- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan harta berupa:
- 1 (satu) unit bangunan rumah beserta tanahnya yang terdaftar dalam 2 (dua) sertifikat yaitu:
- Serifikat Hak Milik (SHM) No. 12263/ Wedomartani, Surat Ukur Nomor 00450 tanggal 01/12/2009, luas : 190 m2, atas nama Sri Wulandani, terletak di Perumahan Candi Indah Blok M-3 Dusun Jetis, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah istimewa Yogyakarta dengan batas-batas:
- Utara : tanah milik Sri Wulandani
- Timur : jalan perumahan
- Selatan : tanah Bp. Fakih
- Barat : tanah pekarangan Bp. Denny
- Serifikat Hak Milik (SHM) No. 12264/ Wedomartani, Surat Ukur Nomor 00451 tangal 01/12/2009, luas : 161 m2, atas nama Sri Wulandani, terletak di Perumahan Candi Indah Blok M-4 Dusun Jetis, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas:
- Utara : tanah milik Tanti Rusdiana
- Timur : jalan perumahan
- Selatan : tanah milik Sri Wulandani
- Barat : tanah pekarangan Bp. Kasriyanto
- Tanah pekarangan SHM No. 9724/ Wedomartani, Surat Ukur Nomor 06725/ WEDOMARTANI 2009 tanggal 13 Oktober 2006, luas 229 m2, atas nama Sri Wulandani, terletak di Kepuh, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas:
- Utara : tanah milik Mardi Utomo
- Timur : tanah milik Riska
- Selatan : tanah milik Sri Sunarni
- Barat : tanah milik Lagimin
- Menetapkan bagian Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 2 adalah masing-masing seperduanya;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum 2, dengan pembagian sebagaimana diktum 3, dan apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka harta bersama dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan harta berupa:
- 1 (satu) Sepeda motor dengan Nomor Register: AB 6930 YY, Merk: Honda, Type: CBR250RB(IN)M/T, jenis: Sepeda Motor, Model: SPM SOLO, Tahun Pembuatan: 2011, Isi silinder: 249,6 CC, Warna: Hitam, Nomor rangka/NIK/VIN: MLHMC4190B5007157, Nomor Mesin: MC41E2020531, Bahan Bakar: Bensin, Jumlah Roda: 2, atas nama Sri Wulandani;
- 1 (satu) Sepeda Motor dengan Nomor Register: AB 2321 WU, merk: Yamaha, Type: 44D(XEON), jenis: Sepeda Motor, Model: SPM SOLO, Tahun Pembuatan: 2010, Isi silinder: 125 CC, Warna: Hitam, Nomor rangka/NIK/VIN: MH344D001AK001070, Nomor Mesin: 44D001005, Bahan Bakar: Bensin, Jumlah Roda: 2, atas nama Sri Wulandani;
- 1 (satu) Mobil Nomor Register: AB 1001 GU, merk: Toyota Yaris, Jenis: Minibus, Tahun Pembuatan: 2010, Isi silinder: 1497 CC, Warna: Hitam Metalik, Nomor rangka: NR054HY91A4656047, Nomor Mesin: INZY234416, Bahan Bakar: Bensin, Jumlah Roda: 4, atas nama Sri Wulandani;
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 2 adalah masing-masing seperduanya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum 2, dengan pembagian sebagaimana diktum 3, dan apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka harta bersama dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 782/Pdt.G/ 2019/PA.Smn tanggal 21 November 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabi?ul Awwal 1441 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan harta berupa:
- 1 (satu) unit bangunan rumah beserta tanahnya yang terdaftar dalam 2 (dua) sertifikat yaitu:
- Serifikat Hak Milik (SHM) No. 12263/ Wedomartani, Surat Ukur Nomor 00450 tanggal 01/12/2009, luas : 190 m2, atas nama Sri Wulandani, terletak di Perumahan Candi Indah Blok M-3 Dusun Jetis, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah istimewa Yogyakarta dengan batas-batas :
- Utara : tanah milik Sri Wulandani
- Timur : jalan perumahan
- Selatan : tanah Bp. Fakih
- Barat : tanah pekarangan Bp. Denny
- Serifikat Hak Milik (SHM) No. 12264/ Wedomartani, Surat Ukur Nomor 00451 tangal 01/12/2009, luas : 161 m2, atas nama Sri Wulandani, terletak di Perumahan Candi Indah Blok M-4 Dusun Jetis, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas:
- Utara : tanah milik Tanti Rusdiana
- Timur : jalan perumahan
- Selatan : tanah milik Sri Wulandani
- Barat : tanah pekarangan Bp. Kasriyanto
- Tanah pekarangan SHM No. 9724/ Wedomartani, Surat Ukur Nomor 06725/ WEDOMARTANI 2009 tanggal 13 Oktober 2006, luas 229 m2, atas nama Sri Wulandani, terletak di Kepuh, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas:
- Utara : tanah milik Mardi Utomo
- Timur : tanah milik Riska
- Selatan : tanah milik Sri Sunarni
- Barat : tanah milik Lagimin
- Menetapkan bagian Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi dari harta bersama sebagaimana tersebut pada dictum angka 2 adalah masing-masing seperduanya;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana dictum angka 2, dengan pembagian sebagaimana dictum angka 3, dan apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka harta bersama dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan harta berupa:
- 1 (satu) Sepeda motor dengan Nomor Register: AB 6930 YY, Merk: Honda, Type: CBR250RB(IN)M/T, jenis: Sepeda Motor, Model: SPM SOLO, Tahun Pembuatan: 2011, Isi silinder: 249,6 CC, Warna: Hitam, Nomor rangka/NIK/VIN: MLHMC4190B5007157, Nomor Mesin: MC41E2020531, Bahan Bakar: Bensin, Jumlah Roda: 2, atas nama Sri Wulandani;
- 1 (satu) Sepeda Motor dengan Nomor Register: AB 2321 WU, merk: Yamaha, Type: 44D(XEON), jenis: Sepeda Motor, Model: SPM SOLO, Tahun Pembuatan: 2010, Isi silinder: 125 CC, Warna: Hitam, Nomor rangka/NIK/VIN: MH344D001AK001070, Nomor Mesin: 44D001005, Bahan Bakar: Bensin, Jumlah Roda: 2, atas nama Sri Wulandani;
- 1 (satu) Mobil Nomor Register: AB 1001 GU, merk: Toyota Yaris, Jenis: Minibus, Tahun Pembuatan: 2010, Isi silinder: 1497 CC, Warna: Hitam Metalik, Nomor rangka: NR054HY91A4656047, Nomor Mesin: INZY234416, Bahan Bakar: Bensin, Jumlah Roda: 4, atas nama Sri Wulandani;
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 adalah masing-masing seperduanya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana dictum angka 2, dengan pembagian sebagaimana dictum angka 3, dan apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka harta bersama dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.116.000,00 (dua juta seratus enam belas ribu rupiah).
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Pemberkasan/ATK : Rp134.000,00
- Redaksi : Rp 10.000,00
- Meterai : Rp 6.000,00+
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 20/Pdt.G/2020/PTA.Yk |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ibrahim Salim |
Hakim Anggota | H. A. Najib Umar, Brwiharno |
Panitera | H. Tri Haryono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar |
PUTUSAN Nomor 20/Pdt.G/2020/PTA.Yk DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Harta Bersama pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut antara: Khalik Lilianto bin Wagiran, tempat dan tanggal lahir Ujung Pandang, 13 November 1966, agama Islam, pekerjaan Pilot, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Perum Soka Asri Permai J-3 Kadisoka, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Nanang Hartanto, S.H., CPL dan Heri Setyo Parmuji, S.H., kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Kantor "NH & Partners" Jalan Parangtritis KM 10 Dusun Bangeran RT 7, Kelurahan Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 November 2019, semula sebagai Tergugat sekarang Pembanding; melawan Sri Wulandani binti Sundoro Tjitro Atmodjo, tempat dan tanggal lahir Klaten, 23 November 1967, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Diploma III, tempat kediaman di Dusun Jetis Perum Candi Indah Blok M-3 Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fachim Fahmi, S.H., Advokat/Penasehat Hukum, beralamat di Law Office ?Fahmi & Partners? Jalan Ahmad Yani, Ring Road Selatan, Dukuh Manggisan RT 03, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Desember 2019, semula sebagai Penggugat sekarang Terbanding; Pengadilan Tinggi Agama tersebut; Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berkaitan dan berhubungan dengan perkara banding ini; DUDUK PERKARA Mengutip semua uraian yang termuat dalam putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 782/Pdt.G/2019/PA.Smn tanggal 21 November 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabi?ul Awwal 1441 Hijriyah yang amarnya berbunyi sebagai berikut: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; DALAM REKONVENSI adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp2.116.000,- (dua juta seratus enam belas ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing seperduanya. Bahwa pada saat pengucapan putusan Pengadilan Agama Sleman tersebut tanggal 21 November 2019, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi hadir di persidangan; Bahwa terhadap putusan tersebut, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk selanjutnya disebut Pembanding telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 4 Desember 2019 sebagaimana tercantum dalam Akta Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Sleman dan permohonan banding tersebut diberitahukan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selanjutnya disebut Terbanding pada tanggal 12 Desember 2019; Bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding tertanggal 12 Desember 2019 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Agama Sleman pada tanggal 12 Desember 2019, yang pada pokoknya keberatan terhadap putusan Pengadilan Agama Sleman tersebut di atas, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding pada tanggal 17 Desember 2019, dan terhadap memori banding tersebut Terbanding telah memberikan kontra memori banding yang diterima oleh Panitera Pengadilan Agama Sleman pada tanggal 6 Januari 2020, yang pada pokoknya memohon agar menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman tersebut di atas; Bahwa Pembanding telah diberi tahu untuk memeriksa berkas perkara banding (inzage), tetapi Pembanding tidak melakukan inzage sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama Sleman Nomor 782/Pdt.G/2019/PA.Smn tanggal 03 Januari 2020; Bahwa Terbanding telah diberi tahu untuk memeriksa berkas perkara banding (inzage), tetapi Terbanding tidak melakukan inzage sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama Sleman Nomor 782/Pdt.G/2019/PA.Smn tanggal 3 Januari 2020; Bahwa permohonan banding tersebut telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta pada tanggal 12 Maret 2020 dengan Nomor 20/Pdt.G/2020/PTA.Yk dan telah diberitahukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sleman dengan surat Nomor W12-A/0819/Hk.05/III/2020 tanggal 12 Maret 2020 yang tembusannya disampaikan kepada Pembanding dan Terbanding; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa Pembanding mengajukan banding pada tanggal 4 Desember 2019 dan Pembanding hadir pada sidang pengucapan putusan Pengadilan Agama Sleman tanggal 21 November 2019, dengan demikian permohonan banding tersebut diajukan masih dalam tenggang masa banding sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan, yaitu dalam masa 14 hari, karena itu permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berkaitan dan berhubungan dengan perkara banding ini, memori banding dan kontra memori banding, Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan pertimbangan sebagaimana tersebut di bawah ini; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat, tetapi tidak berhasil, demikian pula telah melakukan mediasi dengan mediator Ferry Nur Hastoro, S.H., M.H., tetapi juga tidak berhasil, sebagaimana laporan mediator tanggal 1 Agustus 2019, karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melaksanakan dan memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016; Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi ini yang menolak eksepsi Tergugat adalah sudah tepat dan benar, karena eksepsi Tergugat yang mendalilkan bahwa Penggugat tidak beriktikad baik, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menilai eksepsi tersebut tidak ada relevansinya dengan gugatan pembagian harta bersama, demikian juga eksepsi Tergugat yang mendalilkan bahwa obyek gugatan Penggugat berupa tanah dan bangunan tidak jelas, karena tidak menyebutkan batas-batasnya, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menilai ternyata gugatan Peggugat berupa tanah dan bangunan sudah jelas, dan telah menyebut batas-batasnya, dan juga telah menunjuk Nomor Sertifikat yang berarti telah terpenuhi kejelasan letak, batas dan luas tanah, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih menjadi pendapatnya sendiri, karena itu putusan dalam eksepsi ini harus dipertahankan; Dalam Pokok Perkara Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pokok perkara ini, karena sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan dalam konvensi ini yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi dengan menyatakan bahwa harta berupa 1 (satu) unit bangunan rumah beserta tanahnya yang terdaftar dalam 2 (dua) sertifikat yaitu Serifikat Hak Milik (SHM) No. 12263/Wedomartani, Surat Ukur Nomor 00450 tanggal 01/12/2009, luas : 190 m2, atas nama Sri Wulandani dan Serifikat Hak Milik (SHM) No. 12264/Wedomartani, Surat Ukur Nomor 00451 tangal 01/12/2009, luas : 161 m2, atas nama Sri Wulandani yang masing-masingnya terletak di Perumahan Candi Indah Blok M-3 dan Blok M-4 Dusun Jetis, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (sebagaimana putusan diktum angka 2. a. tersebut di atas) adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi. Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui amar putusan tersebut di atas, dengan pertimbangan karena tidak dibantah oleh Tergugat Konvensi dan dapat dibuktikan secara sempurna oleh Penggugat Konvensi dengan surat bukti berupa fotokopi sah Sertifikat Hak Milik Nomor 12263 dan 12264 atas nama Sri Wulandani (Penggugat Konvensi) yang telah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman tanggal 27 April 2010, telah bermeterai cukup, dinazegelen dan walaupun tidak disertai dengan aslinya, tetapi tidak dibantah dan bahkan Tergugat Konvensi telah menunjukkan sendiri bukti aslinya, sehinga amar putusan tersebut sudah tepat dan benar, hal ini sesuai dengan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi ?Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya? dan Pasal 165 HIR yang berbunyi ?Surat (Akte) yang sah, ialah suatu surat yang diperbuat demikian oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak daripadanya tentang segala hal yang disebut di dalam surat itu dan juga tentang yang ada dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja, dalam hal terakhir ini hanya jika yang diberitahukan itu berhubungan dengan perihal pada surat (akte) itu?, karena itu amar putusan diktum angka 2. a. tersebut harus dipertahankan; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan dalam konvensi ini yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi dengan menyatakan bahwa tanah pekarangan SHM No. 9724/ Wedomartani, Surat Ukur Nomor 06725 tanggal 13 Oktober 2006, luas 229 m2, atas nama Sri Wulandani, terletak di Kepuh, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (sebagaimana putusan diktum angka 2. b. Tersebut di atas) adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui putusan tersebut di atas, dengan pertimbangan karena tidak dibantah oleh Tergugat Konvensi dan dapat dibuktikan oleh Penggugat Konvensi dengan surat bukti P. 15 berupa fotokopi Akta Jual Beli No. 16/2009 tanggal 28 Januari 2009 yang menerangkan bahwa tanah SHM No. 9724 telah dibeli oleh Sri Wulandani (Penggugat Konvensi) dari Nyonya Tutiyati, dan surat bukti P.10 berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 9724, atas nama Nyonya Tutiyati, dan berdasarkan surat keterangan Pendaftaran Tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman (P.6), SHM No. 9724 tersebut sudah diterbitkan sertifikat atas nama Nyonya Sri Wulandani, surat bukti P.15 dan P.10 telah bermeterai cukup, dinazegelen, dan walaupun tidak disertai dengan aslinya, tetapi tidak dibantah oleh Tergugat Konvensi, sehingga amar putusan tersebut sudah tepat dan benar, hal ini sesuai dengan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 165 HIR, karena itu putusan diktum angka 2. b. tersebut harus dipertahankan; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan dalam konvensi ini yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi dengan menetapkan bagian Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 2 adalah masing-masing seperduanya, (sebagaimana putusan diktum angka 3 tersebut di atas); Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui putusan tersebut di atas, dengan pertimbangan karena harta-harta bersama tersebut diperoleh dalam masa perkawinan kedua belah pihak yaitu dari menikah pada tanggal 6 Oktober 1990 sampai dengan terjadinya perceraian pada tanggal 13 November 2018, maka harta-harta bersama tersebut harus dibagi sama masing-masing pihak mendapatkan seperduanya, sehingga amar putusan tersebut sudah tepat dan benar, hal ini sesuai dengan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi ?Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan?, karena itu putusan diktum angka 3 tersebut harus dipertahankan; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan dalam konvensi ini yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi dengan ?Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum 2 dengan pembagian sebagaimana diktum 3 dan apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka harta bersama dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing?, (sebagaimana putusan diktum angka 4 tersebut di atas); Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui putusan diktum angka 4 tersebut di atas, dengan pertimbangan karena harta-harta bersama tersebut, yang berupa 1 (satu) unit bangunan rumah beserta tanahnya yang terdaftar dalam 2 Serifikat Hak Milik Nomor 12263 dan 12264 dikuasai oleh Penggugat Konvensi dan yang lainnya yaitu berupa tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik No. 9724 dikuasai oleh Tergugat Konvensi, sehingga amar putusan tersebut sudah tepat dan benar, karena itu putusan diktum angka 4 tersebut harus dipertahankan; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan dalam konvensi ini yang amarnya menolak gugatan Penggugat Konvensi selainnya, (sebagaimana putusan diktum angka 5 tersebut di atas); Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui putusan diktum angka 5 tersebut di atas, karena gugatan Penggugat tentang sita jaminan terhadap obyek sengketa tidak didukung oleh fakta ataupun persangkaan yang beralasan bahwa Tergugat akan mengalihkan hak kepemilikan atas obyek sengketa tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh Pasal 227 ayat (1) HIR, sehingga amar putusan tersebut sudah tepat dan benar, karena itu putusan diktum angka 5 tersebut harus dipertahankan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam konvensi ini harus dipertahankan dan dikuatkan; Dalam Rekonvensi Menimbang, bahwa dalam rekonvensi ini posisi Penggugat Rekonvensi semula adalah Tergugat Konvensi dan posisi Tergugat Rekonvensi semula adalah Penggugat Konvensi; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam rekonvensi ini, karena sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan dalam rekonvensi ini yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi dengan menyatakan bahwa harta berupa 1 (satu) Sepeda motor dengan Nomor Register: AB 6930 YY, Merk: Honda, Type: CBR250RB(IN)M/T, jenis: Sepeda Motor, Model: SPM SOLO, Tahun Pembuatan: 2011, Isi silinder: 249,6 CC, Warna: Hitam, Nomor rangka/NIK/VIN: MLHMC4190B5007157, Nomor Mesin: MC41E2020531, Bahan Bakar: Bensin, Jumlah Roda: 2, atas nama Sri Wulandani adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, (sebagaimana putusan dalam rekonvensi diktum angka 2. a. tersebut di atas); Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui amar putusan tersebut di atas, dengan pertimbangan karena diakui oleh Tergugat Rekonvensi dan dapat dibuktikan secara sempurna oleh Penggugat Rekonvensi dengan surat bukti bertanda T.3 berupa fotokopi sah BPKB motor dengan Nomor Register: AB 6930 YY yang dikeluarkan oleh Dirlantas Polda D.I. Yogyakarta tanggal 19 Oktober 2011 pada masa perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, serta telah bermeterai cukup, dinazegelen dan telah sesuai dengan aslinya, sehingga amar putusan tersebut sudah tepat dan benar, hal ini sesuai dengan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 165 HIR, karena itu putusan dalam rekonvensi diktum angka 2.a. tersebut harus dipertahankan; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan dalam Konvensi ini yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi dengan menyatakan bahwa 1 (satu) Sepeda Motor dengan Nomor Register: AB 2321 WU, merk: Yamaha, Type: 44D(XEON), jenis: Sepeda Motor, Model: SPM SOLO, Tahun Pembuatan: 2010, Isi silinder: 125 CC, Warna: Hitam, Nomor rangka/NIK/VIN: MH344D001AK001070, Nomor Mesin: 44D001005, Bahan Bakar: Bensin, Jumlah Roda: 2, atas nama Sri Wulandani tersebut adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi (sebagaimana putusan dalam rekonvensi diktum angka 2. b. tersebut di atas); Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui putusan tersebut di atas, dengan pertimbangan karena diakui oleh Tergugat Rekonvensi dan dapat dibuktikan oleh Penggugat Rekonvensi dengan surat bukti bertanda T.4 berupa fotokopi sah BPKB motor dengan Nomor Register: AB 2321 WU yang dikeluarkan oleh Dirlantas Polda D.I. Yogyakarta tanggal 12 Juli 2010 pada masa perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, serta telah bermeterai cukup, dinazegelen, dan telah sesuai dengan aslinya, sehingga amar putusan tersebut sudah tepat dan benar, hal ini sesuai dengan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 165 HIR, karena itu putusan dalam rekonvensi diktum angka 2. b. harus dipertahankan; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan dalam rekonvensi ini yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi dengan menyatakan bahwa 1 (satu) Mobil Nomor Register: AB 1001 GU, merk: Toyota Yaris, Jenis: Minibus, Tahun Pembuatan: 2010, Isi silinder: 1497 CC, Warna: Hitam Metalik, Nomor rangka: NR054HY91A4656047, Nomor Mesin: INZY234416, Bahan Bakar: Bensin, Jumlah Roda: 4, atas nama Sri Wulandani adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi (sebagaimana putusan dalam rekonvensi diktum angka 2. c. tersebut di atas); Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui putusan tersebut di atas, dengan pertimbangan karena diakui oleh Tergugat Rekonvensi dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi dari Penggugat Rekonvensi yaitu Sigit Bimo Prasetiantono bin Suwardi dan Tri Joko Hermawan bin Sihono serta saksi dari Tergugat Rekonvensi yaitu Eva Sumarni bin Imam Muntar, yang semua saksi menyatakan bahwa kedua belah pihak mempunyai mobil Yaris warna hitam AB 1001 GU, sehingga amar putusan tersebut sudah tepat dan benar, hal ini sesuai dengan Pasal 171 dan 174 HIR, karena itu putusan dalam rekonvensi diktum angka 2. c. tersebut harus dipertahankan; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan dalam rekonvensi ini yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi dengan menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dari harta bersama sebagaimana tersebut pada dictum angka 2 adalah masing-masing seperduanya, (sebagaimana putusan dalam rekonvensi diktum angka 3 tersebut di atas); Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui putusan tersebut di atas, dengan pertimbangan karena harta-harta bersama tersebut diperoleh dalam masa perkawinan kedua belah pihak yaitu dari menikah pada tanggal 6 Oktober 1990 sampai dengan terjadinya perceraian pada tanggal 13 November 2018, maka harta-harta bersama tersebut harus dibagi sama masing-masing pihak mendapatkan seperduanya, sehingga amar putusan tersebut sudah tepat dan benar, hal ini sesuai dengan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, karena itu putusan dalam rekonvensi diktum angka 3 tersebut harus dipertahankan; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan dalam rekonvensi ini yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi dengan ?Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 2 dengan pembagian sebagaimana diktum angka 3 dan apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka harta bersama dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing?, (sebagaimana putusan dalam rekonvensi diktum angka 4 tersebut di atas); Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui putusan dalam rekonvensi diktum angka 4 tersebut di atas, dengan pertimbangan karena harta-harta bersama tersebut, yaitu 1 (satu) Sepeda motor dengan Nomor Register AB 6930 YY, merk Honda, dan 1 (satu) Sepeda Motor dengan Nomor Register AB 2321 WU, merk Yamaha, serta 1 (satu) Mobil Nomor Register AB 1001 GU merk Toyota Yaris, semuanya dikuasai Tergugat Rekonvensi, sedangkan surat-surat bukti semuanya dikuasai Penggugat Rekonvensi, sehingga amar putusan tersebut sudah tepat dan benar, karena itu putusan dalam rekonvensi diktum angka 4 tersebut harus dipertahankan; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan dalam rekonvensi ini yang amarnya menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya, (sebagaimana putusan dalam rekonvensi diktum angka 5 tersebut di atas); Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui putusan dalam rekonvensi diktum angka 5 tersebut di atas, karena gugatan Penggugat Rekonvensi tentang uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat Rekonvensi lalai dalam menjalankan putusan, adalah tidak beralasan, dengan pertimbangan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 307 K/Sip/1976 tanggal 7 Desember 1976 yang memuat kaidah hukum, bahwa tuntutan uang paksa (dwangsom) harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil, dan Majelis Hakim berpendapat bahwa putusan dalam rekonvensi tentang harta bersama ini dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil, sehingga putusan tersebut sudah tepat dan benar, karena itu putusan dalam rekonvensi diktum angka 5 harus dipertahankan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam rekonvensi ini harus dipertahankan dan dikuatkan; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan dalam konvensi dan rekonvensi ini yang amarnya ?Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp2.116.000,00 (dua juta seratus enam belas ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing seperduanya?; Menimbang, bahwa oleh karena perkara harta bersama ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka yang dibebani untuk membayar biaya perkara adalah Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, bukan menghukum kedua belah pihak secara tanggung renteng, karena itu amar putusan tersebut harus diperbaiki yang amarnya seperti akan tersebut di bawah ini; Menimbang, bahwa mengenai keberatan Pembanding dalam memori bandingnya, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak mempertimbangkan lagi, karena ternyata merupakan pengulangan dari jawaban Tergugat dalam persidangan tingkat pertama, yang oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 782/Pdt.G/2019/PA.Smn tanggal 21 November 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabi?ul Awwal 1441 Hijriyah dapat dikuatkan dengan perbaikan amar khusus dalam konvensi dan rekonvensi yang selengkapnya seperti tersebut dalam putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa dalam bidang perkawinan, dan berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding; Mengingat semua peraturan perundang-undangan dan hukum syar?i yang berkaitan dan berhubungan dengan kerkara ini; MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; DALAM REKONVENSI adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Demikian putusan ini dijatuhkan di Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dalam Permusyawaratan Majelis Hakim Tingkat Banding pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Sya?ban 1441 Hijriyah, oleh kami Drs. H. Ibrahim Salim, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. A. Najib Umar, S.H., M.H. dan Drs. Wiharno, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 20/Pdt.G/2020/PTA.Yk tanggal 13 Maret 2020, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H. Tri Haryono, S.H., sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding. Ketua Majelis, Ttd. Drs. H. Ibrahim Salim, S.H., M.H. Hakim-Hakim Anggota,
Ttd. Ttd. ttd. t Drs. H. A. Najib Umar, S.H., M.H. Drs. Wiharno Panitera Pengganti, . Ttd. H. Tri Haryono, S.H. Perincian biaya banding: Jumlah : Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) Untuk Salinan Yang Sama Bunyinya Oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
Drs. H. Misbahul Munir, S.H.,M.H. |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2020/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2020/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada