Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Maksum Mulyohadi |
Hakim Anggota | Uar Sakti Siregar, Edi Ruswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa WISRAN YANTO, Amd,Pd. Bin HERMAL TUNDAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa WISRAN YANTO, Amd,Pd. Bin HERMAL TUNDAN dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa WISRAN YANTO, Amd,Pd. Bin HERMAL TUNDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WISRAN YANTO, Amd,Pd. Bin HERMAL TUNDAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa WISRAN YANTO, Amd,Pd. Bin HERMAL TUNDAN berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp92.405.000,- (sembilan puluh dua juta empat ratus lima ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa:1) Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ADD Tahap I Tahun Anggaran 2015 Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup.2) Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ADD Tahap II Tahun Anggaran 2015 Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup.3) Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ADD Tahap III Tahun Anggaran 2015 Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup.4) Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat ( APBN) Tahap I Tahun Anggaran 2015 Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup.5) Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat ( APBN) Tahap II Tahun Anggaran 2015 Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup.6) Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat Tahap III atau 20 % Tahun Anggaran 2015 Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup.7) Rekomendasi Penyaluran / Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I. (Usul Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I) Tahun 2015 Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup.8) Rekomendasi Penyaluran / Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II. (Usul Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II) Tahun 2015 Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup.9) Rekomendasi Penyaluran / Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III. (Usul Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap III) Tahun 2015 Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup.10) Kwitansi Pembayaran ADD tahap I sebesar Rp. 41.325.000,- (30 %) kepada Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup TA 2015 tertanggal 03 Agustus 2015.11) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM) ADD tahap I sebesar Rp. 41.325.000,- (30 %) kepada Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup TA 2015 tertanggal 03 Agustus 2015.12) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, ADD tahap I sebesar Rp. 41.325.000,- (30 %) kepada Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup TA 2015 tertanggal 03 Agustus 2015.13) Kwitansi Pembayaran ADD tahap II sebesar Rp. 58.755.000,- (50 %) kepada Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup TA 2015 tertanggal 12 Agustus 2015.14) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM) ADD tahap II sebesar Rp. 58.755.000,- (50 %) kepada Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup TA 2015 tertanggal 12 Agustus 2015.15) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, ADD tahap II sebesar Rp. 58.755.000,- (50%) kepada Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup TA 2015 tertanggal 12 Agustus 2015.16) Kwitansi Pembayaran ADD tahap III sebesar Rp. 20.760.000,- (20 %) kepada Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup TA 2015 tertanggal 04 Nopember 2015.17) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM) ADD tahap III sebesar Rp. 20.760.000,- (20 %) kepada Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup TA 2015 tertanggal 04 Nopember 2015.18) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, ADD tahap III sebesar Rp. 20.760.000,- (20%) kepada Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup TA 2015 tertanggal 04 Nopember 2015.19) Usulan Pencairan Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat (APBN) untuk tahap II (kedua) atau 40 % TA 2015 Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup.20) Surat Perintah Pencairan Dana, Transfer Dana Desa tahap I ke Rekening Desa masing-masing sebanyak 49 Desa se Kabupaten Kapuas TA 2015 sebesar Rp. 5.399.280.800,- tertanggal 03 Agustus 2015.21) Kwitansi, Transfer Dana Desa tahap I ke Rekening Desa masing-masing sebanyak 49 Desa se Kabupaten Kapuas TA 2015 sebesar Rp. 5.399.280.800,- tertanggal 04 Agustus 2015.22) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM), Transfer Dana Desa tahap I ke Rekening Desa masing-masing sebanyak 49 Desa se Kabupaten Kapuas TA 2015 sebesar Rp. 5.399.280.800,- tertanggal 03 Agustus 2015.23) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Transfer Dana Desa tahap I ke Rekening Desa masing-masing sebanyak 49 Desa se Kabupaten Kapuas TA 2015 sebesar Rp. 5.399.280.800,- tertanggal 03 Agustus 2015.24) Penyampaian ke III Permohonan dilakukan Pemindah Bukuan Dana Desa tahap I (40%) dari RKUD ke RKD masing-masing Desa se Kabupaten Kapuas Tahun 2015 tertanggal 06 Agustus 2015.25) Daftar Dana Desa masing-masing Desa di Kabupaten Kapuas yang diterima untuk tahap III, Dana Desa tahap I (40%) Desa Tambak Bajai sebesar Rp. 106.342.800.- tertanggal 06 Agustus 2015.26) Kwitansi, Penyaluran Dana Desa tahap II ke Rekening Desa masing-masing sebanyak 5 Desa se Kabupaten Kapuas TA 2015 sebesar Rp. 571.843.200,- tertanggal 05 Nopember 2015.27) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM), Penyaluran Dana Desa tahap II ke Rekening Desa masing-masing sebanyak 5 Desa se Kabupaten Kapuas TA 2015 sebesar Rp. 571.843.200,- tertanggal 05 Nopember 2015.28) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Penyaluran Dana Desa tahap II ke Rekening Desa masing-masing sebanyak 5 Desa se Kabupaten Kapuas TA 2015 sebesar Rp. 571.843.200,- tertanggal 05 Nopember 2015.29) Permohonan dilakukan Pemindah Bukuan Dana Desa tahap II (40%) dari RKUD ke RKD masing-masing Desa se Kabupaten Kapuas Tahun 2015 tertanggal 05 Nopember 2015.30) Daftar Desa di Kabupaten Kapuas yang menerima Dana Desa dari APBN untuk tahap II (40%), Dana Desa tahap II (40%) Desa Tambak Bajai sebesar Rp. 106.342.800.- tertanggal 05 Nopember 2015.31) Surat Perintah Pencairan Dana, Penyaluran Dana Desa tahap III sebasar 20% ke Rekening Desa masing-masing sebanyak 201 Desa se Kabupaten Kapuas TA 2015 sebesar Rp. 11.000.389.800,- tertanggal 23 Desember 2015.32) Kwitansi, Penyaluran Dana Desa tahap III sebesar 20% ke Rekening Desa masing-masing sebanyak 201 Desa se Kabupaten Kapuas TA 2015 sebesar Rp. 11.000.389.800,- tertanggal 21 Desember 2015.33) Surat Perintah Membayar Langsung (SPM), Penyaluran Dana Desa tahap III sebasar 20% ke Rekening Desa masing-masing sebanyak 201 Desa se Kabupaten Kapuas TA 2015 sebesar Rp. 11.000.389.800,- tertanggal 22 Desember 2015.34) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Penyaluran Dana Desa tahap III sebesar 20% ke Rekening Desa masing-masing sebanyak 201 Desa se Kabupaten Kapuas TA 2015 sebesar Rp. 11.000.389.800,- tertanggal 22 Desember 2015.35) Permohonan dilakukan Pemindah Bukuan Dana Desa tahap III (20%) dari RKUD ke RKD masing-masing Desa se Kabupaten Kapuas Tahun 2015 tertanggal 21 Desember 2015.36) Daftar Desa di Kabupaten Kapuas yang menerima Dana Desa dari APBN untuk tahap III (20%), Dana Desa tahap III (20%) Desa Tambak Bajai sebesar Rp. 53.171.400,- tertanggal 21 Desember 2015.37) Usul Pencairan Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat (APBN) untuk tahap I (pertama) atau 40% TA 2015 Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup, Kabupaten Kapuas.38) Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rencian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015, Rincian Dana Desa menurut Kabupaten / Kota.39) Keputusan Bupati Kapuas Nomor 20/KEU Tahun 2014 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas TA 2014.40) Keputusan Bupati Kapuas Nomor 553/KEU Tahun 2015 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas TA 2015.41) Peraturan Bupati Kapuas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Alokasi Dana Desa.42) Peraturan Bupati Kapuas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kapuas TA 2015.43) Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Besaran Alokasi Dana Desa untuk Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Kapuas TA 2015.44) Struk Setoran Tunai pada ATM Bank BCA atas nama AHMAD YANI tanggal 02 Oktober 2015 dengan total uang sebesar Rp. 22.800.000,-45) Bukti Setoran pada Bank BCA atas nama AHMAD YANI tanggal 18 Nopember 2015 dengan uang sebesar Rp. 24.000.000,-46) Invoice Nomor 329/BC/X/2015 tanggal 02 Oktober 2105 dari CV Borneo Communication International kepada Sdr. IWAN total harga barang senilai Rp. 22.800.000,-47) Invoice (ke II) Nomor 329/BC/X/2015 tanggal 02 Oktober 2105 dari CV Borneo Communication International kepada Sdr. IWAN total harga barang senilai Rp. 42.900.000,-48) Invoice Nomor 338/BC/XI/2015 tanggal 18 Nopember 2105 dari CV Borneo Communication International kepada Sdr. IWAN total harga barang senilai Rp. 24.000.000,-49) Invoice (ke II) Nomor 338/BC/XI/2015 tanggal 18 Nopember 2105 dari CV Borneo Communication International kepada Sdr. IWAN total harga barang senilai Rp. 45.750.000,-50) Surat Penawaran Produk LPJU Nomor 502/ZU/BI/IX/2015 tanggal 02 Oktober 2015 dari CV Borneo Communication International kepada Sdr. IWAN.51) Daftar Harga Tiang PJU type Oktagonal dan Lampu Jalan Tenaga Surya type All In One System (AIOS) Edisi Oktober ? Nopember 2016 (harga Banjarbaru ? KALSEL).52) Instruction Manual Integratet Solar Street Light (Buku Petunjuk Lampu Jalan Tenaga Surya) 12 Watt.53) Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 369/PEMASDES TAHUN 2015 Tanggal 19 Juni 2015 tentang Pengangkatan Sdr. WISRAN YANTO, S.Pd sebagai Kepala Desa Tambak Bajai Kec. Dadahup Kab. Kapuas (Photocopy yang telah dilegalisir);Tetap terlampir dalam berkas perkara.54) Buku rekening Simpeda Bank Kalteng Nomor Rekening 0600-201-000016011-8 Atas nama Desa Tambak Bajai;55) 178 batang Pipa merk Super Vision dan merk Exellon PVC D2, Stop Kran 2?, Tee 2?-3/4?, Lem pipa dan selotip 1 (satu) kotak;56) 1 (satu) buah Laptop merk Toshiba Portege M600 warna putih.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Desa Tambak Bajai;9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
66
30