- Dalam Eksepsi;
-
Menolakeksepsi para Tergugat
- Dalam Pokok Perkara;
- Ahli WarisM. WiratmajadenganEno Redja alias Mayuno
- MenetapkanM. Wiratmaja meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 1928 dan H.M. Eno Redja alias Mayuno meninggal dunia pada tanggal 10 Oktober 1972.
- Menetapkanahli waris M. Wiratmaja dengan Eno Redja alias Mayuno adalah;
- Kartimah binti M. Wiratmaja, dalam kedudukan sebagai anak perempuan
- Rodiah binti Wiratmaja, dalam kedudukan sebagai anak perempuan
- Neka binti Wiratmaja, dalam kedudukan sebagai anak perempuan
- M. Soeliah binti Wiratmaja, dalam kedudukan sebagai anak perempuan
- Hj. Hodijah binti Wiratmaja, dalam kedudukan sebagai anak perempuan
- Soepardjah bin Wiratmaja, dalam kedudukan sebagai anak laki-laki
- Kemas bin Wiratmaja, dalam kedudukan sebagai anak laki-laki
- Atiek binti Wiratmaja, dalam kedudukan sebagai anak perempuan
- Markis bin Wiratmaja, dalam kedudukan sebagai anak laki-laki
- Menetapkan Harta Warisan M. WiratmajadenganEno Redja alias Mayuno adalah sebagai berikut;
-
Sebidang Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kelurahan Tawangsari Persil (Blok. 7.38), di Jalan Tarumanagara (d/h Jalan Siliwangi) No.19 dan No.21 (Eno Hotel / Hotel Sunda), luas tanah 1.364 M2, Luas Bangunan 710 M2 atas namaNy. Eno alias Mayuno;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara, Rumah makan padang, Hotel Sudan, Rumah Hendra;
Timur, Jalan Taruma Nagara
Selatan, Gang Saninten;
Barat, Toko Besi Garuda, Rumah Ko Tien, Rumah Tasdik (Pak Rt)
- Menetapkan Bagian masing-masing Ahli Waris M. WiratmajadenganEno Redja alias Mayuno sebagai berikut;
- Kemas bin M. Wiratmaja dalam kedudukan sebagai anak laki-laki memperoleh bagianashabah bil ghair2/9 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- Atiek binti M. Wiratmaja, dalam kedudukan sebagai anak perempuan memperoleh bagianashabah bil ghair1/9 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- M.Soeliah binti M. Wiratmaja, dalam kedudukan sebagai anak perempuan memperoleh bagianashabah bil ghair1/9 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- Soepardjah bin M. Wiratmaja dalam kedudukan sebagai anak laki-laki memperoleh bagianashabah bil ghair2/9 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- Hodijah binti M. Wiratmaja, dalam kedudukan sebagai anak perempuan memperoleh bagianashabah bil ghair1/9 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- Markis bin M. Wiratmaja dalam kedudukan sebagai anak laki-laki memperoleh bagianashabah bil ghair2/9 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- Menetapkan AhliWarisdan bagiannya dari Kemas binM. Wiratmajasebagai berikut;
- Ahli waris Kemas binM. Wiratmaja;
- Karyati, dalam kedudukan sebagai Isteri Heni Rodiani binti Kemas, dalam kedudukan sebagai anak perempuan
- Herlan bin Kemas, dalam kedudukan sebagai anak laki-laki
- Elis Nuriyani binti Kemas, dalam kedudukan sebagai anak perempuan El Handayani binti Kemas, dalam kedudukan sebagai anak perempuan
- Bagian masing-masing ahli waris Kemas binM. Wiratmaja;
- Karyati memperoleh bagian 1.260/45.360 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- Heni Rodiani binti Kemas, memperoleh bagian 2.100/45.360 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- Herlan bin Kemas, memperoleh bagian 4.200/45.360 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- Elis Nuriyani binti Kemas, memperoleh bagian 1.260/45.360 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- El Handayani binti Kemas, memperoleh bagian 1.260/45.360 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- Ahli waris Kemas binM. Wiratmaja;
- MenetapkanAhliWarisdan bagiannya dari AtiekbintiM. Wiratmajasebagai berikut;
- Ahli warisAtiekbintiM. Wiratmaja.
- Arie Susewo bin Djahuri alias Djauhari (alm), dalam kedudukan sebagai anak laki-laki Arie Susewo telah meninggal dunia, meninggalkan ahli waris yaitu:
- Ahli warisAtiekbintiM. Wiratmaja.
- Aster Sari binti Arie Susewo, dalam kedudukan sebagai anak perempuan
- Ardiansyah bin Arie Susewo, dalam kedudukan sebagai anak laki-laki
- Tri Agista Lestari binti Arie Susewo, dalam kedudukan sebagai anak perempuan
- Suhardjo bin Djahuri alias Djauhari, dalam kedudukan sebagai anak laki-laki
- Aryoso bin Djahuri alias Djauhari, dalam kedudukan sebagai anak laki-laki
- Bagian masing-masing ahli waris Atiek bintiM. Wiratmaja;
- Aster Sari binti Arie Susewo memperoleh bagian 490/45.360 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- Ardian bin Arie Susewo memperoleh bagian 980/45.360 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- Tri Agista Lestari binti Arie Susewo memperoleh bagian 490/45.360 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- Suhardjo bin Djahuri alias Djauhari, memperoleh bagian 1.960/45.360 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- Aryoso bin Djahuri alias Djauhari, memperoleh bagian 1.960/45.360 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- MenetapkanAhliWarisdan bagiannya dari SoeliahbintiM. Wiratmajasebagai berikut;
- Ahli waris SoeliahbintiM. Wiratmaja.
-
Muplikah binti Sudarman, dalam kedudukan sebagai anak perempuan
- BagianAhli WarisM.SoeliahbintiM. Wiratmaja;
-
Muplikah binti Soedarman, memperoleh 5.880/45.360 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan M. Eno alias Mayuno Redja
- Menetapkan Ahli Waris dan bagiannya dari Soeparjah bin M. Wiratmaja sebagai berikut
- AhliWarisdari Soeparjah binM. Wiratmaja:
- Sadiah, dalam kedudukan sebagai Isteri
- Suriardja alias Djajo bin Soeparjah, dalam kedudukan sebagai anak laki-laki
- Karlimah binti Soeparjah, dalam kedudukan sebagai anak perempuan
- Diningratih binti Soeparjah, dalam kedudukan sebagai anak perempuan
- Bagianmasing-masing ahli waris Soepardjah binM. Wiratmaja;
- Sadiah, memperoleh bagian 1.260/45.360 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- Suriardja alias Djajo bin Soeparjah, memperoleh bagian 5.250/45.360 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- Karlimah binti Soeparjah, memperoleh bagian 2.625/45.360 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- Diningratih binti Soeparjah, memperoleh bagian 2.625/45.360 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- AhliWarisdari Soeparjah binM. Wiratmaja:
- MenetapkanAhliWarisdan bagiannya dari HodijahbintiM. Wiratmajasebagai berikut;
- AhliWarisHodijahbintiM. Wiratmaja
- Poernawarman Oesman bin Dr. H.M Rasad Oesman, dalam kedudukan sebagai anak laki-laki Ahli waris Poernawarman Oesman bin Dr. H.M Rasad Oesman:
- AhliWarisHodijahbintiM. Wiratmaja
- Danu Hindajati, dalam kedudukan sebagai Isteri
- Farius Ferdian Bin Poernawarman Oesman, dalam kedudukan sebagai anak laki-laki
- Drg. Mohamad Loekman bin Dr. H.M Rasad Oesman, dalam kedudukan sebagai anak laki-laki
- M Razief bin Dr. H.M Rasad Oesman, dalam kedudukan sebagai anak laki-laki
- Drg. Rahmi Oesman binti Dr. H.M Rasad Oesman, dalam kedudukan sebagai anak perempuan
- Bagian masing-masing AhliWarisHodijahbintiM. Wiratmaja.
- Farius Ferdian Bin Poernawarman Oesman memperoleh bagian 2.880/45.360 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- Drg. Mohamad Loekman, memperoleh bagian 2.880/45.360 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- M Razief, memperoleh bagian 2.880/45.360 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- Drg. Rahmi Oesman, memperoleh bagian 1.440/45.360 dari harta warisan M. Wiratmaja dengan Eno alias Mayuno Redja;
- Menyatakansah dan berhargasita jaminan yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya pada tanggal 19 Juni 2020 atas objek sengketa berupa:
-
Sebidang Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kelurahan Tawangsari Persil (Blok. 7.38), di Jalan Tarumanagara (d/h Jalan Siliwangi) No.19 dan No.21 (Eno Hotel/Hotel Sunda), luas tanah 1.364 M2, Luas Bangunan 710 M2 atas namaNy. Eno alias Mayuno;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara, Rumah makan padang, Hotel Sudan, Rumah Hendra;
Timur, Jalan Taruma Nagara
Selatan, Gang Saninten;
Barat, Toko Besi Garuda, Rumah Ko Tien, Rumah Tasdik (Pak Rt)
- Menghukum kepada Tergugat 1 serta siapa saja yang menguasai harta warisan Pewaris M. Wiratmaja dengan Eno Redja alias Mayuno untuk menta?ati dan melaksanakan Putusan ini. dengan menyerahkan, mengosongkan tanpa syarat serta membagi harta warisan Pewaris M. Wiratmaja dengan Eno Redja alias Mayuno sesuai dengan bagian masing-masing baik secara natura maupun in natura(melalui Lembaga Lelang Negara).
- Menghukum Kepada para Tergugat untuk membayar biaya mediasi sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).
- Menghukum Kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.108.800,- (Lima Juta seratus delapan ribu delapan ratus rupiah)
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 1819/Pdt.G/2019/PA.Tmk |
|
Nomor | 1819/Pdt.G/2019/PA.Tmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA TASIKMALAYA KOTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nurul Maulidah S.ag |
Hakim Anggota | S.ag., Hakim Anggota Farida Nur Aini, Br Hakim Anggota Samsudin Djaki |
Panitera | Panitera Pengganti: Mariya Ulfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1819/Pdt.G/2019/PA.Tmk.zip
- Download PDF
- 1819/Pdt.G/2019/PA.Tmk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada