Putusan PN TENGGARONG Nomor 0554/Pid.B/2015/PN.Trg |
|
Nomor | 0554/Pid.B/2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yf. Tri Joko Gp |
Hakim Anggota | Ur Ihsan Sahabuddin, Ari Listyawati |
Panitera | - Asmin Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 554/Pid.B./2015/PN.Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA----- Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------------------------------------------- Nama Lengkap : MISRAN bin HAMDI AS; ---------------------------------------- Tempat Lahir : Handil Baru; ------------------------------------------------------ Umur/tanggal lahir : 18 Tahun/11 September 1996; ----------------------------------- Jenis Kelamin : Laki-laki; ---------------------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia; --------------------------------------------------------- Tempat Tinggal : Kelurahan Handil Baru RT.1 Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara; ----------------------------------- Agama : Islam; -------------------------------------------------------------- Pekerjaan : Pelajar; ------------------------------------------------------------ Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; --------------------------- Terdakwa : ------------------------------------------------------------------------------1. Tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik; ----------------------------------------------2. Ditahan dengan jenis tahanan RUMAH, oleh : -------------------------------------------a. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 24 Nopember 2015, Nomor : PRIN-3066/Q.4.12/Euh.2/11/2015, sejak tanggal 24 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015; ----------------------------------------------------------b. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 11 Desember 2015, Nomor : 554/Pid.B./2015/PN.Trg., sejak tanggal 11 Desember 2015 sampai dengan tanggal 09 Januari 2016; --------------------------------------c. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 16 Desember 2015, Nomor : 554/Pid.B./2015/PN.Trg., sejak tanggal 10 Januari 2016 sampai dengan tanggal 09 Maret 2016; ----------------------------------------------------------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; ---------------------------------------------------------- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 11 Desember 2015, Nomor : 554/Pid.B./2015/PN.Trg., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ------------------------------------------------------------------------- Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 11 Desember 2015, Nomor : 554/Pid.B./2015/PN.Trg., tentang Penetapan hari sidang; ----------------------------------------------------------------------------------------------- Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa MISRAN bin HAMDI AS beserta seluruh lampirannya; ----------------------------------------------------------------------- Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum; --------------------------------------------- Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa; ------------------- Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan; --------------------------- Telah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-560/TNGGA/11/2015, yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2016, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------1. Menyatakan terdakwa MISRAN Bin HAMDI AS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat? melanggar pasal 310 ayat (3) Jo. Pasal 229 ayat (4) UURI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dakwaan penuntut umum; ------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MISRAN Bin HAMDI AS dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------------------3. Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna putih Nopol KT 6035 OP Plat dasar Hitam; --------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Mio J warna putih Nopol KT 6035 OP Plat dasar Hitam dengan Nomor Rangka MH354P00BCJ279524 dan Nomor Mesin : 54P-282847 an. RENI; ------------------------------------------------ 1 (satu) Lembar Sim ?C? dengan Nomor : 960917181245 An. MISRAN; ------------Dikembalikan pada terdakwa MISRAN Bin HAMDI; -------------------------------------- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Tiger warna hitam silver Nopol KT 4002 CP Plat Dasar hitam; ---------------------------------------------------------------------- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Honda Tiger warna hitam silver Nopol KT 4002 CP Plat Dasar Hitam dengan Nomor Rangka : MH1SABH153K005101 dan Nomor Mesin : SABHE-1004469 an. H. ROMADHUN, S.Sos; -------------------- 1 (satu) Lembar Sim ?C? dengan Nomor : 741017180033 an. MARIYAKUP; --------Dikembalikan pemiliknya an. MARIYAKUP; ----------------------------------------------M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MISRAN bin HAMDI AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT?; --------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 3 (tiga) hari; ---------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------4. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------? 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih No. Pol. KT-6035-OP plat dasar hitam; ----------------------------------------------------------------------------? 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio J warna putih No. Pol. KT-6035-OP plat dasar hitam dengan nomor rangka MH354P00BCJ279524 dan nomor mesin 54P-282847 an. RENI; --------------------------------------------------? 1 (satu) lembar SIM C dengan nomor 960917181245 an. MISRAN; ------------------Dikembalikan kepada Terdakwa MISRAN bin HAMDI AS; --------------------------? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam silver No. Pol. KT-4002-CP plat dasar hitam; -----------------------------------------------------------------------? 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Tiger warna hitam silver No. Pol. KT-4002-CP plat dasar hitam dengan nomor rangka MH1SABH153KOO5101 dan nomor mesin SABHE-1004469 an. H. ROMADHUN, S.Sos; ---------------------------? 1 (satu) lembar SIM C dengan nomor : 741017180033 an. MARIYAKUB; -----------Dikembalikan kepada Saksi MARIYAKUP bin ABDUL HAMID (Alm.); --------------5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
40
6