Putusan PN SUMENEP Nomor 219/Pid.B/2017/PN Smp |
|
Nomor | 219/Pid.B/2017/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Awaluddin Hendra Aprilana. Nurindah Pramulia |
Panitera | R.b. Mohammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA ACHMADIYANTO ALIAS MAT CELLENG BIN MOH. ARI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DOSBOOK TELEPON GENGGAM MERK EVERCROOS DENGAN NO. IMEI 1: 358082057758704, IMEI 2: 358082057758712; 2 (DUA) LEMBAR KERUDUNG YAITU 1 (SATU) LEMBAR KERUDUNG SEGI EMPAT KOMBINASI WARNA PUTIH, HIJAU, KUNING, ORANGE, DAN COKLAT, DAN 1 (SATU) LEMBAR KERUDUNG WARNA COKLAT DENGAN KONDISI ROBEK MENJADI 3 (TIGA) BAGIAN; KACA NAKO WARNA HITAM UKURAN PANJANG + 55 CM DAN LEBAR + 15 CM; BAJU HEM LENGAN PANJANG MERK IKARIZ MOTIF LIRIS WARNA BIRU; 6 (ENAM) LEMBAR SAJADAH YAITU: O 1 (SATU) LEMBAR SAJADAH WARNA KOMBINASI BIRU, MERAH DAN HIJAU MERK KOHINOOR; O 1 (SATU) LEMBAR SAJADAH WARNA KOMBINASI HIJAU, HITAM DAN KUNING MERK EX SA YUNCULER; O 1 (SATU) LEMBAR SAJADAH WARNA KOMBINASI COKLAT ABU-ABU; O 1 (SATU) LEMBAR SAJADAH WARNA KOMBINASI MERAH, KUNING DAN HITAM MERK AKBULUT MENSUCAT; O 1 (SATU) LEMBAR SAJADAH WARNA KOMBINASI MERAH DAN KUNING MERK SUPER SPIEGEL; O 1 (SATU) LEMBAR SAJADAH WARNA KOMBINASI MERAH, PUTIH DAN EMAS; 1 (SATU) LEMBAR SARUNG PEREMPUAN MOTIF BATIK WARNA KOMBINASI MERAH, PUTIH, DAN HIJAU; 1 (SATU) LEMBAR KAIN BATIK PANJANG WARNA KOMBINASI KUNING EMAS, HITAM, DAN JINGGA; SEBILAH PEDANG UKURAN PANJANG + 67 CM, GAGANG TERBUAT DARI KAYU WARNA COKLAT; SARUNG MERK LAMIRI WARNA HIJAU MOTIF KEMBANG, WARNA HIJAU MOTIF KEMBANG, WARNA MERAH UNGU, HIJAU, KUNING DAN ORANGE; 1 (SATU) UNIT TELEPON GENGGAM MERK EVERCOOS WARNA HITAM MERAH TANPA KACA DEPAN DENGAN NO. IMEI 1: 358082057758704, IMEI 2: 358082057758712; BESI UKURAN PANJANG 55 CM; IKAT KEPALA/ODENG MOTIF BATIK KEMBANG-KEMBANG WARNA MERAH HITAM; SEBILAH PISAU DENGAN UKURAN PANJANG + 27 CM MERK HERDER DENGAN GAGANG TERBUAT DARI KAYU WARNA COKLAT DAN SARUNG PISAU TERBUAT DARI KULIT WARNA COKLAT; SEBILAH CELURIT DENGAN UKURAN PANJANG + 34 CM DENGAN GAGANG TERBUAT DARI KAYU WARNA COKLAT TERDAPAT LILITAN BENANG WARNA MERAH DAN PUTIH SERTA SARUNG CELURIT TERBUAT DARI KULIT WARNA COKLAT; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 219/Pid.B/2017/PN SmpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:1. Nama lengkap : Achmadiyanto alias Mat Celleng bin Moh. Ari;2. Tempat lahir : Sumenep;3. Umur/tanggal lahir : 26 tahun/17 Juli 1993;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Dandan, Desa Pragaan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Juli 2017;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2017;2. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep sejak tanggal 10 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 17 September 2017;3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2017 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2017;4. Majelis Hakim sejak tanggal 4 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 2 November 2017;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep sejak tanggal 3 November 2017 sampai dengan tanggal 1 Januari 2018;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:??? Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 219/Pen.Pid/2017/PN Smp tanggal 4 Oktober 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;??? Penetapan Majelis Hakim Nomor 219/Pen.Pid/2017/PN Smp tanggal 6 Oktober 2017 tentang penetapan hari sidang;??? Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya mendalilkan unsur-unsur pasal 365 ayat (2) ke 1, 2, dan 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi dan selama persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban secara pidana sehingga Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan selanjutnya menuntut dengan amar sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa Achmadiyanto alias Mat Celleng bin Moh. Ari terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke 1, 2, dan 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam surat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmadiyanto alias Mat Celleng bin Moh. Ari dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi sepenuhnya selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menetapkan barang bukti berupa:??? Dosbook handphone merk Evercroos dengan No. IMEI 1: 358082057758704, IMEI 2: 358082057758712;??? 2 (dua) lembar kerudung yaitu 1 (satu) lembar kerudung segi empat kombinasi warna putih, hijau, kuning, orange, dan coklat, dan 1 (satu) lembar kerudung warna coklat dengan kondisi robek menjadi 3 (tiga) bagian;??? Kaca nako warna hitam ukuran panjang + 55 cm dan lebar + 15 cm;??? Baju hem lengan panjang merk Ikariz motif liris warna biru;??? 6 (enam) lembar sajadah yaitu:??? 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi biru, merah dan hijau merk Kohinoor;??? 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi hijau, hitam dan kuning merk EX SA Yunculer;??? 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi coklat abu-abu;??? 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi merah, kuning dan hitam merk Akbulut Mensucat;??? 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi merah dan kuning merk Super Spiegel;??? 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi merah, putih dan emas;??? 1 (satu) lembar sarung perempuan motif batik warna kombinasi merah, putih, dan hijau;??? 1 (satu) lembar kain batik panjang warna kombinasi kuning emas, hitam, dan jingga;??? Sebilah pedang ukuran panjang + 67 cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat;??? Sarung merk Lamiri warna hijau motif kembang, warna hijau motif kembang, warna merah ungu, hijau, kuning dan orange;??? 1 (satu) unit handphone merk Evercoos warna hitam merah tanpa kaca depan dengan No. IMEI 1: 358082057758704, IMEI 2: 358082057758712;??? Besi ukuran panjang 55 cm;??? Ikat kepala/odeng motif batik kembang-kembang warna merah hitam;??? Sebilah pisau dengan ukuran panjang + 27 cm merk Herder dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung pisau terbuat dari kulit warna coklat;??? Sebilah celurit dengan ukuran panjang + 34 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat terdapat lilitan benang warna merah dan putih serta sarung celurit terbuat dari kulit warna coklat;digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol bin Aswari (alm);4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa ia terdakwa Achmadiyanto alias Mat Celleng bin Moh. Ari bersama-sama Ahmad Zuhra alias Mat Ceker alias Mat Kotol bin Aswari (alm) (berkas displite), Abdullah bin Pangkat (alm), Sofwan alias P. Dela (berkas displite), dan Jamal (DPO) pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2017, sekitar pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, di rumah korban Abd. Rahman alias P. Wildi alamat Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:??? Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 3 Juli 2017, sekitar pukul 19.00 Wib, Terdakwa mendapat telepon dari Sofwan alias P. Dela dan disusul Jamal (DPO) mengajak dan mengatakan ???Bekna norok alakoh Mat (kamu mau ikut mencuri)??? di Desa Pakamban Laok, dan Terdakwa menjawab ???Iya??? lalu pada hari yang sama sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berangkat menjemput Abdullah bin Pangkat (berkas displite) untuk bersama-sama berangkat menuju ke rumah Sofwan alias P. Dela, sesampai di rumah Sofwan alias P. Dela (berkas displite) telah menunggu Ahmad Zuhra alias Mat Ceker alias Mat Kotol bin Aswari (alm) (berkas displite) dan datang Jamal (DPO) dan Sofwan alias P. Dela (berkas displite), setelah semua sepakat untuk melakukan pencurian di rumah korban Abd. Rahman alias P. Wildi alamat Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep Terdakwa bersama-sama Abdullah bin Pangkat (berkas displite), Ahmad Zuhra alias Mat Ceker alias Mat Kotol bin Aswari (alm) (berkas displite), Jamal (DPO), dan Sofwan alias P. Dela (berkas displite) berangkat dengan berjalan kaki ke arah selatan menuju Desa Pakamban Laok dimana saat itu Terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah celurit, Abdullah bin Pangkat (berkas displite) membawa sebilah celurit, Ahmad Zuhra alias Mat Ceker alias Mat Kotol bin Aswari (alm) (berkas displite) membawa sebilah pisau, Jamal (DPO) membawa sebilah celurit, sedangkan Sofwan alias P. Dela (berkas displite) membawa 3 (tiga) handak jenis potas dimana semua menggunakan penutup wajah, setelah melintasi jalan provinsi, Terdakwa bersama-sama Abdullah bin Pangkat (berkas displite), Ahmad Zuhra alias Mat Ceker alias Mat Kotol bin Aswari (alm) (berkas displite), Jamal (DPO), dan Sofwan alias P. Dela (berkas displite) berjalan ke arah selatan dan berbelok ke arah barat dan langsung menuju rumah korban Abd. Rahman alias P. Wildi di Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep;??? Bahwa sesampai di rumah korban Abd. Rahman alias P. Wildi melihat situasi sepi Terdakwa bersama Sofwan alias P. Dela (berkas displite) berusaha masuk ke rumah korban dengan cara membuka kaca nako yang ada di sebelah timur dengan menggunakan tangan lalu Terdakwa bersama Sofwan alias P. Dela (berkas displite), dan Jamal (DPO) masuk ke dalam rumah korban sedangkan Abdullah bin Pangkat (berkas displite) bersama Ahmad Zuhra alias Mat Ceker alias Mat Kotol bin Aswari (alm) (berkas displite) berjaga-jaga di luar rumah;??? Bahwa Terdakwa bersama Sofwan alias P. Dela (berkas displite), dan Jamal (DPO) masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang berharga milik korban dan setelah berhasil mengambil barang-barang yang ada di rumah korban tersebut Terdakwa bersama Sofwan alias P. Dela (berkas displite), dan Jamal (DPO) berpindah ke rumah yang ada di sebelah barat dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan sebilah pedang yang sebelumnya diambil dari rumah korban, setelah Terdakwa bersama Sofwan alias P. Dela (berkas displite), dan Jamal (DPO) berhasil memasuki rumah pada saat itu korban dan isterinya bangun lalu Sofwan alias P. Dela (berkas displite) membentak isteri korban dengan mengatakan ???duduk??? serta mengancam korban dengan cara menodongkan sebilah pedang dan bertanya ???kemma emassa, kemma sellokna, kemma gellenga??? (mana emasnya, mana cincinnya, mana gelangnya) lalu mengikat tangan kaki kaki korban serta isteri korban dengan menggunakan kerudung pada saat itu Terdakwa bertugas mengambil barang-barang milik korban yang berada di dalam kamar berupa perhiasan dan sarung, sedangkan Jamal (DPO) mengambil paksa perhiasan anting dan cincin yang dipakai isteri korban, Abdullah bin Pangkat (berkas displite) bersama Ahmad Zuhra alias Mat Ceker alias Mat Kotol bis Aswari (alm) (berkas displite) berjaga-jaga di depan pintu rumah korban, setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban Terdakwa bersama Ahmad Zuhra alias Mat Ceker alias Mat Kotol bin Aswari (alm) (berkas displite), Abdullah bin Pangkat (berkas displite), Jamal (DPO), dan Sofwan alias P. Dela (berkas displite) pulang ke rumah Sofwan alias P. Dela (berkas displite) untuk membagikan sebagian hasil curian;??? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp6.500.000,00 (dua juta rupiah) dan mengalami trauma serta ketakutan, kemudian perbuatan Terdakwa dilaporkan ke Polisi tidak lama kemudian Terdakwa dapat ditangkap Polisi sektor Prenduan untuk proses lebih lanjut;Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;atauKedua:Bahwa ia terdakwa Achmadiyanto alias Mat Celleng bin Moh. Ari bersama-sama Ahmad Zuhra alias Mat Ceker alias Mat Kotol bin Aswari (alm) (berkas displite), Abdullah bin Pangkat (alm), Sofwan alias P. Dela (berkas displite), dan Jamal (DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan kesatu tersebut, tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya atau di jalan umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dengan masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:??? Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 3 Juli 2017, sekitar pukul 19.00 Wib, Terdakwa mendapat telepon dari Sofwan alias P. Dela dan disusul Jamal (DPO) mengajak dan mengatakan ???Bekna norok alakoh Mat (kamu mau ikut mencuri)??? di Desa Pakamban Laok, dan Terdakwa menjawab ???Iya??? lalu pada hari yang sama sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berangkat menjemput Abdullah bin Pangkat (berkas displite) untuk bersama-sama berangkat menuju ke rumah Sofwan alias P. Dela, sesampai di rumah Sofwan alias P. Dela (berkas displite) telah menunggu Ahmad Zuhra alias Mat Ceker alias Mat Kotol bin Aswari (alm) (berkas displite) dan datang Jamal (DPO) dan Sofwan alias P. Dela (berkas displite), setelah semua sepakat untuk melakukan pencurian di rumah korban Abd. Rahman alias P. Wildi alamat Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep Terdakwa bersama-sama Abdullah bin Pangkat (berkas displite), Ahmad Zuhra alias Mat Ceker alias Mat Kotol bin Aswari (alm) (berkas displite), Jamal (DPO), dan Sofwan alias P. Dela (berkas displite) berangkat dengan berjalan kaki ke arah selatan menuju Desa Pakamban Laok dimana saat itu Terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah celurit, Abdullah bin Pangkat (berkas displite) membawa sebilah celurit, Ahmad Zuhra alias Mat Ceker alias Mat Kotol bin Aswari (alm) (berkas displite) membawa sebilah pisau, Jamal (DPO) membawa sebilah celurit, sedangkan Sofwan alias P. Dela (berkas displite) membawa 3 (tiga) handak jenis potas dimana semua menggunakan penutup wajah, setelah melintasi jalan provinsi, Terdakwa bersama-sama Abdullah bin Pangkat (berkas displite), Ahmad Zuhra alias Mat Ceker alias Mat Kotol bin Aswari (alm) (berkas displite), Jamal (DPO), dan Sofwan alias P. Dela (berkas displite) berjalan ke arah selatan dan berbelok ke arah barat dan langsung menuju rumah korban Abd. Rahman alias P. Wildi di Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep;??? Bahwa sesampai di rumah korban Abd. Rahman alias P. Wildi melihat situasi sepi Terdakwa bersama Sofwan alias P. Dela (berkas displite) berusaha masuk ke rumah korban dengan cara membuka kaca nako yang ada di sebelah timur dengan menggunakan tangan lalu Terdakwa bersama Sofwan alias P. Dela (berkas displite), dan Jamal (DPO) masuk ke dalam rumah korban sedangkan Abdullah bin Pangkat (berkas displite) bersama Ahmad Zuhra alias Mat Ceker alias Mat Kotol bin Aswari (alm) (berkas displite) berjaga-jaga di luar rumah;??? Bahwa Terdakwa bersama Sofwan alias P. Dela (berkas displite), dan Jamal (DPO) masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang berharga milik korban dan setelah berhasil mengambil barang-barang yang ada di rumah korban tersebut Terdakwa bersama Sofwan alias P. Dela (berkas displite), dan Jamal (DPO) berpindah ke rumah yang ada di sebelah barat dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan sebilah pedang yang sebelumnya diambil dari rumah korban, setelah Terdakwa bersama Sofwan alias P. Dela (berkas displite), dan Jamal (DPO) berhasil memasuki rumah pada saat itu korban dan isterinya bangun lalu Sofwan alias P. Dela (berkas displite) membentak isteri korban dengan mengatakan ???duduk??? serta mengancam korban dengan cara menodongkan sebilah pedang dan bertanya ???kemma emassa, kemma sellokna, kemma gellenga??? (mana emasnya, mana cincinnya, mana gelangnya) lalu mengikat tangan kaki kaki korban serta isteri korban dengan menggunakan kerudung pada saat itu Terdakwa bertugas mengambil barang-barang milik korban yang berada di dalam kamar berupa perhiasan dan sarung, sedangkan Jamal (DPO) mengambil paksa perhiasan anting dan cincin yang dipakai isteri korban, Abdullah bin Pangkat (berkas displite) bersama Ahmad Zuhra alias Mat Ceker alias Mat Kotol bis Aswari (alm) (berkas displite) berjaga-jaga di depan pintu rumah korban, setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban Terdakwa bersama Ahmad Zuhra alias Mat Ceker alias Mat Kotol bin Aswari (alm) (berkas displite), Abdullah bin Pangkat (berkas displite), Jamal (DPO), dan Sofwan alias P. Dela (berkas displite) pulang ke rumah Sofwan alias P. Dela (berkas displite) untuk membagikan sebagian hasil curian;??? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp6.500.000,00 (dua juta rupiah) dan mengalami trauma serta ketakutan, kemudian perbuatan Terdakwa dilaporkan ke Polisi tidak lama kemudian Terdakwa dapat ditangkap Polisi sektor Prenduan untuk proses lebih lanjut;Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke 1, 2, dan 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;Bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;Bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Abd. Rahman alias P. Wildi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:??? Bahwa Saksi bersama-sama dengan isteri (saksi Siti Qomariyah) serta keluarga tinggal di sebuah rumah terletak di Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep;??? Bahwa pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2017, sekira pukul 02.00 Wib, Saksi dan isteri yang sedang tertidur terbangun karena mendengar suara orang meloncat dari arah jendela sebelah selatan;??? Bahwa kemudian Saksi melihat ada 4 (empat) orang menggunakan penutup wajah masuk ke dalam rumah, lalu:o salah satunya mengancam isteri Saksi dengan menendang-nendang dan menodongkan pedang, sedangkan seorang lainnya mengancam Saksi dengan mengalungkan celurit, selanjutnya Saksi dan isteri disuruh duduk kemudian tangan dan kaki Saksi dan isteri diikat oleh salah seorang pelaku dengan kerudung;o setelah itu pelaku yang membawa pedang mengarahkan dan menekan pedang tersebut ke paha isteri Saksi hingga terluka dan bertanya ???Ebok???en be???en dimmah???? (ibumu dimana?), dan isteri Saksi menjawab ???Sobung??? (tidak ada), selanjutnya pelaku bertanya lagi kepada isteri Saksi ???Kemmah kalonga, kemmah gelenga ben kemmah sello???en be???en???? (mana kalungmu, mana gelangmu, dan mana cincinmu?), selanjutnya isteri Saksi menyerahkan 4 (empat) cincinnya dan salah seorang pelaku menarik paksa sepasang anting-anting dari telinga isteri Saksi;o selanjutnya salah seorang pelaku mendobrak pintu kamar Saksi yang terkunci hingga terbuka, dan keempat pelaku tersebut masuk ke dalam kamar dan mengacak-acak serta mengambil beberapa gelang, 3 (tiga) buah telepon genggam, beberapa lembar sarung, KTP, uang, dan lain-lain;o setelah itu para pelaku keluar dari pintu utama sebelah selatan; dano saat itu Saksi melihat ada pelaku lain yang berjaga-jaga di luar rumah;??? Bahwa setelah Saksi dan isteri berhasil melepas ikatan pada tangan dan kaki, maka langsung keluar rumah menuju rumah ibu (saksi Marhana) yang ada di timur rumah Saksi, dan sesampai di sana ternyata kaca nako sebelah timur rumahnya sudah terbuka;??? Bahwa saat itu saksi Marhana sedang keluar, dan ketika pulang dan diperiksa maka diketahui ada beberapa perhiasan, sajadah, sarung, pedang, dan pisau yang hilang di rumah tersebut;??? Bahwa setelah itu Saksi telah memeriksa rumah Saksi, dan kemudian mengetahui bila salah satu jendela rumah Saksi yang sebelumnya terkunci telah rusak dan terbuka, dan Saksi menduga para Pelaku masuk ke rumah melalui jendela tersebut;??? Bahwa setelah itu Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi;??? Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi menderita kerugian sekira Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);??? Bahwa Saksi tidak pernah memberikan izin kepada para Pelaku untuk masuk ke rumah dan mengambil barang-barang milik Saksi;??? Bahwa awalnya Saksi tidak tahu siapa para Pelaku tersebut, namun beberapa saat kemudian di Kantor Kepolisian, Saksi dipertemukan dengan Terdakwa dan beberapa orang temannya selanjutnya diberitahu bila merekalah yang masuk ke rumah Saksi dan saksi Marhana serta mengambil barang-barang di rumah tersebut, dan ketika itu Terdakwa dan teman-temannya telah mengakuinya;??? Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi dan keluarga merasa trauma;??? Bahwa pada saat dipertunjukkan barang bukti di persidangan, maka Saksi menyatakan mengenal barang-barang tersebut sebagai:o barang-barang milik Saksi, isteri, dan saksi Marhana yang diambil Terdakwa dan teman-temannya;o kerudung yang digunakan untuk mengikat tangan dan kaki Saksi serta isteri;o senjata yang digunakan untuk mengancam Saksi dan isteri;o kaca nako serta besinya dari jendela rumah saksi Marhana yang rusak;??? Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;2. Siti Qomariyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:??? Bahwa Saksi merupakan isteri dari saksi Abd. Rahman alias P. Wildi;??? Bahwa Saksi bersama-sama dengan suami serta keluarga tinggal di sebuah rumah terletak di Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep;??? Bahwa pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2017, sekira pukul 02.00 Wib, Saksi dan suami yang sedang tertidur terbangun karena mendengar suara orang meloncat dari arah jendela sebelah selatan;??? Bahwa kemudian Saksi melihat ada 4 (empat) orang menggunakan penutup wajah masuk ke dalam rumah, lalu:o salah satunya mengancam Saksi dengan menendang-nendang dan menodongkan pedang, sedangkan seorang lainnya mengancam suami dengan mengalungkan celurit, selanjutnya Saksi dan suami disuruh duduk kemudian tangan dan kaki Saksi dan suami diikat oleh salah seorang pelaku dengan kerudung;o setelah itu pelaku yang membawa pedang mengarahkan dan menekan pedang tersebut ke paha Saksi hingga terluka dan bertanya ???Ebok???en be???en dimmah???? (ibumu dimana?), dan Saksi menjawab ???Sobung??? (tidak ada), selanjutnya pelaku bertanya lagi kepada Saksi ???Kemmah kalonga, kemmah gelenga ben kemmah sello???en be???en???? (mana kalungmu, mana gelangmu, dan mana cincinmu?), selanjutnya Saksi menyerahkan 4 (empat) cincinnya dan salah seorang pelaku menarik paksa sepasang anting-anting dari telinga Saksi, dan akibat perbuatan tersebut Saksi merasa kesakitan;o selanjutnya salah seorang pelaku mendobrak pintu kamar Saksi yang terkunci hingga terbuka, dan keempat pelaku tersebut masuk ke dalam kamar dan mengacak-acak serta mengambil beberapa gelang, 3 (tiga) buah telepon genggam, beberapa lembar sarung, KTP, uang, dan lain-lain;o setelah itu para pelaku keluar dari pintu utama sebelah selatan; dano saat itu Saksi melihat ada pelaku lain yang berjaga-jaga di luar rumah;??? Bahwa setelah Saksi dan suami berhasil melepas ikatan pada tangan dan kaki, maka langsung keluar rumah menuju rumah ibu (saksi Marhana) yang ada di timur rumah Saksi, dan sesampai di sana ternyata kaca nako sebelah timur rumahnya sudah terbuka;??? Bahwa saat itu saksi Marhana sedang keluar, dan ketika pulang dan diperiksa maka diketahui ada beberapa perhiasan, sajadah, sarung, pedang, dan pisau yang hilang di rumah tersebut;??? Bahwa setelah itu suami Saksi telah memeriksa rumah Saksi, dan kemudian mengetahui bila salah satu jendela rumah Saksi yang sebelumnya terkunci telah rusak dan terbuka, dan Saksi menduga para Pelaku masuk ke rumah melalui jendela tersebut;??? Bahwa setelah itu suami Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi;??? Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi menderita kerugian sekira Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);??? Bahwa Saksi tidak pernah memberikan izin kepada para Pelaku untuk masuk ke rumah dan mengambil barang-barang milik Saksi;??? Bahwa awalnya Saksi tidak tahu siapa para Pelaku tersebut, namun beberapa saat kemudian di Kantor Kepolisian, Saksi dipertemukan dengan Terdakwa dan beberapa orang temannya selanjutnya diberitahu bila merekalah yang masuk ke rumah Saksi dan saksi Marhana serta mengambil barang-barang di rumah tersebut, dan ketika itu Terdakwa dan teman-temannya telah mengakuinya;??? Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi dan keluarga merasa trauma;??? Bahwa pada saat dipertunjukkan barang bukti di persidangan, maka Saksi menyatakan mengenal barang-barang tersebut sebagai:o barang-barang milik Saksi, suami, dan saksi Marhana yang diambil Terdakwa dan teman-temannya;o kerudung yang digunakan untuk mengikat tangan dan kaki Saksi serta suami;o senjata yang digunakan untuk mengancam Saksi dan suami;o kaca nako serta besinya dari jendela rumah saksi Marhana yang rusak;??? Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;3. Marhana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:??? Bahwa Saksi merupakan orang tua kandung dan mertua dari saksi Abd. Rahman alias P. Wildi dan saksi Siti Qomariyah;??? Bahwa Saksi tinggal di sebuah rumah yang terletak di sebelah timur rumah saksi Abd. Rahman alias P. Wildi dan saksi Siti Qomariyah di Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep;??? Bahwa pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2017, sekira pukul 05.45 Wib, Saksi yang sedang berada di rumah anak Saksi yang lain yang bernama As???ad Riadi telah didatangi Abd. Mu???thi dan diajak pulang ke rumah Saksi;??? Bahwa sesampai di rumah, Saksi terkejut karena rumah Saksi, dan anak serta menantu Saksi telah dimasuki orang dan telah hilang beberapa barang berharga di rumah-rumah tersebut, berupa:o dari rumah saksi Abd. Rahman alias P. Wildi dan saksi Siti Qomariyah: beberapa cincin, gelang, telepon genggam, sarung, sepasang anting-anting, KTP, uang, dan lain-lain;o dari rumah Saksi: beberapa perhiasan, sajadah, sarung, pedang, dan pisau;??? Bahwa saat diperiksa, ternyata kaca nako sebelah timur rumah Saksi sudah terbuka, dan Saksi menduga sebagai tempat Pelaku masuk ke rumah Saksi; ??? Bahwa setelah itu saksi Abd. Rahman alias P. Wildi melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi;??? Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi menderita kerugian sekira Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);??? Bahwa Saksi tidak pernah memberikan izin kepada para Pelaku untuk masuk ke rumah dan mengambil barang-barang milik Saksi;??? Bahwa awalnya Saksi tidak tahu siapa para Pelaku tersebut, namun beberapa saat kemudian di Kantor Kepolisian, Saksi dipertemukan dengan Terdakwa dan beberapa orang temannya selanjutnya diberitahu bila merekalah yang masuk ke rumah Saksi dan anak serta menantu Saksi serta mengambil barang-barang di rumah tersebut, dan ketika itu Terdakwa dan teman-temannya telah mengakuinya;??? Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi dan keluarga merasa trauma;??? Bahwa pada saat dipertunjukkan barang bukti di persidangan, maka Saksi menyatakan mengenal barang-barang tersebut sebagai:o barang-barang milik Saksi, serta anak dan menantu Saksi yang diambil Terdakwa dan teman-temannya;o kaca nako serta besinya dari jendela rumah saksi Marhana yang rusak;??? Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;4. Sofwan alias P. Dela, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:??? Bahwa pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2017, sekira pukul 02.00 Wib Saksi, saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol, saksi Abdullah, Jamal dan Terdakwa telah melakukan perampokan di rumah saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana yang terletak di Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep;??? Bahwa perampokan tersebut dilakukan dengan cara:o Hari Senin, tanggal 3 Juli 2017, sekira pukul 15.00 Wib, Jamal menelepon Saksi dan mengajak melakukan pencurian, dan karena butuh uang, maka atas ajakan tersebut Saksi menyetujui;o Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, Saksi menelepon Terdakwa untuk mengajak melakukan pencurian tersebut, dan Terdakwa menyetujui;o Sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah Saksi, tidak lama kemudian datang juga Jamal bersama-sama saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol, dan Abdullah;o Kemudian kami berangkat, dan di tengah jalan Jamal mengatakan akan merampok di rumah saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana;o Saat itu:??? Saksi membawa sebilah celurit;??? saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol membawa sebilah pisau;??? saksi Abdullah membawa sebilah celurit;??? Jamal membawa sebilah pedang; dan??? Terdakwa membawa sebilah celurit;Dengan tujuan berjaga-jaga dan mempermudah aksi kami;o Pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2017, sekira pukul 01.30 Wib kami tiba di tempat tujuan pertama, dan setelah terlebih dahulu memasang penutup muka, lalu Saksi membagi tugas dan peran masing-masing, selanjutnya mereka melakukan tugas tersebut, yaitu:??? Di rumah pertama:??? saksi Abdullah berjaga-jaga dekat pintu rumah;??? saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol berjaga-jaga di halaman rumah;??? Saksi masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela rumah dengan besi yang ditemukan di sekitar tempat kejadian, selanjutnya mengobrak abrik dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut;??? Jamal masuk ke dalam rumah dari jendela rumah yang Saksi rusak, selanjutnya mengobrak abrik dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut; dan??? Terdakwa masuk ke dalam rumah dari jendela rumah yang Saksi rusak, selanjutnya mengobrak abrik dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut;Di rumah ini saat itu tidak ada penghuninya, dan kami memperoleh antara lain sarung perempuan, dan baju;Selanjutnya kami pergi ke rumah kedua yang letaknya ada di sebelah selatan rumah pertama; ??? Di rumah kedua:??? saksi Abdullah berjaga-jaga dekat pintu rumah;??? saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol berjaga-jaga di halaman rumah;??? Saksi masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela rumah dengan besi yang digunakan untuk masuk rumah pertama, selanjutnya bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki dan perempuan yang merupakan penghuni rumah, dan saat itu Saksi bersama Jamal menakut-nakuti korban dan menanyakan letak barang berharga, kemudian Saksi mengobrak abrik dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut;??? Jamal masuk ke dalam rumah dari jendela rumah yang Saksi rusak, bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki dan perempuan yang merupakan penghuni rumah, dan saat itu Jamal menakut-nakuti korban, menanyakan letak barang berharga, mengikat kedua korban, lalu menusukkan pedang ke korban perempuan dan mengambil perhiasan yang ada ditubuhnya; dan??? Terdakwa masuk ke dalam rumah dari jendela rumah yang Saksi rusak, selanjutnya mengobrak abrik dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut;Di rumah ini kami memperoleh antara lain perhiasan berupa cincin, gelang, anting, sajadah, sarung, dan telepon genggam;??? Bahwa Terdakwa selanjutnya menjual barang-barang hasil curian tersebut dengan total Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualan dibagi rata masing-masing mendapat Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);??? Bahwa kami tidak memiliki izin untuk mengambil barang-barang korban;??? Bahwa Saksi tahu bila perbuatannya salah dan dapat dihukum;??? Bahwa pada saat diperlihatkan barang bukti, maka Saksi membenarkan sebagai alat-alat yang digunakan, terkait, dan hasil dari kejahatan yang dilakukan di rumah korban;??? Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;5. Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:??? Bahwa pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2017, sekira pukul 02.00 Wib Saksi, saksi Sofwan alias P. Dela, saksi Abdullah, Jamal dan Terdakwa telah melakukan perampokan di rumah saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana yang terletak di Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep;??? Bahwa perampokan tersebut dilakukan dengan cara:o Hari Senin, tanggal 3 Juli 2017, sekira pukul 15.00 Wib, Jamal menelepon Saksi dan mengajak melakukan pencurian, dan karena butuh uang maka atas ajakan tersebut Saksi menyetujui;o Sekira pukul 23.00 Wib, Saksi datang ke rumah saksi Sofwan alias P. Dela, dan di sana sudah ada Terdakwa, Jamal dan Abdullah;o Kemudian kami berangkat, dan di tengah jalan Jamal dan saksi Sofwan alias P. Dela mengatakan akan merampok di rumah saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana;o Saat itu:??? Saksi membawa sebilah pisau;??? saksi Sofwan alias P. Dela membawa sebilah celurit;??? saksi Abdullah membawa sebilah celurit;??? Jamal membawa sebilah pedang; dan??? Terdakwa membawa sebilah celurit;Dengan tujuan berjaga-jaga dan mempermudah aksi kami;o Pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2017, sekira pukul 01.30 Wib kami tiba di tempat tujuan pertama, dan setelah terlebih dahulu memasang penutup muka, lalu saksi Sofwan alias P. Dela membagi tugas dan peran masing-masing, selanjutnya mereka melakukan tugas tersebut, yaitu:??? Di rumah pertama:??? saksi Abdullah berjaga-jaga dekat pintu rumah;??? Saksi berjaga-jaga di halaman rumah;??? saksi Sofwan alias P. Dela, Jamal, dan Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut;Di rumah ini kami memperoleh antara lain sarung perempuan, dan baju;Selanjutnya kami pergi ke rumah kedua yang letaknya ada di sebelah selatan rumah pertama; ??? Di rumah kedua:??? saksi Abdullah berjaga-jaga dekat pintu rumah;??? Saksi berjaga-jaga di halaman rumah;??? saksi Sofwan alias P. Dela, Jamal, dan Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut;Di rumah ini kami memperoleh antara lain perhiasan berupa cincin, gelang, anting, sajadah, sarung, dan telepon genggam;??? Bahwa Terdakwa selanjutnya menjual barang-barang hasil curian tersebut dengan total Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualan dibagi rata masing-masing mendapat Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);??? Bahwa kami tidak memiliki izin untuk mengambil barang-barang korban;??? Bahwa Saksi tahu bila perbuatannya salah dan dapat dihukum;??? Bahwa pada saat diperlihatkan barang bukti, maka Saksi membenarkan sebagai alat-alat yang digunakan, terkait, dan hasil dari kejahatan yang dilakukan di rumah korban;??? Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;6. Abdullah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:??? Bahwa pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2017, sekira pukul 02.00 Wib Saksi, saksi Sofwan alias P. Dela, saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol, Jamal dan Terdakwa telah melakukan perampokan di rumah saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana yang terletak di Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep;??? Bahwa perampokan tersebut dilakukan dengan cara:o Hari Senin, tanggal 3 Juli 2017, sekira pukul 17.00 Wib, Jamal menelepon Saksi dan mengajak melakukan pencurian, dan karena butuh uang, maka atas ajakan tersebut Saksi menyetujui;o Sekira pukul 23.00 Wib, Saksi datang ke rumah saksi Sofwan alias P. Dela, dan di sana bertemu Terdakwa, Jamal dan saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol;o Kemudian kami berangkat, dan di tengah jalan Jamal dan saksi Sofwan alias P. Dela mengatakan akan merampok di rumah saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana;o Saat itu:??? Saksi membawa sebilah celurit;??? saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol membawa sebilah pisau;??? saksi Sofwan alias P. Dela membawa sebilah celurit;??? Jamal membawa sebilah pedang; dan??? Terdakwa membawa sebilah celurit;Dengan tujuan berjaga-jaga dan mempermudah aksi kami;o Pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2017, sekira pukul 01.30 Wib kami tiba di tempat tujuan pertama, dan setelah terlebih dahulu memasang penutup muka, lalu saksi Sofwan alias P. Dela membagi tugas dan peran masing-masing, selanjutnya mereka melakukan tugas tersebut, yaitu:??? Di rumah pertama:??? Saksi berjaga-jaga dekat pintu rumah;??? saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol berjaga-jaga di halaman rumah;??? saksi Sofwan alias P. Dela, Jamal, dan Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut;Di rumah ini kami memperoleh antara lain sarung perempuan, dan baju;Selanjutnya kami pergi ke rumah kedua yang letaknya ada di sebelah selatan rumah pertama; ??? Di rumah kedua:??? Saksi berjaga-jaga dekat pintu rumah;??? saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol berjaga-jaga di halaman rumah;??? saksi Sofwan alias P. Dela, Jamal, dan Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut;Di rumah ini kami memperoleh antara lain perhiasan berupa cincin, gelang, anting, sajadah, sarung, dan telepon genggam;??? Bahwa Terdakwa selanjutnya menjual barang-barang hasil curian tersebut dengan total Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualan dibagi rata masing-masing mendapat Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);??? Bahwa kami tidak memiliki izin untuk mengambil barang-barang korban;??? Bahwa Saksi tahu bila perbuatannya salah dan dapat dihukum;??? Bahwa pada saat diperlihatkan barang bukti, maka Saksi membenarkan sebagai alat-alat yang digunakan, terkait, dan hasil dari kejahatan yang dilakukan di rumah korban;??? Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;Bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:??? Bahwa pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2017, sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa, saksi Sofwan alias P. Dela, saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol, saksi Abdullah, dan Jamal telah melakukan perampokan di rumah saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana yang terletak di Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep;??? Bahwa perampokan tersebut dilakukan dengan cara:o Hari Senin, tanggal 3 Juli 2017, sekira pukul 16.00 Wib, saksi Sofwan alias P. Dela menelepon Terdakwa dan mengajak melakukan pencurian, dan karena butuh uang maka atas ajakan tersebut Terdakwa menyetujui;o Sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah saksi Sofwan alias P. Dela, tidak lama kemudian datang juga Jamal bersama-sama saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol, dan Abdullah;o Kemudian kami berangkat, dan di tengah jalan Jamal dan saksi Sofwan alias P. Dela mengatakan akan merampok di rumah saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana;o Saat itu:??? saksi Sofwan alias P. Dela membawa sebilah celurit;??? saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol membawa sebilah pisau;??? saksi Abdullah membawa sebilah celurit;??? Jamal membawa sebilah pedang; dan??? Terdakwa membawa sebilah celurit;Dengan tujuan berjaga-jaga dan mempermudah aksi kami;o Pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2017, sekira pukul 01.30 Wib kami tiba di tempat tujuan pertama, dan setelah terlebih dahulu memasang penutup muka, lalu saksi Sofwan alias P. Dela membagi tugas dan peran masing-masing, selanjutnya mereka melakukan tugas tersebut, yaitu:??? Di rumah pertama:??? saksi Abdullah berjaga-jaga dekat pintu rumah;??? saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol berjaga-jaga di halaman rumah;??? saksi Sofwan alias P. Dela masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela rumah dengan besi yang ditemukan di sekitar tempat kejadian, selanjutnya mengobrak abrik dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut;??? Jamal masuk ke dalam rumah dari jendela rumah yang saksi Sofwan alias P. Dela rusak, selanjutnya mengobrak abrik dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut; dan??? Terdakwa masuk ke dalam rumah dari jendela rumah yang saksi Sofwan alias P. Dela rusak, selanjutnya mengobrak abrik dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut;Di rumah ini saat itu tidak ada penghuninya, dan kami memperoleh antara lain sarung perempuan, dan baju;Selanjutnya kami pergi ke rumah kedua yang letaknya ada di sebelah selatan rumah pertama; ??? Di rumah kedua:??? saksi Abdullah berjaga-jaga dekat pintu rumah;??? saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol berjaga-jaga di halaman rumah;??? saksi Sofwan alias P. Dela masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela rumah dengan besi yang digunakan untuk masuk rumah pertama, selanjutnya bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki dan perempuan yang merupakan penghuni rumah, dan saat itu saksi Sofwan alias P. Dela bersama Jamal menakut-nakuti korban dan menanyakan letak barang berharga, kemudian saksi Sofwan alias P. Dela mengobrak abrik dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut;??? Jamal masuk ke dalam rumah dari jendela rumah yang saksi Sofwan alias P. Dela rusak, bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki dan perempuan yang merupakan penghuni rumah, dan saat itu Jamal menakut-nakuti korban, menanyakan letak barang berharga, mengikat kedua korban, lalu menusukkan pedang ke korban perempuan dan mengambil perhiasan yang ada ditubuhnya; dan??? Terdakwa masuk ke dalam rumah dari jendela rumah yang saksi Sofwan alias P. Dela rusak, selanjutnya mengobrak abrik dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut;Di rumah ini kami memperoleh antara lain perhiasan berupa cincin, gelang, anting, sajadah, sarung, dan telepon genggam;??? Bahwa Terdakwa selanjutnya menjual barang-barang hasil curian tersebut dengan total Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualan dibagi rata masing-masing mendapat Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);??? Bahwa kami tidak memiliki izin untuk mengambil barang-barang korban;??? Bahwa Terdakwa tahu bila perbuatannya salah dan dapat dihukum;??? Bahwa pada saat diperlihatkan barang bukti, maka Terdakwa membenarkan sebagai alat-alat yang digunakan, terkait, dan hasil dari kejahatan yang dilakukan di rumah korban;Bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:??? Dosbook telepon genggam merk Evercroos dengan No. IMEI 1: 358082057758704, IMEI 2: 358082057758712;??? 2 (dua) lembar kerudung yaitu 1 (satu) lembar kerudung segi empat kombinasi warna putih, hijau, kuning, orange, dan coklat, dan 1 (satu) lembar kerudung warna coklat dengan kondisi robek menjadi 3 (tiga) bagian;??? Kaca nako warna hitam ukuran panjang + 55 cm dan lebar + 15 cm;??? Baju hem lengan panjang merk Ikariz motif liris warna biru;??? 6 (enam) lembar sajadah yaitu:??? 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi biru, merah dan hijau merk Kohinoor;??? 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi hijau, hitam dan kuning merk EX SA Yunculer;??? 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi coklat abu-abu;??? 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi merah, kuning dan hitam merk Akbulut Mensucat;??? 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi merah dan kuning merk Super Spiegel;??? 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi merah, putih dan emas;??? 1 (satu) lembar sarung perempuan motif batik warna kombinasi merah, putih, dan hijau;??? 1 (satu) lembar kain batik panjang warna kombinasi kuning emas, hitam, dan jingga;??? Sebilah pedang ukuran panjang + 67 cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat;??? Sarung merk Lamiri warna hijau motif kembang, warna hijau motif kembang, warna merah ungu, hijau, kuning dan orange;??? 1 (satu) unit telepon genggam merk Evercoos warna hitam merah tanpa kaca depan dengan No. IMEI 1: 358082057758704, IMEI 2: 358082057758712;??? Besi ukuran panjang 55 cm;??? Ikat kepala/odeng motif batik kembang-kembang warna merah hitam;??? Sebilah pisau dengan ukuran panjang + 27 cm merk Herder dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung pisau terbuat dari kulit warna coklat;??? Sebilah celurit dengan ukuran panjang + 34 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat terdapat lilitan benang warna merah dan putih serta sarung celurit terbuat dari kulit warna coklat;Bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan alat dan barang bukti;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan alat bukti tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Bahwa dalam doktrin hukum pidana untuk mengatakan seseorang telah melanggar hukum pidana dan karenanya dapat dijatuhi sanksi pidana dikenal adagium actus non facit reum, nisi mens sit rea (perbuatan tidak membuat orang bersalah kecuali jika terdapat sikap batin yang salah);Bahwa doktrin tersebut menghendaki terpenuhi dua syarat agar seseorang dikatakan melanggar hukum pidana dan dapat dijatuhi sanksi pidana, yaitu disamping seseorang harus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana (criminal act), orang tersebut harus pula dibuktikan pada saat melakukan perbuatan pidana dalam keadaan dapat dipertanggung jawabkan secara pidana (criminal liability);Bahwa yang dimaksud dengan perbuatan pidana adalah perbuatan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan norma masyarakat yang secara formal telah mencocoki seluruh rumusan Undang-undang (tatbestandsmaszigkeit) atau biasa disebut dengan asas legalitas dan secara materiil bertentangan dengan cita-cita mengenai pergaulan masyarakat atau bersifat melawan hukum (rechtswidrigkeit);Bahwa pertanggungjawaban pidana didasarkan pada ada tidaknya kesalahan pada diri pelaku berkaitan perbuatan pidana yang dilakukannya, yaitu keadaan jiwa pelaku (kemampuan bertanggungjawab) dan hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya (kesengajaan, kealpaan serta alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar);Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan ada tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;Bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsur deliknya sebagai berikut: 1. Pencurian;2. Didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang;3. Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya;Bahwa terhadap unsur-unsur delik tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Pencurian;Menimbang, bahwa pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan ???Pencurian???, maka dengan menggunakan interprestasi sistematik Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ???Pencurian??? dalam pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah suatu tindakan terlarang seperti dimaksud dalam pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;Bahwa oleh karena itu untuk membuktikan unsur delik ???Pencurian??? ini maka harus dibuktikan unsur-unsur delik yang terdapat dalam pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan untuk dapat diterapkannya unsur-unsur delik pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut maka Majelis Hakim akan menguraikan unsur-unsur delik yang terdapat dalam pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu:1.1. Mengambil sesuatu barang;1.2. Yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain;1.3. Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum;Bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.1. Mengambil sesuatu barang.Bahwa yang dimaksud dengan:??? Mengambil adalah memindahkan penguasaan nyata terhadap suatu barang ke dalam penguasaan nyata diri sendiri dari penguasaan orang lain (S.R. Sianturi, Tindak Pidana di Kitab Undang-undang Hukum Pidana Berikut Uraiannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1983, hlm. 591);??? Barang adalah segala sesuatu yang berharga bagi korban. Harga dalam hal ini tidak selalu bersifat ekonomis (Wirjono Prodjodikoro, Prof. Dr., Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2003, hlm. 16). Harga disini dilihat dari sudut pandang korban, jadi walaupun orang lain menganggap barang tersebut tidak berharga namun apabila menurut korban berharga maka kriteria barang sudah terpenuhi;Bahwa untuk membuktikan unsur delik ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta sebagai berikut:??? Bahwa Terdakwa bersama-sama saksi Sofwan alias P. Dela, saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol, saksi Abdullah, dan Jamal, pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2017, sekira pukul 02.00 Wib, di rumah saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana yang terletak di Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep telah mengambil telepon genggam, baju, sajadah, dan sarung;??? Bahwa perbuatan tersebut mereka lakukan dengan cara:o Hari Senin, tanggal 3 Juli 2017, sekira pukul 15.00 Wib hingga 17.00 Wib, Jamal menelepon saksi Sofwan alias P. Dela, Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol, dan Abdullah lalu mengajak melakukan pencurian, dan karena butuh uang, maka ajakan tersebut disetujui saksi Sofwan alias P. Dela, Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol, dan Abdullah;o Disamping itu saksi Sofwan alias P. Dela sekira pukul 16.00 Wib menelepon Terdakwa untuk mengajak melakukan pencurian tersebut, dan Terdakwapun menyetujui;o Sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa datang ke rumah saksi Sofwan alias P. Dela, tidak lama kemudian datang juga Jamal bersama-sama saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol, dan Abdullah;o Kemudian kami berangkat, dan di tengah jalan Jamal dan saksi Sofwan alias P. Dela mengatakan akan merampok di rumah saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana;o Saat itu:??? saksi Sofwan alias P. Dela membawa sebilah celurit;??? saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol membawa sebilah pisau;??? saksi Abdullah membawa sebilah celurit;??? Jamal membawa sebilah pedang; dan??? Terdakwa membawa sebilah celurit;Dengan tujuan berjaga-jaga dan mempermudah aksi kami;o Pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2017, sekira pukul 01.30 Wib kami tiba di tempat tujuan pertama, dan setelah terlebih dahulu memasang penutup muka, lalu saksi Sofwan alias P. Dela membagi tugas dan peran masing-masing, selanjutnya mereka melakukan tugas tersebut, yaitu:??? Di rumah pertama:??? saksi Abdullah berjaga-jaga dekat pintu rumah;??? saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol berjaga-jaga di halaman rumah;??? saksi Sofwan alias P. Dela masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela rumah dengan besi yang ditemukan di sekitar tempat kejadian, selanjutnya mengobrak abrik dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut;??? Jamal masuk ke dalam rumah dari jendela rumah yang saksi Sofwan alias P. Dela rusak, selanjutnya mengobrak abrik dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut; dan??? Terdakwa masuk ke dalam rumah dari jendela rumah yang saksi Sofwan alias P. Dela rusak, selanjutnya mengobrak abrik dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut;Di rumah ini saat itu tidak ada penghuninya, dan mereka memperoleh antara lain sarung perempuan, dan baju;Selanjutnya mereka pergi ke rumah kedua yang letaknya ada di sebelah selatan rumah pertama;??? Di rumah kedua:??? saksi Abdullah berjaga-jaga dekat pintu rumah;??? saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol berjaga-jaga di halaman rumah;??? saksi Sofwan alias P. Dela masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela rumah dengan besi yang digunakan untuk masuk rumah pertama, selanjutnya bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki dan perempuan yang merupakan penghuni rumah, dan saat itu saksi Sofwan alias P. Dela bersama Jamal menakut-nakuti korban dan menanyakan letak barang berharga, kemudian saksi Sofwan alias P. Dela mengobrak abrik dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut;??? Jamal masuk ke dalam rumah dari jendela rumah yang saksi Sofwan alias P. Dela rusak, bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki dan perempuan yang merupakan penghuni rumah, dan saat itu Jamal menakut-nakuti korban, menanyakan letak barang berharga, mengikat kedua korban, lalu menusukkan pedang ke korban perempuan dan mengambil perhiasan yang ada ditubuhnya; dan??? Terdakwa masuk ke dalam rumah dari jendela rumah yang saksi Sofwan alias P. Dela rusak, selanjutnya mengobrak abrik dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut;Di rumah ini mereka memperoleh antara lain perhiasan berupa cincin, gelang, anting, sajadah, sarung, dan telepon genggam;??? Bahwa Terdakwa selanjutnya menjual barang-barang hasil curian tersebut dengan total Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualan dibagi rata masing-masing mendapat Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa bersama-sama saksi Sofwan alias P. Dela, saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol, saksi Abdullah, dan Jamal mengambil sarung perempuan, baju, cincin, gelang, anting, sajadah, sarung, dan telepon genggam yang sebelumnya ada pada saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana kemudian menjualnya, telah memenuhi kriteria mengambil, karena perbuatan tersebut telah memindahkan penguasaan atas barang-barang tersebut dari orang lain yaitu dari saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana ke dalam penguasaan Terdakwa bersama-sama saksi Sofwan alias P. Dela, saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol, saksi Abdullah, dan Jamal;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat barang-barang yang Terdakwa ambil tersebut juga telah memenuhi kriteria barang, karena barang-barang tersebut dapat Terdakwa jual pada orang lain, hal mana membuktikan barang tersebut tentu berharga bagi pemiliknya;Bahwa dengan demikian unsur delik ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain;Ad.1.2. Yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.Bahwa orang lain disini haruslah diartikan sebagai subyek hukum selain dari si petindak, sehingga orang lain disini bisa berupa orang maupun suatu badan hukum;Bahwa untuk membuktikan unsur delik ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta sarung perempuan, baju, cincin, gelang, anting, sajadah, sarung, dan telepon genggam tersebut diambil dari saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana di rumah ketiganya di yang terletak di Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan pemilik dari sarung perempuan, baju, cincin, gelang, anting, sajadah, sarung, dan telepon genggam yang diambil oleh Terdakwa bersama-sama saksi Sofwan alias P. Dela, saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol, saksi Abdullah, dan Jamal adalah saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana dan bukan Terdakwa serta teman-temannya;Bahwa dengan demikian unsur delik ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum;Ad.1.3. Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum.Bahwa yang dimaksud dengan:??? Memiliki adalah perbuatan apa saja terhadap barang itu seperti halnya seorang pemilik (S.R. Sianturi, op. cit, hlm. 597);Pengambilan untuk pemilikan ini tidak dipersoalkan apakah si pelaku merasa diuntungkan atau tidak, cukuplah dibuktikan apakah pada saat pelaku mengambil barang tersebut sudah memiliki maksud untuk memilikinya atau tidak;??? Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif seseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku (in strijd is met des daders rechts-plicht) atau bertentangan dengan kesusilaan (tegen de goede zeden) atau bertentangan dengan tujuan moral dan lalu lintas pergaulan masyarakat (wat indruisch tegen de eischen van de moraal of het maatschappelijk verkeer);Dengan perkataan lain perbuatan melawan hukum meliputi melawan hukum formal (bertentangan dengan peraturan perundang-undangan) dan melawan hukum material (bertentangan dengan kesusilaan, tujuan moral dan lalu lintas pergaulan masyarakat). Dalam perkara ini pengertian melawan hukum ini berlaku pada pengertian melawan hukum dalam arti luas (onrechtmatigheid), sedangkan sifat melawan hukumnya adalah bertentangan dengan hak subyektif seseorang (het subjectief recht);Bahwa menurut hukum setiap orang memiliki hak untuk tidak dirugikan kepentingannya oleh orang lain, dan orang tersebut berhak dilindungi hak-haknya secara hukum;Bahwa untuk membuktikan unsur delik ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta Terdakwa bersama-sama saksi Sofwan alias P. Dela, saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol, saksi Abdullah, dan Jamal telah mengambil sarung perempuan, baju, cincin, gelang, anting, sajadah, sarung, dan telepon genggam tersebut tanpa seizin dari saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana;Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa bersama-sama saksi Sofwan alias P. Dela, saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol, saksi Abdullah, dan Jamal tersebut tidak memiliki izin dari saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana selaku pemilik, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa alas hak yang sah dan dapat mengakibatkan kerugian dari saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana selaku pemilik;Bahwa dengan demikian unsur delik ini telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena unsur delik mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya termasuk kepunyaan orang lain dan dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum yang ketiganya merupakan unsur delik yang membentuk kriteria pencurian telah terpenuhi maka dengan demikian unsur delik Pencurianpun, telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang;Ad.2. Didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.Bahwa unsur delik dalam dakwaan ini merupakan unsur delik yang memuat elemen alternatif kualifikasinya, oleh karena itu Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan semua elemennya, cukup dengan terbuktinya salah satu elemen maka unsur delik yang dikehendaki dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi;Bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan elemen disertai dengan kekerasan terhadap orang, dalam penguraian unsur delik ini, karena lebih tepat dan sesuai bila diterapkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;Bahwa yang dimaksud dengan:??? Kekerasan adalah menggunakan tenaga yang besar sehingga orang lain menjadi tidak berdaya;??? Orang haruslah diartikan sebagai orang selain dari si petindak;Bahwa untuk membuktikan unsur delik ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta Terdakwa dan teman-temannya tersebut mengambil sarung perempuan, baju, cincin, gelang, anting, sajadah, sarung, dan telepon genggam yang semula berada pada saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana dengan disertai menakut-nakuti saksi Abd. Rahman alias P. Wildi dan Siti Qomariyah dengan cara membentak, mengancam dengan senjata tajam, mengikat, bahkan merampas anting-anting yang ada di telinga saksi Siti Qomariyah dengan paksa hingga saksi Abd. Rahman alias P. Wildi dan Siti Qomariyah tidak dapat bergerak leluasa lagi;Menimbang, bahwa oleh berdasarkan fakta tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi, karena sarung perempuan, baju, cincin, gelang, anting, sajadah, sarung, dan telepon genggam tersebut berhasil direbut dari saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana karena disertai tindakan-tindakan yang mengakibatkan saksi Abd. Rahman alias P. Wildi dan Siti Qomariyah tidak dapat bergerak leluasa;Bahwa dengan demikian unsur delik ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya.Ad.3. Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya.Bahwa unsur delik dalam dakwaan ini merupakan unsur delik yang memuat elemen alternatif kualifikasinya, oleh karena itu Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan semua elemennya, cukup dengan terbuktinya salah satu elemen maka unsur delik yang dikehendaki dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi;Bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan elemen dengan maksud untuk mempermudah pencurian, dalam penguraian unsur delik ini, karena lebih tepat dan sesuai bila diterapkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;Bahwa untuk membuktikan unsur delik ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta akibat kekerasan yang Terdakwa lakukan bersama-sama saksi Sofwan alias P. Dela, saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol, saksi Abdullah, dan Jamal maka saksi Abd. Rahman alias P. Wildi dan Siti Qomariyah menjadi tak dapat bergerak leluasa dan akhirnya Terdakwa bersama-sama saksi Sofwan alias P. Dela, saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol, saksi Abdullah, dan Jamal dapat mengambil sarung perempuan, baju, cincin, gelang, anting, sajadah, sarung, dan telepon genggam milik saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi, karena saat saksi Abd. Rahman alias P. Wildi dan Siti Qomariyah tak dapat bergerak leluasa tersebut maka Terdakwa bersama-sama saksi Sofwan alias P. Dela, saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol, saksi Abdullah, dan Jamal dapat dengan mudah melakukan pencurian sarung perempuan, baju, cincin, gelang, anting, sajadah, sarung, dan telepon genggam milik Saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana;Bahwa dengan demikian unsur delik ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik dari pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tersebut dan berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah melanggar pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kesatu;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah Perbuatan Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut disertai adanya Pertanggungjawaban Pidana sehingga terhadap Terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi sanksi pidana untuk perbuatannya tersebut;Bahwa untuk menentukan adanya kesalahan sebagai dasar dari pertanggungjawaban pidana harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:1. Adanya kemampuan bertanggungjawab pada si pelaku, yang menurut doktrin harus memenuhi dua hal, yaitu adanya kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan buruk yang sesuai hukum dan yang melawan hukum dan kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik buruknya perbuatan tadi;2. Adanya hubungan antara batin pelaku dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan (dolus), atau kealpaan (culpa) ini disebut bentuk-bentuk kesalahan;3. Tidak adanya alasan penghapus kesalahan baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar; Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan dan membuktikan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut:Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim berpendapat Terdakwa adalah orang yang sehat dan sempurna akalnya yang ditandai dengan Terdakwa dapat merespon dengan baik semua hal-hal yang terjadi selama jalannya persidangan, dan juga Terdakwa adalah orang yang sudah dewasa yang dibuktikan pada saat perbuatan pidana dilakukan saat itu Terdakwa telah berusia sekira 26 (dua puluh enam) tahun, hal mana sesuai dengan usia Terdakwa pada identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan;Menimbang, bahwa pengakuan Terdakwa yang menyatakan tahu bila perbuatannya itu salah dan dapat dihukum, maka hal tersebut membuktikan bila Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana tersebut telah memiliki kemampuan membedakan perbuatan baik dan buruk dari sebuah pencurian sebagaimana dakwaan;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa juga mengakui telah memiliki niat untuk mengambil sarung perempuan, baju, cincin, gelang, anting, sajadah, sarung, dan telepon genggam milik saksi Abd. Rahman alias P. Wildi, Siti Qomariyah dan Marhana tersebut sejak beberapa jam sebelumnya, serta kronologis Terdakwa bersama-sama saksi Sofwan alias P. Dela, saksi Ahmad Zuhra alias Mat Coker alias Mat Kotol, saksi Abdullah, dan Jamal melakukan perbuatannya (sebagaimana dalam pembuktian perbuatan pidana), menunjukkan adanya perencanaan matang dari Terdakwa untuk melakukan perbuatannya tersebut, hal mana membuktikan adanya kesengajaan pada diri Terdakwa;Menimbang, bahwa selain itu selama Terdakwa melakukan perbuatan pidana tersebut Majelis Hakim tidak pula melihat adanya tekanan ataupun paksaan yang dapat membenarkan perbuatan Terdakwa tersebut, karena perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut semata-mata dilatarbelakangi kepentingan ekonomis pribadi yang tidak memiliki dasar hukum dan bukan karena adanya perintah undang-undang ataupun jabatan atau kewajiban padanya, dengan kata lain pada diri Terdakwa tidak ditemukan satupun alasan penghapus pidana baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena itu seluruh unsur-unsur kesalahan juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa sehingga dengan demikian Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya;Menimbang, bahwa oleh karena baik Perbuatan Pidana maupun Pertanggungjawaban Pidana telah terpenuhi pada perbuatan dan diri Terdakwa maka dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa barang bukti berupa:??? Dosbook telepon genggam merk Evercroos dengan No. IMEI 1: 358082057758704, IMEI 2: 358082057758712;??? 2 (dua) lembar kerudung yaitu 1 (satu) lembar kerudung segi empat kombinasi warna putih, hijau, kuning, orange, dan coklat, dan 1 (satu) lembar kerudung warna coklat dengan kondisi robek menjadi 3 (tiga) bagian;??? Kaca nako warna hitam ukuran panjang + 55 cm dan lebar + 15 cm;??? Baju hem lengan panjang merk Ikariz motif liris warna biru;??? 6 (enam) lembar sajadah yaitu:??? 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi biru, merah dan hijau merk Kohinoor;??? 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi hijau, hitam dan kuning merk EX SA Yunculer;??? 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi coklat abu-abu;??? 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi merah, kuning dan hitam merk Akbulut Mensucat;??? 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi merah dan kuning merk Super Spiegel;??? 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi merah, putih dan emas;??? 1 (satu) lembar sarung perempuan motif batik warna kombinasi merah, putih, dan hijau;??? 1 (satu) lembar kain batik panjang warna kombinasi kuning emas, hitam, dan jingga;??? Sebilah pedang ukuran panjang + 67 cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat;??? Sarung merk Lamiri warna hijau motif kembang, warna hijau motif kembang, warna merah ungu, hijau, kuning dan orange;??? 1 (satu) unit telepon genggam merk Evercoos warna hitam merah tanpa kaca depan dengan No. IMEI 1: 358082057758704, IMEI 2: 358082057758712;??? Besi ukuran panjang 55 cm;??? Ikat kepala/odeng motif batik kembang-kembang warna merah hitam;??? Sebilah pisau dengan ukuran panjang + 27 cm merk Herder dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung pisau terbuat dari kulit warna coklat;??? Sebilah celurit dengan ukuran panjang + 34 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat terdapat lilitan benang warna merah dan putih serta sarung celurit terbuat dari kulit warna coklat;karena masih akan dipergunakan dalam perkara lain, maka haruslah dikembalikan kepada Penuntut Umum;Bahwa sebelum menjatuhkan hukuman apa yang pantas bagi Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:Bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;Bahwa Terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi:Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum serta permohonan Terdakwa tersebut di atas Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam keadaan yang memberatkan dan meringankan pemidanaan:Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:??? Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya;Keadaan yang meringankan:??? Majelis Hakim melihat pada diri Terdakwa masih dapat diperbaiki tingkah lakunya, hal mana terlihat dari Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tertera dibawah ini, yang menurut Majelis Hakim akan memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif;Memperhatikan, pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Achmadiyanto alias Mat Celleng bin Moh. Ari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:??? Dosbook telepon genggam merk Evercroos dengan No. IMEI 1: 358082057758704, IMEI 2: 358082057758712;??? 2 (dua) lembar kerudung yaitu 1 (satu) lembar kerudung segi empat kombinasi warna putih, hijau, kuning, orange, dan coklat, dan 1 (satu) lembar kerudung warna coklat dengan kondisi robek menjadi 3 (tiga) bagian;??? Kaca nako warna hitam ukuran panjang + 55 cm dan lebar + 15 cm;??? Baju hem lengan panjang merk Ikariz motif liris warna biru;??? 6 (enam) lembar sajadah yaitu:o 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi biru, merah dan hijau merk Kohinoor;o 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi hijau, hitam dan kuning merk EX SA Yunculer;o 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi coklat abu-abu;o 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi merah, kuning dan hitam merk Akbulut Mensucat;o 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi merah dan kuning merk Super Spiegel;o 1 (satu) lembar sajadah warna kombinasi merah, putih dan emas;??? 1 (satu) lembar sarung perempuan motif batik warna kombinasi merah, putih, dan hijau;??? 1 (satu) lembar kain batik panjang warna kombinasi kuning emas, hitam, dan jingga;??? Sebilah pedang ukuran panjang + 67 cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat;??? Sarung merk Lamiri warna hijau motif kembang, warna hijau motif kembang, warna merah ungu, hijau, kuning dan orange;??? 1 (satu) unit telepon genggam merk Evercoos warna hitam merah tanpa kaca depan dengan No. IMEI 1: 358082057758704, IMEI 2: 358082057758712;??? Besi ukuran panjang 55 cm;??? Ikat kepala/odeng motif batik kembang-kembang warna merah hitam;??? Sebilah pisau dengan ukuran panjang + 27 cm merk Herder dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung pisau terbuat dari kulit warna coklat;??? Sebilah celurit dengan ukuran panjang + 34 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat terdapat lilitan benang warna merah dan putih serta sarung celurit terbuat dari kulit warna coklat;dikembalikan kepada Penuntut Umum;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2017, oleh Rina Indrajanti, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Awaluddin Hendra Aprilana dan Nurindah Pramulia, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh R.B. Mohammad, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumenep, serta dihadiri oleh R. Indra Hadi Niza, S.H., Penuntut Umum, dan Terdakwa.Hakim AnggotaAwaluddin Hendra Aprilana Hakim Ketua SidangRina Indrajanti, S.H., M.H.Nurindah Pramulia, S.H., M.H. Panitera PenggantiR.B. Mohammad |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
35
4