- Bahwa Pemohon yang bernama : SOFIA dilahirkan di Tanjungpandan pada tanggal 23 Februari 2976, Anak ke 1(satu), Perempuan, dari suami isteri SOFIAN dan MAIMUNAH ;
- Bahwa kelahiran Pemohon tersebut telah didaftarkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung, berdasarkan Kutipan kedua Akta Kelahiran Nomor 196/Disp/1988, pada tanggal 8 November 2018 ;
- Bahwa didalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut, nama Pemohon tertulis dan terbaca SOFIA ;
- Bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Pemohon tertulis dan terbaca SOFIA diperbaiki menjadi nama Pemohon tertulis dan terbaca SOPIA ;
- Bahwa terjadinya kesalahan tersebut dikarenakan kekurangtelitian Pemohon pada saat mendaftarkan akta kelahiran Pemohon tersebut ;
- Bahwa tujuan Pemohon memperbaiki nama Pemohon dan nama bapak Pemohon dalam akta kelahiran Pemohon adalah untuk menyamakan dokumen serta untuk kepentingan Pemohon dikemudian hari dan bukan untuk melakukan penyeludupan hukum;
- Bahwa untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Pemohon tertulis dan terbaca SOFIA diperbaiki menjadi nama Pemohon tertulis dan terbaca SOPIA, maka berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terlebih dahulu harus mendapat Izin atau Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri tempat Pemohon ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk perbaikan nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Pemohon tertulis dan terbaca SOFIA diperbaiki menjadi nama Pemohon tertulis dan terbaca SOPIA, sehingga didalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut nama Pemohon tertulis dan terbaca SOPIA ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung agar segera setelah diterimanya Salinan Resmi Penetapan ini kepadanya untuk segera membukukan dalam Buku Register yang sedang berjalan dan mencatatkan perbaikan nama tersebut pada Akta Kelahiran Nomor 196/Disp/1988, pada tanggal 8 November 2018 ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atas nama SOPIA Nik 1902016302760003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung, tanggal 04 Februari 2016 , diberi tanda bukti P-1;
- Foto kopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama SOFIA Nomor : 196/Disp/1988, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung tanggal 8 November 2018, diberi tanda bukti P-2 ;
- Foto kopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama IDERIS ZAINUDDIN Nomor : 1902-LU-21052013-0003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung, tanggal 24 Mei 2013, diberi tanda bukti P-3 ;
- Foto Kopi Kutipan Akta kelahiran atas nama PRIYANTI Nompr 239/UM/2005, tanggal 24 Februari 2005 yang di keluarkan oleh Bupati Belitung, diberi tanda bukti P-4 ;
- Foto kopi Kartu keluarga atas nama : SOPIA Nomor : 1902010302160001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Keoendudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Belitung, tanggal 04 Februari 2016 diberi tanda bukti P-5 ;
- Foto kopi Surat Tanda tamat Belajar Nomor : 11 OA ob 130764 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan R.I, tanggal 30 Mei 1994, diberi tanda bukti P-6 ;
- Foto Kopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama WAHYU SUBEKTI Nomor 394/UM/1997, tanggal 26 Maret 1997 yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Belitung, diberi tanda bukti P-7 ;
- Fotocopy Surat Keterangan atas nama SOPIA Nomor : 179/AM/II/2019 tanggal 19 Februari 2019 yanga dikeluarkan oleh Kepala Desa Air Merbau, diberi tanda bukti P-8 ;
- Saksi SUHAIRI, memberikan keterangan di persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena merupakan tetangga satu kampung dan Saksi sudah kenal dengan Pemohon sejak kecil;
- Bahwa Pemohon bernama SOPIA ;
- Bahwa Pemohon dilahirkan di Tanjungpandan pada tanggal 23 Februari tahun 1976 9;
- Bahwa Pemohon sudah menikah dengan suaminya yang bernama ZAINUDDIN (Alm) ;
- Bahwa dari pernikahan tersebut Pemohon dan suaminya telah memiliki 3 (tiga) orang anak, yaitu 1 (satu) laki-laki dan 2 (dua) perempuan ;
- Bahwa Pemohon saat ini tinggal dengan anak-anaknya ;
- Bahwa Pemohon dulunya tidak bekerja tetapi sekarang ini sebagai tukang ojek ;
- Bahwa ada kesalahan penulisan nama Pemohon didalam dokumen kependudukan Pemohon ;
- Bahwa nama Pemohon tertulis SOFIA yang seharusnya hanya SOPIA saja ;
- Bahwa nama Pemohon yang sebenarnya adalah SOPIA ;
- Bahwa sepengetahuan saksi, Pemohon tidak mempunyai hutang;
- Bahwa Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana terorisme serta tindak pidana lainnya begitu juga orang tua Pemohon;
- Bahwa Pemohon merupakan orang baik-baik dan tidak pernah membuat keributan dilingkungan tempat tinggalnya;
- Saksi ORTA, memberikan keterangan di persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena sering bertetangga satu kampong ;
- Bahwa Pemohon bernama SOPIA ;
- Bahwa Pemohon dilahirkan di Tanjungpandan tahun 1976 ;
- Bahwa Pemohon sudah menikah dengan suaminya yang bernama ZAINUDDIN tapi suami Pemohon sudah meninggal dunia ;
- Bahwa dari pernikahan tersebut Pemohon dan istrinya telah memiliki 3 (tiga) orang anak, yaitu 1 (satu) laki-laki dan 2 (dua) perempuan ;
- Bahwa Pemohon saat ini tinggal dengan bersama dengan anakanaknya karena suami Pemohon telah meninggal dunia sejak lama ;
- Bahwa Pemohon dulunya tidak bekerja namun semenjak suaminya meninggal dunia Pemohon sebagi tukang ojek ;
- Bahwa ada kesalahan penulisan nama Pemohon didalam dokumen kependudukan Pemohon ;
- Bahwa nama Pemohon tertulis SOFIA yang seharusnya hanya SOPIA saja ;
- Bahwa nama Pemohon hanya tertulis SOPIA saja ;
- Bahwa tujuan Pemohon mengajukan Permohonan adalah untuk memperbaiki dokumen kependudukannya untuk kepentingan Pemohon dikemudian hari ;
- Bahwa sepengetahuan saksi, Pemohon tidak mempunyai hutang;
- Bahwa Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana terorisme serta tindak pidana lainnya begitu juga orang tua Pemohon;
- Bahwa Pemohon merupakan orang baik-baik dan tidak pernah membuat keributan dilingkungan tempat tinggalnya;
- Memperbaiki nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran ;
- Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan, bahwa: Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk;
- Pasal 52 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan, bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan bahwa: ?semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan akta-akta,
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Pemohon tertulis dan terbaca SOFIA diperbaiki menjadi nama Pemohon tertulis dan terbaca SOPIA, sehingga didalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut nama Pemohon tertulis dan terbaca SOPIA ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung agar segera setelah diterimanya Salinan Resmi Penetapan ini kepadanya untuk segera membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 196/Disp/1988, pada tanggal 8 November 2018 ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp 206.000,- (Dua Ratus Enam Ribu Rupiah);
- Biaya pendaftaran Rp. 30.000,-
- Biaya Atk Rp. 85.000,-
- Panggilan sidang Rp. 75.000,-
- Meterai penetapan Rp. 6.000,-
- Redaksi penetapan Rp. 5.000,-
- PNBP Panggilan Rp. 5.000,-
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 48/Pdt.P/2019/PN Tdn |
|
Nomor | 48/Pdt.P/2019/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Syaeful Imam |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Syaeful Imam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
P E N E T A P A N Nomor 48/Pdt.P/2019/PN Tdn DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata permohonan pada tingkat pertama, telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam perkara permohonan yang diajukan oleh : Nama Lengkap : S O F I A ; Tempat Lahir : Tanjungpandan ; Umur / Tanggal Lahir : 42 tahun / 23 Februari 1976 ; Jenis Kelamin : Perempuan ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jalan Kerjan Rt. 008 Rw. 003, Desa Air Merbau Kec. Tanjungpandan Kabupaten Belitung ; Agama : Islam; Pekerjaan : Ibu rumah tangga ; Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ; PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; Setelah membaca Surat Permohonan Pemohon ; Setelah memeriksa dan meneliti bukti-bukti surat ; Setelah mendengar keterangan saksi - saksi ; TENTANG DUDUK PERKARANYA Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Surat Permohonannya tertanggal 18 Februari 2019, yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 27 Februari 2019 dibawah Nomor : 48/Pdt.P/2019/PN Tdn yang berbunyi sebagai berikut : Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pemohon mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan dapat memeriksa, dan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan yang amarnya bebunyi sebagai berikut: Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Pemohon datang menghadap sendiri, dalam persidangan tersebut Pemohon telah membacakan surat permohonannya dan Pemohon menyatakan tetap pada permohonan tersebut; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut : Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti surat yang diserahkan Pemohon dipersidangan telah dibubuhi meterai secukupnya dan di persidangan dicocokkan dengan aslinya, oleh karena itu bukti-bukti surat tersebut dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Pemohon telah pula menghadirkan 2 (dua) orang saksi di persidangan, yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut cara agamanya sebagai berikut : Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon penetapan Pengadilan; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam penetapan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat pula dan telah turut dipertimbangkan serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan isi penetapan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA Menimbang, bahwa selanjutnya perlu dipertimbangkan, apakah permohonan Pemohon beralasan dengan berdasar hukum serta tidak bertentangan dengan hukum; Menimbang bahwa Permohonan diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal Pemohon; Menimbang, bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia, beralamat dan berdomisili di Jalan Kerjan Rt. 008 Rw. 003, Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, sebagaimana bukti P-1, sehingga merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk memeriksa dan menjatuhkan penetapannya; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Pemohon datang menghadap sendiri ke persidangan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat bertanda P ? 1 sampai dengan P ? 8 dan 2 (dua) orang saksi; Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan Petitum dari Pemohon sebagai Berikut: Petitum Pertama Menimbang bahwa terhadap Petitum Pertama Pemohon yang memohon untuk Mengabulkan permohonan Pemohon, maka terlebih dahulu harus dipertimbangkan Petitum kedua dan Petitum ketiga; Petitum Kedua Menimbang bahwa di dalam Petitum keduanya Pemohon memohon untuk Memberikan Izin kepada Pemohon untuk perbaikan nama Pemohon dan nama bapak Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Pemohon tertulis dan terbaca SOFIA diperbaiki menjadi nama Pemohon tertulis dan terbaca SOPIA ; Menimbang bahwa Petitum kedua Pemohon terkait dengan maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonannya yang tercantum di dalam Posita keempat dan kelima adalah untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang sebelumnya nama Pemohon tertulis dan terbaca SOFIA diperbaiki menjadi nama Pemohon tertulis dan terbaca SOPIA dan terjadinya kesalahan tersebut disebabkan oleh kelalaian Pemohon pada saat mendaftarkan akta kelahiran Pemohon tersebut ; Menimbang bahwa dengan demikian Maksud dan tujuan Pemohon adalah: Menimbang bahwa pertama-tama akan dipertimbangkan mengenai perubahan nama Pemohon; Menimbang bahwa Pemohon dilahirkan di Tanjungpandan pada tanggal 23 Februari 1976 (vide bukti P-1, P-2); Menimbang bahwa Saki-Saksi dipersidangan yang saling berkesesuaian menerangkan bahwa Pemohon dilahirkan di Tanjungpandan pada tanggal 23 februari tahun 1976 ; Menimbang bahwa saat ini Pemohon telah menikah dengan suaminya yang bernama ZAINUDDIN (Alm) dan telah memiliki 3 (tiga) orang anak, yaitu 1 (satu) laki-laki dan 2 (dua) perempuan sebagaimana keterangan saksi-saksi dipersidangan yang saling berkesesuaian dan Bukti P-3 dan P-4 ; Menimbang Bahwa Pemohon saat ini tinggal dengan anak-anaknya di Tanjungpandan, sebagaimana keterangan saksi-saksi dipersidangan yang saling berkesesuaian ; Menimbang bahwa nama Pemohon di dalam akta kelahiran Pemohon Tertulis SOFIA (vide bukti P-2) ; Menimbang bahwa nama Pemohon di dalam Kartu tanda Penduduk Pemohon Tertulis SOPIA (vide bukti P-1); Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa nama Pemohon hanya SOPIA saja ; Menimbang, bahwa Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa: ?Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon?; Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan tersebut, di perlukan adanya Penetapan dari Pengadilan Negeri tempat Pemohon bertempat tinggal untuk melakukan pencatatan perubahan nama dan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa Pemohon bertempat tinggal di Jalan Kerjan Rt. 008 Rw. 003, Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, maka di perlukan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk melakukan pencatatan perubahan nama Pemohon; Menimbang bahwa sebagaimana keterangan Saksi-Saksi dipersidangan dan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon yang telah diuraikan di atas, maka dapat dilihat bahwa perubahan nama yang dilakukan oleh Pemohon adalah menghilangkan huruf F di tengah nama pemohon, dikarenakan dahulunya di Tanjungpandan ada banyak yang bernama SOFIA, oleh karena itu ditambahkan kata P ditengah nama Pemohon yang berarti untuk dapat membedakannya dengan yang bernama SOPIA lainnya; Menimbang bahwa dengan demikian perubahan nama Pemohon ini tidak lah bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan; Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai perbaikan nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon; Menimbang bahwa nama Pemohon di dalam akta kelahiran Pemohon tertulis SOFIA (vide bukti P-2); Menimbang bahwa nama Pemohon berdasarkan Kartu tanda Penduduk, tertulis SOPIA (vide bukti P-1); Menimbang bahwa Saksi-Saksi dipersidangan menerangkan bahwa nama pemohon tertulis SOFIA seharusnya SOPIA ; Menimbang bahwa dengan demikian dapat diketahui telah terjadi perbedaan antara Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon; Menimbang bahwa Pasal 13 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan bahwa: ?Jika Register-register tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan, atau dirusak; Jika beberapa akta tiada di dalamnya atau jika akta-akta yang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan, kekurangan, atau kekeliruan lainnya, maka yang demikian itu dapat dijadikan alasan untuk mengadakan penambahan atau pembetulan dalam register-register itu?; Menimbang bahwa sebagaimana keterangan Saksi-Saksi dipersidangan dan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon yang telah diuraikan di atas, maka dapat dilihat bahwa perbaikan nama Pemohon adalah dengan mengganti dari nama SOFIA menjadi SOPIA ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi di dalam persidangan bahwa perubahan nama Pemohon dan perbaikan nama ayah Pemohon di dalam akta kelahiran Pemohon yang dilakukan Pemohon bukanlah untuk melepaskan tanggung jawab hukum Pemohon atas hutang dari pihak manapun, dan Pemohon hingga saat ini tidak tersangkut dengan tindak pidana terorisme atau tindak pidana lainnya; Menimbang bahwa dengan demikian perbaikan nama orangtua Pemohon ini tidak lah bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan; Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka petitum kedua Pemohon dapat dikabulkan; Petitum Ketiga Menimbang bahwa terhadap Petitum Ketiga Pemohon akan dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang bahwa selanjutnya, di dalam Petitum ketiga Pemohon, Pemohon memohon untuk memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung agar segera setelah diterimanya Salinan Resmi Penetapan ini kepadanya untuk segera membukukan dalam Buku Register yang sedang berjalan dan mencatatkan perbaikan nama tersebut pada Akta Kelahiran Nomor 196/Disp/1988, pada tanggal 8 November 2018 ; Menimbang bahwa oleh karena Pemohon memohon utuk merubah Namanya dan memperbaiki nama ayah Pemohon di dalam akta kelahiran Pemohon, maka harus diperhatikan ketentuan dari Pasal-Pasal sebagai berikut: apabila telah mendapat kekuatan mutlak, harus dibukukan oleh pegawai catatan sipil dalam register-register yang sedang berjalan, segera setelah keputusan itu diperlihatkan kepadanya, sedangkan jika keputusan-keputusan itu mengandung suatu pembetulan haruslah hal ini dicatat pula dalam jihat akta yang dibetulkan, sesuai dengan reglemen tentang penyelenggaraan register catatan sipil?; Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut, maka Pemohon wajib melaporkan perubahan namanya pada instansi Pencatatan Sipil tempat Akta Kelahiran Pemohon diterbitkan, yaitu di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung (vide Bukti P-2) dan untuk itu perlu diperintahkan kepada kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung agar segera setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini kepadanya untuk segera membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Nomor 196/Disp/1988, pada tanggal 8 November 2018 ; Menimbang bahwa tanpa melanggar prinsip Ultra Petita, maka terhadap posita ketiga pemohon yang terdapat kata-kata membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perbaikan nama tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran akan diubah dalam amar menjadi membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan tersebut diatas; Menimbang bahwa dengan demikian Petitum ketiga Pemohon dapat dikabulkan; Menimbang bahwa oleh karena petitum kedua dan ketiga Pemohon dikabulkan dan permohonan Pemohon adalah permohonan yang beralasan hukum dan tidak bertentangan dengan hukum, maka petitum pertama Pemohon yang memohon untuk Mengabulkan permohonan Pemohon, dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon adalah untuk kepentingan Pemohon sendiri dan sebagaimana pertimbangan di atas telah dinyatakan dikabulkan, maka Pemohon dibebani untuk membayar biaya permohonan ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar di bawah; Mengingat ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan Permohonan ini khususnya Pasal 52 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 13 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. M E N E T A P K A N
Demikianlah, ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 6 Maret 2019, oleh Kami SYAEFUL IMAM, S.H., M.H., selaku Hakim pada pengadilan Negeri Tanjung Pandan, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pandan untuk mengadili permohonan tersebut, penetapan mana telah diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SUMAIDI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Pandan dengan dihadiri oleh Pemohon; Panitera Pengganti, H a k i m, S U M A I D I SYAEFUL IMAM, S.H., M.H. Perincian biaya perkara : Jumlah Rp. 206.000,- (terbilang : dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada