Putusan PN SEMARANG Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Smg |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | John Halasan Butar-butar, Mh Msi. |
Hakim Anggota | Winarto, Goes Prijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Ir. BAMBANG SANTOSA, MM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. BAMBANG SANTOSA, MM, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ;6. Menetapkan agar barang bukti berupa :1) 1 ( satu) eksemplar Buku I Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 038/SPP/APBD-TKP/III/2011 tanggal 16 Maret 2011 pekerjaan Konsultan Perencana Pengadaan Kapal > 30 GT, 1 paket yang ditandatangani pihak pertama Agus Syaifudin, S.Pi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan pihak kedua Ir. Sumardiyanto selaku Direktur CV. Piramida Kreasi Mandiri.2) 1 (satu) eksemplar Bill of Quantity (BoQ) kegiatan penyediaan/pengembangan sarana/prasarana produk perikanan tangkap CV. Piramida Kreasi Mandiri yang ditandatangani Ir. Basuki Joko Wahyono;3) 1 (satu) eksemplar Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan penyediaan/pengembangan sarana/prasarana produk perikanan tangkap CV. Piramida Kreasi Mandiri yang ditandatangani Ir. Basuki Joko Wahyono;4) 1 (satu) eksemplar Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) kegiatan penyediaan/pengembangan sarana/prasarana produk perikanan tangkap CV. Piramida Kreasi Mandiri yang ditandatangani Ir. Basuki Joko Wahyono dan diketahui oleh Agus Syaifudin, S.Pi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.5) 1 (satu) eksemplar Gambar Kerja kegiatan penyediaan/ pengembangan sarana7prasarana produk perikanan tangkap CV. Piramida Kreasi Mandiri yang direncana Ir. Basuki Joko Wahyono, digambar M. Fahruji, disetujui Agus Syaifudin, SPi selaku KPA, disetujui/disahkan Ir. Subagyo, MM selaku Pengguna Anggaran dan diketahui/disahkan Ir. Izak Y. Siamiloy, MSi selaku Kasubdit Rancang Bangun dan Kelaikan kapal Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan R.I.6) 1 (satu) eksemplar analisa harga satuan bahan fiber pekerjaan Pembangunan Kapal Ikan > 30 GT Bagi Nelayan Dengan Alat Tangkap Longline, sebanyak 7 Unit yang ditandatangani Ir. Basuki Joko Wahyono.7) 1 ( satu) buah Buku I Surat Perjanjian Pekerjaan / Kontrak No. : 106/SPP/APBD-KPL/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 dengan Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan >30 GT Bagi Nelayan Dengan Alat Tangkap Long Line sebanyak 7 Unit Lokasi Kabupaten Cilacap dan Kebumen Tahun 2011 PT.Marintek Jasa Utama (KSO CV.Laksana Abadi) yang didalamnya berisi antara lain :a. Surat Perintah Mulai Kerja No.107.3/SPMK/APBD-KPL/VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 yang ditandatangani Agus Syaifudin, SPi selaku KPA dan Ir. Sunar Wibowo selaku pimpinan PT Marintek Jasa Utama dengan harga borongan Rp. 10.938.889.500,-, Jangka waktu pelaksanaan 180 (seratus delapan puluh hari) , Jangka waktu pemeliharaan180 (seratus delapan puluh hari) ;b. Surat Perjanjian Pemborongan No.106.3/SPP/APBD-KPL/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 yang ditandatangani Agus Syaifudin, SPi selaku KPA dan Ir. Sunar Wibowo selaku Dirut PT Marintek Jasa Utama yang didalamnya terlampir Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ;c. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) No.B.784-XIV/KC/ ADK/06/2011 sebesar Rp. 550.000.000,- berlaku terhitung tanggal 21 Juni sampai dengan 21 Desember 2011, dikeluarkan oleh BRI Kantor Cabang Cikarang tanggal 21 Juni 2011.d. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa No. : 103/PPBJ/APBD-KPL/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 ditandatangani Agus Syaifudin, SPi selaku KPA yang didalamnya menyebutkan antara lain : Kegagalan untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa ; e. Dokumen Penawaran PT Marintek Jasa Utama KSO Laksana Abadi terlampir Daftar Kuantitas Harga dan Penawaran dari Rekanan yang ditandatangani Ir. Sunar Wibowo dengan penawaran Biaya Umum (Bantuan Operasional (satu kali)) sebesar Rp. 10.000.000,-.f. Pengumuman Pemenang No. 097.1/PL/APBD-KPL/VI/2011 tanggal 08 Juni 2011 ;g. Penetapan Pemenang No.097/PL/APBN-03/VI/2011 tanggal 08 Juni 2011 ;h. Berita Acara Hasil Pelaksanaan Pelelangan No.096/PL/APBD-KPL/VI/2011 tanggal 07 Juni 2011 ;i. Evaluasi Penawaran yang didalamnya terlampir Rekapitulasi Evaluasi Biaya dan Evaluasi Biaya/Koreksi Aritmatik yang menyebutkan antara lain : Biaya Umum, Bantuan Operasional satu kali HPS/OE (owner estimate) sebesar Rp. 45.000.000. dan Penawaran Rp. 10.000.000,-, Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi No.095.3/PL/APBD-KPL/VI/2011 tanggal 06 Juni 2011 j. Surat Keputusan Panitia Pengadaan No.523.52/79/SK/01/2011 tanggal 18 Januari 2011.Dan dokumen-dokumen pengadaan lainnya.8) 1 (satu) buah Buku II Surat Perjanjian Pekerjaan/Kontrak No : 106 / SPP/APBD-KPL/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011 dengan Pekerjaan Pembangunan Kapal Perikanan >30 GT Bagi Nelayan Dengan Alat Tangkap Long Line sebanyak 7 Unit Lokasi Kabupaten Cilacap dan Kebumen Tahun 2011 PT.Marintek Jasa Utama (KSO CV.Laksana Abadi) yang didalamnya berisi :a. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan No.084/PL/APBD-KPL/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 ;b. Dokumen Pengadaan No.080.1/PL/APBD-KPL/V/2011 tanggal 16 Mei 2011 terlampir Daftar Kuantitas dan Harga ( Bill Of Quantity)9) 1 (satu) bendel Foto Copy Addendum I / Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 212/Add.1/APBD-KPL/XI/2011 tanggal 30 Nopember 2011 terhadap Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 106/SPP/APBD-KPL/XI/2011 tanggal 21 Juni 2011 Pekerjaan : Pembangunan Kapal Perikanan > 30 GT Bagi Nelayan Dengan Alat Tangkap Lon Line sebanyak 7 Unit Lokasi Kabupaten Cilacap dan Kebumen Tahun 2011.10) 1 (satu) lembar Foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyesuaian Harga Penawaran Dengan Bill Of Quantity.11) 2 (dua) Buku Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Konsultan Pengawas Pengadaan kapal > 30 GT, 1 Paket Nomor : 104.1/SPP/APBD-KPL/03/VI/2011 tanggal 17 Juni 2011 yang didalamnya antara lain terlampir Kerangka Acuan Kerja (KAK).12) 1 ( satu) eksemplar Foto Copy Laporan Bulanan I Periode 22 Juni ? 31 Juli 2011 Kegiatan Penyediaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan Tangkap tanggal 31 Juli 2011 dengan kemajuan pekerjaan 14,62 dari Konsultan Pengawas CV Java Design Consultant;13) 1 ( satu) eksemplar Foto Copy Laporan Bulanan II Periode 1 Agustus ? 28 Agustus 2011 Kegiatan Penyediaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan Tangkap tanggal 21 Agustus 2011 dengan kemajuan pekerjaan 33,34 % dari Konsultan Pengawas CV Java Design Consultant;14) 1 ( satu) eksemplar Foto Copy Laporan Bulanan III Periode 29 Agustus ? 25 September 2011 Kegiatan Penyediaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan Tangkap tanggal 25 September 2011 dengan kemajuan pekerjaan 61,81 % dari Konsultan Pengawas CV Java Design Consultant ;15) 1 ( satu) eksemplar Foto Copy Laporan Bulanan IV Periode 26 September ? 23 Oktober 2011 Kegiatan Penyediaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan Tangkap tanggal 23 Oktober 2011 dengan kemajuan pekerjaan 83,91 % dari Konsultan Pengawas CV Java Design Consultant;16) 1 ( satu) eksemplar Foto Copy Laporan Bulanan V Periode 24 Oktober ? 27 November 2011 Kegiatan Penyediaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan Tangkap tanggal 20 November 2011 dengan kemajuan pekerjaan 87,29 % dari Konsultan Pengawas CV Java Design Consultant;17) 1 ( satu) eksemplar Foto Copy Laporan Bulanan VI Periode 28 November? 30 Desember 2011 Kegiatan Penyediaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan Tangkap dari Konsultan Pengawas CV Java Design Consultant tertanggal 30 Desember 2011 dengan kemajuan pekerjaan 100 % yang ditandatangani Dani Harmiko, ST selaku Pengawas CV. Java Design Consultant bersama-sama dengan disetujui oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Ir. Djati Pramono dan ditandatangani mengetahui selaku PPTK Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Nugroho Joko K, S.Pi, M.Si ;18) 1 (satu) eksemplar As Build Drawing Kegiatan Penyediaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan Tangkap dari Konsultan Pengawas CV Java Design Consultant.19) 1 ( satu) eksemplar Buku Laporan Kegiatan Pengadaan Kapal Bantuan Inkamina Makmur 7 (tujuh) Unit Di Kabupaten Cilacap dan Kebumen dengan Dana Alokasi Khusus Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, yang didalamnya terdapat dokumen antara lain :a. 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Teguran/Peringatan ke-1 atas keterlambatan pekerjaan dari Konsultan Pengawas CV Java Design Consultant kepada PT Marintek Jasa Utama ditembuskan kepada Kadis Perikanan dan Kelautan, PPK dan Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang yang ditandatangani Dani Harmiko Nomor : 016/STg/JDC/XI/11 tanggal 2 Nopember 2011 antara lain berisi karena tercapainya progres pekerjaan per Oktober sebesar 86,40 % dari seharusnya rencana 89,30 %. b. 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Peringatan II atas keterlambatan pekerjaan dari Konsultan Pengawas CV Java Design Consultant kepada PT Marintek Jasa Utama ditembuskan kepada Kadis Perikanan dan Kelautan, PPK dan Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang yang ditandatangani Dani Harmiko Nomor : 025/SPh/JDC/XI/11 tanggal 27 Nopember 2011 antara lain masih ada sisa pekerjaan sistem pendingin/freezing, Sistem hidraulis hauler, pekerjaan interior dan finishing kasko, Piping, Instalasi Listrik dan peralatan kapal lainnya segera diselesaikan, segera mengurus persyaratan administrasi surat-surat kapal sehingga kapal siap segera dikirim (delivery) ke tujuan Cilacap. c. 1 (satu) eksemplar foto copy Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) ke-1 Nomor : 159/MJU-ADM/BA/XII/2011 yang ditandatangani oleh Ir. Sunar Wibowo Direktur PT Marintek Jasa Utama dan Bambang Santosa selaku Kuasa Pengguna Anggarand. 1 (satu) eksemplar foto copy Lampiran Berita Acara Serah Terima Pengadaan Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sebanyak 7 (tujuh) Unit Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011 Nomor : 159a/MJU-ADM/BA/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 menerangkan : Volume 7 (tujuh) Unit, Nilai Rp. 10.938.889.500,- keterangan Diterima dalam keadaan baik, baru, lengkap, dan dapat dipergunakan/operasional yang ditandatangani oleh Ir. Sunar Wibowo Direktur PT Marintek Jasa Utama (Pihak Pertama) dan Ir. Bambang Santosa, MM) (Pihak Kedua).e. Dokumen-dokumen lain terkait kegiatan pembangunan 7 unit kapal bantuan hibah ke Kabupaten Kebumen dan Cilacap Tahun 2011.20) 1 ( satu) eksemplar Foto Copy yang sudah dilegalisir berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 523.52/79/SK/01/2011 tanggal 18 Januari 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Untuk Pengadaan Kapal Perikanan Bagi Nelayan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011.21) 1 (satu) eksemplar Foto Copy yang sudah dilegalisir berupa Surat dari PT Marintek Jasa Utama Nomor : 140/MJU-SK/ADM/XII/2011 tanggal 07 Desember 2011 perihal Permohonan Pemeriksaan dalam rangka pengajuan pembayaran Angsuran III meliputi :- Surat Perintah Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 245.2/SPP/ APBD.TKP/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. BAMBANG SANTOSO, MM selaku KPA.- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan III Nomor : 246.2/BAP /APBD.TKP/XII/2011 tgl 16 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. SUNAR WIBOWO selaku Dirut PT Marintek Jasa Utama dan Ir. BAMBANG SANTOSO, MM selaku KPA - Lampiran BA Pemeriksaan Pekerjaan III Nomor : 246.2/BAP/APBD.TKP/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 berupa Perincian Hasil Pemeriksaan dan Penelitian Administrasi yang ditandatangani oleh Ir. SUNAR WIBOWO selaku Dirut PT Marintek Jasa Utama, Ir. BAMBANG SANTOSO, MM selaku KPA dengan prestasi 93,54 %- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan III Nomor : 216.10 /BAST/APBD.TKP/XII/2011 tanggal 17 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. SUNAR WIBOWO selaku Dirut PT Marintek Jasa Utama dan Ir. BAMBANG SANTOSO, MM KPA Lampiran Berita Acara Serah Terima Pekerjaan III Nomor : 216.10/BAST/APBD.TKP/XII/2011 tanggal 17 Desember 2011 berupa Jumlah Volume Pekerjaan yang terselesaikan yang ditandatangani oleh Ir. SUNAR WIBOWO selaku Dirut PT Marintek Jasa Utama dan Ir. BAMBANG SANTOSO, MM selaku KPA dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.22) 1 (satu) eksemplar Foto Copy yang sudah dilegalisir berupa Surat dari PT Marintek Jasa Utama Nomor : 158/MJU-SK/ADM/XII/2011 tanggal 27 Desember 2011 perihal Permohonan Pemeriksaan meliputi :- Surat Perintah Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 253/SPP/APBD.TKP/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. BAMBANG SANTOSA, MM selaku KPA- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (PHD) Nomor : 254/BAP/APBD.TKP/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. SUNAR WIBOWO selaku Dirut PT Marintek Jasa Utama , Ir. BAMBANG SANTOSA, MM selaki KPA dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.- Lampiran BA Pemeriksaan Pekerjaan (PHD) Nomor : 254/BAP/APBD.TKP/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 berupa Perincian Hasil Pemeriksaan dan Penelitian Administrasi yang ditandatangani oleh Ir. SUNAR WIBOWO selaku Dirut PT Marintek Jasa Utama dan Ir. BAMBANG SANTOSA, MM selaku KPA dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dengan prestasi pekerjaan 100 %- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor : 255/BAST/APBD.TKP/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. SUNAR WIBOWO selaku Dirut PT Marintek Jasa Utama dan Ir. BAMBANG SANTOSA, MM selaku KPA- Lampiran Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHD) Nomor : 255/BAST/APBD.TKP/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 berupa Jumlah Volume Pekerjaan yang terselesaikan yang ditandatangani oleh Ir. SUNAR WIBOWO selaku Dirut PT Marintek Jasa Utama dan Ir. BAMBANG SANTOSA, MM selaku KPA- Surat Pernyataan Nomor : 255.1/SUKET/APBD-TKP/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. BAMBANG SANTOSA, MM selaku KPA yang pada intinya menyatakan pekerjaan selesai 100 % dan diserahkan pada tanggal 30 Desember 2011 sehingga dinyatakan tidak terlambat.23) 1 ( satu) eksemplar Foto Copy dokumen Pembayaran Uang Muka yang terdiri dari antara lain : Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka dari Rekanan PT. Marintek Jasa Utama Nomor : 048/MJU-SK/ADM/VI/2011 tanggal 6 Juli 2011, SPM Nomor : 00001/SPM/LS/2.05.01/III/2011 tanggal 26 Juli 2011 dan SP2D 05693/ SP2D /LS/2.05.01/B19/III/2011 tanggal 29 Juli 2011 sebesar Rp. 2.187.777.900,-24) 1 ( satu) eksemplar Foto Copy dokumen Pembayaran I (Pertama) yang terdiri dari antara lain : Surat Permohonan Pembayaran Angsuran I dari Rekanan PT. Marintek Jasa Utama Nomor : 076/MJU-SK/ADM/IX/2011 tanggal 16 September 2011, SPM Nomor : 00118/SPM/LS/2.05.01/B03/IV/2011 tanggal 3 Oktober 2011 dan SP2D 081134/SP2D/LS/2.05.01/B03/IV/2011 tanggal 10 Oktober 2011 sebesar Rp. 2.625.333.480,-25) 1 ( satu) eksemplar Foto Copy dokumen Pembayaran II (Kedua) yang terdiri dari antara lain : Surat Permohonan Pembayaran Angsuran II dari Rekanan PT. Marintek Jasa Utama Nomor : 121/MJU-SK/ADM/XI/2011 tanggal 07 Nopember 2011, SPM No : 00153/SPM/LS/2.05.01/B03/IV/2011 tanggal 15 Nopember 2011 dan SP2D 10081 /SP2D/LS/2.05.01/B03/IV/2011 tgl 22 Nopember 2011 sebesar Rp. 3.500.444.640,-26) 1 ( satu) eksemplar Foto Copy dokumen Pembayaran III dan IV (Ketiga dan Empat) yang terdiri dari antara lain : Surat Permohonan pembayaran Angsuran III dari Rekanan PT. Marintek Jasa Utama Nomor : 141/MJU-SK/ADM/XII/2011 tanggal 09 Desember 2011, SPM Nomor : 00282/SPM/LS/2.05.01/B03/IV/2011 tanggal 27 Desember 2011 dan SP2D 13224/SP2D/LS/2.05.01/B03/IV/2011 tanggal 30 Desember 2011 sebesar Rp. 2.625.333.480,-27) 1 (satu) eksemplar print out salinan statement rekening kas Daerah Provinsi Jawa Tengah pada Bank Jateng Cabang Utama Nomor Rek. 1-034-01504-7 terkait realisasi pembayaran uang muka, angsuran I, angsuran II dan angsuran III,IV.28) 1 (satu) eksemplar foto copy Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) ke-1 Nomor : 159/MJU-ADM/BA/XII/2011 yang ditandatangani oleh Ir. Sunar Wibowo Direktur PT Marintek Jasa Utama dan Bambang Santosa selaku Kuasa Pengguna Anggaran, beserta lampirannya yang terdiri dari :a. 1 (satu) eksemplar foto copy Lampiran Berita Acara Serah Terima Pengadaan Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sebanyak 7 (tujuh) Unit Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011 Nomor : 159a/MJU-ADM/BA/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 menerangkan : Volume 7 (tujuh) Unit, Nilai Rp. 10.938.889.500,- keterangan Diterima dalam keadaan baik, baru, lengkap, dan dapat dipergunakan/operasional yang ditandatangani oleh Ir. Sunar Wibowo Direktur PT Marintek Jasa Utama (Pihak Pertama) dan Ir. Bambang Santosa, MM) (Pihak Kedua), b. 1 (satu) lembar foto copy Lampiran Berita Acara Serah Terima Pengadaan Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sebanyak 7 (tujuh) Unit Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011 Nomor : 159b/MJU-ADM/BA/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 menerangkan : KM.Inka Mina Makmur 160, KM.Inka Mina Makmur 161, KM.Inka Mina Makmur 162 yang ditandatangani oleh Ir. Sunar Wibowo Direktur PT Marintek Jasa Utama (Pihak Pertama) dan Ir. Bambang Santosa, MM) (Pihak Kedua), c. 1 (satu) lembar foto copy Lampiran Berita Acara Serah Terima Pengadaan Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sebanyak 7 (tujuh) Unit Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011 Nomor : 159b/MJU-ADM/BA/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 menerangkan : KM.Inka Mina Makmur 149, KM.Inka Mina Makmur 151, KM.Inka Mina Makmur 152, KM.Inka Mina Makmur 159 yang ditandatangani oleh Ir. Sunar Wibowo Direktur PT Marintek Jasa Utama (Pihak Pertama) dan Ir. Bambang Santosa, MM) (Pihak Kedua), d. 1 (satu) lembar foto copy surat permohonan pembayaran angsuran III sebesar Rp. 2.078.389.005,- nomor : 141/MJU-SK/ADM/XII/2011 tanggal 09 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Sunar Wibowo Direktur PT Marintek Jasa Utama 29) 1 (bendel) foto copy dokumen pendirian dan kepemilikan PT Marintek Jasa Utama yang terdiri dari :a. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : 02.5648.HT.01.01-Th?89. Tanggal 23 Juni 1989b. Akta Perseroan Terbatas PT Bimasis Adimandiri Nomor 74 tanggal 17 Desember 1988.c. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-43378.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 02 September 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.d. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bimasis Adimandiri Nomor 70 tanggal 27 Agustus 2010 pada intinya PT Bimasis Adimadiri selanjutnya berubah menjadi PT Marintek Jasa Utama.30) 4 (empat) lembar foto copy salinan statement rekening penerimaan PT Marintek Jasa Utama atas pembayaran pembangunan 7 unit kapal dinas kelautan dan perikanan provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 yang terdiri dari :a. foto copy salinan statement rekening PT Marintek Jasa Utama BII Cabang MT Haryono Jakarta No.Rek. 0008359130 tanggal 02 Agustus 2011 sebesar Rp. 1.959.030.665,-b. foto copy salinan statement rekening PT Marintek Jasa Utama BPD Jateng Cabang Jakarta No.Rek. 1-036-00152-2 tanggal 11 Oktober 2011 sebesar Rp. 2.338.933.464,-c. foto copy salinan statement rekening PT Marintek Jasa Utama BPD Jateng Cabang Jakarta No.Rek. 1-036-00152-2 tanggal 24 Nopember 2011 sebesar Rp. 3.118.577.952,-d. foto copy salinan statement rekening PT Marintek Jasa Utama BPD Jateng Cabang Jakarta No.Rek. 1-036-00152-2 tanggal 30 Desember 2011 sebesar Rp. 2.338.933.464,-31) 1 ( satu) eksemplar Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 523.52/322/III/2011 tanggal 7 Maret 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Kapal dan Pengelolaan Usaha bantuan Kapal Bagi Nelayan di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011 32) 1 ( satu) eksemplar Foto Copy surat Gubernur Jawa Tengah kepada Kepala dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 700/074 Rhs tanggal 08 Juni 2012 perihal Perintah/Instruksi/Teguran untuk menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011.33) 1 ( satu) eksemplar Foto Copy Hasil Audit BPK tentang Sebagian realisasi Belanja Barang/Jasa untuk dihibahkan pada dinas kelautan dan perikanan tidak sesuai ketentuan Nomor : 35C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2012 tanggal 24 Mei 201234) 1 ( satu) eksemplar Foto Copy surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Penyediaan/ Pengembangan Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan Tangkap Nomor : 523.52/1207 tanggal 11 Juni 2012 perihal Perintah/Instruksi/Teguran untuk menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Jawa Tengah TA 2011.35) 1 ( satu) eksemplar Foto Copy surat teguran kepada penyedia Jasa PT Marintek Jasa Utama Nomor : 523.11/1210 tanggal 11 Juni 2012 perihal Perintah/Instruksi/Teguran untuk menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011 yang ditandatangani oleh Ir. Bambang Santosa, MM Kepala Bidang Perikanan Tangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).36) Copy surat kuasa Nomor : 0147/MJU/DKP/XII/2012 tanpa tanggal dari Pak Sunar Wibowo kepada Akhmad Widodo untuk mengurusi, menandatangani dokumen-dokumen dan Berita Acara yang terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Kapal Perikanan > 30 GT bagi nelayan dengan alat tangkap Long Line dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.37) 1 (satu) eksemplar Copy Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 954/332/2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Yang Berwenang Mengesahkan SPJ, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Gaji pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah TA 2011.38) 1 (satu) eksemplar Copy Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 954/115/2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang Perubahan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 954/332/2010 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Yang Berwenang Mengesahkan SPJ, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Gaji pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah TA 2011.39) 1 (satu) eksemplar Copy Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 954/318/2011 tanggal 1 November 2011 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 954/332/2010 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Yang Berwenang Mengesahkan SPJ, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Gaji pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah TA 2011.40) 1 (satu) eksemplar Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011 : organisasi (2.05.01. Dinas Kelautan Dan Perikanan), Program (2.05.2.05.01.17 Program Pengembangan Perikanan Tangkap), Kegiatan (2.05.2.05.01.17.19 Kegiatan Penyediaan/Pengmbangan Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan Tangkap), waktu pelaksanaan (01 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011) Tanggal 29 September 2011.41) Legalisir Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010 Tanggal 3 Desember 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah TA 2011 yang menyebutkan Kegiatan Penyediaan / Pengembangan Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan Tangkap Kode Rekening 2.05.2.05.01.17.19 sebesar Rp. 12.041.015.000,-;42) Legalisir Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 151 Tahun 2010 tanggal 3 Desember 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah TA 2011 yang menyebutkan belanja barang / jasa alat-alat angkutan di atas air bermotor untuk dihibahkan kode rekening 2.05.2.05.01.17.19.5.2.2.23.07 tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 11.613.000.000,-;43) Legalisir Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2011 Tanggal 22 September 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah TA 2011 yang menyebutkan Kegiatan Penyediaan/Pengembangan Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan Tangkap Kode Rekening 2.05.2.05.01.17.19 sebesar Rp. 13.137.235.000,-;44) Legalisir Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2011 tanggal 22 September 2011 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah TA 2011 yang menyebutkan Kode Rekening 2.05.2.05.01.17.19.5.2.2.23 Belanja Barang/Jasa untuk dihibahkan sebelum perubahan adalah sebesar Rp. 11.613.000.000,- dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 11.486.650.000,- dengan perincian : ? Belanja Barang/Jasa Alat-alat angkutan di atas Air Bermotor untuk dihibahkan kode rekening 2.05.2.05.01.17.19.5.2.2.23.07 setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 10.990.000.000,- ? Belanja barang/jasa perlengkapan/ peralatan/mesin untuk dihibahkan kode rekening 2.05.2.05.01.17.19.5.2.2.23.02 menjadi sebesar Rp. 496.650.000,-45) Legalisir Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 11 Tahun 2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah TA 2011 untuk Kegiatan Penyediaan/Pengembangan Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan Tangkap kode rekening 2.05.2.5.1.17.19 sebesar Rp. 12.617.913.950,-.46) Foto Copy Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 32 tahun 2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang penjabaran laporan Realisasi APBD Provinsi Jawa Tengah TA 2011 yang menyebutkan bahwa realisasi belanja barang/ jasa alat-alat angkutan di atas air bermotor untuk dihibahkan kode rekening 2.05.2.05.01.17.19.5.2.2.23.07 terealisasi pada tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 10.938.889.500,-;47) Legalisir Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.48) 1 (satu) bendel copy dokumen pelaksanaan klarifikasi atas hasil pemeriksaan sementara BPK RI Perwakilan Jawa Tengah pada Kegiatan Pengadaan Kapal untuk Nelayan di Kabupaten Cilacap, yang didalamnya terlampir :- Copy Tulisan tangan hasil temuan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah sementara pada Kegiatan Pengadaan Kapal untuk Nelayan di Kabupaten Cilacap;- Copy Berita Acara Klarifikasi Kerusakan Kapal Inka Mina Makmur bahan Fiber untuk Kabupaten Cilacap tanggal 5 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Nugroho Joko K, S.PI M.Si, Heru Y. Prasetya, Dani Harmiko, Ir. Djati Pramono, Ir. Imam Pujo, M,MT Drs. Achmad Yani, M.Si dan mengetahui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng, Ir. Bambang Santosa, MM, dengan hasil antara lain : a. Kaca untuk penumpang tidak model geser/paten dengan hasil klarifikasi : 2 jendela kanan atau kiri secara lisan akan diperbaiki menjadi model geser;b. Fishing trial belum dilakukan dengan hasil klarifikasi : Akan segera dilakukan setelah perbaikan kapal.c. Uang operasional yang diterima Rp. 10.000.000,- dengan hasil klarifikasi : Sudah sesuai dengan penawaran PT Marintek Jasa Utama (KSO CV Laksana Abadi) dengan No. Kontrak : 106/SPP/APBD-KPL/VI /2011 tanggal 21 Juni 2011, serta sesuai dengan sosialisasi kapal bulan Oktober 2011 ke Cilacap, jumlah bantuan operasional sebesar Rp. 10.000.000,00.Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa NUGROHO JOKO KRESNANTO, Spi., Msi., dkk.7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
116
180