Asli Kuitansi Serah Terima Uang Tunai ADD Tahap II Tahun 2018 tertanggal 26 Oktober 2018 sebesar Rp. 271.652.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah).
- Asli Kuitansi Serah Terima Uang Tunai BPHRD Tahap II dan Banprop. Tahun 2018 tertanggal 26 Nopember 2018 sebesar Rp. 260.570.000,00 (dua ratus enam puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Asli Kuitansi Serah Terima Uang Tunai Dana Desa Tahap III Tahun 2018 tertanggal 28 Nopember 2018 sebesar Rp. 354.935.800,00 (tiga ratus lima puluh empat juta sebilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah).
- 1 (satu) bundle dokumen asli SP2D nomor 15531 tahun 2018 tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp 177. 467.974,- untuk biaya bantuan pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2018 untuk Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari Kab. Bogor
- 1 (satu) bundle dokumen asli SP2D nomor 25274 tahun 2018 tanggal 19 Juli 2018 sebesar Rp 354.935.949,- untuk biaya bantuan pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2018 untuk Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari Kab. Bogor
- 1 (satu) bundle dokumen asli SP2D nomor 49424 tahun 2018 tanggal 23 November 2018 sebesar Rp Rp 354.935.949,- untuk biaya bantuan pencairan Dana Desa Tahap III Tahun 2018 untuk Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari Kab. Bogor
- Uang tunai sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah)
- Akta Jual Beli Nomor 24/2016 atas sebidang tanah persil nomor ? 42- D IV Blok 009 Kohir Nomor C : 1594 seluas 117 M2 berikut bangunannya terletak di Kampung Kabandungan RT 003 RW 006 Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari Kab. Bogor atas nama pemegang Hak ADANG, yang mana tanah tersebut telah disertifkatkan Hak Milik Nomor 01647 atas nama H. Muhamad Matin.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dariyanto, Br Hakim Anggota Rodjai S Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Poppy Endah Triaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari melalui OBA MARYADI Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah KAb. Bogor melalui IHSAN AYATULLAH Dirampas Negara Untuk Diperhitungkan Sebagai Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
194
70